| Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa FAZRI LIHAWA, pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Kelurahan Sindulang Dua Lingkungan IV Kecamatan Tuminting Kota Manado dan di Kelurahan Singkil Dua Lingkungan II Kecamatan Singkil Kota Manado tepatnya di rumah istri terdakwa atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili,“setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekitar jam 20.00 wita saksi Lukman Hengkelare bersama dengan beberapa orang anggota dari Satuan Narkoba Polresta Manado, sedang melakukan penyelidikan peredaran gelap Narkoba yang berada di wilayah Hukum Polresta Manado. Kemudian saksi Lukman Hengkelare dan tim mendapat informasi dari masyarakat yang mana ada seorang lelaki yaitu terdakwa Fazri Lihawa yang saat itu sedang berada di Kelurahan Sindulang Dua Lingkungan IV Kecamatan Tuminting Kota Manado akan melakukan transaksi penjualan obat keras jenis Trihexyphenidyl warna kuning secara bebas kepada masyarakat. Menindak lanjuti informasi tersebut, sekitar jam 21.00 wita saksi Lukman Hengkelare dan tim tiba di lokasi dan mengamankan terdakwa. Saat dilakukan pemeriksaan saksi Lukman Hengkelare dan tim berhasil menemukan obat keras jenis Trihexyphenidyl warna kuning sebanyak 200 (dua ratus) tablet yang di simpan di saku celana bagian depan sebelah kanan, saat di interogasi terdakwa Fazri Lihawa mengakui bahwa obat tersebut adalah miliknya sendiri yang rencananya akan di jual dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per Box yang berisi 1.000 (seribu) tablet dan pengakuan dari terdakwa Fazri Lihawa bahwa selain barang bukti tersebut masih ada juga barang bukti lainnya yang berjumlah 450 (empat ratus lima puluh) tablet yang di simpan atau disembunyikan di atas atap/seng rumah milik istri dari terdakwa. Dari informasi tersebut saksi Lukman Hengkelare dan tim kemudian menuju ke rumah istri dari terdakwa yang terletak di Kelurahan Singkil Dua Lingkungan II Kecamatan Singkil Kota Manado untuk mengambil obat yang dimaksud. Setelah berhasil mendapatkannya, terdakwa menjelaskan bahwa sejak bulan November 2025 terdakwa sudah sebanyak 6 (enam) kali melakukan pemesanan pada lelaki BRO secara online dengan menggunakan Aplikasi WhatsApp dan dalam kurun waktu tersebut terdakwa sudah berhasil mengedarkan obat keras jenis Trihexyphenidyl kepada masyarakat sebanyak 6.000 (enam ribu) tablet dengan total keuntungan sejumlah Rp.21.000.000 (dua puluh satu juta rupiah). Setelah mengakui perbuatannya saat itu juga saksi Lukman Hengkelare dan tim langsung membawa terdakwa bersama dengan barang bukti obat keras jenis Trihexyphenidyl sebanyak 650 (enam ratus lima puluh) tablet ke Kantor Polresta Manado untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 275/NOF/2026 tanggal 26 Mei 2026 pada hasil pemeriksaan dan Kesimpulan dinyatakan bahwa barang bukti yang dilakukan penyitaan berupa tablet warna kuning adalah benar mengandung bahan aktif Trihexyphenidyl.
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2013 Tentang Kesehatan Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------
A T A U
KEDUA
Bahwa Terdakwa FAZRI LIHAWA, pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Kelurahan Sindulang Dua Lingkungan IV Kecamatan Tuminting Kota Manado dan di Kelurahan Singkil Dua Lingkungan II Kecamatan Singkil Kota Manado tepatnya di rumah istri terdakwa atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) – yaitu Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) - yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekitar jam 20.00 wita saksi Lukman Hengkelare bersama dengan beberapa orang anggota dari Satuan Narkoba Polresta Manado, sedang melakukan penyelidikan peredaran gelap Narkoba yang berada di wilayah Hukum Polresta Manado. Kemudian saksi Lukman Hengkelare dan tim mendapat informasi dari masyarakat yang mana ada seorang lelaki yaitu terdakwa Fazri Lihawa yang saat itu sedang berada di Kelurahan Sindulang Dua Lingkungan IV Kecamatan Tuminting Kota Manado akan melakukan transaksi penjualan obat keras jenis Trihexyphenidyl warna kuning secara bebas kepada masyarakat. Menindak lanjuti informasi tersebut, sekitar jam 21.00 wita saksi Lukman Hengkelare dan tim tiba di lokasi dan mengamankan terdakwa. Saat dilakukan pemeriksaan saksi Lukman Hengkelare dan tim berhasil menemukan obat keras jenis Trihexyphenidyl warna kuning sebanyak 200 (dua ratus) tablet yang di simpan di saku celana bagian depan sebelah kanan, saat di interogasi terdakwa Fazri Lihawa mengakui bahwa obat tersebut adalah miliknya sendiri yang rencananya akan di jual dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per Box yang berisi 1.000 (seribu) tablet dan pengakuan dari terdakwa Fazri Lihawa bahwa selain barang bukti tersebut masih ada juga barang bukti lainnya yang berjumlah 450 (empat ratus lima puluh) tablet yang di simpan atau disembunyikan di atas atap/seng rumah milik istri dari terdakwa. Dari informasi tersebut saksi Lukman Hengkelare dan tim kemudian menuju ke rumah istri dari terdakwa yang terletak di Kelurahan Singkil Dua Lingkungan II Kecamatan Singkil Kota Manado untuk mengambil obat yang dimaksud. Setelah berhasil mendapatkannya, terdakwa menjelaskan bahwa sejak bulan November 2025 terdakwa sudah sebanyak 6 (enam) kali melakukan pemesanan pada lelaki BRO secara online dengan menggunakan Aplikasi WhatsApp dan dalam kurun waktu tersebut terdakwa sudah berhasil mengedarkan obat keras jenis Trihexyphenidyl kepada masyarakat sebanyak 6.000 (enam ribu) tablet dengan total keuntungan sejumlah Rp.21.000.000 (dua puluh satu juta rupiah). Setelah mengakui perbuatannya saat itu juga saksi Lukman Hengkelare dan tim langsung membawa terdakwa bersama dengan barang bukti obat keras jenis Trihexyphenidyl sebanyak 650 (enam ratus lima puluh) tablet ke Kantor Polresta Manado untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak pernah mengikuti pendidikan tentang kefarmasian dan latar belakang pendidikan dari terdakwa hanya sampai di SMP Kelas 3.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 275/NOF/2026 tanggal 26 Mei 2026 pada hasil pemeriksaan dan Kesimpulan dinyatakan bahwa barang bukti yang dilakukan penyitaan berupa tablet warna kuning adalah benar mengandung bahan aktif Trihexyphenidyl.
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2013 Tentang Kesehatan Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------
|