Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
442/Pdt.P/2026/PN Mnd MIEKE TUMEWU LIONG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 442/Pdt.P/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Selasa, 06 Okt. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MIEKE TUMEWU LIONG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Termohon Pengampuan yang bernama SELVIE LIONG berada dibawah pengampuan (curatele) ;
  3. Menunjuk Pemohon yang bernama MIEKE TUMEWU LIONG  sebagai Pengampu (Curator) dari Termohon Pengampuan ;
  4. Memberikan izin kepada Pemohon selaku Pengampu untuk mewakili Termohon Pengampuan dalam melakukan segala perbuatan hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan,  serta mewakili dan bertindak atas nama Termohon Pengampuan dalam segala urusan kedewasaan maupun perbuatan hukum keperdataan ;
  5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;

 

Subsider :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak