| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum kesepakatan jual beli tanah antara Penggugat dengan Tergugat,
- Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi (cidera Janji),
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan seluruh uang pokok jual beli tanah Rp. 365.067.500,- (tiga ratus enam puluh lima juta enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) secara tunai dan seketika,
- Menghukum Tergugat membayar bunga moratorium sebesar 6% (enam persen) per tahun atas jumlah keseluruhan kewajiban, terhitung sejak bulan sebtember 2026 sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap,
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau ;
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |