| Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 05 Jun. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
418/Pdt.G/2026/PN Mnd |
| Tanggal Surat |
Kamis, 14 Mei 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | RASNI BENNU | | 2 | ABDUL RIZKY ITINIO | | 3 | SITI RAHMATHIA ITINIO | | 4 | TAUFIQ FATHURAHMAN ITINIO |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Arisdo Fermando Silalahi, S.H | RASNI BENNU | | 2 | Arisdo Fermando Silalahi, S.H | ABDUL RIZKY ITINIO | | 3 | Arisdo Fermando Silalahi, S.H | SITI RAHMATHIA ITINIO | | 4 | Arisdo Fermando Silalahi, S.H | TAUFIQ FATHURAHMAN ITINIO |
|
| Tergugat |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | JENNIFER DANISE KAUNANG, Sarjana Hukum, Megister Kenotariatan Notaris di Kota Manado | | 2 | KEMENTRIAN AGRARIA dan TATA RUANG /BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI CQ. Cq. KANTOR AGRARIA dan TATA RUANG /BADAN PERTANAHAN NASIONALWILAYAH SULAWESI UTARA Cq. KANTOR AGRARIA dan TATA RUANG /BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA Manado |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Kesepakatan tertanggal 6 Juni 2024 yang dibuat oleh Penggugat I dengan Almarhum bapak Penggugat II, III, IV adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan SERIFIKAT ELECTRONIK Nomor 18.01.00001261 atas nama Tergugat terhadap objek sengketa yang telah dirubah secara melawan hukum oleh Tergugat yang dahulu adalah SHM No. 1962/Paal Dua Atas nama RASNI BENU adalah Tidak Sah dan Mengikat terhadap Para Penggugat;
- Menyatakan Objek sengekta terletak di Perum Wale Manguni Lingkungan VIII Kelurahan Paal Dua, atas nama RASNI BENNU yang selanjutnya telah disepakati oleh Pengguat I dan Mantan suami Penggugat I (Alm). adalah Sah dan Mengikat milik Penggugat II, Penggugat III, dan Penggugat IV.
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang merubah nama sertifikat tanpa hak atas obyek sengketa menjadi nama Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan perubahan nama atas sertifikat atas obyek sengketa yang telah dilakukan oleh Tergugat dengan memakai bantuan dari Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II adalah tidak sah dan tidak mengikat untuk para Penggugat;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan Pengadilan Negeri Manado terhadap perkara a-quo;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Apabila Majelis Hakim yang menangani dan mengadili perkara a-quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |