Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
418/Pdt.G/2026/PN Mnd 1.RASNI BENNU
2.ABDUL RIZKY ITINIO
3.SITI RAHMATHIA ITINIO
4.TAUFIQ FATHURAHMAN ITINIO
LENI MOHAMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 418/Pdt.G/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Kamis, 14 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RASNI BENNU
2ABDUL RIZKY ITINIO
3SITI RAHMATHIA ITINIO
4TAUFIQ FATHURAHMAN ITINIO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arisdo Fermando Silalahi, S.HRASNI BENNU
2Arisdo Fermando Silalahi, S.HABDUL RIZKY ITINIO
3Arisdo Fermando Silalahi, S.HSITI RAHMATHIA ITINIO
4Arisdo Fermando Silalahi, S.HTAUFIQ FATHURAHMAN ITINIO
Tergugat
NoNama
1LENI MOHAMAD
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1JENNIFER DANISE KAUNANG, Sarjana Hukum, Megister Kenotariatan Notaris di Kota Manado
2KEMENTRIAN AGRARIA dan TATA RUANG /BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI CQ. Cq. KANTOR AGRARIA dan TATA RUANG /BADAN PERTANAHAN NASIONALWILAYAH SULAWESI UTARA Cq. KANTOR AGRARIA dan TATA RUANG /BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA Manado
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Kesepakatan tertanggal 6 Juni 2024 yang dibuat oleh Penggugat I dengan Almarhum bapak Penggugat II, III, IV adalah sah dan mengikat;
  3. Menyatakan SERIFIKAT ELECTRONIK Nomor 18.01.00001261 atas nama Tergugat terhadap objek sengketa yang telah dirubah secara melawan hukum oleh Tergugat yang dahulu adalah SHM No. 1962/Paal Dua Atas nama RASNI BENU adalah Tidak Sah dan Mengikat terhadap Para Penggugat;
  4. Menyatakan Objek sengekta terletak di Perum Wale Manguni Lingkungan VIII Kelurahan Paal Dua, atas nama RASNI BENNU yang selanjutnya telah disepakati oleh Pengguat I dan Mantan suami Penggugat I (Alm). adalah Sah dan Mengikat milik Penggugat II, Penggugat III, dan Penggugat IV.
  5. Menyatakan perbuatan Tergugat yang merubah nama sertifikat tanpa hak atas obyek sengketa menjadi nama Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  6. Menyatakan perubahan nama atas sertifikat atas obyek sengketa yang telah dilakukan oleh Tergugat dengan memakai bantuan dari Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II adalah tidak sah dan tidak mengikat untuk para Penggugat;
  7. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan Pengadilan Negeri Manado terhadap perkara a-quo;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Apabila Majelis Hakim yang menangani dan mengadili perkara a-quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak