| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya .
- Menyatakan bahwa Kerugian Rp.1.690.000.000 yang dialami Penggugat diterima seluruhnya .
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu dan secara serta merta (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum Verzet, banding ,kasasi maupun upaya hukum lainnya dari pihak Tergugat .
- Menghukum ,Tergugat I ,Tergugat II ,Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II atau siapapun juga untuk tunduk dan patuh pada putusan ini
- Menghukum pihak Tergugat I membayar biaya perkara ..
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) . |