Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
123/Pid.B/2026/PN Mnd REMBLIS LAWENDATU,SH.,MH TITARIBKA TAMBAHANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 123/Pid.B/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2186/ P.1.10.3/ Eoh.2/ 06/ 2026
Penuntut Umum
NoNama
1REMBLIS LAWENDATU,SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TITARIBKA TAMBAHANI[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

PRIMAIR

-------- Bahwa ia, terdakwa TITA RIBKA TAMBAHANI pada hari Senin tanggal 01 Mei 2023 sekitar jam 16.39 wita atau setidak-tidaknya pada pada waktu lain dalam Tahun 2023, bertempat di Kelurahan Jalan Piere Tendean  Kota Manado tapatnya di Café Excelso Mantos Tiga, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan kebohongan, membujuk orang lain, supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut : --------------------------------------------------

-------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal pada tanggal 28 April 2023 saksi korban melihat isi postingan terdakwa di Aplikasi Facebook yang dalam isi postingan tersebut dimana terdakwa mempromosikan paket Wedding atas nama BTP Organiser dan terdakwa selaku owner sehingga saksi korban langsung menghubungi terdakwa melalui Aplikasi WhatsApp dengan maksud untuk menanyakan paket Wadding kemudian saksi korban dan terdakwa membuat janji dan bertemu di cafe Excelso Mantos Tiga, sesampainya saksi korban, saksi korban menanyakan mengenai paket weding sesuai isi postingan terdakwa dimana paket Wedding dan tempat di M-icon 600 Pax include (semua paket full) dengan harga Rp.110.500.000,- (seratus sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) kemudian untuk pemberkatan di Star Squer dengan harga Rp.9.250.000,- (sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan juga untuk Galleri foto dengan harga Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) serta uang genset untuk lampu dan LED wedding dengan harga Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan total semua uang yang sudah dibayarkan saksi korban sesuai dengan kesepakatan kepada terdakwa melalui transfer sejumlah Rp.124.850.000,- (seratus dua puluh empat juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pernihakan pada tanggal 29 Juni 2023 namun sampai dengan acara berlangsung terdakwa tidak memesan atau membayarkan semua paket wadding termasuk gedung M-icon, Galleri foto, lampu dan LED serta tempat pemberkatan pernikahan di Star Squer dan lainnya yang sebelumnya sudah disepakati antar terdakwa dan saksi korban tersebut. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban JUITA RIA MASINAMBOW mengalami kerugian berupa uang sejumlah Rp.124.850.000,- (seratus dua puluh empat juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) kurang lebih sejumlah itu. ----------------------------------------------------------------

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 492 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa ia terdakwa TITA RIBKA TAMBAHANI pada hari Senin tanggal 01 Mei 2023 sekitar jam 16.39 wita atau setidak-tidaknya pada pada waktu lain dalam Tahun 2023, bertempat di Kelurahan Jalan Piere Tendean  Kota Manado tapatnya di Café Excelso Mantos Tiga, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu terhadap pihak perusahaan Koperasi fajar Indah tetapi ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan yang dilakukan terdakwa, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------

-------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal pada tanggal 28 April 2023 saksi korban melihat isi postingan terdakwa di Aplikasi Facebook yang dalam isi postingan tersebut dimana terdakwa mempromosikan paket Wedding atas nama BTP Organiser dan terdakwa selaku owner sehingga saksi korban langsung menghubungi terdakwa melalui Aplikasi WhatsApp dengan maksud untuk menanyakan paket Wadding kemudian saksi korban dan terdakwa membuat janji dan bertemu di cafe Excelso Mantos Tiga, sesampainya saksi korban, saksi korban menanyakan mengenai paket weding sesuai isi postingan terdakwa dimana paket Wedding dan tempat di M-icon 600 Pax include (semua paket full) dengan harga Rp.110.500.000,- (seratus sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) kemudian untuk pemberkatan di Star Squer dengan harga Rp.9.250.000,- (sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan juga untuk Galleri foto dengan harga Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) serta uang genset untuk lampu dan LED wedding dengan harga Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan total semua uang yang sudah dibayarkan saksi korban sesuai dengan kesepakatan kepada terdakwa melalui transfer sejumlah Rp.124.850.000,- (seratus dua puluh empat juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pernihakan pada tanggal 29 Juni 2023 namun sampai dengan acara berlangsung terdakwa tidak memesan atau membayarkan semua paket wadding termasuk gedung M-icon, Galleri foto, lampu dan LED serta tempat pemberkatan pernikahan di Star Squer dan lainnya yang sebelumnya sudah disepakati antar terdakwa dan saksi korban tersebut. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban JUITA RIA MASINAMBOW mengalami kerugian berupa uang sejumlah Rp.124.850.000,- (seratus dua puluh empat juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) kurang lebih sejumlah itu. ----------------------------------------------------------------

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 486 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya