| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini ;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melanggar Peraturan Direksi No.102 Tahun 2019 tentang Penanganan Kerugian Perusahaan karena pada waktu menyelesaikan masalah di Cabang Manado Selatan tidak berpedoman pada peraturan tersebut serta mengabaikan bukti-bukti yang ada yaitu Akta-Akta Jaminan Fidusia (AJF) yang dibuat oleh Notaris (akta otentik) serta bukti-bukti yang lain ;
- Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Penggugat dengan alasan telah melakukan pelanggaran yang bersifat mendesak, bertentangan dengan hukum ;
- Menyatakan bahwa tindakan Tergugat melakukan PHK terhadap Penggugat tanpa adanya putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), bertentangan dengan hukum ;
- Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang telah mengambil/tidak membayar hak-hak Penggugat, bertentangan dengan hukum ;
- Menghukum Tergugat membayar hak-hak Penggugat sebesar Rp.334.074.078,- ditambah upah proses sebesar Rp.54.298.620,- seluruh nya sebesar Rp.358.372.698,- (Tiga ratus lima puluh delapan juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh delapan rupiah) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat peradilan ;
Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya |