Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Mnd IRENE FLORENSIA PONTOH, SE. M.SA, Ak 1.YAYASAN PRISMA INDONESIA
2.UNIVERSITAS PRISMA MANADO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IRENE FLORENSIA PONTOH, SE. M.SA, Ak
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1YAYASAN PRISMA INDONESIA
2UNIVERSITAS PRISMA MANADO
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

VIII.

VIII. PETITUM

·  Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

·  Menyatakan Para Tergugat telah melakukan wanprestasi dan/atau PMH;

·  Menyatakan Rekapan HRD (Bukti P-5) sah dan mengikat sebagai pengakuan hutang;

·  Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar Rp104.615.213;

·  Menghukum membayar denda keterlambatan sesuai PP 36/2021;

·  Menghukum membayar dwangsom Rp500.000 per hari;

·  Mengabulkan sita jaminan atas rekening operasional;

·  Memerintahkan pembukaan data rekening untuk kepentingan pembuktian;

·  Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad);

·  Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak