| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 254/Pid.Sus/2026/PN Mnd | LA HAJA,S.H.M.H | VANDREY FRANKLEIN TOAR ANES | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Okt. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 254/Pid.Sus/2026/PN Mnd | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 16 Okt. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4209/P.1.10.3/Enz.2/10/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | KESATU Bahwa pada Hari Jumat tanggal 24 Juli 2026 sekitar pukul 00.50 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026 bertempat di Lorong yang berada di Kel. Bumi Nyiur Kec. Wanea Kota Manado, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang mengadili, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-- Bahwa, awalnya pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 Wita anggota team Opsnal Subdit 2 mendapatkan informasi bahwa ada peredaran Narkotika Jenis Sabu diwilayah Polda Sulut ( Kel. Bumi Nyiur Kec. Wanea Kota Manado) kemudian anggota team bersama dengan Panit Lidik Subdit 2 melakukan konsolidasi untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut, kemudian sekitar pukul 23.30 wita anggota opsnal Subdit 2 mendapatkan informasi bahwa ada lelaki VANDREY FRANKLEIN TOAR ANES (terdakwa) sering mengedarkan Narkotika Jenis Sabu, kemudian team Opsnal Subdit 2 melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi tersebut dan pada hari Jumat tanggal 24 Juli 2026 sekitar pukul 00.50 Wita terdakwa VANDREY FRANKLEIN TOAR ANES Tertangkap Tangan di sebuah Lorong yang berada di Kel. Bumi Nyiur Kec. Wanea Kota Manado, dan Ketika di amankan di dapati Bukti di Handphone milik terdakwa VANDREY FRANKLEIN TOAR ANES bahwa ada Alamat Narkotika Jenis Sabu di letakan di bawah tiang papan pengumuman yang berada Jl. Tololiu Supit, Kel. Tingkulu, Kec. Wanea, Kota. Manado, Prov. Sulawesi Utara sesuai dengan Percakapan antara terdakwa dan Kontak Whatsapp lelaki EPC yang dioperasikan oleh lelaki RIVEL WAHYU PANDEIROT, selanjutnya saksi Bersama dengan team menuju ke bawah tiang papan pengumuman yang berada Jl. Tololiu Supit, Kel. Tingkulu, Kec. Wanea, Kota. Manado, Prov. Sulawesi Utara, dan Ketika sampai di dapati Narkotika jenis sabu tersebut terbungkus dengan plastic warna hitam dimana Narkotika jenis sabu yang tersimpan diplastik tersebut sebanyak 20 (dua puluh) paket narkotiak jenis shabu, kemudian di lakukan Penangkapan setelah cukup bukti Di Kantor Direktorat Narkoba Polda Sulut. di bawah di kantor BNN Propinsi Sulut untuk di proses lebih lanjut. Bahwa terdakwa di suruh oleh lelaki RIVEL PANDEIROTH untuk mengambil Narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk diedarkan dan sebelumnya terdakwa pernah mengedarkan Narkotika jenis sabu yang mengarahkan adalah lelaki RIVEL PANDEIROTH dan lelaki dengan nama kontak MAS ABDULLAH yang terdakwa tidak tahu orangnya dimana kemudan pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2026 sekitar jam 14.00 Wita terdakwa ambil di seputaran Bahu Mall dekat Rumah sakit Kasih Ibu selanjutnya Narkotika jenis sabu tersebut sesuai perintah lelaki RIVEL PANDEIROTH untuk di bawa di depan Lapas nanti ada orang yang datang mengambilnya, karena terdakwa tunggu lama tidak ada yang datang sehingga Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa letakkan dibawah pohon depan konter yang berada didepan Lapas Kelas IIA Tuminting, selanjutnya terdakwa telepon lelaki RIVEL PANDEIROTH dan menjelaskanya posisi Narkotika jenis sabu tersebut kemudian dalam mengedarkan Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa belum mendapatkan imbalan/upah dari lelaki RIVEL PANDEIROTH, dan lelaki RIVEL PANDEIROTH terdakwa membantu mengedarkan Narkotika jenis sabu, dimana sebelumnya terdakwa telah menghubungi lelaki RIVEL PANDEIROTH dan meminta untuk menjadi kurir dalam mengedarkan Narkotika jenis sabu karena saat terdakwa belum mempunyai pekerjaan sedangkan terdakwa memerlukan uang untuk memenuhi kebutuhan terdakwa
- Bahwa dari hasil pengujian paket barang bukti tersebut ternyata benar mengandung Methamphetamine (shabu-shabu) yang merupakan narkotika golongan I Nomor urut 61 lampiran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana hasil pemeriksaan Laboratorium forensik Polda Sulut nomor : LAB.........2/NNF/IV2026 tanggal ....... 2026 yang ditandatangani oleh.KABIT LABFOR POLDA SULUT Hartanto Bisma St.M.Pd (terlampir dalam berkas perkara) dengan pemeriksaan nomor Barang bukti ...../2026/NF hasil pemeriksaan positif Metamfetamina kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Labotarorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 174/2025/NF berupa serbuk kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina , Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang R.I No.35 tahun 2009 ttg narkotika
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang – undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------
ATAU KEDUA Bahwa pada Hari Jumat tanggal 24 Juli 2026 sekitar pukul 00.50 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026 bertempat di Lorong yang berada di Kel. Bumi Nyiur Kec. Wanea Kota Manado, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang mengadili tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-- Bahwa, awalnya pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 Wita anggota team Opsnal Subdit 2 mendapatkan informasi bahwa ada peredaran Narkotika Jenis Sabu diwilayah Polda Sulut ( Kel. Bumi Nyiur Kec. Wanea Kota Manado) kemudian anggota team bersama dengan Panit Lidik Subdit 2 melakukan konsolidasi untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut, kemudian sekitar pukul 23.30 wita anggota opsnal Subdit 2 mendapatkan informasi bahwa ada lelaki VANDREY FRANKLEIN TOAR ANES (terdakwa) sering mengedarkan Narkotika Jenis Sabu, kemudian team Opsnal Subdit 2 melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi tersebut dan pada hari Jumat tanggal 24 Juli 2026 sekitar pukul 00.50 Wita terdakwa VANDREY FRANKLEIN TOAR ANES Tertangkap Tangan di sebuah Lorong yang berada di Kel. Bumi Nyiur Kec. Wanea Kota Manado, dan Ketika di amankan di dapati Bukti di Handphone milik terdakwa VANDREY FRANKLEIN TOAR ANES bahwa ada Alamat Narkotika Jenis Sabu di letakan di bawah tiang papan pengumuman yang berada Jl. Tololiu Supit, Kel. Tingkulu, Kec. Wanea, Kota. Manado, Prov. Sulawesi Utara sesuai dengan Percakapan antara terdakwa dan Kontak Whatsapp lelaki EPC yang dioperasikan oleh lelaki RIVEL WAHYU PANDEIROT, selanjutnya saksi Bersama dengan team menuju ke bawah tiang papan pengumuman yang berada Jl. Tololiu Supit, Kel. Tingkulu, Kec. Wanea, Kota. Manado, Prov. Sulawesi Utara, dan Ketika sampai di dapati Narkotika jenis sabu tersebut terbungkus dengan plastic warna hitam dimana Narkotika jenis sabu yang tersimpan diplastik tersebut sebanyak 20 (dua puluh) paket narkotiak jenis shabu, kemudian di lakukan Penangkapan setelah cukup bukti Di Kantor Direktorat Narkoba Polda Sulut. di bawah di kantor BNN Propinsi Sulut untuk di proses lebih lanjut. Bahwa terdakwa di suruh oleh lelaki RIVEL PANDEIROTH untuk mengambil Narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk diedarkan dan sebelumnya terdakwa pernah mengedarkan Narkotika jenis sabu yang mengarahkan adalah lelaki RIVEL PANDEIROTH dan lelaki dengan nama kontak MAS ABDULLAH yang terdakwa tidak tahu orangnya dimana kemudan pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2026 sekitar jam 14.00 Wita terdakwa ambil di seputaran Bahu Mall dekat Rumah sakit Kasih Ibu selanjutnya Narkotika jenis sabu tersebut sesuai perintah lelaki RIVEL PANDEIROTH untuk di bawa di depan Lapas nanti ada orang yang datang mengambilnya, karena terdakwa tunggu lama tidak ada yang datang sehingga Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa letakkan dibawah pohon depan konter yang berada didepan Lapas Kelas IIA Tuminting, selanjutnya terdakwa telepon lelaki RIVEL PANDEIROTH dan menjelaskanya posisi Narkotika jenis sabu tersebut kemudian dalam mengedarkan Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa belum mendapatkan imbalan/upah dari lelaki RIVEL PANDEIROTH, dan lelaki RIVEL PANDEIROTH terdakwa membantu mengedarkan Narkotika jenis sabu, dimana sebelumnya terdakwa telah menghubungi lelaki RIVEL PANDEIROTH dan meminta untuk menjadi kurir dalam mengedarkan Narkotika jenis sabu karena saat terdakwa belum mempunyai pekerjaan sedangkan terdakwa memerlukan uang untuk memenuhi kebutuhan terdakwa
- Bahwa dari hasil pengujian paket barang bukti tersebut ternyata benar mengandung Methamphetamine (shabu-shabu) yang merupakan narkotika golongan I Nomor urut 61 lampiran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana hasil pemeriksaan Laboratorium forensik Polda Sulut nomor : LAB : 432/NNF/2026 tanggal 27 Juli 2026 yang ditandatangani oleh.KABID LABFOR POLDA SULUT Hartanto Bisma St.M.Pd (terlampir dalam berkas perkara) dengan pemeriksaan nomor Barang bukti nomor 324/2026/NF hasil pemeriksaan positif Metamfetamina kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Labotarorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 324/2026/NF berupa serbuk kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina , Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang R.I No.35 tahun 2009 ttg Narkotika. ----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
