| Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa FARDI LOLARO, pada hari Sabtu, tanggal 14 Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat di Kelurahan Bengkol, Lingkungan III, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada sekitar bulan Agustus Tahun 2024, saksi korban ISRAEL YUDHA PUTRA KOAPAHA mengajak terdakwa FARDI LOLARO untuk bekerja dan tinggal di kebun milik saksi korban ISRAEL YUDHA PUTRA KOAPAHA yang berlokasi di Kelurahan Bengkol, Lingkungan III, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, guna menjaga rumah serta mengelola kebun milik saksi korban ISRAEL YUDHA PUTRA KOAPAHA. Selanjutnya, terdakwa FARDI LOLARO mulai bekerja sebagai penjaga rumah dan kebun milik saksi korban ISRAEL YUDHA PUTRA KOAPAHA. Hubungan kerja tersebut tidak dituangkan dalam perjanjian tertulis, melainkan hanya berdasarkan kesepakatan lisan, di mana terdakwa FARDI LOLARO diberikan tempat tinggal, fasilitas kerja, serta upah atas pekerjaan yang dilakukannya.
- Bahwa kebun yang dikelola oleh terdakwa FARDI LOLARI tersebut merupakan milik sah saksi korban ISRAEL YUDHA PUTRA KOAPAHA, yang dibuktikan dengan surat kepemilikan tanah Nomor 01128 atas nama pemegang hak ISRAEL YUDHA PUTRA KOAPAHA, yang diterbitkan di Manado pada tanggal 21 Desember 2018.
- Selanjutnya pada sekitar bulan Februari Tahun 2025, terdakwa FARDI LOLARO dan saksi korban ISRAEL YUDHA PUTRA KOAPAHA kembali membuat kesepakatan lisan terkait pengelolaan hasil kebun, khususnya buah kelapa. Dalam kesepakatan tersebut, terdakwa FARDI LOLARO bertindak sebagai pembeli buah kelapa milik saksi korban dengan harga Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) per buah.
- Sejak bulan Februari Tahun 2025 hingga awal Tahun 2026, telah terjadi beberapa kali proses pengambilan (panen) buah kelapa oleh terdakwa FARDI LOLARO, yakni sebanyak 6 (enam) kali. Pada proses pengambilan keenam yang dimulai pada bulan Januari 2026, terdakwa FARDI LOLARO kembali melakukan panen buah kelapa milik saksi korban ISRAEL YUDHA PUTRA KOAPAHA.
- Bahwa selama proses panen berlangsung, terdakwa FARDI LOLARO secara berkala melaporkan perkembangan jumlah buah kelapa yang telah dipanen kepada saksi korban ISRAEL YUDHA PUTRA KOAPAHA. Berdasarkan laporan terakhir, jumlah buah kelapa yang dipanen mencapai 8.062 (delapan ribu enam puluh dua) buah.
- Bahwa pada tanggal 9 Februari 2026, terdakwa FARDI LOLARO melaporkan bahwa proses panen hampir selesai. Kemudian pada tanggal 10 Februari 2026, terdakwa FARDI LOLARO menyampaikan bahwa kegiatan panen akan segera berakhir. Selanjutnya, pada tanggal 13 Februari 2026, saksi korban ISRAEL YUDHA PUTRA KOAPAHA menghubungi terdakwa FARDI LOLARO untuk memberitahukan bahwa saksi korban ISRAEL YUDHA PUTRA KOAPAHA akan datang pada keesokan harinya guna mengambil uang hasil pengambilan buah kelapa tersebut. Namun, pada tanggal 14 Februari 2026, saat saksi korban ISRAEL YUDHA PUTRA KOAPAHA datang ke lokasi di Kelurahan Bengkol, Lingkungan III, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, terdakwa FARDI LOLARO tidak berada di tempat dan tidak dapat ditemui. Selain itu, saksi korban ISRAEL YUDHA PUTRA KOAPAHA juga mendapati bahwa 1 (satu) ekor sapi betina berusia sekitar 2 (dua) tahun yang sebelumnya berada dalam penguasaan terdakwa FARDI LOLARO, sudah tidak ada di lokasi.
- Bahwa sejak tanggal 15 Februari 2026 hingga 28 Februari 2026, saksi korban ISRAEL YUDHA PUTRA KOAPAHA berulang kali mendatangi tempat tinggal terdakwa FARDI LOLARO, namun terdakwa FARDI LOLARO tidak pernah ditemukan, dan keberadaannya tidak diketahui. Telepon seluler terdakwa FARDI LOLARO juga tidak aktif dan tidak dapat dihubungi.
- Bahwa kemudian pada tanggal 1 Maret 2026, saksi korban ISRAEL YUDHA PUTRA KOAPAHA akhirnya berhasil bertemu dengan terdakwa FARDI LOLARO. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa FARDI LOLARO mengakui bahwa uang hasil pengambilan dan penjualan buah kelapa telah habis digunakan oleh terdakwa FARDI LOLARO untuk kepentingan pribadi. Selain itu, terdakwa FARDI LOLARO juga tidak dapat menunjukkan keberadaan 1 (satu) ekor sapi milik saksi korban ISRAEL YUDHA PUTRA KOAPAHA yang sebelumnya dirawat oleh terdakwa FARDI LOLARO.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa FARDI LOLARO, saksi korban ISRAEL YUDHA PUTRA KOAPAHA mengalami kerugian berupa 1 (satu) ekor sapi betina berusia sekitar 2 (dua) tahun dan uang hasil penjualan buah kelapa sebanyak 9.987 (sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh) buah dengan harga Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) per buah, dengan total sebesar Rp. 19.974.000,- (sembilan belas juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah). Sehingga total kerugian yang dialami saksi korban ISRAEL YUDHA PUTRA KOAPAHA diperkirakan sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-
SUBSIDER
Bahwa ia Terdakwa FARDI LOLARO, pada hari Sabtu, tanggal 14 Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat di Kelurahan Bengkol, Lingkungan III, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada sekitar bulan Agustus Tahun 2024, saksi korban ISRAEL YUDHA PUTRA KOAPAHA mengajak terdakwa FARDI LOLARO untuk bekerja dan tinggal di kebun milik saksi korban ISRAEL YUDHA PUTRA KOAPAHA yang berlokasi di Kelurahan Bengkol, Lingkungan III, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, guna menjaga rumah serta mengelola kebun milik saksi korban ISRAEL YUDHA PUTRA KOAPAHA. Selanjutnya, terdakwa FARDI LOLARO mulai bekerja sebagai penjaga rumah dan kebun milik saksi korban ISRAEL YUDHA PUTRA KOAPAHA berdasarkan kesepakatan lisan, di mana terdakwa FARDI LOLARO diberikan tempat tinggal, fasilitas kerja, serta upah atas pekerjaan yang dilakukannya.
- Bahwa kebun yang dikelola oleh terdakwa FARDI LOLARO tersebut merupakan milik sah saksi korban ISRAEL YUDHA PUTRA KOAPAHA, yang dibuktikan dengan surat kepemilikan tanah Nomor 01128 atas nama pemegang hak ISRAEL YUDHA PUTRA KOAPAHA, yang diterbitkan di Manado pada tanggal 21 Desember 2018.
- Bahwa pada sekitar bulan Februari Tahun 2025, terdakwa FARDI LOLARO dan saksi korban ISRAEL YUDHA PUTRA KOAPAHA membuat kesepakatan lisan terkait pengelolaan hasil kebun berupa buah kelapa, di mana terdakwa FARDI LOLARO bertindak sebagai pembeli buah kelapa milik saksi korban ISRAEL YUDHA PUTRA KOAPAHA dengan harga Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) per buah
- Bahwa sejak bulan Februari Tahun 2025 hingga awal Tahun 2026, terdakwa FARDI LOLARO telah beberapa kali melakukan pengambilan (panen) buah kelapa milik saksi korban ISRAEL YUDHA PUTRA KOAPAHA sebanyak 6 (enam) kali, dan pada pengambilan keenam yang dimulai pada bulan Januari 2026, terdakwa FARDI LOLARO kembali melakukan panen buah kelapa milik saksi korban ISRAEL YUDHA PUTRA KOAPAHA.
- Bahwa selama proses panen berlangsung, terdakwa FARDI LOLARO secara berkala melaporkan perkembangan jumlah buah kelapa kepada saksi korban ISRAEL YUDHA PUTRA KOAPAHA, dengan laporan terakhir sebanyak 8.062 (delapan ribu enam puluh dua) buah.
- Bahwa pada tanggal 9 Februari 2026, terdakwa FARDI LOLARO melaporkan bahwa proses panen hampir selesai, dan pada tanggal 10 Februari 2026 terdakwa FARDI LOLARO menyampaikan bahwa kegiatan panen akan segera berakhir. Selanjutnya pada tanggal 13 Februari 2026, saksi korban ISRAEL YUDHA PUTRA KOAPAHA memberitahukan kepada terdakwa FARDI LOLARO bahwa akan datang pada tanggal 14 Februari 2026 untuk mengambil uang hasil pengambilan buah kelapa tersebut.
- Bahwa pada tanggal 14 Februari 2026, saat saksi korban ISRAEL YUDHA PUTRA KOAPAHA datang ke lokasi, terdakwa FARDI LOLARO tidak berada di tempat dan tidak dapat ditemui, serta 1 (satu) ekor sapi betina berusia sekitar 2 (dua) tahun milik saksi korban ISRAEL YUDHA PUTRA KOAPAHA yang sebelumnya berada dalam penguasaan terdakwa FARDI LOLARO juga sudah tidak ada.
- Bahwa sejak tanggal 15 Februari 2026 hingga 28 Februari 2026, terdakwa FARDI LOLARO tidak dapat ditemukan dan tidak diketahui keberadaannya, serta tidak dapat dihubungi.
- Bahwa pada tanggal 1 Maret 2026, saksi korban ISRAEL YUDHA PUTRA KOAPAHA berhasil bertemu dengan terdakwa FARDI LOLARO, dan terdakwa FARDI LOLARO mengakui bahwa uang hasil penjualan buah kelapa milik saksi korban ISRAEL YUDHA PUTRA KOAPAHA telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa FARDI LOLARO, serta terdakwa FARDI LOLARO tidak dapat menunjukkan keberadaan sapi milik saksi korban ISRAEL YUDHA PUTRA KOAPAHA yang sebelumnya berada dalam penguasaannya.
- Bahwa perbuatan terdakwa FARDI LOLARO yang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki uang hasil penjualan buah kelapa serta 1 (satu) ekor sapi milik saksi korban ISRAEL YUDHA PUTRA KOAPAHA, yang berada dalam penguasaan terdakwa FARDI LOLARO karena hubungan kerja, merupakan perbuatan penggelapan
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa FARDI LOLARO, saksi korban ISRAEL YUDHA PUTRA KOAPAHA mengalami kerugian berupa 1 (satu) ekor sapi betina berusia sekitar 2 (dua) tahun dan uang hasil penjualan buah kelapa sebanyak 9.987 (sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh) buah dengan harga Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) per buah, dengan total sebesar Rp. 19.974.000,- (sembilan belas juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah). Sehingga total kerugian yang dialami saksi korban ISRAEL YUDHA PUTRA KOAPAHA diperkirakan sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.- |