Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mnd Jerich Dantly Tofan Montori PT. PEGADAIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 34/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mnd
Tanggal Surat Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Jerich Dantly Tofan Montori
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FERDIE ELIAZER KIROH SH MHJerich Dantly Tofan Montori
Tergugat
NoNama
1PT. PEGADAIAN
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  • Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  • Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini ;
  • Menyatakan bahwa Tergugat telah melanggar Peraturan Direksi No.102 Tahun 2019 tentang Penanganan Kerugian Perusahaan karena pada waktu menyelesaikan masalah di Cabang Manado Selatan tidak berpedoman pada peraturan tersebut serta mengabaikan bukti-bukti yang ada yaitu Akta-Akta Jaminan Fidusia (AJF) yang dibuat oleh Notaris (akta otentik) serta bukti-bukti yang lain ;
  • Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Penggugat dengan alasan telah melakukan pelanggaran yang bersifat mendesak, bertentangan dengan hukum ;
  • Menyatakan bahwa tindakan Tergugat melakukan PHK terhadap Penggugat tanpa adanya putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap      (in kracht van gewijsde), bertentangan dengan hukum ;
  • Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang telah mengambil/tidak membayar hak-hak Penggugat, bertentangan dengan hukum ;
  • Menghukum Tergugat membayar hak-hak Penggugat sebesar   Rp.334.074.078,- ditambah upah proses sebesar Rp.54.298.620,- seluruh nya sebesar Rp.358.372.698,- (Tiga ratus lima puluh delapan juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh delapan rupiah) ;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat peradilan ;

Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak