| Petitum Permohonan |
- DASAR HUKUM
- Bahwa PERMOHONAN PRAPERADILAN ini diajukan berdasarkan Ketentuan Pasal 158 huruf (a) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebagai berikut :
Pasal 158 huruf (a) KUHAP :
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini mengenai:
- sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa;
- sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan;
- permintaan Ganti Rugi dan/ atau Rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tahap Penyidikan atau Penuntutan;
- Penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana;
- penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah; dan
- penangguhan pembantaran Penahanan.
Pasal 1 angka (14) KUHAP :
“Upaya paksa adalah tindakan aparat penegak hukum berupa penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, penyadapan, pemblokiran, serta larangan bagi tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia yang dilakukan berdasarkan ketentuan dalam undang-undang ini dalam rangka kepentingan penegakan hukum.
- Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan dan mengadili keabsahan “PENYITAAN”, seperti pada kutipan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 sebagai berikut :
Mengadili,
Menyatakan :
- Mengabulkan Permohonan untuk sebagian :
- [dst]
- [dst]
- Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
- Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
- Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa Sah tidaknya “PENYITAAN” merupakan bagian dari wewenang Praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan.
- Pasal 66 ayat 1 huruf a Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yang berbunyi :
(1) Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris berwenang:
a. mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris; dan
- Pasal 30 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris mengatur :
- Majelis Pemeriksa memberikan persetujuan atau penolakan setelah mendengar keterangan langsung dari Notaris yang bersangkutan.
- Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
- Dalam hal Majelis Pemeriksa memberikan Persetujuan atas permohonan penyidik, Penuntut Umum, atau hakim, Notaris Wajib :
- Memberikan Fotokopi minuta akta dan/atau surat yang diperlukan kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim
- Pasal 1 angka 13 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yang berbunyi :
(13) Protokol Notaris Adalah Kumpulan dokumen yang merupakan arsip negara yang harus disimpan dan dipelihara oleh notaris sesuai dengan kententuan perundang-undangan
- Pasal 1 angka 8 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yang berbunyi :
(8) Minuta Akta Adalah asli akta yang mencantumkan tanda tangan para penghadap, saksi, dan notaris, yang disimpan sebagai bagian dari protokol Notaris.
FAKTA-FAKTA HUKUM
- Bahwa, PEMOHON dalam kedudukannya sebagai pihak yang dirugikan akibat barang/dokumen yang dikuasainya di sita oleh Penyidik Polda Sulawesi Utara berdasarkan Surat Perintah Nomor SP.Sita/26/III/2026/Dit Reskrimum tanggal 3 Maret 2025;
- Bahwa PEMOHON dahulunya bekerja sebagai Notaris/PPAT Kota Bitung yang telah pensiun sejak tanggal 29 Juni 2021.
- Bahwa PEMOHON pada tanggal 21 September 2017 pernah membuat akta antara Tn. Petrus Tjandra dengan Ny. Rieke Lidya Tuasey dkk, berupa :
- Akta Pernyataan Nomor 4 tanggal 21 September 2021;
- Akta Perjanjian Nomor 5 tanggal 21 September 2021;
- Akta Kuasa Nomor 6 tanggal 21 September 2021;
- Bahwa berjalannya waktu, terjadi permasalahan hukum antara Ny. Rieke Lidya Tuasey (Alm) dkk dengan Tn. Petrus Tjandra, dimana Ny. Rieke Lidya Tuasey (Alm) dkk telah melaporkan Tn. Petrus Tjandra dkk di Polda Sulawesi Utara atas dugaan tindak pidana “PENIPUAN” dan “PENGGELAPAN” berdasarkan Laporan polisi nomor LP/B/619/IX/2025/SPKT/Polda Sulut tanggal 11 September 2025;
- Bahwa yang menjadi pelapor dalam laporan polisi tersebut diatas adalah tertulis nama Wempi Rondonuwu yang ternyata adalah suami daripada salah satu ahli waris keluarga Tuasey;
- Bahwa PEMOHON membuat ketiga akta tersebut pada point 3 diatas karena adanya kesepakatan antara Tn. Petrus Tjandra dan Ahli waris keluarga Tuasey terkait pembiayaan eksekusi dan penjualan obyek tanah milik keluarga Tuasey, dimana kronologisnya dapat PEMOHON ceritakan sebagai berikut :
- Sekitar awal tahun 2016 Bpk. Johny Soekirman bertemu dengan Bpk. Wempi Rondonuwu, dimana Bpk. Wempi Rondonuwu menawarkan dokumen perkara berupa 4 (empat) putusan yg sudah BHT untuk di eksekusi tetapi tidak mempunyai biaya operasional.
- Bahwa di tahun yang sama juga ibu Rosa (salah satu ahli waris) mencari temannya yang sudah lama tidak pernah bertemu dan dikenal sebagai Notaris yaitu Ibu Yolanda Unsulangi dan mereka bertemu membicarakan mengenai tanah milik ahli waris Tuasey yang terletak di Kelurahan Banjer seluas 7Ha, sudah mempunyai putusan BHT tetapi tidak ada uang untuk eksekusi.
- Pak Johny pada suatu waktu bertemu dengan ibu Yolanda dan berlanjut pembicaraan mengenai tanah milik keluarga louisa Tuasey yang sudah mempunyai putusan BHT tetapi tidak mempunyai uang untuk eksekusi.
- Bahwa pak Johny Soekirman akhirnya berinisiatif untuk mempertemukan ibu notaris Yolanda dengan para ahli waris yang diwakili oleh Pak Wempi Rondonuwu dan ibu Rosa bersama Bpk. Petrus Tjandra.
- Bpk. Wempi Rondonuwu dan Bpk. Johni Soekirman membawa 4 (empat) putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yaitu :
- Putusan Pengadilan Negeri Manado nomor 241/Pdt.G/1985/ PN.Mdo
Oleh Pengadilan Negeri Manado tertanggal 30 Juli 1986 yang amarnya berbunyi mengadili “menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima”.
- Putusan Pengadilan Tinggi Manado nomor 184/Pdt/1986/PT.Mdo
Oleh Pengadilan Tinggi Manado tertanggal 11 April 1987, yang amarnya berbunyi “Mengadili Sendiri”, antara lain :
- Menghukum para Terbanding – Tergugat I, II, III, IV, VII, VIII, IX, X dan XI untuk menyerahkan tanah terperkara/obyek perkara kepada pengugat dalam keadaan kosong dan bebas dari ikatan apapun juga;
- Menyatakan Sertifikat No. 191/Banjer, No. 192/Banjer, No. 193/Banjer dan No. 194/Banjer yang diterbitkan oleh Kantor Agraria Tingkat II Manado tidak berharga menurut hukum
- Putusan Mahkamah Agung nomor 2288K/Pdt/1987
Oleh Mahkamah Agung RI tertanggal 31 Juli 1989, yang amarnya berbunyi mengadili antara lain :
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Manado tanggal 11 April 1987 No. 184/Pdt/1986/PT.Mdo dan Putusan Pengadilan Negeri Manado tanggal 30 Juli 1986 No. 241/PERD/1985.G/PN.Mdo.
- Mengadili sendiri : Menolak gugatan Penggugat seluruhnya.
- Putusan Peninjauan Kembali nomor 44 PK/Pdt/ 1995;
Dalam Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI tanggal 6 Maret 1998, yang amarnya berbunyi mengadili antara lain :
- Membatalkan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 31 Juli 1989 No. 2288 K/Pdt/1987;
Mengadili Sendiri :
- Menghukum para Terbanding – Tergugat I, II, III, IV, VII, VIII, IX, X dan XI untuk menyerahkan tanah terperkara/obyek perkara kepada pengugat dalam keadaan kosong dan bebas dari ikatan apapun juga;
- Menyatakan Sertifikat No. 191/Banjer, No. 192/Banjer, No. 193/Banjer dan No. 194/Banjer yang diterbitkan oleh Kantor Agraria Tingkat II Manado tidak berharga menurut hukum
- 4 (empat) putusan tersebut dimohonkan oleh Bpk. Wempi Rondonuwu dan Bpk. Johni Soekirman untuk dibiayai dalam rangka pelaksanaan eksekusi.
- Bpk. Petrus Tjandra menyanggupi untuk membiayai proses eksekusi dan upaya hukum lainnya terkait obyek perkara.
- Bpk. Petrus Tjandra meminta bantuan Ibu Elza Syarief, SH, MH untuk mempelajari 4 (empat) putusan pengadilan yang diserahkan oleh Bpk. Wempi Rondonuwu dan Bpk. Johni Soekirman.
- Ibu Elza Syarief, SH, MH mempelajari 4 (empat) putusan yang diserahkan dan meminta kepada ahli waris untuk melengkapi semua dokumen-dokumen pendukung.
- Bpk. Petrus Tjandra menugaskan Bpk. Johni Soekirman dan Ibu Notaris Jeane Jolanda Unsulangi untuk membantu para ahli waris melengkapi dokumen-dokumen pendukung dan dibiayai oleh Bpk. Petrus.
- Sekitar awal tahun 2017 Bpk. Petrus menugaskan team pengacara Rawung & Pitoy Law Firm (Tonny Rawung dan Clift Pitoy) untuk membantu ahli waris dalam menyelesaikan masalah tanah para ahli waris tersebut.
- Bahwa tim rawung and pitoy law office kemudian mempelajari dokumen-dokumen keluarga maka didapati bahwa putusan yang dibawa wempi rondonuwu Cs tersebut tidak bisa dieksekusi karena :
- Bahwa putusan-putusan yang dibawa oleh keluarga almarhumah louisa tuwasey tersebut ternyata masuk dalam kategori putusan Non Executable.
- Para ahli waris tidak mengetahui Lokasi persis tanah yang masuk dalam putusan-putusan tersebut.
- Bahwa Upaya hukum yang dijalankan oleh Rawung & Pitoy Law Firm mulai dijalankan sejak tahun 2017 adalah pemetaan lokasi obyek perkara dan menginventarisir situasi dan kondisi dilapangan dan semua biaya operasional dilokasi ditanggung oleh Bpk. Petrus Tjandra.
- Bahwa pada sekira bulan Agustus 2017 para ahli waris memohon kepada pak petrus agar dibantu sejumlah uang untuk keperluan hidup para ahli waris, yang kemudian disetujui pak petrus dengan memberikan uang sejumlah Rp. 500.000.000.- (Lima Ratus Juta Rupiah) kepada para ahli waris sesuai tanda terima tertanggal 10 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh Wempi Rondonuwu, Rieke Lidya Tuasey, Rosa . L Tuwasey dan disaksikan oleh Jhony Soekirman dan Notaris Jeane . J Unsulangi.
- Bahwa kemudian Bpk. Petrus Tjandra meminta jaminan dari ahli waris atas pelaksanaan semua upaya hukum diatas obyek perkara sehingga Bpk. Wempi Rondonuwu (selaku kuasa ahli waris) Bersama dengan Ibu Rieke Tuasey membuat perjanjian dengan Bpk. Petrus Tjandra sehubungan dengan pelaksanaan isi putusan pengadilan.
- Bahwa pada pukul 10.05 Wita tanggal 21 September 2017 Para Ahli Waris menandatangani Surat Pernyataan dihadapan Notaris Jeanne J. Unsulangi dan kemudian setelah mendengar pernyataan tersebut pak Petrus bersedia menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas tanah yang menjadi obyek perkara seluas 70.326 M2 antara Bpk. Petrus Tjandra dengan Bpk. Wempi Rondonuwu dan Ibu Rieke Tuasey dihadapan Notaris Jeane Jolanda Unsulangi, SH.
- Bahwa Perjanjian Dengan Nomor 5 / 2017 tersebut ditandatangani pada pukul 10,25 dan isi perjanjian tersebut adalah pembelian obyek perkara milik keluarga Tuasey dengan pembayaran bertahap.
- Selanjutnya untuk melengkapi Perjanjian Pengikatan Jual Beli dibuatlah surat kuasa menjual dihadapan Notaris Jeane Jolanda Unsulangi, SH.
- Eksekusi terhadap obyek perkara yang pertama dilaksanakan pada tanggal 8 November 2018 dengan pembiayaan sepenuhnya dari Bpk. Petrus Tjandra, termasuk upaya hukum untuk mencabut penetapan non eksekutabel terhadap obyek eksekusi berdasarkan 4 (empat) putusan pengadilan yang sudah berkuatan hukum tetap (inkracht).
- Eksekusi terhadap obyek perkara yang kedua dilaksanakan pada tanggal 9 November 2019 dengan pembiayaan sepenuhnya dari Bpk. Petrus Tjandra.
- Bahwa setelah 2 (dua) kali eksekusi terlaksana maka dilanjutkan dengan pembatalan 4 (empat) sertifikat yang menjadi alas hak obyek perkara di kantor BPN Manado dalam putusan yang sudah inkracht dengan pembiayaan sepenuhnya dari Bpk. Petrus Tjandra.
- Setelah proses pembatalan dilaksanakan dan SK Pembatalan atas 4 (empat) sertifikat sudah dikeluarkan oleh Kanwil BPN maka Bpk. Petrus Tjandra memberikan kuasa membeli kepada Bpk. Johni Soekirman untuk dilanjutkan menjadi Akta Jual Beli.
- Akta Jual Beli dilaksanakan dihadapan Camat Tikala tanggal 16 Juni 2020.
- Setelah AJB dibuat maka dilanjutkan dengan penerbitan sertifikat diatas obyek sengketa ke atas nama Bpk. Petrus Tjandra dan BPN Kota Manado menerbitkan 2 (dua) buah Sertifikat Hak Milik diatas obyek perkara dengan total luas 11.925 M2.
- Bahwa pada tanggal 13 Desember 2021 Para Ahli waris yang diwakili oleh Rosa Tuwasey meminta pak Petrus untuk mengirimkan uang sejumlah Rp. 200.000.000.-(Dua Ratus Juta Rupiah) sebagai tambahan pembayaran sehingga pada hari yang sama Pak Petrus mengirimkan uang sejumlah tersebut dengan dibuktikan dengan Kwitansi Tanda Terima Uang tertanggal 13 Desember 2021.
- Eksekusi terhadap obyek perkara yang ketiga dilaksanakan pada tanggal 27 Oktober 2022 dengan pembiayaan sepenuhnya dari Bpk. Petrus Tjandra.
- Setelah eksekusi ketiga terlaksana maka para ahli waris berusaha membatalkan semua perjanjian yang ada dengan membuat Laporan Polisi dengan digaan tindak pidana pemalsuan di Polresta Manado dengan Nomor Pengaduan 313/II/2023/SPKT/Resta Manado tanggal 23 Februari 2023 dengan Pelapor Wempi Rondonuwu sedangkan Terlapor adalah Bapak Petrus Tjandra.
- Bahwa atas Pengaduan Nomor 313/II/2023/SPKT/Resta Manado tanggal 23 Februari 2023 tersebut setelah dilakukan serangkaian tindakan Penyelidikan oleh unit Harda Polresta Manado maka tidak ditemukan adanya kesalahan yang dilakukan oleh Bapak Petrus Tjandra dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor SPPP /34/V/2023/Reskrim pada tanggal 31 Mei 2023.
- Bahwa setelah dihentikan pengaduan tersebut, para ahli waris tetap berusaha dengan melaporkan kembali Tn. Petrus Tjandra di Polda Sulut dengan laporan polisi yang saat ini melibatkan PEMOHON sehingga 3 (tiga) aktanya sebagaimana disebutkan pada point 3 diatas untuk disita oleh penyidik Polda Sulawesi Utara pada tanggal 3 Maret 2026.
- Bahwa PEMOHON sudah beberapa kali di panggil untuk diperiksa dan terakhir diperiksa di Polda Sulut pada tanggal 3 Maret 2026 sekaligus penyidik Polda Sulawesi Utara melakukan penyitaan terhadap ke 3 akta asli tersebut.
- Bahwa PEMOHON diminta untuk segera menyerahkan ke – 3 akta tersebut yang didasarkan pada rujukan :
- Laporan Polisi Nomor LP/B/619/IX/2025/SPKT/Polda Sulut tanggal 11 September 2025;
- Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/142/X/2025/Dit Reskrimum tanggal 17 Oktober 2025;
- Surat Pengadilan Negeri Bitung Nomor 55/PnPid B-SITA/2026/PN Bit tanggal 26 Februari 2026 tentang Penetapan Penyitaan;
- Surat Perintah Penyitaan Nomor SP.Sita/26/III/2026/Dit Reskrimum tanggal 3 Maret 2025;
II. PEMBAHASAN HUKUM & POSITA
- Bpk. Wempi Rondonuwu yang melaporkan Tn. Petrus Tjandra di Polda Sulut atas dugaan tindak pidana “Penipuan” dan “Penggelapan” berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/619/IX/2025/SPKT/Polda Sulut tanggal 11 September 2025 adalah tidak sah karena pelapor Bpk. Wempi Rondonuwu tidak mempunyai legal standing untuk melapor Tn. Petrus Tjandra di Polda Sulut dengan dugaan tindak pidana “Penipuan” dan “Penggelapan”;
- Dimana legal standing yang dimaksud adalah pelapor tidak mewakili seluruh kepentingan ahli waris Tuasey karena tidak pernah ada surat kuasa yang sah untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang dimaksudkan dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/619/IX/2025/SPKT/Polda Sulut tanggal 11 September 2025;
- Penyitaan yang dilakukan oleh Penyidik Polda Sulawesi Utara berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor SP.Sita/26/III/2026/Dit Reskrimum tanggal 3 Maret 2025 adalah tidak sah dikarenakan cacat administrasi karena tidak adanya persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Sulawesi Utara.
- Dengan demikian penyidik tidak sah dalam melakukan pemeriksaan terhadap Terlapor Tn. Petrus Tjandra dkk termasuk PEMOHON serta tindakan penyidik yang melakukan “PENYITAAN” terhadap 3 (tiga) akta notaris tanpa persetujuan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Sulawesi Utara adalah Cacat Administrasi dan tidak sah serta tidak lagi bisa dipergunakan sebagai alat bukti.
- Sehingga sebagai bagian dari Protokol Notaris yang merupakan arsip negara yang harus disimpan dan dipelihara, bentuk perlindungan terhadap Minuta Akta Ketika dihadapkan dengan proses peradilan yaitu Minuta Akta tetap tersimpan dan terpelihara dalam protocol notaris, karena yang dapat keluar, digunakan atau diberikan dalam proses peradilan atau penyidikan, penuntutan, Adalah dalam bentuk fotokopinya saja dan bukan minutanya, hal itu pun dengan catatan setelah mendapat persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris.
III. PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka PEMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Manado cq. Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara aquo, agar berkenan memutuskan hal-hal sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan Laporan Polisi Nomor LP/B/619/IX/2025/SPKT/Polda Sulut tanggal 11 September 2025 adalah tidak sah;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/142/X/2025/Dit Reskrimum tanggal 17 Oktober 2025 adalah tidak sah;
- Menyatakan Penyitaan 3 (tiga) buah Minuta Akta asli PEMOHON berupa :
- Akta Pernyataan Nomor 4 tanggal 21 September 2021;
- Akta Perjanjian Nomor 5 tanggal 21 September 2021;
- Akta Kuasa Nomor 6 tanggal 21 September 2021;
yang dilakukan oleh Penyidik Polda Sulawesi Utara berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor SP.Sita/26/III/2026/Dit Reskrimum tanggal 3 Maret 2025 adalah tidak sah;
- Memerintahkan TERMOHON untuk segera mengembalikan 3 (tiga) akta yang disita kepada PEMOHON;
- Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan proses pemeriksaan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/619/IX/2025/SPKT/Polda Sulut tanggal 11 September 2025;
- Memerintahkan TERMOHON untuk segera mengeluarkan SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan).
Dan apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequa et bono). |