Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
727/Pdt.Bth/2026/PN Mnd ROLLY PIETER KOROMPIS PT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 727/Pdt.Bth/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Senin, 14 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ROLLY PIETER KOROMPIS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1CLIFT PITOY, SHROLLY PIETER KOROMPIS
Tergugat
NoNama
1PT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Pelawan dalam perkara ini;
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa akta perjanjian fidusia dan sertifikat fidusia atas nama Rina Evelin Tombokan selaku Pemberi Fidusia adalah cacat hukum sehingga Batal demi hukum;
  4. Menyatakan aanmaning yang dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Manado nomor 28/Pdt.Eks.Fds/2026/PN.Mnd  adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
  5. Menghukum Terlawan untuk menjadwalkan kembali sisa angsuran pokok sebesar Rp.111.222.000,- (seratus sebelas juta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah) untuk menjadi kewajiban Pelawan;
  6. Menghukum Terlawan harus membayar kerugian IMMATERIL kepada Pelawan sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang dikarenakan :
  • Bahwa Terlawan telah menimbulkan ketidaknyamanan kepada isteri Pelawan karena dipanggilan aanmaning oleh Ketua PN Manado atas permohonan eksekusi yang dilakukan oleh Pelawan sehingga isteri Pelawan harus dirawat di Rumah Sakit dan tidak dapat menjalankan pekerjaan.
  • Bahwa Pelawan sendiri tidak dapat menjalankan usahanya akibat panggilan aanmaning dan juga disibukkan dengan urusan isteri di Rumah Sakit.

7. Menghukum Terlawan untuk membayar uang Paksa (Dwangsoom) kepada Pelawan setiap hari keterlambatan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu` juta rupiah), yang harus dibayar secara tunai dan sekaligus, apabila lalai dan tidak melaksanakan isi Putusan

8. Memerintahkan kepada Terlawan untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;

 

SUBSIDAIR :

Dan apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak