| Petitum Permohonan |
Maka bersama ini pemohon, memohon kepada Yang Mulia Ketua / Hakim Pengadilan Negeri Manado yang menyidangkan Praperadilan ini untuk memutuskan dengan amar putusan sebagai berikut;
1. Mengabulkan Permohonan pemohon Praperadilan seluruhnya;
2. Menyatakan Tindakan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara cq Kepala Kepolisian Resort Kota Manado Cq Kepala Kepolisian Sektor Mapanget Cq Penyidik / Penyidik Pembantu Polsek Mapanget yang menangani perkara aquo tentang Penyelidikan, tahapan Penyidikan dan Penetapan Tersangka, adalah tidak sah, dikarenakan melanggar aturan yang berlaku atau bertentangan dengan Undang Undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, Putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Republik Indonesia Nomor : 21/PUU- XII / 2014 tanggal 28 April 2015 ( MK menanbah sah atau tidaknya Penetapan Tersangka, pengeledahan dan penyitaan) termasuk sebagai Objek Praperadilan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Nomor: 130/PUU-XII/2015 tanggal 11 Januari 2017 tentang Penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Penuntut Umum, Terlapor dan Pelapor / korban dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah di keluarkannya surat perintah Penyidikan; dan Peraturan Kapolri nomor : 6 tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.
3. Membatalkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka terhadap RINNY ABAST, SH, dan terhadap JUFRY TOMY TAMA, oleh Penyidik / Penyidik Pembantu Unit Reskrim Polsek Mapanget;
/ 4. Membatalkan...
4. Membatalkan Surat Perintah Penyidikan nomor : SP. Dik/50/XII/ 2024 / Reskrim tanggal 15 Desember 2024, dan Surat Perintah Penyidikan nomor : Sp.Dik / 50 a/II/2025 / Reskrim tanggal 11 Februari 2025 terhadap RINNY ABAST, SH, dan terhadap JUFRY TOMY TAMA;
5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara.
Apabila Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |