| Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa I CHRISTOVEL JECKY BERRY WUNGKANA bersama-sama dengan Terdakwa II DESAILY DANIEL MUMU, pada hari Minggu, tanggal 1 Maret 2026, sekitar pukul 01.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026, bertempat di Kelurahan Winangun Satu, Lingkungan VI, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “setiap orang yang dengan terang-terangan atau Di Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau Barang”, yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya ketika saksi korban STEVANO SYAHRIL menghadiri acara ulang tahun dan dalam perjalanan pulang ke rumah dengan menumpang sepeda motor yang lewat. Setibanya di lokasi perempatan jalan Lorong Suwawa, saksi korban STEVANO SYAHRIL turun dari sepeda motor tersebut. Tidak lama kemudian, datang sebuah sepeda motor lain yang berhenti di dekat saksi korban STEVANO SYAHRIL yang dikendarai oleh saksi NOVTAVIAN LONDA bersama dengan Terdakwa II DESAILY DANIEL MUMU.
- Bahwa pada saat yang bersamaan, saksi korban STEVANO SYAHRIL melihat Terdakwa I CHRISTOVEL JECKY BERRY WUNGKANA datang berjalan kaki dari arah berlawanan dan berhenti di lokasi tersebut. Selanjutnya saksi korban STEVANO SYAHRIL menyapa saksi NOVTAVIAN LONDA dengan mengatakan “PEMAR, SO PAI NGANA NAPA KITA SO TA KURUS-KURUS INI KARNA BARU BAE SAKIT” (PEMAR, KAMU SUDAH LEBIH GEMUK, SAYA INI SUDAH KURUS KARENA BARU SEMBUH DARI SAKIT).
- Bahwa kemudian Terdakwa II DESAILY DANIEL MUMU turun dari sepeda motor, dan pada saat itu saksi korban STEVANO SYAHRIL menepuk pundak saksi NOVTAVIAN LONDA yang masih duduk di atas sepeda motor. Namun secara tiba-tiba Terdakwa I CHRISTOVEL JECKY BERRY WUNGKANA datang dan mengatakan “KIAPA NGANA MO PUKUL PA DIA” (mengapa kamu mau memukulnya). Saksi korban STEVANO SYAHRIL kemudian menjawab “EH, SAPA YANG BAPUKUL” (Eh, siapa yang akan memukul).
- Bahwa tanpa alasan yang jelas, Terdakwa I CHRISTOVEL JECKY BERRY WUNGKANA langsung memukul saksi korban STEVANO SYAHRIL menggunakan tangan terkepal ke arah pipi dan wajah Saksi korban STEVANO SYAHRIL. Selanjutnya Terdakwa II DESAILY DANIEL MUMU ikut melakukan pemukulan secara berulang kali dengan tangan terkepal terhadap saksi korban STEVANO SYAHRIL hingga saksi korban STEVANO SYAHRIL terjatuh di jalan aspal.
- Bahwa setelah saksi korban STEVANO SYAHRIL terjatuh, Terdakwa I CHRISTOVEL JECKY BERRY WUNGKANA bersama-sama dengan Terdakwa II DESAILY DANIEL MUMU melakukan kekerasan dengan cara memukul dan menendang kepala saksi korban STEVANO SYAHRIL hingga saksi korban STEVANO SYAHRIL terjatuh ke dalam got. Pada saat saksi korban STEVANO SYAHRIL berada di dalam got, terdapat lemparan batu paving yang mengenai bagian punggung leher saksi korban STEVANO SYAHRIL.
- Bahwa meskipun sempat dilerai oleh beberapa orang di tempat kejadian, Terdakwa I CHRISTOVEL JECKY BERRY WUNGKANA bersama-sama dengan Terdakwa II DESAILY DANIEL MUMU masih berusaha untuk memukul dan menendang saksi korban STEVANO SYAHRIL, sehingga saksi korban STEVANO SYAHRIL kemudian melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP).
- Bahwa dalam melakukan perbuatannya, Terdakwa I CHRISTOVEL JECKY BERRY WUNGKANA berperan sebagai pihak yang pertama kali melakukan pemukulan terhadap saksi korban STEVANO SYAHRIL dengan tangan terkepal lebih dari 5 (lima) kali serta menendang sekitar 3 (tiga) kali. Sedangkan Terdakwa II DESAILY DANIEL MUMU turut serta melakukan pemukulan dengan tangan terkepal lebih dari 5 (lima) kali dan menendang sekitar 3 (tiga) kali terhadap saksi korban STEVANO SYAHRIL.
- Bahwa saksi korban STEVANO SYAHRIL tidak mengetahui penyebab Terdakwa I CHRISTOVEL JECKY BERRY WUNGKANA dan Terdakwa II DESAILY DANIEL MUMU melakukan kekerasan tersebut, dan sebelumnya tidak ada permasalahan antara saksi korban STEVANO SYAHRIL dengan Terdakwa I CHRISTOVEL JECKY BERRY WUNGKANA dan Terdakwa II DESAILY DANIEL MUMU. Pada saat kejadian, saksi korban STEVANO SYAHRIL mengakui telah mengonsumsi minuman keras jenis Cap Tikus, dan Terdakwa I CHRISTOVEL JECKY BERRY WUNGKANA bersama-sama dengan Terdakwa II DESAILY DANIEL MUMU menurut penglihatan saksi korban STEVANO SYAHRIL juga dalam keadaan mabuk.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor : VER/214/III/2026/RS. Bhay, tertanggal 01 Maret 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Forensik pada RS Bhayangkara TK. III Manado, yaitu dr. NOLA T.S. MALLO, S.H., M.Kes., Sp.FM., serta berdasarkan pemeriksaan medis yang dilakukan oleh dokter pemeriksa dr. DICKY CONRENG, diperoleh hasil pemeriksaan terhadap korban sebagai berikut :
- Pada daerah kelopak bawah mata kiri, terdapat memar, berwarna kebiruan dengan ukuran 4 (empat) sentimeter kali 3 (tiga) sentimeter.
- Pada daerah bibir atas kanan, terdapat luka lecet dengan ukuran 2 (dua) sentimeter kali (0,5) nol koma lima sentimeter.
- Pada daerah leher belakang, terdapat 2 (dua) memar, berwarna kemerahan, dengan ukuran masing-masing 2 (dua) sentimeter kali 2 (dua) sentimeter dan 2 (dua) sentimeter kali (0,5) nol koma lima sentimeter.
- Pada daerah dada atas kanan, terdapat 3 (tiga) memar, berwarna kemerahan dengan ukuran masing-masing 6 (enam) sentimeter kali 1 (satu) sentimeter, 2 (dua) sentimeter kali 2 (dua) sentimeter dan 2 (dua) sentimeter kali 1 (satu) sentimeter.
- Pada daerah punggung atas kanan, terdapat luka lecet dengan ukuran 5 (lima) sentimeter kali 1 (satu) sentimeter.
- Pada daerah lutut kiri, terdapat luka lecet dengan ukuran 2 (dua) sentimeter kali (dua) sentimeter.
- Korban mendapatkan perawatan luka.
- Korban kemudian dipulangkan.-
Dengan kesimpulan :
- Pada pemeriksaan seorang laki-laki ditemukan memar di kelopak bawah mata kiri, leher belakang, dada atas kanan serta luka lecet di bibir atas kanan, punggung atas kanan dan lutut kiri oleh karena kekerasan tumpul.
- Luka-luka tersebut tidak mendatangkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau mata pencaharian untuk sehari-hari.
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------
SUBSIDER
Bahwa Terdakwa I CHRISTOVEL JECKY BERRY WUNGKANA bersama-sama dengan Terdakwa II DESAILY DANIEL MUMU, pada hari Minggu, tanggal 1 Maret 2026, sekitar pukul 01.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026, bertempat di Kelurahan Winangun Satu, Lingkungan VI, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “setiap orang yang melakukan penganiayaan dengan turut serta melakukan Tindak Pidana”, yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada awalnya saksi korban STEVANO SYAHRIL selesai menghadiri acara ulang tahun dan dalam perjalanan pulang ke rumah dengan menumpang sepeda motor yang lewat. Setibanya di perempatan jalan Lorong Suwawa, saksi korban STEVANO SYAHRIL turun dari sepeda motor tersebut. Tidak lama kemudian, datang sepeda motor yang dikendarai oleh saksi NOVTAVIAN LONDA bersama Terdakwa II DESAILY DANIEL MUMU dan berhenti di dekat saksi korban STEVANO SYAHRIL. Pada saat yang bersamaan, Terdakwa I CHRISTOVEL JECKY BERRY WUNGKANA datang berjalan kaki dari arah berlawanan dan berhenti di lokasi tersebut. Selanjutnya saksi korban STEVANO SYAHRIL menyapa saksi NOVTAVIAN LONDA dengan perkataan “PEMAR, SO PAI NGANA NAPA KITA SO TA KURUS-KURUS INI KARNA BARU BAE SAKIT” (PEMAR, KAMU SUDAH LEBIH GEMUK, SAYA INI SUDAH KURUS KARENA BARU SEMBUH DARI SAKIT). Kemudian Terdakwa II DESAILY DANIEL MUMU turun dari sepeda motor, sementara saksi korban STEVANO SYAHRIL menepuk pundak saksi NOVTAVIAN LONDA yang masih berada di atas sepeda motor. Tiba-tiba Terdakwa I CHRISTOVEL JECKY BERRY WUNGKANA datang dan mengatakan “KIAPA NGANA MO PUKUL PA DIA” (mengapa kamu mau memukulnya), Saksi korban STEVANO SYAHRIL kemudian menjawab “EH, SAPA YANG BAPUKUL” (Eh, siapa yang akan memukul).
- Bahwa tanpa alasan yang sah, Terdakwa I CHRISTOVEL JECKY BERRY WUNGKANA langsung memukul saksi korban STEVANO SYAHRIL menggunakan tangan terkepal ke arah wajah dan pipi saksi korban STEVANO SYAHRIL. Selanjutnya Terdakwa II DESAILY DANIEL MUMU turut serta melakukan pemukulan berulang kali menggunakan tangan terkepal hingga saksi korban STEVANO SYAHRIL terjatuh ke jalan aspal.
- Bahwa setelah saksi korban STEVANO SYAHRIL, Terdakwa I CHRISTOVEL JECKY BERRY WUNGKANA bersama-sama dengan Terdakwa II DESAILY DANIEL MUMU kembali melakukan kekerasan dengan cara memukul dan menendang bagian kepala saksi korban STEVANO SYAHRIL secara bersama-sama hingga saksi korban STEVANO SYAHRIL terjatuh ke dalam got. Pada saat saksi korban STEVANO SYAHRIL berada di dalam got, terdapat lemparan batu paving yang mengenai bagian punggung leher saksi korban STEVANO SYAHRIL.
- Bahwa Meskipun telah dilerai oleh beberapa orang di lokasi kejadian, Terdakwa I CHRISTOVEL JECKY BERRY WUNGKANA bersama-sama dengan Terdakwa II DESAILY DANIEL MUMU masih berusaha melakukan pemukulan dan penendangan terhadap saksi korban STEVANO SYAHRIL, sehingga saksi korban STEVANO SYAHRIL akhirnya melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP).
- Bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa I CHRISTOVEL JECKY BERRY WUNGKANA bersama-sama dengan Terdakwa II DESAILY DANIEL MUMU secara bersama-sama di tempat umum, dimana Terdakwa I bertindak sebagai pelaku pertama yang melakukan pemukulan, sedangkan Terdakwa II turut serta aktif melakukan pemukulan dan penendangan terhadap saksi korban STEVANO SYAHRIL.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor : VER/214/III/2026/RS. Bhay, tertanggal 01 Maret 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Forensik pada RS Bhayangkara TK. III Manado, yaitu dr. NOLA T.S. MALLO, S.H., M.Kes., Sp.FM., serta berdasarkan pemeriksaan medis yang dilakukan oleh dokter pemeriksa dr. DICKY CONRENG, diperoleh hasil pemeriksaan terhadap korban sebagai berikut :
- Pada daerah kelopak bawah mata kiri, terdapat memar, berwarna kebiruan dengan ukuran 4 (empat) sentimeter kali 3 (tiga) sentimeter.
- Pada daerah bibir atas kanan, terdapat luka lecet dengan ukuran 2 (dua) sentimeter kali (0,5) nol koma lima sentimeter.
- Pada daerah leher belakang, terdapat 2 (dua) memar, berwarna kemerahan, dengan ukuran masing-masing 2 (dua) sentimeter kali 2 (dua) sentimeter dan 2 (dua) sentimeter kali (0,5) nol koma lima sentimeter.
- Pada daerah dada atas kanan, terdapat 3 (tiga) memar, berwarna kemerahan dengan ukuran masing-masing 6 (enam) sentimeter kali 1 (satu) sentimeter, 2 (dua) sentimeter kali 2 (dua) sentimeter dan 2 (dua) sentimeter kali 1 (satu) sentimeter.
- Pada daerah punggung atas kanan, terdapat luka lecet dengan ukuran 5 (lima) sentimeter kali 1 (satu) sentimeter.
- Pada daerah lutut kiri, terdapat luka lecet dengan ukuran 2 (dua) sentimeter kali (dua) sentimeter.
- Korban mendapatkan perawatan luka.
- Korban kemudian dipulangkan.-
Dengan kesimpulan :
- Pada pemeriksaan seorang laki-laki ditemukan memar di kelopak bawah mata kiri, leher belakang, dada atas kanan serta luka lecet di bibir atas kanan, punggung atas kanan dan lutut kiri oleh karena kekerasan tumpul.
- Luka-luka tersebut tidak mendatangkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau mata pencaharian untuk sehari-hari.
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |