Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
231/Pid.Sus/2026/PN Mnd VERA ERVINA MUSLIM,SH JAMAL IBRAHIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 231/Pid.Sus/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 3913 /P.1.10/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1VERA ERVINA MUSLIM,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAMAL IBRAHIM[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa JAMAL IBRAHIM pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2026 sekitar pukul 06.45 wita atau setidak-tidaknya  pada  suatu  waktu dalam tahun 2026, bertempat di Kelurahan Ternate Tanjung Lingkungan III Kecamatan Singkil Kota Manado atau pada suatu tempat lainnya yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Manado berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

------- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 wita terdakwa menghubungi temannya lelaki LEBS (DPO) untuk membeli/memesan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian mereka melakukan transaksi di Kompleks dekat rumahnya lelaki LEBS yang beralamat di Kelurahan Ternate Tanjung Lingkungan III Kecamatan Singkil Kota Manado, setelah itu terdakwa pulang kerumah dan mengkonsumsi sebagian Narkotika jenis Sabu tersebut dan sisanya disimpan oleh terdakwa yang nantinya akan dijual/diedarkan kembali. Setelah itu pada hari Selasa 16 Juni 2026 sekitar pukul 06.45 wita saat terdakwa sedang berjalan tidak jauh dari rumah terdakwa, saksi MULYADI MUSLIM, Dkk yang merupakan anggota kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado mendatangi terdakwa kemudian saksi MULYADI MUSLIM, Dkk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada terdakwa dan di temukan 1 (satu) paket kecil plastik bening yang berisi Narkotika jenis Sabu yang terdakwa simpan di saku celana sebelah kanan terdakwa dan 1 (satu) buah Handpone Android merek OPPO warna hitam, kemudian saat diinterogasi terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) paket kecil plastik bening berisi Sabu tersebut adalah milik terdakwa, setelah itu saksi MULYADI MUSLIM, Dkk membawa terdakwa menuju kerumah terdakwa kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang juga di saksikan oleh Kepala Lingkungan setempat, dan pada saat itu di temukan 1 (satu) buah alat hisap Sabu (bong), 1 (satu) buah lakban warna coklat, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah pembungkus rokok merek GLORY, 2 (dua) buah gunting, 2 (dua) buah sedotan plastik, 1 (satu) buah pipet kaca di dalam kamar terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti langsung dibawa ke kantor Polresta Manado untuk di proses lebih lanjut.

-------- Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan dalam Berita Acara Penimbangan Barang bukti tertanggal 17 Juni 2026 menerangkan bahwa berat bersih Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu yang terdapat dalam paket tersebut seberat 0,20 gram kemudian disisihkan untuk pengujian laboratorium seberat 0.16 gram (terlampir dalam berkas perkara).

------- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor 385/NNF/2026 tanggal 6 Juli 2026 dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Utara menerangkan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam daftra Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

 

   --------------------------------------------------------------------- ATAU ---------------------------------------------------------------

 

KEDUA

Bahwa terdakwa JAMAL IBRAHIM pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 sekitar pukul 06.45 wita atau setidak-tidaknya  pada  suatu  waktu dalam tahun 2026, bertempat di Kelurahan Ternate Tanjung Lingkungan III Kecamatan Singkil Kota Manado atau pada suatu tempat lainnya yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Manado berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika golongan I bukan tanaman , perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

------- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 wita terdakwa menghubungi temannya lelaki LEBS (DPO) untuk membeli/memesan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian mereka melakukan transaksi di Kompleks dekat rumahnya lelaki LEBS yang beralamat di Kelurahan Ternate Tanjung Lingkungan III Kecamatan Singkil Kota Manado, setelah itu terdakwa pulang kerumah dan mengkonsumsi sebagian Narkotika jenis Sabu tersebut dan sisanya disimpan oleh terdakwa yang nantinya akan dijual/diedarkan kembali. Setelah itu pada hari Selasa 16 Juni 2026 sekitar pukul 06.45 wita saat terdakwa sedang berjalan tidak jauh dari rumah terdakwa, saksi MULYADI MUSLIM, Dkk yang merupakan anggota kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado mendatangi terdakwa kemudian saksi MULYADI MUSLIM, Dkk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada terdakwa dan di temukan 1 (satu) paket kecil plastik bening yang berisi Narkotika jenis Sabu yang terdakwa simpan di saku celana sebelah kanan terdakwa dan 1 (satu) buah Handpone Android merek OPPO warna hitam, kemudian saat diinterogasi terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) paket kecil plastik bening berisi Sabu tersebut adalah milik terdakwa, setelah itu saksi MULYADI MUSLIM, Dkk membawa terdakwa menuju kerumah terdakwa kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang juga di saksikan oleh Kepala Lingkungan setempat, dan pada saat itu di temukan 1 (satu) buah alat hisap Sabu (bong), 1 (satu) buah lakban warna coklat, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah pembungkus rokok merek GLORY, 2 (dua) buah gunting, 2 (dua) buah sedotan plastic, 1 (satu) buah pipet kaca di dalam kamar terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti langsung dibawa ke kantor Polresta Manado untuk di proses lebih lanjut.

------ Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali membeli/memesan Narkotika jenis Sabu kepada lelaki LEBS yaitu yang pertama pada hari Rabu tanggal 10 Juni sekitar pukul 23.00 wita sebanyak 1 (satu) paket kecil dengan harga Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) di Kelurahan Ternate Tanjung Lingkungan III Kecamatan Singkil Kota Manado, kemudian yang kedua pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 sekitar pukul 23.30 wita sebanyak 1 (satu) paket kecil dengan harga yang sama, kemudian yang ketiga pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 wita sebanyak 1 (satu) paket kecil dengan harga yang sama kemudian terdakwa beberapa kali menjual/mengedarkan mengedarkan Narkotika jenis Sabu tersebut kepada teman-teman terdakwa salah satunya lelaki GUSTI PANIGORO.

-------- Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan dalam Berita Acara Penimbangan Barang bukti tertanggal 17 Juni 2026 menerangkan bahwa berat bersih Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu yang terdapat dalam paket tersebut seberat 0,20 gram kemudian disisihkan untuk pengujian laboratorium seberat 0.16 gram (terlampir dalam berkas perkara).

------- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor 385/NNF/2026 tanggal 6 Juli 2026 dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Utara menerangkan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam daftra Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya