| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 209/Pid.B/2026/PN Mnd | REMBLIS LAWENDATU,SH.,MH | 1.JENDRIS BOMBI DUMENDEHE alias BOMBI 2.NELSON DUMENDEHE alias NEL |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 07 Sep. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pembunuhan | ||||
| Nomor Perkara | 209/Pid.B/2026/PN Mnd | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 04 Sep. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3612/ P.1.10.3/ Eoh.2/ 09/ 2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Dakwaan | PRIMAIR ----- Bahwa ia terdakwa I JENDRIS BOMBI DUMENDEHE alias BOMBI dan terdakwa II NELSON DUMENDEHE alias NEL, pada hari Sabtu tanggal 6 Juni 2026 atau setidak–tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2026, sekitar Jam 13.30 Wita bertempat di Jalan Soeprapto Kelurahan Wenang Kecamatan Wenang Kota Manado tepatnya di pasar 45 Manado atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja turut serta melakukan, menyuruh melakukan, memberi bantuan secara bersama-sama hingga menghilangkan jiwa orang lain yakni korban FERRY MAWERU alias PEY, perbuatan mana terdakwa I dan terdakwa II lakukan dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal ketika, terdakwa I sedang membawa mobil angkot jenis mikrolet trayek Malalayang-Pasar 45. Saat terdakwa I lewat didepan Jumbo Swalayan, terdakwa I dipanggil oleh saksi SYABAN SASAKO alias SYABAN untuk berbicara dan kemudian saksi SYABAN SASAKO alias SYABAN naik di mobil terdakwa I dan duduk di belakang terdakwa I, saat itu ia bertanya tentang mengapa terdakwa I melakukan chatting kepada saksi SELOMITA JURISKA FRANSISKA LENGKOAN pacarnya dan mengajak untuk balikan. Saat itu terdakwa I mengatakan bahwa terdakwa I tidak melakukan chatting kepadanya, sementara kami berdua bercerita tiba-tiba kemudian datang korban dan langsung memukul terdakwa I dengan tangan terkepal dan mengena dibagian pipi kanan terdakwa I dan diikuti oleh saksi SYABAN SASAKO alias SYABAN yang juga memukul terdakwa I dari belakang dan mengena dibagian kepala belakang. Kemudian mereka berdua langsung pergi dan terdakwa I juga langsung pergi. Kemudian terdakwa I menghubungi terdakwa II NELSON DUMENDEHE alias NEL yang adalah saudara kandung terdakwa I lewat telepone dan mengatakan bahwa terdakwa I mempunyai masalah di Pasar 45 dengan korban dan saksi SYABAN SASAKO alias SYABAN ada mereka memukul terdakwa I. Selanjutnya terdakwa I mengantar penumpang dan kemudian datang ke tempat kost terdakwa II NELSON DUMENDEHE alias NEL dan mengajaknya bersama saksi SAKSI RAMADAN SADUE untuk ikut bersama menemui korban untuk membicarakan dan menyelesaikan masalah tersebut agar tidak jadi berkepanjang untuk dikarena yang terdakwa I mengetahui korban sering membuat masalah. Selanjutnya terdakwa I bersama Saksi RAMADAN SADUE dan terdakwa II NELSON DUMENDEHE alias NEL berjalan menuju Terminal Malalayang dan sqesampainya diterminal, kami bertemu dengan saksi RAFSON DUMENDEHE alias FAREL yang saat itu sedang mengemudikan mobil angkutan kota (angkot) sehingga kami bertiga naik ke dalam angkot dan saat sudah berada di dalam mobil angkot tersebut terdakwa I menceritakan kepada mereka bahwa terdakwa I mempunyai masalah dengan korban dikarena saat di depan Jumbo Swalayan korban bersama saksi SYABAN SASAKO alias SYABAN telah memukul terdakwa I tanpa ada masalah sebelumnya. Dalam perjalanan menuju Pasar 45, saksi SARI DAMAR alias SARI menghubungi saksi RAFSON DUMENDEHE alias FAREL melalui telepon dan meminta agar datang ke Pasar 45 untuk membicarakan permasalahan antara terdakwa I dan korban dengan tujuan untuk didamaikan. Setibanya di Pasar 45, tepatnya di samping Multi Mart Modern, kami melihat sudah ada korban, saksi SYABAN SASAKO alias SYABAN, saksi SARI DAMAR alias SARI dan RESA TAKUMANSANG alias YUNIKE yang sedang berbincang-bincang. Pada saat itu, terdakwa I langsung turun dari mobil dan mendekati kearah korban sambil bertanya secara baik baik : “Kiapa ngana so pukul pa kita?” (Mengapa kamu memukul terdakwa I?), tetapi saat itu korban mendorong badan terdakwa I dan mengatakan : “Ngoni mo malendong pa kita.”(Kalian akan mengeroyok saya) Kemudian saksi RAFSON DUMENDEHE alias FAREL mendekati kami dan berusaha melerai serta menanyakan secara baik-baik kepada korban mengapa memukul adik terdakwa I. Namun korban terlihat tidak menerima dan mengatakan: “Ngoni mo malendong pa kita.”(Kalian akan mengeroyok saya) sambil mengatakan hal tersebut, korban berjalan menuju arah depan Jumbo Swalayan dan saksi RAFSON DUMENDEHE alias FAREL sempat mengikuti korban dan menahannya untuk mengajak berbicara secara baik-baik akan tetapi korban terus mengatakan:“Ngoni mo malendong pa kita” (kalian akan mengeroyok saya) namun saat itu sqaksi RAFSON DUMENDEHE alias FAREL terus berusaha mengajak korban untuk berbicara baik dan agar selesaikan masalah tersebut hingga kemudian terdakwa I melihat mereka berdua berjabat tangan dengan saksi RAFSON DUMENDEHE alias FAREL, kemudian korban kembali berjalan menuju mobilnya yang terparkir didepan Jumbo Swalayan sehingga saksi RAMADAN SADUE mengikuti korban dan sempat menggandengnya sambil berbicara. Saat itu terdakwa I melihat korban menuju ke mobil angkotnya dan terdakwa I kembali lagi berjalan kearah kami, saat itu terdakwa I mengira korban akan menemui kami untuk bercerita akang tetapi tiba-tiba korban langsung mencabut senjata tajam dari pinggangnya dan mengayunkannya sambil mengarahkannya kearah kami dan pada saat itu juga posisi terdakwa II NELSON DUMENDEHE alias NEL didepan berhadapan dengan korban sedangkan terdakwa I di belakang terdakwa II NELSON DUMENDEHE alias NEL sekitar 4 meter. Selanjutnya korban melakukan penikaman kearah terdakwa II NELSON DUMENDEHE alias NEL dengan menggunakan senjata tajam yang dipegangnya, namun terdakwa II NELSON DUMENDEHE alias NEL menangkis dengan menggunakan sikut tangannya Kemudian terdakwa II NELSON DUMENDEHE alias NEL mencabut senjata tajam dari pinggang kirinya dan korban melakukan penikaman lagi kearah tubuh terdakwa II NELSON DUMENDEHE alias NEL akan tetapi ditangkis lagi dengan menggunakan senjata tajam yang di pegang hingga senjata tajam milik korban terlepas. Setelah itu terdakwa II NELSON DUMENDEHE alias NEL langsung menikam kearah perut korban tetapi korban sempat menghindar, kemudian terdakwa II NELSON DUMENDEHE alias NEL menikam lagi kearah dada dan saat itu korban mundur. Lalu Saat terdakwa I melihat terdakwa II sudah di tikam,terdakwa I langsung mencabut senjata tajam dari pinggang terdakwa I kemudian mendekati korban lalu terdakwa I langsung menikam korban sebanyak 1 (satu) kali yang mengena dibagian perut korban hingga korban terjatuh dan korban kembali berdiri lagi, ketika korban berdiri terdakwa I dan terdakwa II NELSON DUMENDEHE alias NEL secara bersama-sama melakukan penikaman berulang kali kearah bagian dada korban. Melihat kejadian tersebut, masyarakat yang berada disekitar lokasi berteriak untuk melerai sambil melempar batu kearah kami berdua dan kemudian terdakwa I bersama terdakwa II langsung melarikan diri kearah Pelabuhan Manado dan langsung menyerahkan diri ke Kantor Polresta Manado. Beberapa saat setelah di kantor Polisi, terdakwa I dan terdakwa II mendengar dari petugas Polisi bahwa Korban telah meninggal dunia. ----------------------------------------------------- -------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa I JENDRIS BOMBI DUMENDEHE alias BOMBI dan terdakwa II NELSON DUMENDEHE alias NEL korban FERRY MAWERU meninggal dunia, hal tersebut sesuai dengan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Tk. III Manado, Nomor: 14/Otopsi/VI/2026/RS Bhayangkara, tanggal 6 Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. NOLA T. S. MALLO, SH, MKes., Sp.FM selaku dokter Ahli Forensik yang memeriksa, menerangkan hasil pemeriksaan terhadap korban atas nama FERRY MAWERU, sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------
(Visum Et Repertum terlampir dalam berkas perkara). --------------------------------------------------- ----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 458 ayat (1) KUHPidana Jo. pasal 20 huruf c. KUHPidana. -----------------------------------------
SUBSIDAIR ----- Bahwa ia terdakwa I JENDRIS BOMBI DUMENDEHE alias BOMBI dan terdakwa II NELSON DUMENDEHE alias NEL, pada hari Sabtu tanggal 6 Juni 2026 atau setidak–tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2026, sekitar Jam 13.30 Wita bertempat di Jalan Soeprapto Kelurahan Wenang Kecamatan Wenang Kota Manado tepatnya di pasar 45 Manado atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan Atau dimuka Umum dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang lain yakni korban FERRY MAWERU alias PEY sehingga Mengakibatkan matinya orang, perbuatan mana terdakwa I dan terdakwa II lakukan dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal ketika, terdakwa I sedang membawa mobil angkot jenis mikrolet trayek Malalayang-Pasar 45. Saat terdakwa I lewat didepan Jumbo Swalayan, terdakwa I dipanggil oleh saksi SYABAN SASAKO alias SYABAN untuk berbicara dan kemudian saksi SYABAN SASAKO alias SYABAN naik di mobil terdakwa I dan duduk di belakang terdakwa I, saat itu ia bertanya tentang mengapa terdakwa I melakukan chatting kepada saksi SELOMITA JURISKA FRANSISKA LENGKOAN pacarnya dan mengajak untuk balikan. Saat itu terdakwa I mengatakan bahwa terdakwa I tidak melakukan chatting kepadanya, sementara kami berdua bercerita tiba-tiba kemudian datang korban dan langsung memukul terdakwa I dengan tangan terkepal dan mengena dibagian pipi kanan terdakwa I dan diikuti oleh saksi SYABAN SASAKO alias SYABAN yang juga memukul terdakwa I dari belakang dan mengena dibagian kepala belakang. Kemudian mereka berdua langsung pergi dan terdakwa I juga langsung pergi. Kemudian terdakwa I menghubungi terdakwa II NELSON DUMENDEHE alias NEL yang adalah saudara kandung terdakwa I lewat telepone dan mengatakan bahwa terdakwa I mempunyai masalah di Pasar 45 dengan korban dan saksi SYABAN SASAKO alias SYABAN ada mereka memukul terdakwa I. Selanjutnya terdakwa I mengantar penumpang dan kemudian datang ke tempat kost terdakwa II NELSON DUMENDEHE alias NEL dan mengajaknya bersama saksi SAKSI RAMADAN SADUE untuk ikut bersama menemui korban untuk membicarakan dan menyelesaikan masalah tersebut agar tidak jadi berkepanjang untuk dikarena yang terdakwa I mengetahui korban sering membuat masalah. Selanjutnya terdakwa I bersama Saksi RAMADAN SADUE dan terdakwa II NELSON DUMENDEHE alias NEL berjalan menuju Terminal Malalayang dan sqesampainya diterminal, kami bertemu dengan saksi RAFSON DUMENDEHE alias FAREL yang saat itu sedang mengemudikan mobil angkutan kota (angkot) sehingga kami bertiga naik ke dalam angkot dan saat sudah berada di dalam mobil angkot tersebut terdakwa I menceritakan kepada mereka bahwa terdakwa I mempunyai masalah dengan korban dikarena saat di depan Jumbo Swalayan korban bersama saksi SYABAN SASAKO alias SYABAN telah memukul terdakwa I tanpa ada masalah sebelumnya. Dalam perjalanan menuju Pasar 45, saksi SARI DAMAR alias SARI menghubungi saksi RAFSON DUMENDEHE alias FAREL melalui telepon dan meminta agar datang ke Pasar 45 untuk membicarakan permasalahan antara terdakwa I dan korban dengan tujuan untuk didamaikan. Setibanya di Pasar 45, tepatnya di samping Multi Mart Modern, kami melihat sudah ada korban, saksi SYABAN SASAKO alias SYABAN, saksi SARI DAMAR alias SARI dan RESA TAKUMANSANG alias YUNIKE yang sedang berbincang-bincang. Pada saat itu, terdakwa I langsung turun dari mobil dan mendekati kearah korban sambil bertanya secara baik baik : “Kiapa ngana so pukul pa kita?” (Mengapa kamu memukul terdakwa I?), tetapi saat itu korban mendorong badan terdakwa I dan mengatakan : “Ngoni mo malendong pa kita.”(Kalian akan mengeroyok saya) Kemudian saksi RAFSON DUMENDEHE alias FAREL mendekati kami dan berusaha melerai serta menanyakan secara baik-baik kepada korban mengapa memukul adik terdakwa I. Namun korban terlihat tidak menerima dan mengatakan: “Ngoni mo malendong pa kita.”(Kalian akan mengeroyok saya) sambil mengatakan hal tersebut, korban berjalan menuju arah depan Jumbo Swalayan dan saksi RAFSON DUMENDEHE alias FAREL sempat mengikuti korban dan menahannya untuk mengajak berbicara secara baik-baik akan tetapi korban terus mengatakan:“Ngoni mo malendong pa kita” (kalian akan mengeroyok saya) namun saat itu sqaksi RAFSON DUMENDEHE alias FAREL terus berusaha mengajak korban untuk berbicara baik dan agar selesaikan masalah tersebut hingga kemudian terdakwa I melihat mereka berdua berjabat tangan dengan saksi RAFSON DUMENDEHE alias FAREL, kemudian korban kembali berjalan menuju mobilnya yang terparkir didepan Jumbo Swalayan sehingga saksi RAMADAN SADUE mengikuti korban dan sempat menggandengnya sambil berbicara. Saat itu terdakwa I melihat korban menuju ke mobil angkotnya dan terdakwa I kembali lagi berjalan kearah kami, saat itu terdakwa I mengira korban akan menemui kami untuk bercerita akang tetapi tiba-tiba korban langsung mencabut senjata tajam dari pinggangnya dan mengayunkannya sambil mengarahkannya kearah kami dan pada saat itu juga posisi terdakwa II NELSON DUMENDEHE alias NEL didepan berhadapan dengan korban sedangkan terdakwa I di belakang terdakwa II NELSON DUMENDEHE alias NEL sekitar 4 meter. Selanjutnya korban melakukan penikaman kearah terdakwa II NELSON DUMENDEHE alias NEL dengan menggunakan senjata tajam yang dipegangnya, namun terdakwa II NELSON DUMENDEHE alias NEL menangkis dengan menggunakan sikut tangannya Kemudian terdakwa II NELSON DUMENDEHE alias NEL mencabut senjata tajam dari pinggang kirinya dan korban melakukan penikaman lagi kearah tubuh terdakwa II NELSON DUMENDEHE alias NEL akan tetapi ditangkis lagi dengan menggunakan senjata tajam yang di pegang hingga senjata tajam milik korban terlepas. Setelah itu terdakwa II NELSON DUMENDEHE alias NEL langsung menikam kearah perut korban tetapi korban sempat menghindar, kemudian terdakwa II NELSON DUMENDEHE alias NEL menikam lagi kearah dada dan saat itu korban mundur. Lalu Saat terdakwa I melihat terdakwa II sudah di tikam,terdakwa I langsung mencabut senjata tajam dari pinggang terdakwa I kemudian mendekati korban lalu terdakwa I langsung menikam korban sebanyak 1 (satu) kali yang mengena dibagian perut korban hingga korban terjatuh dan korban kembali berdiri lagi, ketika korban berdiri terdakwa I dan terdakwa II NELSON DUMENDEHE alias NEL secara bersama-sama melakukan penikaman berulang kali kearah bagian dada korban. Melihat kejadian tersebut, masyarakat yang berada disekitar lokasi berteriak untuk melerai sambil melempar batu kearah kami berdua dan kemudian terdakwa I bersama terdakwa II langsung melarikan diri kearah Pelabuhan Manado dan langsung menyerahkan diri ke Kantor Polresta Manado. Beberapa saat setelah di kantor Polisi, terdakwa I dan terdakwa II mendengar dari petugas Polisi bahwa Korban telah meninggal dunia. ----------------------------------------------------- -------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa I JENDRIS BOMBI DUMENDEHE alias BOMBI dan terdakwa II NELSON DUMENDEHE alias NEL korban FERRY MAWERU meninggal dunia, hal tersebut sesuai dengan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Tk. III Manado, Nomor: 14/Otopsi/VI/2026/RS Bhayangkara, tanggal 6 Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. NOLA T. S. MALLO, SH, MKes., Sp.FM selaku dokter Ahli Forensik yang memeriksa, menerangkan hasil pemeriksaan terhadap korban atas nama FERRY MAWERU, sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------
(Visum Et Repertum terlampir dalam berkas perkara). --------------------------------------------------- ----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 262 ayat (4) KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------
LEBIH SUBSIDAIR ----- Bahwa ia terdakwa I JENDRIS BOMBI DUMENDEHE alias BOMBI dan terdakwa II NELSON DUMENDEHE alias NEL, pada hari Sabtu tanggal 6 Juni 2026 atau setidak–tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2026, sekitar Jam 13.30 Wita bertempat di Jalan Soeprapto Kelurahan Wenang Kecamatan Wenang Kota Manado tepatnya di pasar 45 Manado atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja turut serta melakukan penganiayaan, menyuruh melakukan, memberi bantuan secara bersama-sama terhadap orang lain yakni korban FERRY MAWERU sehingga Mengakibatkan matinya orang, perbuatan mana terdakwa I dan terdakwa II lakukan dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut : -------------------------------------------------------- -------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal ketika, terdakwa I sedang membawa mobil angkot jenis mikrolet trayek Malalayang-Pasar 45. Saat terdakwa I lewat didepan Jumbo Swalayan, terdakwa I dipanggil oleh saksi SYABAN SASAKO alias SYABAN untuk berbicara dan kemudian saksi SYABAN SASAKO alias SYABAN naik di mobil terdakwa I dan duduk di belakang terdakwa I, saat itu ia bertanya tentang mengapa terdakwa I melakukan chatting kepada saksi SELOMITA JURISKA FRANSISKA LENGKOAN pacarnya dan mengajak untuk balikan. Saat itu terdakwa I mengatakan bahwa terdakwa I tidak melakukan chatting kepadanya, sementara kami berdua bercerita tiba-tiba kemudian datang korban dan langsung memukul terdakwa I dengan tangan terkepal dan mengena dibagian pipi kanan terdakwa I dan diikuti oleh saksi SYABAN SASAKO alias SYABAN yang juga memukul terdakwa I dari belakang dan mengena dibagian kepala belakang. Kemudian mereka berdua langsung pergi dan terdakwa I juga langsung pergi. Kemudian terdakwa I menghubungi terdakwa II NELSON DUMENDEHE alias NEL yang adalah saudara kandung terdakwa I lewat telepone dan mengatakan bahwa terdakwa I mempunyai masalah di Pasar 45 dengan korban dan saksi SYABAN SASAKO alias SYABAN ada mereka memukul terdakwa I. Selanjutnya terdakwa I mengantar penumpang dan kemudian datang ke tempat kost terdakwa II NELSON DUMENDEHE alias NEL dan mengajaknya bersama saksi SAKSI RAMADAN SADUE untuk ikut bersama menemui korban untuk membicarakan dan menyelesaikan masalah tersebut agar tidak jadi berkepanjang untuk dikarena yang terdakwa I mengetahui korban sering membuat masalah. Selanjutnya terdakwa I bersama Saksi RAMADAN SADUE dan terdakwa II NELSON DUMENDEHE alias NEL berjalan menuju Terminal Malalayang dan sqesampainya diterminal, kami bertemu dengan saksi RAFSON DUMENDEHE alias FAREL yang saat itu sedang mengemudikan mobil angkutan kota (angkot) sehingga kami bertiga naik ke dalam angkot dan saat sudah berada di dalam mobil angkot tersebut terdakwa I menceritakan kepada mereka bahwa terdakwa I mempunyai masalah dengan korban dikarena saat di depan Jumbo Swalayan korban bersama saksi SYABAN SASAKO alias SYABAN telah memukul terdakwa I tanpa ada masalah sebelumnya. Dalam perjalanan menuju Pasar 45, saksi SARI DAMAR alias SARI menghubungi saksi RAFSON DUMENDEHE alias FAREL melalui telepon dan meminta agar datang ke Pasar 45 untuk membicarakan permasalahan antara terdakwa I dan korban dengan tujuan untuk didamaikan. Setibanya di Pasar 45, tepatnya di samping Multi Mart Modern, kami melihat sudah ada korban, saksi SYABAN SASAKO alias SYABAN, saksi SARI DAMAR alias SARI dan RESA TAKUMANSANG alias YUNIKE yang sedang berbincang-bincang. Pada saat itu, terdakwa I langsung turun dari mobil dan mendekati kearah korban sambil bertanya secara baik baik : “Kiapa ngana so pukul pa kita?” (Mengapa kamu memukul terdakwa I?), tetapi saat itu korban mendorong badan terdakwa I dan mengatakan : “Ngoni mo malendong pa kita.”(Kalian akan mengeroyok saya) Kemudian saksi RAFSON DUMENDEHE alias FAREL mendekati kami dan berusaha melerai serta menanyakan secara baik-baik kepada korban mengapa memukul adik terdakwa I. Namun korban terlihat tidak menerima dan mengatakan: “Ngoni mo malendong pa kita.”(Kalian akan mengeroyok saya) sambil mengatakan hal tersebut, korban berjalan menuju arah depan Jumbo Swalayan dan saksi RAFSON DUMENDEHE alias FAREL sempat mengikuti korban dan menahannya untuk mengajak berbicara secara baik-baik akan tetapi korban terus mengatakan:“Ngoni mo malendong pa kita” (kalian akan mengeroyok saya) namun saat itu sqaksi RAFSON DUMENDEHE alias FAREL terus berusaha mengajak korban untuk berbicara baik dan agar selesaikan masalah tersebut hingga kemudian terdakwa I melihat mereka berdua berjabat tangan dengan saksi RAFSON DUMENDEHE alias FAREL, kemudian korban kembali berjalan menuju mobilnya yang terparkir didepan Jumbo Swalayan sehingga saksi RAMADAN SADUE mengikuti korban dan sempat menggandengnya sambil berbicara. Saat itu terdakwa I melihat korban menuju ke mobil angkotnya dan terdakwa I kembali lagi berjalan kearah kami, saat itu terdakwa I mengira korban akan menemui kami untuk bercerita akang tetapi tiba-tiba korban langsung mencabut senjata tajam dari pinggangnya dan mengayunkannya sambil mengarahkannya kearah kami dan pada saat itu juga posisi terdakwa II NELSON DUMENDEHE alias NEL didepan berhadapan dengan korban sedangkan terdakwa I di belakang terdakwa II NELSON DUMENDEHE alias NEL sekitar 4 meter. Selanjutnya korban melakukan penikaman kearah terdakwa II NELSON DUMENDEHE alias NEL dengan menggunakan senjata tajam yang dipegangnya, namun terdakwa II NELSON DUMENDEHE alias NEL menangkis dengan menggunakan sikut tangannya Kemudian terdakwa II NELSON DUMENDEHE alias NEL mencabut senjata tajam dari pinggang kirinya dan korban melakukan penikaman lagi kearah tubuh terdakwa II NELSON DUMENDEHE alias NEL akan tetapi ditangkis lagi dengan menggunakan senjata tajam yang di pegang hingga senjata tajam milik korban terlepas. Setelah itu terdakwa II NELSON DUMENDEHE alias NEL langsung menikam kearah perut korban tetapi korban sempat menghindar, kemudian terdakwa II NELSON DUMENDEHE alias NEL menikam lagi kearah dada dan saat itu korban mundur. Lalu Saat terdakwa I melihat terdakwa II sudah di tikam,terdakwa I langsung mencabut senjata tajam dari pinggang terdakwa I kemudian mendekati korban lalu terdakwa I langsung menikam korban sebanyak 1 (satu) kali yang mengena dibagian perut korban hingga korban terjatuh dan korban kembali berdiri lagi, ketika korban berdiri terdakwa I dan terdakwa II NELSON DUMENDEHE alias NEL secara bersama-sama melakukan penikaman berulang kali kearah bagian dada korban. Melihat kejadian tersebut, masyarakat yang berada disekitar lokasi berteriak untuk melerai sambil melempar batu kearah kami berdua dan kemudian terdakwa I bersama terdakwa II langsung melarikan diri kearah Pelabuhan Manado dan langsung menyerahkan diri ke Kantor Polresta Manado. Beberapa saat setelah di kantor Polisi, terdakwa I dan terdakwa II mendengar dari petugas Polisi bahwa Korban telah meninggal dunia. ----------------------------------------------------- -------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa I JENDRIS BOMBI DUMENDEHE alias BOMBI dan terdakwa II NELSON DUMENDEHE alias NEL korban FERRY MAWERU meninggal dunia, hal tersebut sesuai dengan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Tk. III Manado, Nomor: 14/Otopsi/VI/2026/RS Bhayangkara, tanggal 6 Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. NOLA T. S. MALLO, SH, MKes., Sp.FM selaku dokter Ahli Forensik yang memeriksa, menerangkan hasil pemeriksaan terhadap korban atas nama FERRY MAWERU, sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------
(Visum Et Repertum terlampir dalam berkas perkara). --------------------------------------------------- ----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 466 ayat (3) KUHPidana Jo. pasal 20 huruf c. KUHPidana. ----------------------------------------- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
