| Dakwaan |
- DAKWAAN
P R I M A I R
-------- Bahwa Terdakwa Ir. SUKARYO selaku General Manager Departemen Gedung TA. 2016 s/d 2019 berdasarkan Surat Keputusan berupa Surat Kuasa yang dibuat di Notaris & PPAT S/HOLILAHJAYADI, SH.M.Kn Nomor Akta: 01 tanggal 2 Mei 2016, Pemberi Kuasa/penandatanganan adalah Ir. BUDI HARTO selaku Direktur Utama PT.Adhi Karya (Persero) Tbk, Jakarta, bersama-sama dengan saksi Prof. Dr. Ir. ELLEN JOAN KUMAAT., M.Sc., DEA selaku Rektor Universitas Sam Ratulangi Periode Tahun 2014 s/d 2018 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI Nomor: 168/MPK.A4/KP/2014 tanggal 24 Juli 2014 dan Periode Tahun 2018 s/d 2022 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI Nomor: 315/M./KPT.KP/2018 tanggal 26 Juni 2018 dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Project Islamic Development Bank (IsDB) pada Universitas Sam Ratulangi berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor: No.330/M/KPT/2017 tanggal 21 Desember 2017, saksi JOHNY REVRI TOOY, Ama.TS.,S.PD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Sam Ratulangi Nomor : 06/Uni2/KU/2016 tanggal 4 Januari 2016 tentang Pejabat Perbendaharaan pada Universitas Sam Ratulangi Unit 04 Tahun Anggaran 2016, saksi Ir. H. HADI PRAYITNO selaku Konsultan Pengawas (Tim Leader) PMSC dalam proyek Islamic Development Bank (IsDB) TA. 2016 s/d 2019 berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu antara PT. Griksa Cipta dengan Tenaga Team Leader Nomor GC.100/SDM/1218/02 tanggal 31 Agustus 2018 dan saksi (yang penuntutannya masing-masing diajukan secara terpisah dalam berkas perkara tersendiri), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dalam tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 atau pada waktu tertentu di tahun 2017 sampai tahun 2019, bertempat di Kantor Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti) yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Pintu 1 Gedung D Depdiknas Senayan Jakarta dan Universitas Sam Ratulangi Jalan Kampus Kleak, Kecamatan Malalayang, Kota Manado Sulawesi Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan, turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:--
- Bahwa awalnya Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan membuat perjanjian luar negeri dengan pihak Islamic Development Bank (IsDB) sesuai Loan Agreement Nomor IND-0168/1087 tanggal 2 Januari 2014 untuk disalurkan ke-7 Universitas yang tersebar di Indonesia dengan tujuan untuk membantu pengembangan akademik dan infrastruktur, dengan jumlah anggaran pinjaman luar negeri khusus untuk Universitas Sam Ratulangi sebesar USD 24.555.740,00 (Dua Puluh Empat Juta Lima Ratus Lima Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh US Dollar) atau Rp. 292.213.306.000,00 (dua ratus sembilan puluh dua milyar dua ratus tiga belas juta tiga ratus enam ribu rupiah) dengan kurs Rp.11.900/USD (sebelas ribu sembilan ratus rupiah per US Dollar).
- Bahwa sebagaimana yang tertera dalam Minutes of Meeting Between Concerned Authorities Of The Government Of The Republic Of Indonesia And The Islamic Development Bank, Appraisal Mission For Support To Development Of Higher Education Project (The Development and Upgrading of Seven Universities in Improving The Quality And Relevance of Higher Education in Indonesia) tanggal 16 Januari 2013 yang menyebutkan Universitas Sam Ratulangi sebagai salah satu penerima bantuan anggaran. Adapun pelaksanaan Project IsDB 7in1 pada Universitas Sam Ratulangi secara efektif dimulai sejak tanggal 14 April 2014 dengan sumber dana dari Loan Islamic Development Bank (IsDB) juga dari Kementerian melalui “Rupiah Murni Pendamping” yang dianggarkan dalam APBN sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2019.
- Bahwa untuk Loan IsDB pada Universitas Sam Ratulangi tidak menerima uang tunai (dana) melainkan berkontrak langsung yaitu kegiatan pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Hukum 12 lantai termasuk Gedung Dekan Fakultas Teknik dan Gedung Laboratorium Fakultas Teknik serta peralatan Laboratorium Fakultas Teknik dan untuk Rupiah Murni Pendamping kegiatannya antara lain: Pengembangan kurikulum, Penelitian, Benchmarking, Pengadaan Infrastruktur lingkungan UNSRAT.
- Bahwa susunan organisasi pelaksanaan Project IsDB 7in1 pada Universitas Sam Ratulangi Manado Tahun Anggaran 2014-2019, yaitu:
- Pengelola Anggaran
- Satker : Universitas Sam Ratulangi
- Alamat : Jl. Kampus UNSRAT Kleak Manado
- Nama Kepala : ELLEN JOAN KUMAAT
- Kuasa Pengguna Anggaran
- Nama : ELLEN JOAN KUMAAT
- Jabatan : Rektor UNSRAT
- No & Tgl SK Pengangkatan : Kep.Menristekdikti No.330/M/KPT/2017
Tgl 21 Desember 2017
- Pejabat Pembuat Komitmen
- Nama : JOHNY REVRI TOOY
- Jabatan : PPK 2016-2018
- No & Tgl SK Pengangkatan : Kep KPA No. 1145/UN12/KU/2017
Tgl 07 Juni 2017
- Bendahara Pengeluaran
- Nama : CHRESTI JOHANNA LAPIAN
- Jabatan : Bendahara
- No & Tgl SK Pengangkatan : Kep.Menristekdikti No.330/M/KPT/2-17
Tgl 21 Desember 2017
- Tim PIU (Project Implementasi Unit)
Direktur : Prof.DR.Ir. ELLEN J KUMAAT
Wakil Direktur : Prof.DR.Ir. JEANY POLII MANDANG
Direktur Eksekutif : Prof.DR.Ir DODDY SUMAJOU
Sekretaris : MARLINE PAENDONG,MSi
Asisten Bid.Keuangan : ALEX BINILANG
Asisten Dir.Bid.Program : DR.Ir.MARTINA LANGI,M.Sc
Asisten Dir.Bid Administrasi : DR. AGUS SUPANDI
Asisten Dir.Bid.MONEV : Ir. ENGEL PANDEY
Asisten Dir.BId.Pengadaan & : FABIAN MANOPPO,ST
Konstruksi
Tim Teknis : Ir. RONNY PANDALEKE,MT
DR.Ir.ARTHUR THAMBAS
DR.Eng MARKUS UMBO
Tim Pokja : Ir. JOHANNES VAN RATE
DR.Ir. PIERE GOSAL
SEPTIANUS,SE
- Tim PMU (Project Management Unit) Pusat
- Manager Proyek Penunjang Pengembangan dan Peningkatan Pendidikan Tinggi (Project Manager of The Support to The Development of Higher Education Project) : SLAMET SUSANTO;
- Direktur Proyek Penunjang, Pengembangan dan Peningkatan Pendidikan Tinggi (Project Director of The Support of The Development of Higher Education Project) : ARIS JUNAIDI.
- Bahwa sekitar tahun 2017 – 2018 pada saat persiapan dokumen lelang, saksi JOHNY REVRI TOOY, Ama.TS.,S.Pd., selaku PPK bersama Tim POKJA yang diketuai oleh saksi Ir. JOHANNES VAN RATE dalam rapat pembahasan lelang bersepakat dalam melaksanakan lelang kegiatan pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Hukum 12 lantai termasuk Gedung Dekan Fakultas Teknik dan Gedung Laboratorium Fakultas Teknik menggunakan mekanisme pelelangan internasional (Manual) ISDB (sebagaimana diatur dalam Guidelines Procurement ISDB tahun 2009 dan revisi 2012 dan saksi Prof. Dr. Ir. ELLEN JOAN KUMAAT, M.Sc., DEA selaku KPA mengetahui dan menyetujui untuk mekanisme pelelangan menggunakan Guidelines Procurement ISDB tahun 2009 dan revisi 2012.
Seharusnya mekanisme pelelangan kegiatan pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Hukum 12 lantai termasuk Gedung Dekan Fakultas Teknik dan Gedung Laboratorium Fakultas Teknik berpedoman Peraturan Presiden Pengadaan Barang/Jasa Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Dan Jasa. Perbuatan saksi Prof. Dr. Ir. ELLEN JOAN KUMAAT, M.Sc., DEA., selaku KPA dan saksi JOHNY REVRI TOOY, Ama.TS.,S.Pd., selaku PPK bertentangan dengan Peraturan Presiden Pengadaan Barang/Jasa Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Dan Jasa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan ke IV atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Bahwa selanjutnya saksi Prof. Dr. Ir. ELLEN JOAN KUMAAT, M.Sc., DEA., selaku KPA., menyetujui perbuatan saksi JOHNY REVRI TOOY, Ama.TS.,S.Pd., selaku PPK dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Hukum 12 lantai termasuk Gedung Dekan Fakultas Teknik dan Gedung Laboratorium Fakultas Teknik, yang menggabungkan lelang paket pekerjaan menjadi kegiatan 1 (satu) paket pekerjaan yang seharusnya 1 (satu) paket pekerjaan tersebut dipecah menjadi 10 (sepuluh) item pekerjaan, yang terdiri dari:
-
-
- Bahwa perbuatan saksi Prof. Dr. Ir. ELLEN JOAN KUMAAT., M.Sc., DEA, selaku KPA bersama dengan saksi JOHNY REVRI TOOY, Ama.TS.,S.Pd., selaku PPK yang telah menggabungkan lelang paket pekerjaan menjadi kegiatan 1 paket pekerjaan yang seharusnya 1 (satu) paket pekerjaan tersebut dipecah menjadi 10 (sepuluh) item pekerjaan hal ini bertentangan dengan :
- Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 Pasal 5 huruf g yang menyatakan: Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut: g. akuntabel.
- Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 Pasal 6 huruf a yang menyatakan:
- Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut: a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
- Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 Pasal 24 ayat (2) yang menyatakan: Pemaketan dilakukan dengan menetapkan sebanyak-banyaknya paket usaha untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil tanpa mengabaikan prinsip efisiensi, persaingan sehat, kesatuan sistem dan kualitas kemampuan teknis.
- Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 Pasal 24 ayat (3) yang menyatakan:
Dalam melakukan pemaketan Barang/Jasa, PA dilarang:
- menyatukan atau memusatkan beberapa kegiatan yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di beberapa lokasi/daerah masing-masing;
- menyatukan beberapa paket pengadaan yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya bisa dipisahkan dan/atau besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil;
- memecah Pengadaan Barang/ Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari pelelangan; dan/atau
- menentukan kriteria, persyaratan atau prosedur pengadaan yang diskriminatif dan/atau dengan pertimbangan yang tidak obyektif.
- Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 Pasal 100 ayat (1), (2), dan (3) yang menyatakan:
- Pasal 100 ayat (1):
- Dalam Pengadaan Barang/Jasa, PA/KPA wajib memperluas peluang Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil.
- Pasal 100 ayat (2):
- Dalam proses perencanaan dan penganggaran kegiatan, PA/KPA mengarahkan dan menetapkan besaran Pengadaan Barang/Jasa untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil.
- Pasal 100 ayat (3):
- Nilai paket pekerjaan Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), diperuntukan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil.
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 pasal 20 ayat (2b) “dalam melakukan pemaketan pengadaan Barang/Jasa dilarang menyatukan beberapa paket pengadaan barang/jasa yang menurut sifat dan jenisnya harus dipisahkan”.
- Bahwa dana sebesar Rp218.540.647.796,50 (dua ratus delapan belas milyar lima ratus empat puluh juta enam ratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah koma lima puluh sen) digunakan untuk pembangunan 3 (tiga) gedung yang secara struktur berdiri sendiri-sendiri pada lokasi yang berbeda, yaitu:
-
- 1 (satu) gedung perpustakaan, ruang seminar (gedung kantor Fakultas Teknik);
- 1 (satu) gedung Laboratorium dan workhshop Fakultas Teknik;
- 1 (satu) gedung baru Fakultas Hukum.
- Bahwa kemudian pengumuman lelang dilakukan oleh Pokja Pengadaan Barang/Jasa Universitas Sam Ratulangi dari 7 perusahaan yang mendaftar hanya 4 (empat) Perusahaan yang memasukkan penawaran dan mengikuti proses lelang, yaitu :
-
-
-
-
- PT. Adhi Karya (Persero), Tbk dengan penawaran Rp. 219.365.000.000,00 (Dua Ratus Sembilan Belas Milyar tiga ratus enam puluh lima juta rupiah);
- PT. Nindya Karya (Persero), Tbk dengan penawaran Rp. 252.000.000.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Dua Milyar Rupiah);
- PT. Wijaya Karya (Persero), Tbk dengan penawaran Rp. 260.500.000.000,00 (Dua Ratus Enam Puluh Milyar Lima Ratus Juta Rupiah);
- PT. Pembangunan Perumahan (Persero), Tbk JV/KSO PT. Jaya Konstruksi dengan penawaran Rp. 270.159.000.000,00 (Dua Ratus Tujuh Puluh Milyar Seratus Lima Puluh Sembilan Juta Rupiah).
bahwa setelah melalui tahap evaluasi, Pokja mengusulkan PT. Adhi Karya (Persero), Tbk sebagai Pemenang Lelang dengan penawaran terkoreksi Rp218.540.647.796,50, (dua ratus delapan belas milyar lima ratus empat puluh juta enam ratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah koma lima puluh sen) yang kemudian ditetapkan sebagai pemenang lelang umum kualifikasi Pengadaan Pekerjaan Civil Work Proyek 7 In 1 Universitas Sam Ratulangi oleh Menristek dan Dikti Nomor: 117/M/VII/2017 tanggal 05 Juli 2017. Kemudian diumumkan oleh Pokja Pengadaan Barang/Jasa Universitas Sam Ratulangi tanggal 5 Juli 2017 melalui Pengumuman Pemenang Lelang Pengadaan Civil Work Universitas Sam Ratulangi TA. 2017 Nomor: 06/Peng/Pokja/PIU7In1/CW/VII/2017 tanggal 5 Juli 2017.
- Bahwa pada tanggal 14 Juli 2017 dilakukan penandatanganan Contract Agreement/Surat Perjanjian Nomor: 08/PPK.04.Unsrat/SP/2017 tanggal 14 Juli 2017 tentang Pembangunan 2 (dua) Gedung Baru Fakultas Teknik (Gedung Laboratorium dan Gedung Dekan Fakultas Teknik) dan 1 (satu) Gedung Fakultas Hukum dan Infrastruktur Pendukung dan Fasilitas Terkait di UNSRAT (pembangunan gedung 12 lantai yang terdiri dari ruang kuliah dan ruang dekan serta ruang administrasi), mulai dilaksanakan pada tanggal 28 Juli 2017 berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPMK) Nomor:17/PPK.04Unsrat/SPMK/2017 tanggal 28 Juli 2017 dengan ketentuan penyelesaian selama 480 (empat ratus delapan puluh) hari kalender dengan masa pemeliharaan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender, yang ditandatangani oleh saksi JOHNY REVRI TOOY, Ama.TS.,S.Pd., selaku PPK, terdakwa Ir. SUKARYO selaku General Manager PT. Adhi Karya (Persero) Tbk., mengetahui Rektor UNSRAT saksi Prof. Dr. Ir. ELLEN JOAN KUMAAT., M.Sc., DEA., dan Direktur Adhi Karya saksi Ir. V. PARTHA SARATHI.
- Bahwa untuk pelaksanaan pengawasan kegiatan Pembangunan 2 (dua) Gedung Baru Fakultas Teknik (Gedung Laboratorium dan Gedung Dekan Fakultas Teknik) dan 1 (satu) Gedung Fakultas Hukum dan Infrastruktur Pendukung dan Fasilitas Terkait di UNSRAT (pembangunan gedung 12 lantai yang terdiri dari ruang kuliah dan ruang dekan serta ruang administrasi), yang sebelumnya dijabat oleh BACHTIAR WAIROOY kemudian diganti oleh saksi Ir. H. HADI PRAYITNO selaku konsultan pengawas (Tim Leader) PMSC dalam proyek Islamic Development Bank (IsDB) berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu antara PT. Griksa Cipta dengan Tenaga Team Leader Nomor: GC.100/SDM/1218/02 tanggal 31 Agustus 2018.
- Bahwa berdasarkan RAB kegiatan Pembangunan 2 (dua) Gedung Baru Fakultas Teknik (Gedung Laboratorium dan Gedung Dekan Fakultas Teknik) dan 1 (satu) Gedung Fakultas Hukum dan Infrastruktur Pendukung dan Fasilitas Terkait di UNSRAT (pembangunan gedung 12 lantai yang terdiri dari ruang kuliah dan ruang dekan serta ruang administrasi), yang tertuang dalam Surat Perjanjian (Kontrak) adalah sebagai berikut:
- Gedung Baru:
- Persiapan Rp 8.334.384.715,00
- 2 Gedung Baru Untuk Fakultas Teknik:
- Perpustakaan, Ruang Seminar
dan Ruang Staf Rp44.168.625.104,60
- Struktur Rp11.177.250.170,26
- Arsitektur Rp12.975.584.096,91
- Mekanikal dan eletrikal Rp16.121.558.230,00
- Struktur dan arsitektur
Jembatan Penghubung Rp918.575.442,07
Rumah Listrik Rp2.975.657.165,36
- Laboratorium dan Gedung Workshop Rp50.360.859.546,00
- Struktur Rp13.911.212.949,77
- Arsitektur Rp9.275.707.906,80
- Mekanikal dan eletrikal Rp18.169.826.940,00
- Struktur dan arsitektur
Jembatan Penghubung Rp385.197.720,36
- Data Centre Rp8.618.914.030,00
- 1 Gedung Baru Fakultas Hukum: Rp105.214.195.604,42
- Struktur Rp31.295.384.110,20
- Arsitektur Rp35.150.516.813,50
- Mekanikal dan eletrikal Rp35.585.038.990,00
- Penampungan Air dan
Rumah Listrik Rp3.183.255.690,72
Total (A) Rp208.078.064.970,95
- Infastruktur:
- Akses Jalan Rp1.658.940283,75
- Sistem Drainase Rp333.657.539,72
- Jaringan Tenaga Listrik dan Listrik Rp2.517.950.000,00
- Penyediaan Air Fak.Hukum dan
Fak.Teknik Rp2.440.335.002,08
- Struktur Rp1.538.773.864,88
- Arsitektur Rp753.761.137,20
- Mekanikal dan eletrikal Rp147.800.000,00
- Sistem Hidrant Rp2.238.700.000,00
- Sistem Pengelolaan Sampah Rp1.273.000.000,00
- Total (B) Rp10.462.582.825,55
Jumlah keseluruhan (A+B) ……………… Rp218.540.647.796,50
dengan sumber dana pelaksanaan kegiatan Construction of New Building berasal dari Loan Islamic Development Bank (IsDB);
- Bahwa sebelum pelaksanaan pekerjaan pada tanggal 12 Juli 2017 saksi JOHNY REVRI TOOY, Ama. TS., S.Pd., selaku PPK, Tim Teknis, dan saksi Ir.H.HADI PRAYITNO selaku Team Leader PT. Griksa Cipta (Project Management And Supervision Consultant PMSC) membuat dan menandatangani CCO/Contract Join Calculation (Perhitungan Bersama) terkait pekerjaan tambah kurang berupa jendela, pintu dan plint lantai. Hal mana seharusnya CCO/Contract Joint Calculation (Perhitungan Bersama) tersebut tidak dapat dilaksanakan, karena jenis kontrak yang digunakan dalam kegiatan pekerjaan Lump sump “hal ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 51 ayat (1) yang menyatakan: Kontrak Lump Sum merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak huruf f yang berbunyi “tidak diperbolehkan adanya pekerjaan tambah/kurang’.
- Bahwa saksi JOHNY REVRI TOOY, Ama. TS., S.Pd., selaku PPK menentukan metode pembayaran yang dipakai untuk pekerjaan struktur pondasi (bawah) adalah harga satuan/unit price, sementara sisa pekerjaan lainnya adalah lump sump, adapun untuk pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung dengan nilai diatas Rp100,000,000,00 (seratus milyar rupiah) lebih tepat menggunakan jenis kontrak harga satuan/unit price karena pekerjaan tersebut sudah tergolong pekerjaan kompleks dan bukan lagi pekerjaan sederhana “hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor: 54 Tahun 2010 Pasal 1 angka 36 yang menyatakan “pekerjaan kompleks adalah pekerjaan yang memerlukan teknologi tinggi, mempunyai resiko tinggi, menggunakan peralatan yang di desain khusus dan/atau pekerjaan yang bernilai di atas Rp.100.000.000.00 (Seratus milyar rupiah).”
- Bahwa pembayaran kepada PT. Adhi Karya (Persero) Tbk. Telah dibayarkan 100 % (seratus persen) ke Nomor Rekening: 126009991000 Bank Mandiri, dengan perincian sebagai berikut:
|
1
|
Pembayaran uang muka
|
|
15 Agustus 2017
|
|
Rp21,854,064,780
|
|
2
|
Pembayaran Termin I
|
|
27 November 2017
|
|
Rp9,287,977,531
|
|
3
|
Pembayaran Termin II
|
|
05 Desember 2017
|
|
Rp9,287,977,531
|
|
4
|
Pembayaran Termin III
|
|
28 Februari 2018
|
|
Rp18,575,955,063
|
|
5
|
Pembayaran Termin IV
|
|
09 Mei 2018
|
|
Rp37,151,910,125
|
|
6
|
Pembayaran Termin V
|
|
14 Agustus 2018
|
|
Rp40,867101,138
|
|
7
|
Pembayaran Termin VI
|
|
26 September 2018
|
|
Rp24,148,741,582
|
|
8
|
Pembayaran Termin VII
|
|
15 November 2018
|
|
Rp18,575,955,063
|
|
9
|
Pembayaran Termin VIII
|
|
19 Juni 2019
|
|
Rp18,575,955,063
|
|
10
|
Pembayaran Termin IX
|
|
21 Agustus 2019
|
|
Rp9,287,977,531
|
|
11
|
Pembayaran Retensi
|
|
06 September 2019
|
|
Rp10,927,032.389
|
Pencairan termin I s/d VII dilakukan oleh Terdakwa Ir.SUKARYO, sedangkan pencairan termin VIII s/d pembayaran retensi dilakukan oleh saksi Ir.YAN ARIYANTO.
- Bahwa pada tanggal 4 Juli 2018, ada pergantian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang sebelumnya dijabat oleh saksi JOHNY REVRI TOOY, Ama. TS., S.Pd., diganti oleh saksi REKY STENLY WINDAH, ST, MT., berdasarkan Keputusan KPA Nomor : 1107/UN12/KU/2018 tanggal 4 Juli 2018.
- Bahwa proses pencairan anggaran kegiatan Pembangunan 2 (dua) Gedung Baru Fakultas Teknik (Gedung Laboratorium dan Gedung Dekan Fakultas Teknik) dan 1 (satu) Gedung Fakultas Hukum dan Infrastruktur Pendukung dan Fasilitas Terkait di UNSRAT dilakukan dengan mekanisme yaitu pihak kontraktor dalam hal ini penyedia jasa yaitu PT. Adhi Karya (Persero) Tbk mengajukan permohonan pencairan anggaran kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), selanjutnya PPK menyerahkan permohonan pembayaran termin dari pihak penyedia kepada PIU IDB Unsrat, kemudian PIU IDB Unsrat memproses dokumen pencairan yang dilampirkan :
-
-
-
-
-
-
-
- Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan yang ditandatangani oleh pihak Kontraktor lalu, pihak Konsultan Pengawas (PMSC), Tim Teknis PIU.
- Berita Acara serahterima pekerjaan Konstruksi yang tandatangan adalah pihak ke I PPK, pihak ke II Kontraktor/penyedia jasa;
- Berita Acara pembayaran yang ditandatangani oleh pihak I PPK dan Pihak II Kontraktor/penyedia jasa PT. Adhi Karya (Persero) Tbk dan Pihak III adalah KPA. Selanjutnya dibuat Disburdecement Apllication Form IDB kepada Direktur Financial Control Departemen Lantai 17 IDB yang tandatangan Direktur Eksekutif PIU IDB Auto research representatif PMU IDB.
Selanjutnya Permintaan penerbitan/ pengajuan surat penarikan dana pinjaman/ hibah luar negeri dengan cara pembayaran langsung kepada Kepala KPPN Khusus Pinjaman Dana dan hibah alamat Jl.Ir.H.Juanda Nomor 19 Jakarta yang menandatangani adalah KPA Rektor Universitas Samratulangi Manado selanjutnya Surat pengantar dokumen permintaan penerbitan/ pengajuan surat penarikan dana pinjaman/ hibah luar negeri dan laporan progress pekerjaan diserahkan kepada manajer proyek 7In1 di Jakarta yang tandatangani adalah Direktur Eksekutif PIU IDB Unsrat, selanjutnya semua dokumen itu diantar oleh staf PIU IDB Unsrat yang memiliki Kartu Identitas Petugas Satker ke KPPN Khusus di Jakarta, kemudian KPPN Khusus menerbitkan SP2D lalu mentransfer dana pekerjaan kontruksi ke rekening pihak kontraktor atau penyedia jasa;
- Bahwa pembayaran 100% yang dilakukan terhadap PT. Adhi Karya (Persero) Tbk sebesar Rp218.540.647.796,50 (Dua Ratus Delapan Belas Milyar Lima Ratus Empat Puluh Juta Enam Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah Koma Lima Puluh Sen) didasari dengan ;
1. Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan yang dibuat dan ditandatangani oleh saksi Ir. HADI PRAYITNO selaku Konsultan Pengawas (Tim Leader) PMSC yang pada intinya menyatakan Prestasi Pekerjaan yang dilakukan oleh Pihak Kedua sudah 100% pekerjaan fisik;
2. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Konstruksi, yang intinya menyatakan saksi Ir. YAN ARIANTO selaku General Manager Departemen Gudang PT. Adhi Karya (Persero) Tbk telah menyerahkan kepada Pihak Kesatu yaitu saksi REKY STENLY WINDAH, ST, MT Kemajuan Pekerjaan Konstruksi 100?ri 100% kontrak telah dikerjakan.
3. Berita Acara Pembayaran 100%, yang dibuat dan ditandatangani saksi REKY STENLY WINDAH, ST, MT. Pejabat Pembuat Komitmen bersama dengan saksi Ir. YAN ARIANTO serta saksi Prof. DR. Ir. Ellen Joan Kumaat, M.Sc., DEA ;
4. Permintaan penerbitan/ pengajuan surat penarikan dana pinjaman/ hibah luar negeri dengan cara pembayaran langsung kepada Kepala KPPN Khusus Pinjaman Dana dan Hibah yang dibuat dan ditandatangani Terdakwa;
Tidak dibuat sebenarnya melainkan dibuat hanya untuk memenuhi syarat pencairan anggaran 100%, oleh karena sebagaimana hasil pemeriksaan ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Manado sebagaimana yang termuat dalam Laporan Hasl Pemeriksaan Pembangunan 2 (dua) Gedung Baru Fakultas Teknik (Gedung Laboratorium dan Gedung Dekan Fakultas Teknik) dan 1 (satu) Gedung Fakultas Hukum dan Infrastruktur Pendukung dan Fasilitas Terkait tanggal 26 Maret 2025 terdapat selisih volume yang terpasang dengan CCO terhadap pekerjaan plint lantai Fakultas Hukum, plint lantai laboratorium Fakultas Teknik, plint lantai kantor Fakultas Teknik, pekerjaan arsitektur fakultas teknik dan hukum sejumlah Rp2.054.020.453,60 (Dua Milyar Lima Puluh Empat Juta Dua Puluh Ribu Empat Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah koma Enam puluh sen), dengan rekapitulasi Perhitungan Selisih Nilai sebagai berikut :
Total Rekapitulasi Selisih Nilai
|
Fakultas Hukum
|
Nilai
|
|
Pekerjaan Arsitektur – Pintu, Jendela
|
(984.820.539.00)
|
|
Pekerjaan Arsitektur – Plint Lantai
|
(453.862.409.00)
|
|
Pekerjaan Arsitektur – Keramik Fassad
|
(4.782.521.60)
|
|
|
(1.443.465.469.60)
|
|
Fakultas Teknik
|
Nilai
|
|
Pekerjaan Arsitektur – Pintu, Jendela
|
(189.150.000,00)
|
|
Pekerjaan Arsitektur – Plint Lantai
|
(212.989.777,00)
|
|
|
(402.139.777,00)
|
|
Laboratorium
|
Nilai
|
|
Pekerjaan Arsitektur – Plint Lantai
|
(208.415.207,00)
|
- Bahwa pembayaran 100% terhadap pekerjaan Pembangunan 2 (dua) Gedung Baru Fakultas Teknik (Gedung Laboratorium dan Gedung Dekan Fakultas Teknik) dan 1 (satu) Gedung Fakultas Hukum dan Infrastruktur Pendukung dan Fasilitas Terkait UNSRAT dilakukan walaupun masih terdapat pekerjaan yang tidak dilaksanakan yaitu pekerjaan plint lantai Fakultas Hukum, plint lantai laboratorium Fakultas Teknik, plint lantai kantor Fakultas Teknik, pekerjaan arsitektur Fakultas Teknik dan Fakultas Hukum bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 89 ayat (2a) yang menyatakan “pembayaran untuk pekerjaan konstruksi dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang bahwa walaupun menggunakan jenis kontrak lum sump namun untuk pembayaran prestasi pekerjaan tetap harus berdasarkan pada pekerjaan yang telah benar-benar terpasang”.
- Bahwa saksi Prof. Dr. ELLEN JOAN KUMAAT.,M.Sc., selaku KPA tidak melakukan pengawasan/pengendalian atas proses pelaksanaan kontrak pekerjaan agar dapat terlaksana sebagaimana yang tercantum dalam kontrak.
- Bahwa saksi JOHNY REVRI TOOY, Ama. TS., S.Pd., selaku PPK tidak melakukan evaluasi kualifikasi Penyedia secara benar, Pejabat Pembuat Komitmen harus memastikan bahwa Penyedia yang dipilih memenuhi persyaratan Kualifikasi yang ditetapkan, baik dari segi pengalaman, sumber daya manusia, saksi JOHNY REVRI TOOY, Ama. TS., S.Pd., selaku PPK tidak memastikan bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia Jasa sudah sesuai dengan Kontrak.
- Bahwa saksi Ir.H. HADI PRAYITNO selaku Team Leader PT. Griksa Cipta (Project Management And Supervision Consultant PMSC) tidak melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kontrak pekerjaan agar dapat terlaksana sebagaimana yang tercantum dalam kontrak.
- Bahwa walaupun yang melakukan pencairan dana 100% pekerjaan Pembangunan 2 (dua) Gedung Baru Fakultas Teknik (Gedung Laboratorium dan Gedung Dekan Fakultas Teknik) dan 1 (satu) Gedung Fakultas Hukum dan Infrastruktur Pendukung dan Fasilitas Terkait UNSRAT adalah saksi Ir.YAN ARIANTO akan tetapi Terdakwa Ir. SUKARYO selaku orang yang menandatangani kontrak bertanggungjawab melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang disepakati dalam kontrak.
- Bahwa perbuatan Terdakwa Ir.SUKARYO bersama-sama dengan saksi Prof. Dr. Ir. ELLEN JOAN KUMAAT.,M.Sc, DEA., saksi JOHNY REVRI TOOY, Ama.TS., S.Pd., dan saksi Ir. H. HADI PRAYITNO tersebut diatas bertentangan dengan ketentuan:
- Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa beserta penjelasannya yang menyatakan bahwa pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
- Efisien
- Efektif
- Transparan
- Keterbukaan
- Bersaing
- Adil/Tidak Diskriminatif, dan
- Akuntabel
- Pasal 4 (1) huruf a Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang / Jasa untuk menghasilkan Barang / Jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi dan Penyedia
- Pasal 20 ayat (2) huruf b bahwa dalam melakukan pemaketan pengadaan barang/jasa dilarang menyatukan beberapa paket pengadaan barang/jasa yang menurut sifat dan jenis pekerjaan harus dipisahkan
- Pasal 20 ayat (2) huruf d Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 bahwa dalam melakukan pemaketan pengadaan barang/jasa dilarang memecah pengadaan barang/jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari seleksi
- Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa melalui Penyedia, Lampiran Poin VII butir 7.10 yang menyatakan bahwa para pihak melakukan pengawasan / pengendalian terhadap pelaksanaan kontrak baik secara langsung atau melalui pihak lain yang ditunjuk. Pengawasan / pengendalian kontrak dapat dilaksanakan secara sendiri-sendiri atau bersama - sama oleh Pejabat Penandatanganan kontrak, pihak ketiga yang independen, penyedia, dan/atau pengguna akhir
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 Tentang Tata Cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Pasal 10 ayat (1)
KPA bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan anggaran yang berada dalam penguasaannya kepada PA
Ayat (2):
Pelaksanaan tanggung jawab KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
- mengesahkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana;
- merumuskan standar operasional agar pelaksanaan pengadaan barang/Jasa sesuai dengan ketentuan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah;
- menyusun sistem pengawasan dan pengendalian agar proses penyelesaian tagihan atas beban APBN dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- melakukan pengawasan agar pelaksanaan kegiatan dan pengadaan barang/jasa sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA;
- melakukan monitoring dan evaluasi agar pembuatan perjanjian/kontrak pengadaan barang/jasa dan pembayaran atas beban APBN sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA serta rencana yang telah ditetapkan;
- merumuskan kebijakan agar pembayaran atas beban APBN sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA, dan
- melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dalam rangka penyusunan laporan keuangan
Ayat 13:
Ayat (1) dalam melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara, PPK memiliki tugas dan wewenang:
- Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana berdasarkan DIPA;
- menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa;
- membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian /kontrak dengan penyedia barang/jasa;
- melaksanakan kegiatan swakelola;
- memberitahukan kepada Kuasa BUN atas perjanjian/kontrak yang dilakukannya;
- mengendalikan pelaksanaan pekerjaan/kontrak
- menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara;
- membuat dan menandatangani SPP;
- melaporkan pelaksanaan/penyelesaian kegiatan kepada KPA
- menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada KPA dengan Berita Acara Penyerahan, menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan, dan
- melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bahwa perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan Terdakwa Ir.SUKARYO bersama-sama saksi Prof. Dr. Ir. ELLEN JOAN KUMAAT.,M.Sc.,DEA., saksi JOHNY REVRI TOOY, Ama. TS., S.Pd, dan saksi Ir.H.HADI PRAYITNO (yang penuntutannya masing-masing diajukan secara terpisah dalam berkas perkara tersendiri) telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor 04/LHA/R.1.7/Hkt.3/09/2025 tanggal 08 September 2025 Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pelaksanaan Proyek Islamic Development Bank (IsDB) 7in1 pada Universitas Sam Ratulangi TA.2014 sampai dengan 2019 yang dibiayai dari dana pinjaman luar negeri melalui kerja sama Pemerintah Indonesia dengan Islamic Development Bank (IsDB) atau Loan Islamic Development Bank dan Dana Rupiah Murni Pendamping (RMP) yang berasal dari APBN. Sehingga diperoleh jumlah kerugian keuangan negara dalam Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Loan Islamic Development Bank (ISDB) sebesar Rp2,054,020,453,60 (dua milyar lima puluh empat juta empat ratus lima puluh tiga ribu koma enam puluh sen), dengan rincian sebagai berikut :
Selisih pekerjaan yang bersumber dari Loan Islamic Development Bank
|
No.
|
Fakultas
|
Pekerjaan
|
Jumlah (Rp)
|
|
1.
|
Gedung Hukum
|
Pekerjaan Arsitektur - Pintu, Jendela
Pekerjaan Arsitektur - Plint Lantai
Pekerjaan Arsitektur – Fasad
|
984,820,539,00
453,862,409,00
4,782,521,600
|
|
2.
|
Gedung Teknik
|
Pekerjaan Arsitektur - Pintu, Jendela
Pekerjaan Arsitektur - Plint Lantai
|
189,150,000,00
212,989,777,00
|
|
3.
|
Laboratorium Teknik
|
Pekerjaan Arsitektur - Plint Lantai
|
208,415,207,00
|
|
|
Total
|
|
2,054,020,453,60
|
dari total kerugian negara Loan Islamic Development Bank (ISDB) dan Rupiah Murni Pendamping secara keseluruhan sebesar Rp2.227,342,804,60 (dua milyar dua ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh dua ribu delapan ratus empat rupiah koma enam puluh sen).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana atau Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf a, c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------
SUBSIDAIR
-------- Bahwa Terdakwa Ir. SUKARYO selaku General Manager Departemen Gedung TA. 2016 s/d 2019 berdasarkan Surat Keputusan berupa Surat Kuasa yang dibuat di Notaris & PPAT S/HOLILAHJAYADI, SH.M.Kn Nomor Akta: 01 tanggal 2 Mei 2016, Pemberi Kuasa/penandatanganan adalah Ir. BUDI HARTO selaku Direktur Utama PT.Adhi Karya (Persero) Tbk, Jakarta, bersama-sama dengan saksi Prof. Dr. Ir. ELLEN JOAN KUMAAT., M.Sc., DEA selaku Rektor Universitas Sam Ratulangi Periode Tahun 2014 s/d 2018 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI Nomor: 168/MPK.A4/KP/2014 tanggal 24 Juli 2014 dan Periode Tahun 2018 s/d 2022 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI Nomor: 315/M./KPT.KP/2018 tanggal 26 Juni 2018 dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Project Islamic Development Bank (IsDB) pada Universitas Sam Ratulangi berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor: No.330/M/KPT/2017 tanggal 21 Desember 2017, saksi JOHNY REVRI TOOY, Ama.TS.,S.PD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Sam Ratulangi Nomor : 06/Uni2/KU/2016 tanggal 4 Januari 2016 tentang Pejabat Perbendaharaan pada Universitas Sam Ratulangi Unit 04 Tahun Anggaran 2016, saksi Ir. H. HADI PRAYITNO selaku Konsultan Pengawas (Tim Leader) PMSC dalam proyek Islamic Development Bank (IsDB) TA. 2016 s/d 2019 berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu antara PT. Griksa Cipta dengan Tenaga Team Leader Nomor GC.100/SDM/1218/02 tanggal 31 Agustus 2018 dan saksi (yang penuntutannya masing-masing diajukan secara terpisah dalam berkas perkara tersendiri), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dalam tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 atau pada waktu tertentu di tahun 2017 sampai tahun 2019, bertempat di Kantor Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti) yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Pintu 1 Gedung D Depdiknas Senayan Jakarta dan Universitas Sam Ratulangi Jalan Kampus Kleak, Kecamatan Malalayang, Kota Manado Sulawesi Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan, turut serta melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan membuat perjanjian luar negeri dengan pihak Islamic Development Bank (IsDB) sesuai Loan Agreement Nomor IND-0168/1087 tanggal 2 Januari 2014 untuk disalurkan ke-7 Universitas yang tersebar di Indonesia dengan tujuan untuk membantu pengembangan akademik dan infrastruktur, dengan jumlah anggaran pinjaman luar negeri khusus untuk Universitas Sam Ratulangi sebesar USD 24.555.740,00 (Dua Puluh Empat Juta Lima Ratus Lima Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh US Dollar) atau Rp. 292.213.306.000,00 (dua ratus sembilan puluh dua milyar dua ratus tiga belas juta tiga ratus enam ribu rupiah) dengan kurs Rp.11.900/USD (sebelas ribu sembilan ratus rupiah per US Dollar).
- Bahwa sebagaimana yang tertera dalam Minutes of Meeting Between Concerned Authorities Of The Government Of The Republic Of Indonesia And The Islamic Development Bank, Appraisal Mission For Support To Development Of Higher Education Project (The Development and Upgrading of Seven Universities in Improving The Quality And Relevance of Higher Education in Indonesia) tanggal 16 Januari 2013 yang menyebutkan Universitas Sam Ratulangi sebagai salah satu penerima bantuan anggaran. Adapun pelaksanaan Project IsDB 7in1 pada Universitas Sam Ratulangi secara efektif dimulai sejak tanggal 14 April 2014 dengan sumber dana dari Loan Islamic Development Bank (IsDB) juga dari Kementerian melalui “Rupiah Murni Pendamping” yang dianggarkan dalam APBN sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2019.
- Bahwa untuk Loan IsDB pada Universitas Sam Ratulangi tidak menerima uang tunai (dana) melainkan berkontrak langsung yaitu kegiatan pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Hukum 12 lantai termasuk Gedung Dekan Fakultas Teknik dan Gedung Laboratorium Fakultas Teknik serta peralatan Laboratorium Fakultas Teknik dan untuk Rupiah Murni Pendamping kegiatannya antara lain: Pengembangan kurikulum, Penelitian, Benchmarking, Pengadaan Infrastruktur lingkungan UNSRAT.
- Bahwa susunan organisasi pelaksanaan Project IsDB 7in1 pada Universitas Sam Ratulangi Manado Tahun Anggaran 2014-2019, yaitu:
- Pengelola Anggaran
- Satker : Universitas Sam Ratulangi
- Alamat : Jl. Kampus UNSRAT Kleak Manado
- Nama Kepala : ELLEN JOAN KUMAAT
- Kuasa Pengguna Anggaran
- Nama : ELLEN JOAN KUMAAT
- Jabatan : Rektor UNSRAT
- No & Tgl SK Pengangkatan : Kep.Menristekdikti No.330/M/KPT/2017
Tgl 21 Desember 2017
- Pejabat Pembuat Komitmen
- Nama : JOHNY REVRI TOOY
- Jabatan : PPK 2016-2018
- No & Tgl SK Pengangkatan : Kep KPA No. 1145/UN12/KU/2017
Tgl 07 Juni 2017
- Bendahara Pengeluaran
- Nama : CHRESTI JOHANNA LAPIAN
- Jabatan : Bendahara
- No & Tgl SK Pengangkatan : Kep.Menristekdikti No.330/M/KPT/2-17
Tgl 21 Desember 2017
- Tim PIU (Project Implementasi Unit)
Direktur : Prof.DR.Ir. ELLEN J KUMAAT
Wakil Direktur : Prof.DR.Ir. JEANY POLII MANDANG
Direktur Eksekutif : Prof.DR.Ir DODDY SUMAJOU
Sekretaris : MARLINE PAENDONG,MSi
Asisten Bid.Keuangan : ALEX BINILANG
Asisten Dir.Bid.Program : DR.Ir.MARTINA LANGI,M.Sc
Asisten Dir.Bid Administrasi : DR. AGUS SUPANDI
Asisten Dir.Bid.MONEV : Ir. ENGEL PANDEY
Asisten Dir.BId.Pengadaan & : FABIAN MANOPPO,ST
Konstruksi
Tim Teknis : Ir. RONNY PANDALEKE,MT
DR.Ir.ARTHUR THAMBAS
DR.Eng MARKUS UMBO
Tim Pokja : Ir. JOHANNES VAN RATE
DR.Ir. PIERE GOSAL
SEPTIANUS,SE
- Tim PMU (Project Management Unit) Pusat
- Manager Proyek Penunjang Pengembangan dan Peningkatan Pendidikan Tinggi (Project Manager of The Support to The Development of Higher Education Project) : SLAMET SUSANTO;
- Direktur Proyek Penunjang, Pengembangan dan Peningkatan Pendidikan Tinggi (Project Director of The Support of The Development of Higher Education Project) : ARIS JUNAIDI.
- Bahwa terdakwa Ir. Sukaryo selaku General Manager Departemen Gedung TA. 2016 s/d 2019 berdasarkan Surat Keputusan berupa Surat Kuasa yang dibuat di Notaris & PPAT S/HOLILAHJAYADI, SH.M.Kn Nomor Akta: 01 tanggal 2 Mei 2016, Pemberi Kuasa/penandatanganan adalah Ir. BUDI HARTO selaku Direktur Utama PT.Adhi Karya (Persero) Tbk, Jakarta ., memiliki tugas dan fungsi :
- Bertindak mewakili dan atas nama pemberi kuasa tersebut di atas dari dan karenanya sah bertindak untuk dan atas nama perseroan terbatas PT. Adhi Karya di wilayah seluruh Indonesia dengan domisili di Jakarta
- Penerima kuasa mewakili Direksi Perseroan untuk dan atas nama perseroan dalam mengadakan perundingan-perundingan atau pembicaraan-pembicaraan dengan instansi pemerintah, perusahaan-perusahaan dan atau pihak ketiga lainnya, memasukan dan menandatangani surat-surat atau formulir-formulir penawaran termasuk namun tidak terbatas pada kewenangan menandatangani dokumen, mengikuti melaksanakan dan atau menandatangani prakualifikasi dan atau tender atau proyek-proyek baik yang diadakan oleh pemerintah maupun swasta yang termasuk dalam wilayah kerja dan kewenangannya, membuat penawaran, membuat perjanjian-perjanjian/kontrak dengan pemberi kerja dan pihak lain berikut perubahan-perubahannya dan atau penambahan-penambahan (addendum), termasuk untuk proyek-proyek join operation melaksanakan perjanjian yang dibuatnya, meminta supaya pihak lain melaksanakan perjanjian tersebut.
-
- Bahwa sekitar tahun 2017 – 2018 pada saat persiapan dokumen lelang, saksi JOHNY REVRI TOOY, Ama.TS.,S.Pd., selaku PPK bersama Tim POKJA yang diketuai oleh saksi Ir. JOHANNES VAN RATE dalam rapat pembahasan lelang bersepakat dalam melaksanakan lelang kegiatan pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Hukum 12 lantai termasuk Gedung Dekan Fakultas Teknik dan Gedung Laboratorium Fakultas Teknik menggunakan mekanisme pelelangan internasional (Manual) ISDB (sebagaimana diatur dalam Guidelines Procurement ISDB tahun 2009 dan revisi 2012 dan saksi Prof. Dr. Ir. ELLEN JOAN KUMAAT, M.Sc., DEA selaku KPA mengetahui dan menyetujui untuk mekanisme pelelangan menggunakan Guidelines Procurement ISDB tahun 2009 dan revisi 2012.
- Seharusnya mekanisme pelelangan kegiatan pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Hukum 12 lantai termasuk Gedung Dekan Fakultas Teknik dan Gedung Laboratorium Fakultas Teknik berpedoman Peraturan Presiden Pengadaan Barang/Jasa Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Dan Jasa. Perbuatan saksi Prof. Dr. Ir. ELLEN JOAN KUMAAT, M.Sc., DEA., selaku KPA dan saksi JOHNY REVRI TOOY, Ama.TS.,S.Pd., selaku PPK bertentangan dengan Peraturan Presiden Pengadaan Barang/Jasa Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Dan Jasa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan ke IV atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Bahwa selanjutnya saksi Prof. Dr. Ir. ELLEN JOAN KUMAAT, M.Sc., DEA., selaku KPA., menyetujui perbuatan saksi JOHNY REVRI TOOY, Ama.TS.,S.Pd., selaku PPK dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Hukum 12 lantai termasuk Gedung Dekan Fakultas Teknik dan Gedung Laboratorium Fakultas Teknik, yang menggabungkan lelang paket pekerjaan menjadi kegiatan 1 (satu) paket pekerjaan yang seharusnya 1 (satu) paket pekerjaan tersebut dipecah menjadi 10 (sepuluh) item pekerjaan, yang terdiri dari:
- Bahwa dana sebesar Rp218.540.647.796,50 (dua ratus delapan belas milyar lima ratus empat puluh juta enam ratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah koma lima puluh sen) digunakan untuk pembangunan 3 (tiga) gedung yang secara struktur berdiri sendiri-sendiri pada lokasi yang berbeda, yaitu:
-
- 1 (satu) gedung perpustakaan, ruang seminar (gedung kantor Fakultas Teknik);
- 1 (satu) gedung Laboratorium dan workhshop Fakultas Teknik;
- 1 (satu) gedung baru Fakultas Hukum.
- Bahwa kemudian pengumuman lelang dilakukan oleh Pokja Pengadaan Barang/Jasa Universitas Sam Ratulangi dari 7 perusahaan yang mendaftar hanya 4 (empat) Perusahaan yang memasukkan penawaran dan mengikuti proses lelang, yaitu :
-
-
-
-
- PT. Adhi Karya (Persero), Tbk dengan penawaran Rp. 219.365.000.000,00 (Dua Ratus Sembilan Belas Milyar tiga ratus enam puluh lima juta rupiah);
- PT. Nindya Karya (Persero), Tbk dengan penawaran Rp. 252.000.000.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Dua Milyar Rupiah);
- PT. Wijaya Karya (Persero), Tbk dengan penawaran Rp. 260.500.000.000,00 (Dua Ratus Enam Puluh Milyar Lima Ratus Juta Rupiah);
- PT. Pembangunan Perumahan (Persero), Tbk JV/KSO PT. Jaya Konstruksi dengan penawaran Rp. 270.159.000.000,00 (Dua Ratus Tujuh Puluh Milyar Seratus Lima Puluh Sembilan Juta Rupiah).
bahwa setelah melalui tahap evaluasi, Pokja mengusulkan PT. Adhi Karya (Persero), Tbk sebagai Pemenang Lelang dengan penawaran terkoreksi Rp218.540.647.796,50, (dua ratus delapan belas milyar lima ratus empat puluh juta enam ratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah koma lima puluh sen) yang kemudian ditetapkan sebagai pemenang lelang umum kualifikasi Pengadaan Pekerjaan Civil Work Proyek 7 In 1 Universitas Sam Ratulangi oleh Menristek dan Dikti Nomor: 117/M/VII/2017 tanggal 05 Juli 2017. Kemudian diumumkan oleh Pokja Pengadaan Barang/Jasa Universitas Sam Ratulangi tanggal 5 Juli 2017 melalui Pengumuman Pemenang Lelang Pengadaan Civil Work Universitas Sam Ratulangi TA. 2017 Nomor: 06/Peng/Pokja/PIU7In1/CW/VII/2017 tanggal 5 Juli 2017.
- Bahwa pada tanggal 14 Juli 2017 dilakukan penandatanganan Contract Agreement/Surat Perjanjian Nomor: 08/PPK.04.Unsrat/SP/2017 tanggal 14 Juli 2017 tentang Pembangunan 2 (dua) Gedung Baru Fakultas Teknik (Gedung Laboratorium dan Gedung Dekan Fakultas Teknik) dan 1 (satu) Gedung Fakultas Hukum dan Infrastruktur Pendukung dan Fasilitas Terkait di UNSRAT (pembangunan gedung 12 lantai yang terdiri dari ruang kuliah dan ruang dekan serta ruang administrasi), mulai dilaksanakan pada tanggal 28 Juli 2017 berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPMK) Nomor:17/PPK.04Unsrat/SPMK/2017 tanggal 28 Juli 2017 dengan ketentuan penyelesaian selama 480 (empat ratus delapan puluh) hari kalender dengan masa pemeliharaan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender, yang ditandatangani oleh saksi JOHNY REVRI TOOY, Ama.TS.,S.Pd., selaku PPK, Terdakwa Ir. SUKARYO selaku General Manager PT. Adhi Karya (Persero) Tbk., mengetahui Rektor UNSRAT saksi Prof. Dr. Ir. ELLEN JOAN KUMAAT., M.Sc., DEA., dan Direktur Adhi Karya saksi Ir. V. PARTHA SARATHI.
- Bahwa untuk pelaksanaan pengawasan kegiatan Pembangunan 2 (dua) Gedung Baru Fakultas Teknik (Gedung Laboratorium dan Gedung Dekan Fakultas Teknik) dan 1 (satu) Gedung Fakultas Hukum dan Infrastruktur Pendukung dan Fasilitas Terkait di UNSRAT (pembangunan gedung 12 lantai yang terdiri dari ruang kuliah dan ruang dekan serta ruang administrasi), yang sebelumnya dijabat oleh BACHTIAR WAIROOY kemudian diganti oleh saksi Ir. H. HADI PRAYITNO selaku konsultan pengawas (Tim Leader) PMSC dalam proyek Islamic Development Bank (IsDB) berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu antara PT. Griksa Cipta dengan Tenaga Team Leader Nomor: GC.100/SDM/1218/02 tanggal 31 Agustus 2018.
- Bahwa berdasarkan RAB kegiatan Pembangunan 2 (dua) Gedung Baru Fakultas Teknik (Gedung Laboratorium dan Gedung Dekan Fakultas Tekn
|