Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
227/Pid.B/2026/PN Mnd MUSTARI ALI,S.H.,M.H GIDEON DOMENIQUE WARANEY WILAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 227/Pid.B/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 18 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 3824 / P.1.10.3/ Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUSTARI ALI,S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GIDEON DOMENIQUE WARANEY WILAR[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

 

  1. Identitas Terdakwa
 

Nama lengkap

:

GIDEON DOMENIQUE WARANEY WILAR

 

NIK

:

7171040401030003

 

Tempat lahir

:

Manado

 

Umur/Tanggal lahir

:

23 Tahun / 04 Januari 2003

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal             

:

Lingk. VI Kel. Teling Bawah Kec. Wenang Kota Manado

 

A g a m a

:

Kristen

 

Pekerjaan

:

PPPK

 

Pendidikan

:

-

                                                           

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

 

  1. Oleh Penyidik

Penangkapan

:

08-07-2026

Penahanan

:

Rumah Tahanan Negara Polda sejak tanggal 09-07-2026 s/d 28-07-2026

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rumah Tahanan Negara Polda sejak tanggal 29-07-2026 s/d 02-08-2026

Penyidik Perpanjangan Penuntut Umum II

:

Rumah Tahanan Negara Polda sejak tanggal 03-08-2026

s/d 17-08-2026

Penyidik Perpanjangan Penuntut Umum III

:

Rumah Tahanan Negara Polda sejak tanggal 18-07-2026

s/d 06-09-2026

Penuntut Umum

:

Rumah Tahanan klas IIA Manado sejak tanggal 07-09-2026 s/d 26-09-2026

 

III      DAKWAAN :

 

          ------- Bahwa Terdakwa GIDEON DOMENIQUE WARANEY WILAR pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Balai Kota Keluarahan Tikala Ares Kecamatan Tikala Kota Manado atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WITA Terdakwa bersama saksi korban NEVI RENI SARAUN dan rekan kerja lainnya sedang melakukan latihan Paduan Suara di ruang apel dan saat itu sudah diberikan waktu istirahat dimana Terdakwa pergi ke toilet dan melewati ruangan angkutan jalan (ruangan kerja saksi korban NEVI RENI SARAUN dan Terdakwa memasuki ruangan tersebut dan melihat tas dari saksi korban NEVI RENI SARAUN yang sedikit terbuka kemudian Terdakwa mendekati tas tersebut dan membuka tas serta mengambil kunci mobil milik saksi korban NEVI RENI SARAUN yang berada di dalam tas tersebut.

Bahwa setelah Terdakwa mendapatkan kunci mobil tersebut Terdakwa sudah mengetahui parkiran yang biasanya saksi korban NEVI RENI SARAUN memarkirkan kendaraannya mobil Honda Brio Satya 1.2 E warna abu-abu No.Pol DB 1492 RN sehingga Terdakwa langsung pergi ke parkiran tersebut kemudian Terdakwa mendapati mobil milik saksi korban NEVI RENI SARAUN di parkiran kantor wali kota manado di Jl Balai Kota Kelurahan Tikala Ares Kecamatan Tikala Kota Manado dan Terdakwa langsung membawa mobil tersebut tanpa sepengetahuan dari pemilik kendaraan yaitu saksi korban NEVI RENI SARAUN kemudian Terdakwa membawa mobil tersebut ke rumahnya yang beralamat di Lingkungan VI Kelurahan Teling Bawah Kecamatan Wenang Kota Manado untuk mengambil uang kurang lebih Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan pergi ke arah Pineleng, Ringroad untuk keperluannya.

Bahwa sekitar pukul 21.00 WITA saat Terdakwa akan balik ke rumah di arah Tikala memasuki Lorong Kumaraka Terdakwa dihadang oleh sepeda motor yang dikendarai oleh saksi korban NEVI RENI SARAUN, saksi OKTHIANI BRAYEN WALANGITAN, saksi RIFAI TATANA, dan anak laki-laki dari saksi RIFAI TATANA kemudian Terdakwa berusaha mencoba lari dan membawa pergi mobil tersebut sehingga terjadi kejar-kejaran antara Terdakwa dengan sepeda motor yang dikendarai saksi korban NEVI RENI SARAUN mulai dari Lorong Kumaraka dan Keluar Lorong Anoa hingga mengarah ke Rumah Sakit Advent Teling sampai akhinya Terdakwa sudah tidak terkejar kemudian Terdakwa langsung mengarah ke Tomohon dan melanjutkan perjalanan untuk hendak pergi ke Makassar.

Bahwa saat dalam perjalan ke Makassar Terdakwa singgah ke SPBU mini Desa Baramamase untuk mengisi BBM namun saat itu Terdakwa tidak memiliki uang sedangkan bahan bakar atau bensin telah diisi ke mobil tersebut sekitar hampir kurang lebih Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) kemudian pemilik SPBU tersebut menghubungi Polsek setempat dimana anggota polsek langsung mendatangi tempat tersebut dan kemudian Terdakwa diinterogasi atau ditanyakan mengenai kendaraan yang Terdakwa bawa saat itu. Selain itu anggota polisi tersebut menanyakan terkait kontak lain yang bisa dihubungi dimana saat itu Terdakwa tidak membawa Handphone sama sekali dan hanya menggunakan handphone milik SPBU mini tersebut. Setelah dipinjami handphone Terdakwa menghubungi orang tua (ibu) namun tidak diangkat, kemudian Terdakwa mencoba menelepon pacarnya saksi INDRI IRIANTI TESALONIKA KUKUS dimana nomor telpon tersebut Terdakwa catat dan simpan didompetnya, saat itu telepon tersebut tersambung dan Terdakwa meminta untuk dikirimkan uang oleh pacarnya namun saksi INDRI IRIANTI TESALONIKA KUKUS tidak memiliki uang kemudian Terdakwa meminta nomor paman Terdakwa yang bernama saksi DAVID PATRICK WANGKA dari pacar Terdakwa kemudian setelah mendapatkan nomor tersebut, Terdakwa menghubunginya untuk meminta uang namun tidak diberikan, selanjutkan anggota polisi yang berada dilokasi tersebut bercerita dengan saksi DAVID PATRICK WANGKA dimana paman Terdakwa menjelaskan kepada anggota polisi tersebut bahwa mobil yang Terdakwa bawa bukan milik Terdakwa kemudian setelah mendapati informasi tersebut anggota polsek tersebut langsung menghubungi pemilik mobil tersebut yakni saksi korban NEVI RENI SARAUN

Bahwa mengetahui hal tersebut saksi korban NEVI RENI SARAUN mengonfirmasi hal tersebut ke pemilik pom bensin mini di Kecamatan Palopo tentang keberadaan kendaraan Terdakwa yang berada di tempat tersebut sudah ada bersama anggota polisi. Selain itu saksi korban NEVI RENI SARAUN juga yang membayar uang bensin yang tidak dibayar oleh Terdakwa di pom bensin mini dengan jumlah sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) YANG ditransfer ke nomor dana penjual pom bensin mini tersebut kemudian anggota polisi tersebut langsung mengamankan Terdakwa beserta mobil yang Terdakwa bawa ke polsek Telluwanua.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 476 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya