Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
209/Pid.B/2026/PN Mnd REMBLIS LAWENDATU,SH.,MH 1.JENDRIS BOMBI DUMENDEHE alias BOMBI
2.NELSON DUMENDEHE alias NEL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 209/Pid.B/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 04 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3612/ P.1.10.3/ Eoh.2/ 09/ 2026
Penuntut Umum
NoNama
1REMBLIS LAWENDATU,SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JENDRIS BOMBI DUMENDEHE alias BOMBI[Penahanan]
2NELSON DUMENDEHE alias NEL[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

PRIMAIR

----- Bahwa ia terdakwa I JENDRIS BOMBI DUMENDEHE alias BOMBI dan terdakwa II NELSON DUMENDEHE alias NEL, pada hari Sabtu tanggal 6 Juni 2026 atau setidak–tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2026, sekitar Jam 13.30 Wita bertempat di Jalan Soeprapto Kelurahan Wenang Kecamatan Wenang Kota Manado tepatnya di pasar 45 Manado atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja turut serta melakukan, menyuruh melakukan, memberi bantuan secara bersama-sama hingga menghilangkan jiwa orang lain yakni korban FERRY MAWERU alias PEY, perbuatan mana terdakwa I dan terdakwa II lakukan dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal ketika, terdakwa I sedang membawa mobil angkot jenis mikrolet trayek Malalayang-Pasar 45. Saat terdakwa I lewat didepan Jumbo Swalayan, terdakwa I dipanggil oleh saksi SYABAN SASAKO alias SYABAN untuk berbicara dan kemudian saksi SYABAN SASAKO alias SYABAN naik di mobil terdakwa I dan duduk di belakang terdakwa I, saat itu ia bertanya tentang mengapa terdakwa I melakukan chatting kepada saksi SELOMITA JURISKA FRANSISKA LENGKOAN pacarnya dan mengajak untuk balikan. Saat itu terdakwa I mengatakan bahwa terdakwa I tidak melakukan chatting kepadanya, sementara kami berdua bercerita tiba-tiba kemudian datang korban dan langsung memukul terdakwa I dengan tangan terkepal dan mengena dibagian pipi kanan terdakwa I dan diikuti oleh saksi SYABAN SASAKO alias SYABAN yang juga memukul terdakwa I dari belakang dan mengena dibagian kepala belakang. Kemudian mereka berdua langsung pergi dan terdakwa I juga langsung pergi. Kemudian terdakwa I menghubungi terdakwa II NELSON DUMENDEHE alias NEL yang adalah saudara kandung terdakwa I lewat telepone dan mengatakan bahwa terdakwa I mempunyai masalah di Pasar 45 dengan korban dan saksi SYABAN SASAKO alias SYABAN ada mereka memukul terdakwa I. Selanjutnya terdakwa I mengantar penumpang dan kemudian datang  ke tempat kost terdakwa II NELSON DUMENDEHE alias NEL dan mengajaknya bersama saksi SAKSI RAMADAN SADUE untuk ikut bersama menemui korban untuk membicarakan dan menyelesaikan masalah tersebut agar tidak jadi berkepanjang untuk dikarena yang terdakwa I mengetahui korban sering membuat masalah. Selanjutnya terdakwa I bersama Saksi RAMADAN SADUE dan terdakwa II NELSON DUMENDEHE alias NEL berjalan menuju Terminal Malalayang dan sqesampainya diterminal, kami bertemu dengan saksi RAFSON DUMENDEHE alias FAREL yang saat itu sedang mengemudikan mobil angkutan kota (angkot) sehingga kami bertiga naik ke dalam angkot dan saat sudah berada di dalam mobil angkot tersebut terdakwa I menceritakan kepada mereka bahwa terdakwa I mempunyai masalah dengan korban dikarena saat di depan Jumbo Swalayan korban bersama saksi SYABAN SASAKO alias SYABAN telah memukul terdakwa I tanpa ada masalah sebelumnya. Dalam perjalanan menuju Pasar 45, saksi SARI DAMAR alias SARI menghubungi saksi RAFSON DUMENDEHE alias FAREL melalui telepon dan meminta agar  datang ke Pasar 45 untuk membicarakan permasalahan antara terdakwa I dan korban dengan tujuan untuk didamaikan. Setibanya di Pasar 45, tepatnya di samping Multi Mart Modern, kami melihat sudah ada korban, saksi SYABAN SASAKO alias SYABAN, saksi SARI DAMAR alias SARI dan RESA TAKUMANSANG alias YUNIKE yang sedang berbincang-bincang. Pada saat itu, terdakwa I langsung turun dari mobil dan mendekati kearah korban sambil bertanya secara baik baik : “Kiapa ngana so pukul pa kita?” (Mengapa kamu memukul terdakwa I?), tetapi saat itu korban mendorong badan terdakwa I dan mengatakan : “Ngoni mo malendong pa kita.”(Kalian akan mengeroyok saya) Kemudian saksi RAFSON DUMENDEHE alias FAREL mendekati kami dan berusaha melerai serta menanyakan secara baik-baik kepada korban mengapa memukul adik terdakwa I. Namun korban terlihat tidak menerima dan mengatakan: “Ngoni mo malendong pa kita.”(Kalian akan mengeroyok saya) sambil mengatakan hal tersebut, korban berjalan menuju arah depan Jumbo Swalayan dan saksi RAFSON DUMENDEHE alias FAREL sempat mengikuti korban dan menahannya untuk mengajak berbicara secara baik-baik  akan tetapi korban terus mengatakan:“Ngoni mo malendong pa kita” (kalian akan mengeroyok saya) namun saat itu sqaksi RAFSON DUMENDEHE alias FAREL terus berusaha mengajak korban untuk berbicara baik dan agar selesaikan masalah tersebut hingga kemudian terdakwa I melihat mereka berdua berjabat tangan dengan saksi RAFSON DUMENDEHE alias FAREL, kemudian korban kembali berjalan menuju mobilnya yang terparkir didepan Jumbo Swalayan sehingga saksi RAMADAN SADUE mengikuti korban dan sempat menggandengnya sambil berbicara. Saat itu terdakwa I melihat korban menuju ke mobil angkotnya dan terdakwa I kembali lagi berjalan kearah kami, saat itu terdakwa I mengira korban akan menemui kami untuk bercerita akang tetapi tiba-tiba korban langsung mencabut senjata tajam dari pinggangnya dan mengayunkannya sambil mengarahkannya kearah kami dan pada saat itu juga posisi terdakwa II NELSON DUMENDEHE alias NEL didepan berhadapan dengan korban sedangkan terdakwa I di belakang terdakwa II NELSON DUMENDEHE alias NEL sekitar 4 meter. Selanjutnya korban melakukan penikaman kearah terdakwa II NELSON DUMENDEHE alias NEL dengan menggunakan senjata tajam yang dipegangnya, namun terdakwa II NELSON DUMENDEHE alias NEL menangkis dengan menggunakan sikut tangannya Kemudian terdakwa II NELSON DUMENDEHE alias NEL mencabut senjata tajam dari pinggang kirinya dan korban melakukan penikaman  lagi kearah tubuh terdakwa II NELSON DUMENDEHE alias NEL akan tetapi ditangkis lagi dengan menggunakan senjata tajam yang di pegang hingga senjata tajam milik korban terlepas. Setelah itu terdakwa II NELSON DUMENDEHE alias NEL langsung menikam kearah perut korban tetapi korban sempat menghindar, kemudian terdakwa II NELSON DUMENDEHE alias NEL menikam lagi kearah dada dan saat itu korban mundur. Lalu Saat terdakwa I melihat terdakwa II sudah di tikam,terdakwa I langsung mencabut senjata tajam dari pinggang terdakwa I kemudian mendekati korban lalu terdakwa I langsung menikam korban sebanyak 1 (satu) kali yang mengena dibagian perut korban hingga korban terjatuh dan korban kembali berdiri lagi, ketika korban berdiri terdakwa I dan terdakwa II NELSON DUMENDEHE alias NEL secara bersama-sama melakukan penikaman berulang kali kearah bagian dada korban. Melihat kejadian tersebut, masyarakat yang berada disekitar lokasi berteriak untuk melerai sambil melempar batu kearah kami berdua dan kemudian terdakwa I bersama terdakwa II langsung melarikan diri kearah Pelabuhan Manado dan langsung menyerahkan diri ke Kantor Polresta Manado. Beberapa saat setelah di kantor Polisi, terdakwa I dan terdakwa II mendengar dari petugas Polisi bahwa Korban telah meninggal dunia. -----------------------------------------------------

-------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa I JENDRIS BOMBI DUMENDEHE alias BOMBI dan terdakwa II NELSON DUMENDEHE alias NEL korban FERRY MAWERU meninggal dunia, hal tersebut sesuai dengan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Tk. III Manado, Nomor: 14/Otopsi/VI/2026/RS Bhayangkara, tanggal 6 Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. NOLA T. S. MALLO, SH, MKes., Sp.FM selaku dokter Ahli Forensik yang memeriksa, menerangkan hasil pemeriksaan terhadap korban atas nama FERRY MAWERU, sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------

  1. PEMERIKSAAN LUAR :
  1. Jenazah berada dalam kantong jenazah warna oranye bettuliskan "IDENTIFIKASI POLRI". Jenazah berpakaian celana dalam warna hijau
  2. Jenazah adalah seorang laki-laki, gizi cukup, warna kulit sawo matang, panjang tubuh seratus enam puluh delapan sentimeter, berat badan tidak ditimbang. Tanda khusus, pada leher kiri terdapat tato corak dekoratif warna hitam, pada leher kanan terdapat tato gambar bintang warna hitam, pada dada kiri terdapat tato gambar wajah warna hitam, pada punggung terdapat tato corak dekoratif warna hitam, pada lengan kiri terdapat tato corak dekoratif warna hijau, hitam dan merah, pada lengan atas kanan terdapat tato corak dekoratif warna hitam, pada punggung tangan kanan terdapat talo corak dekoratif warna hitam, pada tepi dalam tangan kanan terdapat tato bertuliskan "LAPHI" warna hitam dan pada tungkai kiri terdapat tato corak dekoratifwarna hitam.
  3. Tanda kematian, kaku mayat pada seluruh tubuh, lebam mayat warna ungu terdapat pada daerah belakang tubuh mulai menetap.
  4. Tanda kekerasan yang ditemukan pada pemeriksaan luar:
          1. Pada daerah dahi kiri, hidung sampai di bawah hidung, satu sentimeter dari garis pertengahan depan terdapat luka lecet terputus-putus dengan ukuran seluas sepuluh koma lima sentimeter kali tiga koma lima sentimeter;
          2. Pada daerah dada kanan, dua koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, sepuluh sentimcter di bawah puncak bahu terdapat luka lecet dengan ukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma tiga sentimeter;
          3. Pada daerah dada kanan, sebelas koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, dua puluh dua sentimeter di bawah puncak bahu dan seratus dua puluh tujuh sentimeter di atas tumit terdapat luka terbuka miring dari kiri atas ke kanan bawah dengan ukuran panjang dua sentimeter, tepi luka rata. kedua sudut tajam, dasar luka masuk ke rongga dada;
          4. Pada claerah dada kanan, delapan sentimeter dari garis pertengahan depan, dua puluh lima koma lima sentimeter di bawah puncak bahu dan seratus dua puluh tiga koma lima sentimeter di atas tumit terdapat luka terbuka miring dari kanan atas ke kiri bawah dengan ukuran panjang satu koma delapan sentimeter, tepi luka rata, kedua sudut tajam, dasar luka masuk menembus kulit dada sebelah kiri luka dengan kedalaman empat koma lima sentimeter;
          5. Pada daerah dada kiri, dua puluh dua sentimeter dari garis pertengahan depan, dua puluh dua sentimeter di bawah puncak bahu dan seratus dua puluh tujuh sentimeter di atas tumit terdapat luka terbuka melintang dengan ukuran panjang dua sentimeter, tepi luka rata, kedua sudut tajam, dasar luka masuk ke rongga dada;
          6. Pada daerah dada kiri tepi luar, dua puluh enam sentimeter dari garis pertengahan depan, tiga puluh dua sentimeter di bawah puncak bahu dan seratus tujuh belas sentimeter di atas tumit terdapat luka terbuka melintang dengan ukuran panjang dua sentimeter, tepi luka rata, kedua sudut tajam, dasar luka masuk ke rongga dada;
          7. Pada daerah perut kanan, dua sentimeter dari garis pertengahan depan, tiga puluh tujuh sentimeter di bawah puncak bahu dan seratus dua belas sentimeter di atas tumit terdapat luka terbuka miring dari kiri atas ke kanan bawah dengan ukuran panjang dua koma delapan sentimeter, tepi luka rata, kedua sudut tajam, dasar luka lemak;
          8. Pada daerah perut kanan, empat koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, empat puluh sentimeter di bawah puncak bahu dan seratus sembilan sentimeter di atas tumit terdapat luka terbuka miring dari kanan atas ke kiri bawah dengan ukuran panjang satu koma tujuh sentimeter, tepi luka rata, kedua sudut tajam, dasar luka masuk ke rongga perut;
          9. Pada daerah punggung tangan kanan, tujuh koma [ima sentimeter di 6awah pergelangan tangan terdapat dua luka terbuka memanjang dengan ukuran panjang masing-masing satu koma lima sentimeter dan satu koma lima sentimeter;
          10. Pada daerah lengan bawah kanan bagian depan, sembilan sentimeter di atas pergelangan tangan terdapat luka lecet memanjang dengan ukuran enam koma lima sentimeter kali nol koma satu sentimeter;
          11. Pada daerah punggung jari tengah tangan kiri, terdapat luka lecet dengan ukuran nol koma tujuh sentimeter kali nol koma tiga sentimeter;
          12. Pada daerah paha kiri sebelah dalam, tiga koma lima sentimeter di atas lutut terdapat luka terbuka miring dari depan atas ke belakang bawah dengan ukuran panjang dua sentimeter, tepi luka rata. kedua sudut tajam, dasar luka otot;
          13. Pada daerah lutut kiri, terdapat luka lecet dengan ukuran tujuh sentimeter kali dua koma lim sentimeter;
          14. Pada daerah lutut kanan, terdapat luka lecet dengan ukuran satu koma lima sentimeter kali sat sentimeter;
          15. Pada daerah tungkai bawah kiri depan, dua koma lima sentimeter di atas pergelangan kaki terdap luka terbuka dengan ukuran panjang nol koma enam sentimeter, tepi luka rata, kedua sudut taja dasar luka otot;
          16. Pada daerah punggung jari-jari kanan, terdapat luka lecet dengan ukuran sembilan sentimeter k delapan sentimeter.

 

  1. PEMERIKSAAN DALAM :
            1. Pada kulit kepala, tulang tengkorak serta isi rongga kepala tidak ditemukan tanda kekerasan.
            2. Pada daerah otot dada kanan terdapat resapan darah dengan ukuran lima sentimeter kali empat sentime Dalam rongga dada kanan terdapat bekuan-bekuan darah dan darah bebas sebanyak dua ratus mililiter dan dalam rongga dada kiri terdapat bekuan-bekuan darah dan darah bebas sebanyak seribu dua puluh mililiter, Pada kandung jantung terdapat luka tembus, dalam kandung jantung terdapat darah bebas sebanyak sepuluh mililiter, pada jantung terdapat dua luka terbuka. Pada paru kiri baga atas terdapat luka terbuka dengan ukuran panjang dua sentimeter. Pada daerah sekat antara rongga dada dan perut terdapat luka tembus.
            3. Pada daerah otot perut terdapat resapan darah dcngan ukuran tujuh scntimeter kali tiga scntimcíer. Usus halus terdapat luka terbuka. Lambung berisi cairan.

 

  1. ALUR LUKA :
            1. Luka Yang ditemukan pada daerah dada kanan (c) membentuk alur sebagai berikut : Luka mene?nbus kulit, jaringan di bawah kulit, otot, masuk ke rongga dada kanan memotong tulang iga kc lin?a dan jaringan antar iga ke lima, menembus sekat antara rongga dada dan rongga perut, menembus hati, memotong lambung. Alur luka berjalan dari kanan depan atas ke kiri belakang bawah, mctnbcntuk sudUt enam puluh derajat dari sumbu tubuh dengan panjang dua puluh lima sentimeter.
            2. Luka yang ditemukan pada daerah dada kiri (e) membentuk alu? sebagai berikut : Luka menetnbus kulit. jaringan di bawah kulit, otot, masuk ke rongga dada kiri melalui jaringan antar iga ke empat, menembus paru kiri baga atas, menembus kandung jantung dan masuk ke jantung. Alur luka berjalan dali kiri depan atas ke kanan belakang bawah, membentuk sudut enam puluh derajat dari sumbu tubuh (lengan panjang enam belas koma lima sentimeter;
            3. Luka yang ditemukan pada daemh dada kiri tepi luar (f) membentuk alur sebagai berikut : Luka menembus kulit, jaringan di bawah kulit, otot, masuk ke rongga dada kiri melalui jaringan antar iga kc delapan, memotong sekat antara rongga dada dan perut, menembus kandung jantung dan masuk ke jantung. Alur luka berjalan dari kiri bawah atas ke kanan atas, membentuk sudut empat puluh lima dcrajat dari sumbu tubuh dengan panjang dua puluh dua koma lima sentimeter.
            4. Luka yang ditemukan pada daerah perut kanan (h) membentuk alur sebagai berikut : Luka menembus kulit, jaringan di bawah kulit, otot, masuk ke rongga perut dan memotong usus halus. Alur luka berjalan dari depan ke belakang, membentuk sudut sembilan puluh derajat dari sumbu tubuh dengan panjang sebelas koma lima sentimeter.

 

  1. KESIMPULAN :
            1. Lama kematian korban telah berlangsung sekitar enam sampai delapan jam pada saat pemeriksaan.
            2. Tanda kekerasan yang ditemukan pada pemeriksaan luar :
  1. Pada pemeriksaan angka romawi satu ayat empat (a), (b), (j), (k), (m), (n) dan (p) adalah kekerasan tumpul
  2. Pada pemeriksaan angka romawi satu ayat empat (c), (d), (e), (f), (g), (h), (i), (l) dan (o) adalah kekerasan tajam

 

            1. Sebab kematian korban adalah akibat kekerasan tajam pada dada kiri yang masuk ke rongga dada dan masuk ke jantung sehingga terjadi perdarahan

(Visum Et Repertum terlampir dalam berkas perkara). ---------------------------------------------------

----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 458 ayat (1) KUHPidana Jo. pasal 20 huruf c. KUHPidana. -----------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

----- Bahwa ia terdakwa I JENDRIS BOMBI DUMENDEHE alias BOMBI dan terdakwa II NELSON DUMENDEHE alias NEL, pada hari Sabtu tanggal 6 Juni 2026 atau setidak–tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2026, sekitar Jam 13.30 Wita bertempat di Jalan Soeprapto Kelurahan Wenang Kecamatan Wenang Kota Manado tepatnya di pasar 45 Manado atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan Atau dimuka Umum dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang lain yakni korban FERRY MAWERU alias PEY sehingga Mengakibatkan matinya orang, perbuatan mana terdakwa I dan terdakwa II lakukan dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal ketika, terdakwa I sedang membawa mobil angkot jenis mikrolet trayek Malalayang-Pasar 45. Saat terdakwa I lewat didepan Jumbo Swalayan, terdakwa I dipanggil oleh saksi SYABAN SASAKO alias SYABAN untuk berbicara dan kemudian saksi SYABAN SASAKO alias SYABAN naik di mobil terdakwa I dan duduk di belakang terdakwa I, saat itu ia bertanya tentang mengapa terdakwa I melakukan chatting kepada saksi SELOMITA JURISKA FRANSISKA LENGKOAN pacarnya dan mengajak untuk balikan. Saat itu terdakwa I mengatakan bahwa terdakwa I tidak melakukan chatting kepadanya, sementara kami berdua bercerita tiba-tiba kemudian datang korban dan langsung memukul terdakwa I dengan tangan terkepal dan mengena dibagian pipi kanan terdakwa I dan diikuti oleh saksi SYABAN SASAKO alias SYABAN yang juga memukul terdakwa I dari belakang dan mengena dibagian kepala belakang. Kemudian mereka berdua langsung pergi dan terdakwa I juga langsung pergi. Kemudian terdakwa I menghubungi terdakwa II NELSON DUMENDEHE alias NEL yang adalah saudara kandung terdakwa I lewat telepone dan mengatakan bahwa terdakwa I mempunyai masalah di Pasar 45 dengan korban dan saksi SYABAN SASAKO alias SYABAN ada mereka memukul terdakwa I. Selanjutnya terdakwa I mengantar penumpang dan kemudian datang  ke tempat kost terdakwa II NELSON DUMENDEHE alias NEL dan mengajaknya bersama saksi SAKSI RAMADAN SADUE untuk ikut bersama menemui korban untuk membicarakan dan menyelesaikan masalah tersebut agar tidak jadi berkepanjang untuk dikarena yang terdakwa I mengetahui korban sering membuat masalah. Selanjutnya terdakwa I bersama Saksi RAMADAN SADUE dan terdakwa II NELSON DUMENDEHE alias NEL berjalan menuju Terminal Malalayang dan sqesampainya diterminal, kami bertemu dengan saksi RAFSON DUMENDEHE alias FAREL yang saat itu sedang mengemudikan mobil angkutan kota (angkot) sehingga kami bertiga naik ke dalam angkot dan saat sudah berada di dalam mobil angkot tersebut terdakwa I menceritakan kepada mereka bahwa terdakwa I mempunyai masalah dengan korban dikarena saat di depan Jumbo Swalayan korban bersama saksi SYABAN SASAKO alias SYABAN telah memukul terdakwa I tanpa ada masalah sebelumnya. Dalam perjalanan menuju Pasar 45, saksi SARI DAMAR alias SARI menghubungi saksi RAFSON DUMENDEHE alias FAREL melalui telepon dan meminta agar  datang ke Pasar 45 untuk membicarakan permasalahan antara terdakwa I dan korban dengan tujuan untuk didamaikan. Setibanya di Pasar 45, tepatnya di samping Multi Mart Modern, kami melihat sudah ada korban, saksi SYABAN SASAKO alias SYABAN, saksi SARI DAMAR alias SARI dan RESA TAKUMANSANG alias YUNIKE yang sedang berbincang-bincang. Pada saat itu, terdakwa I langsung turun dari mobil dan mendekati kearah korban sambil bertanya secara baik baik : “Kiapa ngana so pukul pa kita?” (Mengapa kamu memukul terdakwa I?), tetapi saat itu korban mendorong badan terdakwa I dan mengatakan : “Ngoni mo malendong pa kita.”(Kalian akan mengeroyok saya) Kemudian saksi RAFSON DUMENDEHE alias FAREL mendekati kami dan berusaha melerai serta menanyakan secara baik-baik kepada korban mengapa memukul adik terdakwa I. Namun korban terlihat tidak menerima dan mengatakan: “Ngoni mo malendong pa kita.”(Kalian akan mengeroyok saya) sambil mengatakan hal tersebut, korban berjalan menuju arah depan Jumbo Swalayan dan saksi RAFSON DUMENDEHE alias FAREL sempat mengikuti korban dan menahannya untuk mengajak berbicara secara baik-baik  akan tetapi korban terus mengatakan:“Ngoni mo malendong pa kita” (kalian akan mengeroyok saya) namun saat itu sqaksi RAFSON DUMENDEHE alias FAREL terus berusaha mengajak korban untuk berbicara baik dan agar selesaikan masalah tersebut hingga kemudian terdakwa I melihat mereka berdua berjabat tangan dengan saksi RAFSON DUMENDEHE alias FAREL, kemudian korban kembali berjalan menuju mobilnya yang terparkir didepan Jumbo Swalayan sehingga saksi RAMADAN SADUE mengikuti korban dan sempat menggandengnya sambil berbicara. Saat itu terdakwa I melihat korban menuju ke mobil angkotnya dan terdakwa I kembali lagi berjalan kearah kami, saat itu terdakwa I mengira korban akan menemui kami untuk bercerita akang tetapi tiba-tiba korban langsung mencabut senjata tajam dari pinggangnya dan mengayunkannya sambil mengarahkannya kearah kami dan pada saat itu juga posisi terdakwa II NELSON DUMENDEHE alias NEL didepan berhadapan dengan korban sedangkan terdakwa I di belakang terdakwa II NELSON DUMENDEHE alias NEL sekitar 4 meter. Selanjutnya korban melakukan penikaman kearah terdakwa II NELSON DUMENDEHE alias NEL dengan menggunakan senjata tajam yang dipegangnya, namun terdakwa II NELSON DUMENDEHE alias NEL menangkis dengan menggunakan sikut tangannya Kemudian terdakwa II NELSON DUMENDEHE alias NEL mencabut senjata tajam dari pinggang kirinya dan korban melakukan penikaman  lagi kearah tubuh terdakwa II NELSON DUMENDEHE alias NEL akan tetapi ditangkis lagi dengan menggunakan senjata tajam yang di pegang hingga senjata tajam milik korban terlepas. Setelah itu terdakwa II NELSON DUMENDEHE alias NEL langsung menikam kearah perut korban tetapi korban sempat menghindar, kemudian terdakwa II NELSON DUMENDEHE alias NEL menikam lagi kearah dada dan saat itu korban mundur. Lalu Saat terdakwa I melihat terdakwa II sudah di tikam,terdakwa I langsung mencabut senjata tajam dari pinggang terdakwa I kemudian mendekati korban lalu terdakwa I langsung menikam korban sebanyak 1 (satu) kali yang mengena dibagian perut korban hingga korban terjatuh dan korban kembali berdiri lagi, ketika korban berdiri terdakwa I dan terdakwa II NELSON DUMENDEHE alias NEL secara bersama-sama melakukan penikaman berulang kali kearah bagian dada korban. Melihat kejadian tersebut, masyarakat yang berada disekitar lokasi berteriak untuk melerai sambil melempar batu kearah kami berdua dan kemudian terdakwa I bersama terdakwa II langsung melarikan diri kearah Pelabuhan Manado dan langsung menyerahkan diri ke Kantor Polresta Manado. Beberapa saat setelah di kantor Polisi, terdakwa I dan terdakwa II mendengar dari petugas Polisi bahwa Korban telah meninggal dunia. -----------------------------------------------------

-------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa I JENDRIS BOMBI DUMENDEHE alias BOMBI dan terdakwa II NELSON DUMENDEHE alias NEL korban FERRY MAWERU meninggal dunia, hal tersebut sesuai dengan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Tk. III Manado, Nomor: 14/Otopsi/VI/2026/RS Bhayangkara, tanggal 6 Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. NOLA T. S. MALLO, SH, MKes., Sp.FM selaku dokter Ahli Forensik yang memeriksa, menerangkan hasil pemeriksaan terhadap korban atas nama FERRY MAWERU, sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------

              1. PEMERIKSAAN LUAR :
  1. Jenazah berada dalam kantong jenazah warna oranye bettuliskan "IDENTIFIKASI POLRI". Jenazah berpakaian celana dalam warna hijau
  2. Jenazah adalah seorang laki-laki, gizi cukup, warna kulit sawo matang, panjang tubuh seratus enam puluh delapan sentimeter, berat badan tidak ditimbang. Tanda khusus, pada leher kiri terdapat tato corak dekoratif warna hitam, pada leher kanan terdapat tato gambar bintang warna hitam, pada dada kiri terdapat tato gambar wajah warna hitam, pada punggung terdapat tato corak dekoratif warna hitam, pada lengan kiri terdapat tato corak dekoratif warna hijau, hitam dan merah, pada lengan atas kanan terdapat tato corak dekoratif warna hitam, pada punggung tangan kanan terdapat talo corak dekoratif warna hitam, pada tepi dalam tangan kanan terdapat tato bertuliskan "LAPHI" warna hitam dan pada tungkai kiri terdapat tato corak dekoratifwarna hitam.
  3. Tanda kematian, kaku mayat pada seluruh tubuh, lebam mayat warna ungu terdapat pada daerah belakang tubuh mulai menetap.
  4. Tanda kekerasan yang ditemukan pada pemeriksaan luar:
          1. Pada daerah dahi kiri, hidung sampai di bawah hidung, satu sentimeter dari garis pertengahan depan terdapat luka lecet terputus-putus dengan ukuran seluas sepuluh koma lima sentimeter kali tiga koma lima sentimeter;
          2. Pada daerah dada kanan, dua koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, sepuluh sentimcter di bawah puncak bahu terdapat luka lecet dengan ukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma tiga sentimeter;
          3. Pada daerah dada kanan, sebelas koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, dua puluh dua sentimeter di bawah puncak bahu dan seratus dua puluh tujuh sentimeter di atas tumit terdapat luka terbuka miring dari kiri atas ke kanan bawah dengan ukuran panjang dua sentimeter, tepi luka rata. kedua sudut tajam, dasar luka masuk ke rongga dada;
          4. Pada claerah dada kanan, delapan sentimeter dari garis pertengahan depan, dua puluh lima koma lima sentimeter di bawah puncak bahu dan seratus dua puluh tiga koma lima sentimeter di atas tumit terdapat luka terbuka miring dari kanan atas ke kiri bawah dengan ukuran panjang satu koma delapan sentimeter, tepi luka rata, kedua sudut tajam, dasar luka masuk menembus kulit dada sebelah kiri luka dengan kedalaman empat koma lima sentimeter;
          5. Pada daerah dada kiri, dua puluh dua sentimeter dari garis pertengahan depan, dua puluh dua sentimeter di bawah puncak bahu dan seratus dua puluh tujuh sentimeter di atas tumit terdapat luka terbuka melintang dengan ukuran panjang dua sentimeter, tepi luka rata, kedua sudut tajam, dasar luka masuk ke rongga dada;
          6. Pada daerah dada kiri tepi luar, dua puluh enam sentimeter dari garis pertengahan depan, tiga puluh dua sentimeter di bawah puncak bahu dan seratus tujuh belas sentimeter di atas tumit terdapat luka terbuka melintang dengan ukuran panjang dua sentimeter, tepi luka rata, kedua sudut tajam, dasar luka masuk ke rongga dada;
          7. Pada daerah perut kanan, dua sentimeter dari garis pertengahan depan, tiga puluh tujuh sentimeter di bawah puncak bahu dan seratus dua belas sentimeter di atas tumit terdapat luka terbuka miring dari kiri atas ke kanan bawah dengan ukuran panjang dua koma delapan sentimeter, tepi luka rata, kedua sudut tajam, dasar luka lemak;
          8. Pada daerah perut kanan, empat koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, empat puluh sentimeter di bawah puncak bahu dan seratus sembilan sentimeter di atas tumit terdapat luka terbuka miring dari kanan atas ke kiri bawah dengan ukuran panjang satu koma tujuh sentimeter, tepi luka rata, kedua sudut tajam, dasar luka masuk ke rongga perut;
          9. Pada daerah punggung tangan kanan, tujuh koma [ima sentimeter di 6awah pergelangan tangan terdapat dua luka terbuka memanjang dengan ukuran panjang masing-masing satu koma lima sentimeter dan satu koma lima sentimeter;
          10. Pada daerah lengan bawah kanan bagian depan, sembilan sentimeter di atas pergelangan tangan terdapat luka lecet memanjang dengan ukuran enam koma lima sentimeter kali nol koma satu sentimeter;
          11. Pada daerah punggung jari tengah tangan kiri, terdapat luka lecet dengan ukuran nol koma tujuh sentimeter kali nol koma tiga sentimeter;
          12. Pada daerah paha kiri sebelah dalam, tiga koma lima sentimeter di atas lutut terdapat luka terbuka miring dari depan atas ke belakang bawah dengan ukuran panjang dua sentimeter, tepi luka rata. kedua sudut tajam, dasar luka otot;
          13. Pada daerah lutut kiri, terdapat luka lecet dengan ukuran tujuh sentimeter kali dua koma lim sentimeter;
          14. Pada daerah lutut kanan, terdapat luka lecet dengan ukuran satu koma lima sentimeter kali sat sentimeter;
          15. Pada daerah tungkai bawah kiri depan, dua koma lima sentimeter di atas pergelangan kaki terdap luka terbuka dengan ukuran panjang nol koma enam sentimeter, tepi luka rata, kedua sudut taja dasar luka otot;
          16. Pada daerah punggung jari-jari kanan, terdapat luka lecet dengan ukuran sembilan sentimeter k delapan sentimeter.

 

              1. PEMERIKSAAN DALAM :
            1. Pada kulit kepala, tulang tengkorak serta isi rongga kepala tidak ditemukan tanda kekerasan.
            2. Pada daerah otot dada kanan terdapat resapan darah dengan ukuran lima sentimeter kali empat sentime Dalam rongga dada kanan terdapat bekuan-bekuan darah dan darah bebas sebanyak dua ratus mililiter dan dalam rongga dada kiri terdapat bekuan-bekuan darah dan darah bebas sebanyak seribu dua puluh mililiter, Pada kandung jantung terdapat luka tembus, dalam kandung jantung terdapat darah bebas sebanyak sepuluh mililiter, pada jantung terdapat dua luka terbuka. Pada paru kiri baga atas terdapat luka terbuka dengan ukuran panjang dua sentimeter. Pada daerah sekat antara rongga dada dan perut terdapat luka tembus.
            3. Pada daerah otot perut terdapat resapan darah dcngan ukuran tujuh scntimeter kali tiga scntimcíer. Usus halus terdapat luka terbuka. Lambung berisi cairan.

 

              1. ALUR LUKA :
  1. Luka Yang ditemukan pada daerah dada kanan (c) membentuk alur sebagai berikut : Luka mene?nbus kulit, jaringan di bawah kulit, otot, masuk ke rongga dada kanan memotong tulang iga kc lin?a dan jaringan antar iga ke lima, menembus sekat antara rongga dada dan rongga perut, menembus hati, memotong lambung. Alur luka berjalan dari kanan depan atas ke kiri belakang bawah, mctnbcntuk sudUt enam puluh derajat dari sumbu tubuh dengan panjang dua puluh lima sentimeter.
  2. Luka yang ditemukan pada daerah dada kiri (e) membentuk alu? sebagai berikut : Luka menetnbus kulit. jaringan di bawah kulit, otot, masuk ke rongga dada kiri melalui jaringan antar iga ke empat, menembus paru kiri baga atas, menembus kandung jantung dan masuk ke jantung. Alur luka berjalan dali kiri depan atas ke kanan belakang bawah, membentuk sudut enam puluh derajat dari sumbu tubuh (lengan panjang enam belas koma lima sentimeter;
  3. Luka yang ditemukan pada daemh dada kiri tepi luar (f) membentuk alur sebagai berikut : Luka menembus kulit, jaringan di bawah kulit, otot, masuk ke rongga dada kiri melalui jaringan antar iga kc delapan, memotong sekat antara rongga dada dan perut, menembus kandung jantung dan masuk ke jantung. Alur luka berjalan dari kiri bawah atas ke kanan atas, membentuk sudut empat puluh lima dcrajat dari sumbu tubuh dengan panjang dua puluh dua koma lima sentimeter.
  4. Luka yang ditemukan pada daerah perut kanan (h) membentuk alur sebagai berikut : Luka menembus kulit, jaringan di bawah kulit, otot, masuk ke rongga perut dan memotong usus halus. Alur luka berjalan dari depan ke belakang, membentuk sudut sembilan puluh derajat dari sumbu tubuh dengan panjang sebelas koma lima sentimeter.

 

              1. KESIMPULAN :
  1. Lama kematian korban telah berlangsung sekitar enam sampai delapan jam pada saat pemeriksaan.
  2. Tanda kekerasan yang ditemukan pada pemeriksaan luar :
  1. Pada pemeriksaan angka romawi satu ayat empat (a), (b), (j), (k), (m), (n) dan (p) adalah kekerasan tumpul
  2. Pada pemeriksaan angka romawi satu ayat empat (c), (d), (e), (f), (g), (h), (i), (l) dan (o) adalah kekerasan tajam
  1. Sebab kematian korban adalah akibat kekerasan tajam pada dada kiri yang masuk ke rongga dada dan masuk ke jantung sehingga terjadi perdarahan

(Visum Et Repertum terlampir dalam berkas perkara). ---------------------------------------------------

----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 262 ayat (4) KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------

 

 

LEBIH SUBSIDAIR

----- Bahwa ia terdakwa I JENDRIS BOMBI DUMENDEHE alias BOMBI dan terdakwa II NELSON DUMENDEHE alias NEL, pada hari Sabtu tanggal 6 Juni 2026 atau setidak–tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2026, sekitar Jam 13.30 Wita bertempat di Jalan Soeprapto Kelurahan Wenang Kecamatan Wenang Kota Manado tepatnya di pasar 45 Manado atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja turut serta melakukan penganiayaan, menyuruh melakukan, memberi bantuan secara bersama-sama terhadap orang lain yakni korban FERRY MAWERU sehingga Mengakibatkan matinya orang, perbuatan mana terdakwa I dan terdakwa II lakukan dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut : --------------------------------------------------------

-------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal ketika, terdakwa I sedang membawa mobil angkot jenis mikrolet trayek Malalayang-Pasar 45. Saat terdakwa I lewat didepan Jumbo Swalayan, terdakwa I dipanggil oleh saksi SYABAN SASAKO alias SYABAN untuk berbicara dan kemudian saksi SYABAN SASAKO alias SYABAN naik di mobil terdakwa I dan duduk di belakang terdakwa I, saat itu ia bertanya tentang mengapa terdakwa I melakukan chatting kepada saksi SELOMITA JURISKA FRANSISKA LENGKOAN pacarnya dan mengajak untuk balikan. Saat itu terdakwa I mengatakan bahwa terdakwa I tidak melakukan chatting kepadanya, sementara kami berdua bercerita tiba-tiba kemudian datang korban dan langsung memukul terdakwa I dengan tangan terkepal dan mengena dibagian pipi kanan terdakwa I dan diikuti oleh saksi SYABAN SASAKO alias SYABAN yang juga memukul terdakwa I dari belakang dan mengena dibagian kepala belakang. Kemudian mereka berdua langsung pergi dan terdakwa I juga langsung pergi. Kemudian terdakwa I menghubungi terdakwa II NELSON DUMENDEHE alias NEL yang adalah saudara kandung terdakwa I lewat telepone dan mengatakan bahwa terdakwa I mempunyai masalah di Pasar 45 dengan korban dan saksi SYABAN SASAKO alias SYABAN ada mereka memukul terdakwa I. Selanjutnya terdakwa I mengantar penumpang dan kemudian datang  ke tempat kost terdakwa II NELSON DUMENDEHE alias NEL dan mengajaknya bersama saksi SAKSI RAMADAN SADUE untuk ikut bersama menemui korban untuk membicarakan dan menyelesaikan masalah tersebut agar tidak jadi berkepanjang untuk dikarena yang terdakwa I mengetahui korban sering membuat masalah. Selanjutnya terdakwa I bersama Saksi RAMADAN SADUE dan terdakwa II NELSON DUMENDEHE alias NEL berjalan menuju Terminal Malalayang dan sqesampainya diterminal, kami bertemu dengan saksi RAFSON DUMENDEHE alias FAREL yang saat itu sedang mengemudikan mobil angkutan kota (angkot) sehingga kami bertiga naik ke dalam angkot dan saat sudah berada di dalam mobil angkot tersebut terdakwa I menceritakan kepada mereka bahwa terdakwa I mempunyai masalah dengan korban dikarena saat di depan Jumbo Swalayan korban bersama saksi SYABAN SASAKO alias SYABAN telah memukul terdakwa I tanpa ada masalah sebelumnya. Dalam perjalanan menuju Pasar 45, saksi SARI DAMAR alias SARI menghubungi saksi RAFSON DUMENDEHE alias FAREL melalui telepon dan meminta agar  datang ke Pasar 45 untuk membicarakan permasalahan antara terdakwa I dan korban dengan tujuan untuk didamaikan. Setibanya di Pasar 45, tepatnya di samping Multi Mart Modern, kami melihat sudah ada korban, saksi SYABAN SASAKO alias SYABAN, saksi SARI DAMAR alias SARI dan RESA TAKUMANSANG alias YUNIKE yang sedang berbincang-bincang. Pada saat itu, terdakwa I langsung turun dari mobil dan mendekati kearah korban sambil bertanya secara baik baik : “Kiapa ngana so pukul pa kita?” (Mengapa kamu memukul terdakwa I?), tetapi saat itu korban mendorong badan terdakwa I dan mengatakan : “Ngoni mo malendong pa kita.”(Kalian akan mengeroyok saya) Kemudian saksi RAFSON DUMENDEHE alias FAREL mendekati kami dan berusaha melerai serta menanyakan secara baik-baik kepada korban mengapa memukul adik terdakwa I. Namun korban terlihat tidak menerima dan mengatakan: “Ngoni mo malendong pa kita.”(Kalian akan mengeroyok saya) sambil mengatakan hal tersebut, korban berjalan menuju arah depan Jumbo Swalayan dan saksi RAFSON DUMENDEHE alias FAREL sempat mengikuti korban dan menahannya untuk mengajak berbicara secara baik-baik  akan tetapi korban terus mengatakan:“Ngoni mo malendong pa kita” (kalian akan mengeroyok saya) namun saat itu sqaksi RAFSON DUMENDEHE alias FAREL terus berusaha mengajak korban untuk berbicara baik dan agar selesaikan masalah tersebut hingga kemudian terdakwa I melihat mereka berdua berjabat tangan dengan saksi RAFSON DUMENDEHE alias FAREL, kemudian korban kembali berjalan menuju mobilnya yang terparkir didepan Jumbo Swalayan sehingga saksi RAMADAN SADUE mengikuti korban dan sempat menggandengnya sambil berbicara. Saat itu terdakwa I melihat korban menuju ke mobil angkotnya dan terdakwa I kembali lagi berjalan kearah kami, saat itu terdakwa I mengira korban akan menemui kami untuk bercerita akang tetapi tiba-tiba korban langsung mencabut senjata tajam dari pinggangnya dan mengayunkannya sambil mengarahkannya kearah kami dan pada saat itu juga posisi terdakwa II NELSON DUMENDEHE alias NEL didepan berhadapan dengan korban sedangkan terdakwa I di belakang terdakwa II NELSON DUMENDEHE alias NEL sekitar 4 meter. Selanjutnya korban melakukan penikaman kearah terdakwa II NELSON DUMENDEHE alias NEL dengan menggunakan senjata tajam yang dipegangnya, namun terdakwa II NELSON DUMENDEHE alias NEL menangkis dengan menggunakan sikut tangannya Kemudian terdakwa II NELSON DUMENDEHE alias NEL mencabut senjata tajam dari pinggang kirinya dan korban melakukan penikaman  lagi kearah tubuh terdakwa II NELSON DUMENDEHE alias NEL akan tetapi ditangkis lagi dengan menggunakan senjata tajam yang di pegang hingga senjata tajam milik korban terlepas. Setelah itu terdakwa II NELSON DUMENDEHE alias NEL langsung menikam kearah perut korban tetapi korban sempat menghindar, kemudian terdakwa II NELSON DUMENDEHE alias NEL menikam lagi kearah dada dan saat itu korban mundur. Lalu Saat terdakwa I melihat terdakwa II sudah di tikam,terdakwa I langsung mencabut senjata tajam dari pinggang terdakwa I kemudian mendekati korban lalu terdakwa I langsung menikam korban sebanyak 1 (satu) kali yang mengena dibagian perut korban hingga korban terjatuh dan korban kembali berdiri lagi, ketika korban berdiri terdakwa I dan terdakwa II NELSON DUMENDEHE alias NEL secara bersama-sama melakukan penikaman berulang kali kearah bagian dada korban. Melihat kejadian tersebut, masyarakat yang berada disekitar lokasi berteriak untuk melerai sambil melempar batu kearah kami berdua dan kemudian terdakwa I bersama terdakwa II langsung melarikan diri kearah Pelabuhan Manado dan langsung menyerahkan diri ke Kantor Polresta Manado. Beberapa saat setelah di kantor Polisi, terdakwa I dan terdakwa II mendengar dari petugas Polisi bahwa Korban telah meninggal dunia. -----------------------------------------------------

-------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa I JENDRIS BOMBI DUMENDEHE alias BOMBI dan terdakwa II NELSON DUMENDEHE alias NEL korban FERRY MAWERU meninggal dunia, hal tersebut sesuai dengan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Tk. III Manado, Nomor: 14/Otopsi/VI/2026/RS Bhayangkara, tanggal 6 Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. NOLA T. S. MALLO, SH, MKes., Sp.FM selaku dokter Ahli Forensik yang memeriksa, menerangkan hasil pemeriksaan terhadap korban atas nama FERRY MAWERU, sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------

    1. PEMERIKSAAN LUAR :
            1. Jenazah berada dalam kantong jenazah warna oranye bettuliskan "IDENTIFIKASI POLRI". Jenazah berpakaian celana dalam warna hijau
            2. Jenazah adalah seorang laki-laki, gizi cukup, warna kulit sawo matang, panjang tubuh seratus enam puluh delapan sentimeter, berat badan tidak ditimbang. Tanda khusus, pada leher kiri terdapat tato corak dekoratif warna hitam, pada leher kanan terdapat tato gambar bintang warna hitam, pada dada kiri terdapat tato gambar wajah warna hitam, pada punggung terdapat tato corak dekoratif warna hitam, pada lengan kiri terdapat tato corak dekoratif warna hijau, hitam dan merah, pada lengan atas kanan terdapat tato corak dekoratif warna hitam, pada punggung tangan kanan terdapat talo corak dekoratif warna hitam, pada tepi dalam tangan kanan terdapat tato bertuliskan "LAPHI" warna hitam dan pada tungkai kiri terdapat tato corak dekoratifwarna hitam.
            3. Tanda kematian, kaku mayat pada seluruh tubuh, lebam mayat warna ungu terdapat pada daerah belakang tubuh mulai menetap.
            4. Tanda kekerasan yang ditemukan pada pemeriksaan luar:
  1. Pada daerah dahi kiri, hidung sampai di bawah hidung, satu sentimeter dari garis pertengahan depan terdapat luka lecet terputus-putus dengan ukuran seluas sepuluh koma lima sentimeter kali tiga koma lima sentimeter;
          1. Pada daerah dada kanan, dua koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, sepuluh sentimcter di bawah puncak bahu terdapat luka lecet dengan ukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma tiga sentimeter;
          2. Pada daerah dada kanan, sebelas koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, dua puluh dua sentimeter di bawah puncak bahu dan seratus dua puluh tujuh sentimeter di atas tumit terdapat luka terbuka miring dari kiri atas ke kanan bawah dengan ukuran panjang dua sentimeter, tepi luka rata. kedua sudut tajam, dasar luka masuk ke rongga dada;
          3. Pada claerah dada kanan, delapan sentimeter dari garis pertengahan depan, dua puluh lima koma lima sentimeter di bawah puncak bahu dan seratus dua puluh tiga koma lima sentimeter di atas tumit terdapat luka terbuka miring dari kanan atas ke kiri bawah dengan ukuran panjang satu koma delapan sentimeter, tepi luka rata, kedua sudut tajam, dasar luka masuk menembus kulit dada sebelah kiri luka dengan kedalaman empat koma lima sentimeter;
          4. Pada daerah dada kiri, dua puluh dua sentimeter dari garis pertengahan depan, dua puluh dua sentimeter di bawah puncak bahu dan seratus dua puluh tujuh sentimeter di atas tumit terdapat luka terbuka melintang dengan ukuran panjang dua sentimeter, tepi luka rata, kedua sudut tajam, dasar luka masuk ke rongga dada;
          5. Pada daerah dada kiri tepi luar, dua puluh enam sentimeter dari garis pertengahan depan, tiga puluh dua sentimeter di bawah puncak bahu dan seratus tujuh belas sentimeter di atas tumit terdapat luka terbuka melintang dengan ukuran panjang dua sentimeter, tepi luka rata, kedua sudut tajam, dasar luka masuk ke rongga dada;
          6. Pada daerah perut kanan, dua sentimeter dari garis pertengahan depan, tiga puluh tujuh sentimeter di bawah puncak bahu dan seratus dua belas sentimeter di atas tumit terdapat luka terbuka miring dari kiri atas ke kanan bawah dengan ukuran panjang dua koma delapan sentimeter, tepi luka rata, kedua sudut tajam, dasar luka lemak;
          7. Pada daerah perut kanan, empat koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, empat puluh sentimeter di bawah puncak bahu dan seratus sembilan sentimeter di atas tumit terdapat luka terbuka miring dari kanan atas ke kiri bawah dengan ukuran panjang satu koma tujuh sentimeter, tepi luka rata, kedua sudut tajam, dasar luka masuk ke rongga perut;
          8. Pada daerah punggung tangan kanan, tujuh koma [ima sentimeter di 6awah pergelangan tangan terdapat dua luka terbuka memanjang dengan ukuran panjang masing-masing satu koma lima sentimeter dan satu koma lima sentimeter;
          9. Pada daerah lengan bawah kanan bagian depan, sembilan sentimeter di atas pergelangan tangan terdapat luka lecet memanjang dengan ukuran enam koma lima sentimeter kali nol koma satu sentimeter;
          10. Pada daerah punggung jari tengah tangan kiri, terdapat luka lecet dengan ukuran nol koma tujuh sentimeter kali nol koma tiga sentimeter;
          11. Pada daerah paha kiri sebelah dalam, tiga koma lima sentimeter di atas lutut terdapat luka terbuka miring dari depan atas ke belakang bawah dengan ukuran panjang dua sentimeter, tepi luka rata. kedua sudut tajam, dasar luka otot;
          12. Pada daerah lutut kiri, terdapat luka lecet dengan ukuran tujuh sentimeter kali dua koma lim sentimeter;
          13. Pada daerah lutut kanan, terdapat luka lecet dengan ukuran satu koma lima sentimeter kali sat sentimeter;
          14. Pada daerah tungkai bawah kiri depan, dua koma lima sentimeter di atas pergelangan kaki terdap luka terbuka dengan ukuran panjang nol koma enam sentimeter, tepi luka rata, kedua sudut taja dasar luka otot;
          15. Pada daerah punggung jari-jari kanan, terdapat luka lecet dengan ukuran sembilan sentimeter k delapan sentimeter.

 

    1.  PEMERIKSAAN DALAM :
            1. Pada kulit kepala, tulang tengkorak serta isi rongga kepala tidak ditemukan tanda kekerasan.
            2. Pada daerah otot dada kanan terdapat resapan darah dengan ukuran lima sentimeter kali empat sentime Dalam rongga dada kanan terdapat bekuan-bekuan darah dan darah bebas sebanyak dua ratus mililiter dan dalam rongga dada kiri terdapat bekuan-bekuan darah dan darah bebas sebanyak seribu dua puluh mililiter, Pada kandung jantung terdapat luka tembus, dalam kandung jantung terdapat darah bebas sebanyak sepuluh mililiter, pada jantung terdapat dua luka terbuka. Pada paru kiri baga atas terdapat luka terbuka dengan ukuran panjang dua sentimeter. Pada daerah sekat antara rongga dada dan perut terdapat luka tembus.
            3. Pada daerah otot perut terdapat resapan darah dcngan ukuran tujuh scntimeter kali tiga scntimcíer. Usus halus terdapat luka terbuka. Lambung berisi cairan.

 

    1. ALUR LUKA :
            1. Luka Yang ditemukan pada daerah dada kanan (c) membentuk alur sebagai berikut : Luka mene?nbus kulit, jaringan di bawah kulit, otot, masuk ke rongga dada kanan memotong tulang iga kc lin?a dan jaringan antar iga ke lima, menembus sekat antara rongga dada dan rongga perut, menembus hati, memotong lambung. Alur luka berjalan dari kanan depan atas ke kiri belakang bawah, mctnbcntuk sudUt enam puluh derajat dari sumbu tubuh dengan panjang dua puluh lima sentimeter.
            2. Luka yang ditemukan pada daerah dada kiri (e) membentuk alu? sebagai berikut : Luka menetnbus kulit. jaringan di bawah kulit, otot, masuk ke rongga dada kiri melalui jaringan antar iga ke empat, menembus paru kiri baga atas, menembus kandung jantung dan masuk ke jantung. Alur luka berjalan dali kiri depan atas ke kanan belakang bawah, membentuk sudut enam puluh derajat dari sumbu tubuh (lengan panjang enam belas koma lima sentimeter;
            3. Luka yang ditemukan pada daemh dada kiri tepi luar (f) membentuk alur sebagai berikut : Luka menembus kulit, jaringan di bawah kulit, otot, masuk ke rongga dada kiri melalui jaringan antar iga kc delapan, memotong sekat antara rongga dada dan perut, menembus kandung jantung dan masuk ke jantung. Alur luka berjalan dari kiri bawah atas ke kanan atas, membentuk sudut empat puluh lima dcrajat dari sumbu tubuh dengan panjang dua puluh dua koma lima sentimeter.
            4. Luka yang ditemukan pada daerah perut kanan (h) membentuk alur sebagai berikut : Luka menembus kulit, jaringan di bawah kulit, otot, masuk ke rongga perut dan memotong usus halus. Alur luka berjalan dari depan ke belakang, membentuk sudut sembilan puluh derajat dari sumbu tubuh dengan panjang sebelas koma lima sentimeter.

 

    1. KESIMPULAN :
            1. Lama kematian korban telah berlangsung sekitar enam sampai delapan jam pada saat pemeriksaan.
            2. Tanda kekerasan yang ditemukan pada pemeriksaan luar :
      1. Pada pemeriksaan angka romawi satu ayat empat (a), (b), (j), (k), (m), (n) dan (p) adalah kekerasan tumpul
      2. Pada pemeriksaan angka romawi satu ayat empat (c), (d), (e), (f), (g), (h), (i), (l) dan (o) adalah kekerasan tajam
  1. Sebab kematian korban adalah akibat kekerasan tajam pada dada kiri yang masuk ke rongga dada dan masuk ke jantung sehingga terjadi perdarahan

(Visum Et Repertum terlampir dalam berkas perkara). ---------------------------------------------------

----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 466 ayat (3) KUHPidana Jo. pasal 20 huruf c. KUHPidana. -----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya