INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 2/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Mnd | IRENE FLORENSIA PONTOH, SE. M.SA, Ak | 1.YAYASAN PRISMA INDONESIA 2.UNIVERSITAS PRISMA MANADO |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja | ||||||
| Nomor Perkara | 2/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Mnd | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 23 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | VIII. VIII. PETITUM · Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; · Menyatakan Para Tergugat telah melakukan wanprestasi dan/atau PMH; · Menyatakan Rekapan HRD (Bukti P-5) sah dan mengikat sebagai pengakuan hutang; · Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar Rp104.615.213; · Menghukum membayar denda keterlambatan sesuai PP 36/2021; · Menghukum membayar dwangsom Rp500.000 per hari; · Mengabulkan sita jaminan atas rekening operasional; · Memerintahkan pembukaan data rekening untuk kepentingan pembuktian; · Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad); · Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
