| Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa terdakwa MARCO SUMENDAP ALIAS ACOS pada hari Senin, tanggal 20 April 2026sekitar pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 bertempat di Depan Kos Baru 17 Kel. Tanjung Batu Kec. Wanea Kota Manado Prov. Sulut, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya berdasarkan Surat Tugas No: SP.Gas/16/IV/2026/Ditresnarkoba tanggal 01 April 2026 saksi penangkap FEBRIAN LAODINI, saksi REVELITO A.F LANDANGKASIANG, berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya peredaran tindak pidana Narkotika jenis sabu di seputaran Kelurahan Tanjung Batu, Kota Manado dan selanjutnya para saksi penangkap selaku anggota Opsnal Subdit 3 dan tim dari Dit-Res Narkoba Polda Sulut yang diperintahkan untuk menyelidiki benar atau tidaknya adanya dugaan tindak pidana Narkotika jenis sabu di seputaran Kelurahan Tanjung Batu, Kota Manado;
- Bahwa tim Dit-Res Narkoba Polda Sulut melakukan pengembangan terhadap informasi masyarakat tersebut dan tim Dit-Res Narkoba Polda Sulut tepatnya pada waktu dan tempat tersebut di atas, para saksi penangkap bersama dengan tim Dit-Res Narkoba Polda Sulut terhadap terdakwa MARCO SUMENDAP alias ACOS tertangkap tangan oleh saksi penangkap bersama dengan tim Dit-Res Narkoba Polda Sulut pada saat saksi penangkap bersama dengan tim Dit-Res Narkoba Polda Sulut melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa MARCO SUMENDAP alias ACOS dan ditemukan 1 (satu) buah plastik bening kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang diselipkan dalam lubang tali celana terdakwa MARCO SUMENDAP alias ACOS;
- Bahwa pertama kali terdakwa membeli Narkotika jenis sabu dari teman terdakwa Lelaki FABIO (DPO) akan tetapi proses pembelian Narkotika jenis sabu dari lelaki FABIO agak sulit kemudian terdakwa meminta nomor kontak lain yang dapat terdakwa melakukan pembelian Narkotika jenis sabu kemudian lelaki FABBIO memberikan nomor kontak Lelaki FANCHEN;
- Bahwa terdakwa MARCO SUMENDAP alias ACOS mengakui 1 (satu) buah plastik bening kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik dari terdakwa MARCO SUMENDAP alias ACOS yang terdakwa beli dari lelaki FANCHEN (DPO) dengan harga Rp 1.000.000.- (satu juta rupiah) dengan cara mentransfer uang pembelian Narkotika jenis sabu dari akun DANA milik terdakwa ke KROM BANK lelaki FANCHEN dengan nama VIKI PONUAK dan selanjutnya terdakwa mendapatkan titik pengambilan Narkotika jenis sabu yang di beli dari lelaki FANCHEN yang di letakkan di pinggir jalan seputaran Kasturi Banjer;
- Bahwa pada setiap pembelian Narkotika jenis sabu oleh terdakwa MARCO SUMENDAP alias ACOS kepada lelaki FANCHEN, terdakwa tidak mengetahui berapa berat Narkotika jenis sabu dari setiap pembelian kepada lelaki FANCHEN, karena setiap pembelian terdakwa tidak pernah mengukur atau menimbang lagi Narkotika jenis sabu yang di beli terdakwa dari Lelaki FANCHEN, terdakwa membeli Narkotika jenis sabu kepada lelaki FANCHEN berdasarkan story whatsapp yang di posting lelaki FANCHEN dengan istilah 1 (satu) K dan angets adalah sebutan yang lebih banyak daripada pembelian Narkotika jenis sabu 1 (satu) K, dengan rincian pembelian Narkotika jenis sabu dengan harga dari 1 (satu) K sebesar Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah) sedangkan untuk Angets adalah pembelian Narkotika jenis sabu seharga Rp 1.000.000.- (satu juta rupiah);
- Bahwa pembelian Narkotika jenis sabu oleh terdakwa dari lelaki FANCHEN dengan harga Rp 1.000.000.- (satu juta rupiah), dari Narkotika jenis sabu sudah digunakan oleh terdakwa MARCO SUMENDAP alias ACOS yang selanjutnya 1 (satu) buah plastik bening kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu tersebut dijual dan akan di berikan kepada saksi IGNATIUS GREGORIUS SILANGEN alias IGNA (DPO) dengan harga Rp 450.000.- (empat ratus lima puluh ribu);
- Bahwa saksi penangkap bersama dengan dan tim Dit-Res Narkoba Polda Sulut melakukan pengembangan dan mengamankan saksi IGNATIUS GREGORIUS SILANGEN alias IGNA yang awalnya saksi tidak mengetahui bahwa terdakwa MARCO SUMENDAP alias ACOS telah di tangkap oleh Dit-Res Narkoba Polda Sulut, saksi IGNATIUS GREGORIUS SILANGEN alias IGNA baru mengetahui bahwa terdakwa MARCO SUMENDAP alias ACOS telah di tangkap dan di amankan ke kantor Dit-Res Narkoba Polda Sulut setelah saksi datang ke Kost Baru 17 Kel. Tanjung Batu Kec. Wanea Kota Manado Prov.Sulut dan selanjutnya saksi diamankan oleh tim Dit-Res Narkoba Polda Sulut terkait Narkotika jenis sabu yang akan saksi IGNATIUS GREGORIUS SILANGEN alias IGNA ambil dari terdakwa MARCO SUMENDAP alias ACOS;
- Bahwa saksi IGNATIUS GREGORIUS SILANGEN alias IGNA pada siang hari yaitu tepatnya pada hari Senin tanggal 20 April 2026, pada saat terdakwa sedang berada di rumah terdakwa dan baru selesai berjudi online mengalami kerugian, saksi IGNATIUS GREGORIUS SILANGEN alias IGNA menghubungi terdakwa MARCO SUMENDAP alias ACOS melalui chatting aplikasi WhatssApp dan menanyakan info apakah ada Narkotika jenis sabu yang ready untuk saksi IGNATIUS GREGORIUS SILANGEN alias IGNA beli dari terdakwa, kemudian terdakwa MARCO SUMENDAP alias ACOS mengatakan bahwa ada yang ready dengan harga Rp. 450.000.- (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa setelah saksi IGNATIUS GREGORIUS SILANGEN alias IGNA telah mentransfer uang pembelian kepada terdakwa MARCO SUMENDAP alias ACOS selanjutnya terdakwa membuat titik lokasi pengambilan yang di kirimkan kepada saksi seolah-olah terdakwa MARCO SUMENDAP alias ACOS mendapatkan titik lokasi pengambilan Narkotika jenis sabu dari orang lain, bersama dengan saksi IGNATIUS GREGORIUS SILANGEN alias IGNA pergi bersama dengan saksi IGNATIUS GREGORIUS SILANGEN alias IGNA mengambil Narkotika jenis sabu yang di beli dari terdakwa MARCO SUMENDAP alias ACOS dengan tujuan agar terdakwa dapat memakai Narkotika jenis sabu bersama-sama dengan saksi IGNATIUS GREGORIUS SILANGEN alias IGNA, akan tetapi sebelum saksi IGNATIUS GREGORIUS SILANGEN alias IGNA mendapatkan narkotika jenis sabu tersebu dari terdakwa MARCO SUMENDAP alias ACOS, terdakwa sudah ditangkap dan di amankan ke kantor Dit-Res Narkoba Polda Sulut;
- Bahwa saksi IGNATIUS GREGORIUS SILANGEN alias IGNA menjelaskan saksi sudah sekitar 4 (empat) sampai 5 (lima) kali memesan Narkotika jenis sabu dari terdakwa MARCO SUMENDAP ALIAS ACOS sejak bulan Maret 2026, yaitu :
- Pembelian pertama tanggal 18 Maret 2026 dengan harga Rp. 350.000.- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- Pembelian yang kedua pada tanggal 22 Maret 2026 dengan harga Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah);
- Pembelian yang ketiga pada tanggal 03 April 2026 dengan harga Rp. 250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Pembelian yang keempat pada tanggal 14 April 2026 dengan harga Rp. 450.000.- (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
- Pembelian yang kelima pada tanggal 20 April 2026 dengan harga Rp. 450.000.- (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa pembelian Narkotika jenis sabu oleh saksi IGNATIUS GREGORIUS SILANGEN alias IGNA dari terdakwa MARCO SUMENDAP alias ACOS melakukan pembelian pertama sampai dengan yang ketiga, saksi IGNATIUS GREGORIUS SILANGEN alias IGNA mentransfer uang pembelian Narkotika jenis sabu ke rekening SEA BANK milik terdakwa MARCO SUMENDAP alias ACOS dan pembelian keempat dan kelima saksi IGNATIUS GREGORIUS SILANGEN alias IGNA mentransfer uang pembelian Narkotika jenis Sabu ke akun DANA milik terdakwa MARCO SUMENDAP alias ACOS;
- Bahwa selain saksi IGNATIUS GREGORIUS SILANGEN alias IGNA adapun saksi MIRACLE EXEL MINGGUW yang diajak oleh terdakwa MARCO SUMENDAP alias ACOS untuk menggunakan sabu bersama-sama dengan terdakwa sebanyak 1 (satu) kali pada awal bulan April 2026 dimana Narkotika jenis sabu tersebut dibawa oleh terdakwa MARCO SUMENDAP alias ACOS ke tempat kost saksi MIRACLE EXEL MINGGUW yaitu di Kost Baru 17 Kel. Tanjung Batu Kec. Wanea Kota Manado Prov. Sulut;
- Bahwa saksi MIRACLE EXEL MINGGUW mengetahui terdakwa MARCO SUMENDAP alias ACOS ada memiliki dan menjual Narkotika jenis sabu pada awal bulan April 2026 ketika saksi menggunakan Narkotika jenis sabu dengan terdakwa MARCO SUMENDAP ALIAS ACOS kemudian terdakwa menyuruh saksi MIRACLE EXEL MINGGUW untuk ikut bersama-sama membeli Narkotika sabu dan pada saat itu saksi hanya memiliki uang sebesar Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa MARCO SUMENDAP alias ACOS mengatakan kepada saksi MIRACLE EXEL MINGGUW dengan uang sejumlah itu sudah cukup untuk bersama-sama membeli Narkotika jenis sabu yang selanjutnya di gunakan bersama dengan terdakwa MARCO SUMENDAP ALIAS ACOS dan uang sebesar Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) di berikan tunai oleh saksi MIRACLE EXEL MINGGUW kepada terdakwa MARCO SUMENDAP alias ACOS;
- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa MARCO SUMENDAP, telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu, dengaan berat bersih 0,0814 gram;
- 1 (satu) unit Handphone Infinix HOT 60i warna hitam dengan nomor IMEI1: 358221371493164 dan nomor IMEI2: 358221379624356 + simcard 1 Telkomsel nomor: 082221965213 dan simcard 2 Indosat Ooredoo nomor: 085545832800
- 1 (satu) buah Celana panjang joger warna abu-abu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 227/NNF/2026 pada hari tanggal 30 April 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Hartanto Bisma, S.T., M.Pd. selaku Kabid Labfor Polda Sulut di Manado menerangkan bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal berwarna putih dengan berat netto 0,0814 gram, dan diberi nomor barang bukti 170/2026/NF atas nama terdakwa MARCO SUMENDAP alias ACOS untuk Uji Laboratorium Forensik Polda Sulut di sisihkan 0,0197 gram dan Berat bersih untuk pembuktian di Pengadilan 0,0617 gram adalah benar mengandung atau positif Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Urine dari Dit Reserse Narkoba Polda Sulut yang di tanda tangani oleh dr SRI SANDAG,M.Kes atas nama Kepala Rumah Sakit Bhayangkara TK III Manado WAKA Nomor :HPU/60/VI/2026/RS.Bhay pada tanggal 21 April 2026 jam 13.10 Wita, bertempat di ruang Dokpol Lab Rumah Sakit Bhayangkara Manado telah melakukan pemeriksaan Urine atas nama MARCO SUMENDAP alias ACOS dengan Kesimpulan Urine Hasil Pemeriksaan Mengandung Methamphetamine, Amphetamine;
- Bahwa terdakwa MARCO SUMENDAP alias ACOS membeli Narkotika jenis sabu kepada lelaki FANCHEN kurang lebih 10 (sepuluh) kali sejak bulan Januari 2026 sampai dengan pada saat terdakwa di tangkap oleh pihak Dit-Res Narkoba Polda Sulut;
- Bahwa setiap pembelian Narkotika jenis sabu oleh terdakwa MARCO SUMENDAP alias ACOS yang setengah paket setelah di gunakan oleh terdakwa, sisa setengahnya paket terdakwa jual kembali untuk mendapatkan keuntungan uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) da di gunakan oleh terdakwa untuk modal judi online;
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, di lakukan oleh terdakwa secara melawan hukum dan illegal.
----------- Perbuatan terdakwa MARCO SUMENDAP alias ACOS tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo.UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo.UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa MARCO SUMENDAP ALIAS ACOS pada hari Senin, tanggal 20 April 2026, sekitar Pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 bertempat di Depan Kos Baru 17 Kel. Tanjung Batu Kec. Wanea Kota Manado Prov. Sulut, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------
- Bahwa awalnya berdasarkan Surat Tugas No: SP.Gas/16/IV/2026/Ditresnarkoba tanggal 01 April 2026 saksi penangkap FEBRIAN LAODINI, saksi REVELITO A.F LANDANGKASIANG, berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya peredaran tindak pidana Narkotika jenis sabu di seputaran Kelurahan Tanjung Batu, Kota Manado dan selanjutnya para saksi penangkap selaku anggota Opsnal Subdit 3 dan tim dari Dit-Res Narkoba Polda Sulut yang diperintahkan untuk menyelidiki benar atau tidaknya adanya dugaan tindak pidana Narkotika jenis sabu di seputaran Kelurahan Tanjung Batu, Kota Manado;
- Bahwa tim Dit-Res Narkoba Polda Sulut melakukan pengembangan terhadap informasi masyarakat tersebut dan tim Dit-Res Narkoba Polda Sulut tepatnya pada waktu dan tempat tersebut di atas, para saksi penangkap bersama dengan tim Dit-Res Narkoba Polda Sulut terhadap terdakwa MARCO SUMENDAP alias ACOS tertangkap tangan oleh saksi penangkap bersama dengan tim Dit-Res Narkoba Polda Sulut pada saat saksi penangkap bersama dengan tim Dit-Res Narkoba Polda Sulut melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa MARCO SUMENDAP alias ACOS dan ditemukan 1 (satu) buah plastik bening kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang diselipkan dalam lubang tali celana terdakwa MARCO SUMENDAP alias ACOS;
- Bahwa pertama kali terdakwa membeli Narkotika jenis sabu dari teman terdakwa Lelaki FABIO (DPO) akan tetapi proses pembelian Narkotika jenis sabu dari lelaki FABIO agak sulit kemudian terdakwa meminta nomor kontak lain yang dapat terdakwa melakukan pembelian Narkotika jenis sabu kemudian lelaki FABBIO memberikan nomor kontak Lelaki FANCHEN;
- Bahwa terdakwa MARCO SUMENDAP alias ACOS mengakui 1 (satu) buah plastik bening kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik dari terdakwa MARCO SUMENDAP alias ACOS yang terdakwa beli dari lelaki FANCHEN (DPO) dengan harga Rp 1.000.000.- (satu juta rupiah) dengan cara mentransfer uang pembelian Narkotika jenis sabu dari akun DANA milik terdakwa ke KROM BANK lelaki FANCHEN dengan nama VIKI PONUAK dan selanjutnya terdakwa mendapatkan titik pengambilan Narkotika jenis sabu yang di beli dari lelaki FANCHEN yang di letakkan di pinggir jalan seputaran Kasturi Banjer;
- Bahwa pada setiap pembelian Narkotika jenis sabu oleh terdakwa MARCO SUMENDAP alias ACOS kepada lelaki FANCHEN, terdakwa tidak mengetahui berapa berat Narkotika jenis sabu dari setiap pembelian kepada lelaki FANCHEN, karena setiap pembelian terdakwa tidak pernah mengukur atau menimbang lagi Narkotika jenis sabu yang di beli terdakwa dari Lelaki FANCHEN, terdakwa membeli Narkotika jenis sabu kepada lelaki FANCHEN berdasarkan story whatsapp yang di posting lelaki FANCHEN dengan istilah 1 (satu) K dan angets adalah sebutan yang lebih banyak daripada pembelian Narkotika jenis sabu 1 (satu) K, dengan rincian pembelian Narkotika jenis sabu dengan harga dari 1 (satu) K sebesar Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah) sedangkan untuk Angets adalah pembelian Narkotika jenis sabu seharga Rp 1.000.000.- (satu juta rupiah);
- Bahwa pembelian Narkotika jenis sabu oleh terdakwa dari lelaki FANCHEN dengan harga Rp 1.000.000.- (satu juta rupiah), dari Narkotika jenis sabu sudah digunakan oleh terdakwa MARCO SUMENDAP alias ACOS yang selanjutnya 1 (satu) buah plastik bening kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu tersebut dijual dan akan di berikan kepada saksi IGNATIUS GREGORIUS SILANGEN alias IGNA (DPO) dengan harga Rp 450.000.- (empat ratus lima puluh ribu);
- Bahwa saksi penangkap bersama dengan dan tim Dit-Res Narkoba Polda Sulut melakukan pengembangan dan mengamankan saksi IGNATIUS GREGORIUS SILANGEN alias IGNA yang awalnya saksi tidak mengetahui bahwa terdakwa MARCO SUMENDAP alias ACOS telah di tangkap oleh Dit-Res Narkoba Polda Sulut, saksi IGNATIUS GREGORIUS SILANGEN alias IGNA baru mengetahui bahwa terdakwa MARCO SUMENDAP alias ACOS telah di tangkap dan di amankan ke kantor Dit-Res Narkoba Polda Sulut setelah saksi datang ke Kost Baru 17 Kel. Tanjung Batu Kec. Wanea Kota Manado Prov.Sulut dan selanjutnya saksi diamankan oleh tim Dit-Res Narkoba Polda Sulut terkait Narkotika jenis sabu yang akan saksi IGNATIUS GREGORIUS SILANGEN alias IGNA ambil dari terdakwa MARCO SUMENDAP alias ACOS;
- Bahwa saksi IGNATIUS GREGORIUS SILANGEN alias IGNA pada siang hari yaitu tepatnya pada hari Senin tanggal 20 April 2026, pada saat terdakwa sedang berada di rumah terdakwa dan baru selesai berjudi online mengalami kerugian, saksi IGNATIUS GREGORIUS SILANGEN alias IGNA menghubungi terdakwa MARCO SUMENDAP alias ACOS melalui chatting aplikasi WhatssApp dan menanyakan info apakah ada Narkotika jenis sabu yang ready untuk saksi IGNATIUS GREGORIUS SILANGEN alias IGNA beli dari terdakwa, kemudian terdakwa MARCO SUMENDAP alias ACOS mengatakan bahwa ada yang ready dengan harga Rp. 450.000.- (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa setelah saksi IGNATIUS GREGORIUS SILANGEN alias IGNA telah mentransfer uang pembelian kepada terdakwa MARCO SUMENDAP alias ACOS selanjutnya terdakwa membuat titik lokasi pengambilan yang di kirimkan kepada saksi seolah-olah terdakwa MARCO SUMENDAP alias ACOS mendapatkan titik lokasi pengambilan Narkotika jenis sabu dari orang lain, bersama dengan saksi IGNATIUS GREGORIUS SILANGEN alias IGNA pergi bersama dengan saksi IGNATIUS GREGORIUS SILANGEN alias IGNA mengambil Narkotika jenis sabu yang di beli dari terdakwa MARCO SUMENDAP alias ACOS dengan tujuan agar terdakwa dapat memakai Narkotika jenis sabu bersama-sama dengan saksi IGNATIUS GREGORIUS SILANGEN alias IGNA, akan tetapi sebelum saksi IGNATIUS GREGORIUS SILANGEN alias IGNA mendapatkan narkotika jenis sabu tersebu dari terdakwa MARCO SUMENDAP alias ACOS, terdakwa sudah ditangkap dan di amankan ke kantor Dit-Res Narkoba Polda Sulut;
- Bahwa saksi IGNATIUS GREGORIUS SILANGEN alias IGNA menjelaskan saksi sudah sekitar 4 (empat) sampai 5 (lima) kali memesan Narkotika jenis sabu dari terdakwa MARCO SUMENDAP ALIAS ACOS sejak bulan Maret 2026, yaitu :
- Pembelian pertama tanggal 18 Maret 2026 dengan harga Rp. 350.000.- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- Pembelian yang kedua pada tanggal 22 Maret 2026 dengan harga Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah);
- Pembelian yang ketiga pada tanggal 03 April 2026 dengan harga Rp. 250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Pembelian yang keempat pada tanggal 14 April 2026 dengan harga Rp. 450.000.- (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
- Pembelian yang kelima pada tanggal 20 April 2026 dengan harga Rp. 450.000.- (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa pembelian Narkotika jenis sabu oleh saksi IGNATIUS GREGORIUS SILANGEN alias IGNA dari terdakwa MARCO SUMENDAP alias ACOS melakukan pembelian pertama sampai dengan yang ketiga, saksi IGNATIUS GREGORIUS SILANGEN alias IGNA mentransfer uang pembelian Narkotika jenis sabu ke rekening SEA BANK milik terdakwa MARCO SUMENDAP alias ACOS dan pembelian keempat dan kelima saksi IGNATIUS GREGORIUS SILANGEN alias IGNA mentransfer uang pembelian Narkotika jenis Sabu ke akun DANA milik terdakwa MARCO SUMENDAP alias ACOS;
- Bahwa selain saksi IGNATIUS GREGORIUS SILANGEN alias IGNA adapun saksi MIRACLE EXEL MINGGUW yang diajak oleh terdakwa MARCO SUMENDAP alias ACOS untuk menggunakan sabu bersama-sama dengan terdakwa sebanyak 1 (satu) kali pada awal bulan April 2026 dimana Narkotika jenis sabu tersebut dibawa oleh terdakwa MARCO SUMENDAP alias ACOS ke tempat kost saksi MIRACLE EXEL MINGGUW yaitu di Kost Baru 17 Kel. Tanjung Batu Kec. Wanea Kota Manado Prov. Sulut;
- Bahwa saksi MIRACLE EXEL MINGGUW mengetahui terdakwa MARCO SUMENDAP alias ACOS ada memiliki dan menjual Narkotika jenis sabu pada awal bulan April 2026 ketika saksi menggunakan Narkotika jenis sabu dengan terdakwa MARCO SUMENDAP ALIAS ACOS kemudian terdakwa menyuruh saksi MIRACLE EXEL MINGGUW untuk ikut bersama-sama membeli Narkotika sabu dan pada saat itu saksi hanya memiliki uang sebesar Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa MARCO SUMENDAP alias ACOS mengatakan kepada saksi MIRACLE EXEL MINGGUW dengan uang sejumlah itu sudah cukup untuk bersama-sama membeli Narkotika jenis sabu yang selanjutnya di gunakan bersama dengan terdakwa MARCO SUMENDAP ALIAS ACOS dan uang sebesar Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) di berikan tunai oleh saksi MIRACLE EXEL MINGGUW kepada terdakwa MARCO SUMENDAP alias ACOS;
- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa MARCO SUMENDAP, telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu, dengaan berat bersih 0,0814 gram;
- 1 (satu) unit Handphone Infinix HOT 60i warna hitam dengan nomor IMEI1: 358221371493164 dan nomor IMEI2: 358221379624356 + simcard 1 Telkomsel nomor: 082221965213 dan simcard 2 Indosat Ooredoo nomor: 085545832800
- 1 (satu) buah Celana panjang joger warna abu-abu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 227/NNF/2026 pada hari tanggal 30 April 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Hartanto Bisma, S.T., M.Pd. selaku Kabid Labfor Polda Sulut di Manado menerangkan bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal berwarna putih dengan berat netto 0,0814 gram, dan diberi nomor barang bukti 170/2026/NF atas nama terdakwa MARCO SUMENDAP alias ACOS untuk Uji Laboratorium Forensik Polda Sulut di sisihkan 0,0197 gram dan Berat bersih untuk pembuktian di Pengadilan 0,0617 gram adalah benar mengandung atau positif Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Urine dari Dit Reserse Narkoba Polda Sulut yang di tanda tangani oleh dr SRI SANDAG,M.Kes atas nama Kepala Rumah Sakit Bhayangkara TK III Manado WAKA Nomor :HPU/60/VI/2026/RS.Bhay pada tanggal 21 April 2026 jam 13.10 Wita, bertempat di ruang Dokpol Lab Rumah Sakit Bhayangkara Manado telah melakukan pemeriksaan Urine atas nama MARCO SUMENDAP alias ACOS dengan Kesimpulan Urine Hasil Pemeriksaan Mengandung Methamphetamine, Amphetamine;
- Bahwa terdakwa MARCO SUMENDAP alias ACOS membeli Narkotika jenis sabu kepada lelaki FANCHEN kurang lebih 10 (sepuluh) kali sejak bulan Januari 2026 sampai dengan pada saat terdakwa di tangkap oleh pihak Dit-Res Narkoba Polda Sulut;
- Bahwa setiap pembelian Narkotika jenis sabu oleh terdakwa MARCO SUMENDAP alias ACOS yang setengah paket setelah di gunakan oleh terdakwa, sisa setengahnya paket terdakwa jual kembali untuk mendapatkan keuntungan uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) da di gunakan oleh terdakwa untuk modal judi online;
- Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu, di lakukan oleh terdakwa secara melawan hukum dan illegal.
----------- Perbuatan terdakwa MARCO SUMENDAP ALIAS ACOStersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No.01 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No.01 Tahun 2026 tentang Peyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------- |