| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 15/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mnd | 1.ARIF SALASA, S.H. 2.LUCAS JUAN ASHER PANGGABEAN, S.H. 3.STANLEY OLDY PRATASIK, S.H,. M.H 4.Angelia Berlian, S.H. 5.ZENA WAHYU SUGIYANTO, S.H. |
Itzvan Karel Manoppo | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Mei 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 15/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mnd | ||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 06 Mei 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B–999/P.1.20/Ft.1/05/2026 | ||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||
| Dakwaan | PRIMAIR ------------- Bahwa Terdakwa ITZVAN KAREL MANOPPO selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Nomor : 821.12/9/SK/226a/1995 tanggal 27 Desember 1995 yang menjabat sebagai Kepala UPTD Wilayah III Sitaro dan Sangihe Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Provinsi Sulawesi Utara pada tahun 2022 dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 050/KEP/DIKDA-01/10/2022 tentang Perubahan Pertama Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tanggal 19 Januari 2022 dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 050/KEP/DIKDA-01/40/2022 tentang Perubahan Kedua Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tanggal 15 Februari 2022 secara 2 bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan Saksi MUNAWIR PONDABO (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku yang tanpa izin menggunakan perusahaan CV. IBRIAN JAYA PRATAMA sebagai Penyedia dalam melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru pada SMA Negeri 1 Siau Timur Kecamatan Siau Timur Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dengan nilai anggaran sebesar Rp.489.999.705,10 (empat ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus lima ribu sepuluh sen) berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 02/KONT/RKB/SMAN1- SITIM/DIKDA/DAU/2022 tanggal 29 September 2022 pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2022, pada waktu tertentu antara bulan September 2022 sampai dengan bulan Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023, bertempat dikantor Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara atau di SMA Negeri 1 Siau Timur Kecamatan Siau Timur Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yaitu : ------------------------------------------------------------------ 1. Bahwa Terdakwa ITZVAN KAREL MANOPPO tidak melaksanakan kewajibannya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menandatangani Kontrak atas Pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru pada SMA Negeri 1 Siau Timur Kecamatan Siau Timur Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dengan nilai anggaran sebesar Rp. 489.999.705,10 (empat ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus lima ribu sepuluh sen) berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 02/KONT/RKB/SMAN1-SITIM/DIKDA/DAU/2022 tanggal 29 September 2022 pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana tercantum dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak pada huruf D angka 64 tentang Hak dan Kewajiban Pejabat Yang Berwenang Untuk Menandatangani Kontrak yaitu sebagai berikut : D. Hak dan Kewajiban Pejabat Yang Berwenang Untuk Menandatangani Kontrak 64. Hak dan Kewajiban Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak Hakhak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dalam melaksanakan Kontrak, meliputi : a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia; b. menerima laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia; c. menerima hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Kontrak; d. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam Kontrak yang telah ditetapkan kepada Penyedia; e. memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak; dan f. menilai kinerja Penyedia. 3 Sehingga hal ini bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut : Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 7 ayat (1) (1) Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut: a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa; b. bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa; c. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat; d. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait; e. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa; f. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara; g. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan h. tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa. 2. Bahwa Terdakwa ITZVAN KAREL MANOPPO bersepakat dengan Saksi MUNAWIR PONDABO untuk mengambil alih pengelolaan dan pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru pada SMA Negeri 1 Siau Timur Kecamatan Siau Timur Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro yang seharusnya dilakukan oleh CV. IBRIAN JAYA PRATAMA selaku Penyedia dan saling berbagi keuntungan dari pekerjaan tersebut, hal ini bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut: A. Undang–Undang R.I No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 ayat (3) (3) Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud. 4 B. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 6 Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut: a. efisien; b. efektif; c. transparan; d. terbuka; e. bersaing; f. adil; dan g. akuntabel. Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) huruf e (1) Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut: a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa; b. bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa; c. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat; d. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait; e. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa; f. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara; g. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan h. tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa. (2) Pertentangan kepentingan pihak yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dalam hal: e. PPK/ Pokja Pemilihan/ Pejabat Pengadaan baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan badan usaha Penyedia; dan/ atau 5 3. Bahwa Terdakwa ITZVAN KAREL MANOPPO mengetahui dan memalsukan laporan perkembangan pekerjaan seolah-olah telah sesuai dengan fakta dilapangan yang pada kenyataannya perkembangan pekerjaan tidak sesuai sebagaimana yang dilaporkan untuk proses pencairan Pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru pada SMA Negeri 1 Siau Timur Kecamatan Siau Timur Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, hal ini bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut: A. Undang–Undang R.I No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 ayat (3) (3) Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud. B. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 6 Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut: a. efisien; b. efektif; c. transparan; d. terbuka; e. bersaing; f. adil; dan g. akuntabel. Pasal 7 (1) Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut: a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa; b. bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa; c. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat; d. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait; e. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa; 6 f. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara; g. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan h. tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa. 4. Terdakwa ITZVAN KAREL MANOPPO telah melakukan penyimpangan dalam melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut: Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 11 (1) PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas: a. menyusun perencanaan pengadaan; b. melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa; c. menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK); d. menetapkan rancangan kontrak; e. menetapkan HPS; f. menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia; g. mengusulkan perubahan jadwal kegiatan; h. melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); i. mengendalikan kontrak; j. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; k. melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/ KPA; l. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan; m. menilai kinerja Penyedia; n. menetapkan tim pendukung; o. menetapkan tim ahli atau tenaga ahli; dan p. menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa. (2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK melaksanakan tugas pelimpahan kewenangan dari PA/KPA, meliputi: a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan b. mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan. 7 (3) Dalam hal tidak ada penetapan PPK pada Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBD, PA/KPA menugaskan PPTK untuk melaksanakan tugas PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf m. (4) PPTK yang melaksanakan tugas PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memenuhi persyaratan kompetensi PPK. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ITZVAN KAREL MANOPPO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan Saksi MUNAWIR PONDABO selaku yang tanpa izin menggunakan CV. IBRIAN JAYA PRATAMA sebagai Penyedia telah melakukan penyimpangan dalam melaksanakan pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru pada SMA Negeri 1 Siau Timur Kecamatan Siau Timur Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2022 yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri Terdakwa ITZVAN KAREL MANOPPO kurang lebih sebesar Rp.85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah) dan Saksi MUNAWIR PONDABO kurang lebih sebesar Rp.261.972.764,00 (dua ratus enam puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh empat rupiah) sehingga perbuatan Terdakwa ITZVAN KAREL MANOPPO tersebut merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp. 346.972.764,00 (tiga ratus empat puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh empat rupiah), sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru pada SMA Negeri 1 Siau Timur Kecamatan Siau Timur Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2022 Nomor 08/LHA/R.1.7/Hkt.3/12/2025 Tanggal 08 Desember 2025 oleh Auditor pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Terdakwa ITZVAN KAREL MANOPPO melakukan perbuatannya dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------- ? Bahwa pada tahun 2022 pada saat Terdakwa ITZVAN KAREL MANOPPO menjabat sebagai Kepala UPTD Wilayah III Sitaro dan Sangihe, Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara melalui Saksi LIESJE GRACE LOURINO PUNUH selaku Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara telah mengusulkan rancangan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA – SKPD) kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) yang kemudian telah diverifikasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan telah disetujui oleh Sekretaris Daerah serta telah disahkan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) berdasarkan Persetujuan Rekapitulasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA – SKPD) Tahun Anggaran 2022 tanggal 03 Januari 2022 dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Nomor: DPA/A.1/1.01.0.00.0.00.01.0000/001/2022, kemudian dalam dokumen tersebut pada Program Pengelolaan Pendidikan dengan pagu anggaran sebesar Rp.517.958.825.818,00 (lima ratus tujuh belas miliar sembilan ratus lima puluh delapan juta delapan ratus dua puluh lima ribu delapan ratus delapan belas rupiah) pada Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Atas dengan pagu anggaran sebesar Rp.237.626.164.017,00 (dua ratus tiga puluh tujuh miliar enam ratus dua puluh enam juta seratus enam puluh empat ribu tujuh belas rupiah) yang diperinci dalam Formulir DPARINCIAN BELANJA SKPD pada Sub Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana dan 8 Utilitas Sekolah dengan pagu anggaran sebesar Rp.39.512.889.692,00 (tiga puluh sembilan miliar lima ratus dua belas juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus sembilan puluh dua rupiah) telah dianggarkan untuk kegiatan RKB SMA N 1 SIAU TIMUR dengan pagu anggaran sebesar Rp.550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU). ? Bahwa berdasarkan dokumen tersebut kemudian Saksi LIESJE GRACE LOURINO PUNUH selaku Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara dalam rangka Proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di lingkungan Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara mengangkat Terdakwa ITZVAN KAREL MANOPPO sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor : 050/KEP/DIKDA-01/10/I/2022 tentang Perubahan Pertama Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2022 tanggal 19 Januari 2022 dan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor : 050/KEP/DIKDA-01/40/II/2022 tentang Perubahan Kedua Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2022 tanggal 15 Februari 2022. ? Bahwa Terdakwa ITZVAN KAREL MANOPPO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan RKB SMA N 1 SIAU TIMUR membuat sendiri Spesifikasi Teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Rancangan Kontrak, kemudian pada bulan Agustus 2022, Terdakwa ITZVAN KAREL MANOPPO mengirimkan Permohonan Pengajuan Proses Tender Nomor: 04/T/PPK-SGST/DIKDA/DAK/2022 kepada Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara untuk melaksanakan proses lelang untuk paket pekerjaan sebagai berikut : No Uraian Nilai Pagu (Rp) HPS (Rp) Sumber Dana 1 Belanja Modal Pembangunan Ruang Kelas Baru SMAN 1 Siau Timur (DAU) 500.000.000,00 499.999.699,08 APBD (DAU) 2 Belanja Modal Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SMAN Manganitu (DAU) 350.000.000,00 349.998.786.61 APBD (DAU) Atas permohonan tersebut kemudian Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara menunjuk Saksi YONATHAN PANDEGIROT, Saksi DENNY DAVID ANES dan Sdr. NOLLY D. TUMBOL sebagai Kelompok Kerja (Pokja) berdasarkan Nota Dinas Nomor: 800/Ro.Pbj/651 tanggal 07 September 2022, selanjutnya lelang dilaksanakan oleh Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Sulawesi Utara. Pelaksanaan lelang tersebut dilakukan dengan tahapan sebagai berikut : • Pengumuman lelang tanggal 9 September 2022; 9 • Pembukaan Dokumen Penawaran tanggal 15 September 2022 s/d 16 September 2022; • Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis dan Harga tanggal 15 September 2022 s/d 22 September 2022; • Pembuktian Kualifikasi tanggal 22 September 2022. Adapun setelah tahapan tersebut, kemudian pada tanggal 22 September 2022 dilakukan pengumuman dan penetapan pemenang lelang berdasarkan Berita Acara Hasil Pemilihan Belanja Modal Pembangunan Ruang Kelas Baru SMAN 1 Siau Timur (DAU) Nomor: 04.02/Tender-DIKDA-DAU/IX/2022 dengan pemenang yaitu CV. IBRIAN JAYA PRATAMA kemudian Terdakwa ITZVAN KAREL MANOPPO menunjuk CV. IBRIAN JAYA PRATAMA sebagai Penyedia berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor: 01/SPPBJ/RKB/SMAN1-SITIM/DIKDA/DAU/2022 tanggal 28 September 2022 yang kemudian dilanjutkan dengan Terdakwa ITZVAN KAREL MANOPPO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama dengan Saksi MUNAWIR PONDABO (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku yang tanpa izin menggunakan perusahaan CV. IBRIAN JAYA PRATAMA sebagai Penyedia membuat Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 02/KONT/RKB/SMAN1-SITIM/DIKDA/DAU/2022 tanggal 29 September 2022 tentang Belanja Modal Pembangunan Ruang Kelas Baru SMAN 1 Siau Timur (DAU). Adapun pihak-pihak yang terkait dalam paket pengadaan tersebut yaitu sebagai berikut: Pengguna Anggaran : dr. LIESJE GRACE LOURINO PUNUH, M.Kes Pejabat Penatausahaan Keuangan : JEFRI EDWIN RUNTUWENE, S.E., M.Si Pejabat Pembuat Komitmen : ITZVAN KAREL MANOPPO, S.ST Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan : Dr. SRI RATNA PASIAK, S.Pd., M.Pd Bendahara Pengeluaran : NOVITA MARGARETHA MARIA PAAT Penyedia/Pelaksana : ISRA IBRIANDI selaku direktur CV. IBRIAN JAYA PRATAMA Konsultan Pengawas : CAROLINA HELENA TUMAKEN selaku direktur CV. PALAMBEAN LESTARI Konsultan Perencana : DANIL HERNAWAN, S.T selaku tim leader CV. METRO KAWANUA Setelah penandatanganan surat perjanjian kontrak, Terdakwa ITZVAN KAREL MANOPPO menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor: 03/SPMK/RKB/SMAN1- SITIM/DIKDA/DAU/2022 tanggal 29 September 2022 untuk memulai pelaksanaan pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung mulai tanggal 30 September 2022 s/d 28 Desember 2022. 10 ? Bahwa sebelum dilakukannya penetapan pemenang lelang sekira pada bulan September 2022, Terdakwa ITZVAN KAREL MANOPPO terlebih dahulu menghubungi Saksi MUNAWIR PONDABO kemudian keduanya bertemu di kantor Terdakwa ITZVAN KAREL MANOPPO pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Pada pertemuan tersebut Terdakwa ITZVAN KAREL MANOPPO menanyakan mengenai Saksi MUNAWIR PONDABO adalah Direktur CV. IBRIAN JAYA PRATAMA selaku perusahaan yang mengajukan penawaran pada paket pengadaan Belanja Modal Pembangunan Ruang Kelas Baru SMAN 1 Siau Timur (DAU) yang telah diumumkan pada 09 September 2022, kemudian Saksi MUNAWIR PONDABO menjelaskan bahwa ia bukanlah Direktur CV. IBRIAN JAYA PRATAMA melainkan temannya yakni Saksi ISRA IBRIANDI yang sedang berada di Kabupaten Toli-toli, Sulawesi Tengah. Keduanya membicarakan mengenai paket pengadaan tersebut setelah Saksi MUNAWIR PONDABO menjelaskan bahwa ia adalah perwakilan dari CV. IBRIAN JAYA PRATAMA kemudian Terdakwa ITZVAN KAREL MANOPPO mengatakan bahwa ia akan mengambil alih pekerjaan tersebut dan apabila ada anggaran yang tersisa dari pekerjaan tersebut akan dibagi bersama Saksi MUNAWIR PONDABO dengan pembagian yang akan dibicarakan lagi di kemudian hari. ? Bahwa pada sekira bulan September 2022 setelah pertemuan antara Terdakwa ITZVAN KAREL MANOPPO dan Saksi MUNAWIR PONDABO tersebut, Saksi NOVEL TATANGINDATU bertemu dengan Terdakwa ITZVAN KAREL MANOPPO atas perintah dari Saksi MUNAWIR PONDABO untuk membahas mengenai pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru di SMA N 1 Siau Timur kemudian Terdakwa ITZVAN KAREL MANOPPO menyampaikan akan ada Mutual Check (MC) Awal di lokasi pembangunan dan mengajak Saksi NOVEL TATANGINDATU untuk berangkat bersama pada waktu yang akan diberitahukan lagi. Setelah pertemuan tersebut kemudian Saksi NOVEL TATANGINDATU melapor kepada Saksi MUNAWIR PONDABO lalu ia menawari Saksi NOVEL TATANGINDATU untuk membawa uang untuk pekerjaan tersebut namun ditolak oleh Saksi NOVEL TATANGINDATU kemudian Saksi NOVEL TATANGINDATU menyarankan agar uang tersebut dibawa oleh Terdakwa ITZVAN KAREL MANOPPO setelah itu Saksi MUNAWIR PONDABO mengatakan akan berkoordinasi lagi dengan Terdakwa ITZVAN KAREL MANOPPO mengenai hal tersebut. Atas pertemuan tersebut Terdakwa ITZVAN KAREL MANOPPO dan Saksi MUNAWIR PONDABO kemudian sepakat terhadap uang yang digunakan untuk memulai pekerjaan akan menggunakan uang Saksi MUNAWIR PONDABO terlebih dahulu dan akan diganti pada setiap pencairan anggaran serta Terdakwa ITZVAN KAREL MANOPPO memerintahkan Saksi MUNAWIR PONDABO untuk mengirimkan uang tersebut kepada Terdakwa ITZVAN KAREL MANOPPO untuk dikelola melalui Rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) milik Saksi REYMEN TAMAKAENGE dengan Nomor 745601008293530 yang sebelumnya telah dibuat Saksi REYMEN TAMAKAENGE atas perintah Terdakwa ITZVAN KAREL MANOPPO pada tanggal 10 Agustus 2022 yang kemudian Buku Rekening dan Kartu ATM atas rekening tersebut diminta dan dikuasai oleh Terdakwa ITZVAN KAREL MANOPPO. ? Bahwa pada tanggal 22 September 2022, Saksi MUNAWIR PONDABO menghadiri Pembuktian Kualifikasi yang diadakan oleh Kelompok Kerja (Pokja) mengaku sebagai 11 perwakilan dari CV. IBRIAN JAYA PRATAMA dengan membawa Surat Kuasa Direktur CV. IBRIAN JAYA PRATAMA untuk melakukan Proses Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis Dan Harga Serta Pembuktian Kualifikasi tanggal 19 September 2022 yang dibuat sendiri oleh Saksi MUNAWIR PONDABO dengan cara memalsukan tanda tangan Saksi ISRA IBRIANDI selaku Direktur CV. IBRIAN JAYA PRATAMA dan membubuhkan cap/stempel palsu seolah-olah Surat Kuasa tersebut adalah Surat Kuasa yang diberikan langsung oleh Saksi ISRA IBRIANDI, kemudian CV. IBRIAN JAYA PRATAMA dinyatakan memenuhi syarat dalam Pembuktian Kualifikasi berdasarkan Berita Acara Pembuktian Kualifikasi yang tidak dilengkapi dengan nomor surat tertanggal 22 September 2022. ? Bahwa pada tanggal 29 September 2022, Terdakwa ITZVAN KAREL MANOPPO yang bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama dengan Saksi MUNAWIR PONDABO yang bertindak selaku menggunakan perusahaan CV. IBRIAN JAYA PRATAMA yang tanpa izin sebagai Penyedia bertempat di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Provinsi Sulawesi Utara menandatangani dokumen Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 02/KONT/RKB/SMAN1-SITIM/DIKDA/DAU/2022 tanggal 29 September 2022 untuk paket Belanja Modal Pembangunan Ruang Kelas Baru SMAN 1 Siau Timur. Pada saat penandatangan dokumen tersebut, pihak CV. IBRIAN JAYA PRATAMA tidak dihadiri oleh Saksi ISRA IBRIANDI selaku Direktur namun dihadiri oleh Saksi MUNAWIR PONDABO tanpa adanya Surat Kuasa atau dokumen pendelegasian resmi dari Direktur CV. IBRIAN JAYA PRATAMA untuk kegiatan penandatangan dokumen Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 02/KONT/RKB/SMAN1-SITIM/DIKDA/DAU/2022. Terhadap hal tersebut, Terdakwa ITZVAN KAREL MANOPPO tidak melakukan verifikasi lebih lanjut dan membiarkan Saksi MUNAWIR PONDABO untuk menandatangani dokumen surat perjanjian tersebut seolah-olah Saksi ISRA IBRIANDI hadir selaku Direktur CV. IBRIAN JAYA PRATAMA pada kegiatan tersebut yang pada kenyataannya Saksi ISRA IBRIANDI tidak mengetahui bahwa perusahaannya mengikuti proses pengadaan untuk paket Belanja Modal Pembangunan Ruang Kelas Baru SMAN 1 Siau Timur dan ditunjuk sebagai Penyedia. ? Bahwa pada sekira bulan Oktober 2022, Terdakwa ITZVAN KAREL MANOPPO bersama dengan Saksi NOVEL TATANGINDATU datang ke SMA N 1 Siau Timur untuk meninjau lokasi pembangunan kemudian sekira seminggu setelah peninjauan lokasi, Terdakwa ITZVAN KAREL MANOPPO memerintahkan Saksi NOVEL TATANGINDATU untuk bertemu dengannya di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang yang berada di Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe kemudian Terdakwa ITZVAN KAREL MANOPPO memberikan uang tunai sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan memerintahkan Saksi NOVEL TATANGINDATU untuk berangkat ke Pulau Siau untuk mencari tempat penyewaan alat berat guna pembongkaran bangunan kelas. Sesampainya di pulau Siau kemudian Saksi NOVEL TATANGINDATU segera mencari penyewaan alat berat dan tinggal di rumah Saksi STEVY ROSJEANA BARAIL alias Yayi atas perintah Terdakwa ITZVAN KAREL MANOPPO, setelah mendapatkan penyewaan alat berat kemudian kegiatan pembongkaran ruang kelas dimulai selama kurang lebih 4 (empat) hari setelah kegiatan pembongkaran selesai Saksi NOVEL TATANGINDATU 12 kembali ke Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe dan melapor kepada Terdakwa ITZVAN KAREL MANOPPO. ? Bahwa pada sekira bulan Oktober 2022, Terdakwa ITZVAN KAREL MANOPPO memerintahkan Saksi MUNAWIR PONDABO untuk mengirimkan uang kepada Terdakwa ITZVAN KAREL MANOPPO guna memulai pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru SMA N 1 Siau Timur kemudian pada tanggal 11 Oktober 2022, Terdakwa ITZVAN KAREL MANOPPO bersama dengan Saksi MUNAWIR PONDABO melakukan Addendum Surat Perjanjian (Kontrak) Paket Pekerjaan Konstruksi Belanja Modal Pembangunan Ruang Kelas Baru SMA Negeri 1 Siau Timur (DAU) Nomor : 07/KONT/RKB/SMAN1- SITIM/DIKDA/DAU/2022 tanggal 11 Oktober 2022 dengan Nilai Addendum sebesar Rp. 489.999.705,10 (Empat ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus lima rupiah sepuluh sen) Adapun dalam Addendum Surat Perjanjian (Kontrak) dilakukan tanpa sepengetahuan Saksi ISRA IBRIANDI karena dilakukan tanpa Surat Kuasa Direktur CV. IBRIAN JAYA PRATAMA, selain itu Terdakwa ITZVAN KAREL MANOPPO bersama dengan Saksi MUNAWIR PONDABO membuat dokumen tersebut seolah-olah telah diperiksa dan ditandatangani oleh pihak-pihak terkait antara lain Konsultan Pengawas yaitu Sdri. CAROLINA HELENA TUMAKEN selaku Direktur CV. PALAMBEAN LESTARI, Konsultan Perencana yaitu Saksi DANIL HERNAWAN selaku Direktur CV. METRO KAWANUA dan Penyedia yaitu Sdr. ISRA IBRIANDI selaku Direktur CV. IBRIAN JAYA PRATAMA yang pada kenyataannya pihakpihak tersebut tidak mengetahui maupun menandatangani dokumen tersebut, selanjutnya Terdakwa ITZVAN KAREL MANOPPO juga menerima uang sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang dikirimkan Saksi MUNAWIR PONDABO ke rekening pribadinya. Selain menerima melalui rekening pribadinya, Terdakwa ITZVAN KAREL MANOPPO juga menerima uang dari Saksi MUNAWIR PONDABO melalui Rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) milik Saksi REYMEN TAMAKAENGE dengan Nomor 745601008293530 pada tanggal 29 Oktober 2022 sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Selain itu, Terdakwa ITZVAN KAREL MANOPPO juga memerintahkan Saksi MUNAWIR PONDABO untuk membeli kebutuhan bahan material untuk pembangunan tersebut, sehingga Saksi MUNAWIR PONDABO kemudian melakukan pembelian bahan material untuk pembangunan tersebut sejumlah Rp.94.788.000,00 (sembilan puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) pada Toko Wijaya Kombos Indah dengan rincian tanggal 4 November 2022 sejumlah Rp.92.502.000,00 (sembilan puluh dua juta lima ratus dua ribu rupiah) dan tanggal 14 November 2022 sejumlah Rp.2.286.000,00 (dua juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah) yang kemudian dikirim ke lokasi pembangunan di SMA N 1 Siau Timur. ? Bahwa pada tanggal 21 November 2022 telah dilakukan pembayaran uang muka 30% sebesar Rp.130.114.787,00 (seratus tiga puluh juta seratus empat belas ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah) (setelah dipotong pajak) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 19645/1-01.0-00.0-00.1.0.0/XI/2022 tanggal 21 November 2022 ke Rekening CV. IBRIAN JAYA PRATAMA dengan Nomor: 03501520002304 yang kemudian dicairkan oleh Sdr. FEBRI BAMBUENA dengan menggunakan cek kosong milik CV. IBRIAN JAYA PRATAMA yang telah dibubuhi stempel dan ditanda tangani oleh Saksi 13 ISRA IBRIANDI atas perintah Saksi MUNAWIR PONDABO yang kemudian diberikan kepada Saksi MUNAWIR PONDABO. Atas pencairan tersebut kemudian Terdakwa ITZVAN KAREL MANOPPO menerima uang dari Saksi MUNAWIR PONDABO melalui Rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) milik Saksi REYMEN TAMAKAENGE dengan Nomor 745601008293530 sejumlah Rp.85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut : a. Transfer tanggal 01 Desember 2022 sebesar Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah); b. Transfer tanggal 10 Desember 2022 sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah); c. Transfer tanggal 19 Desember 2022 sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). Adapun sisa anggaran pencairan tersebut sebesar Rp. 45.114.787,00 (empat puluh lima juta seratus empat belas ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah) diambil oleh Saksi MUNAWIR PONDABO dengan alasan untuk mengganti uang pribadinya yang telah digunakan sebelumnya. ? Bahwa pada tanggal 25 November 2022, Terdakwa ITZVAN KAREL MANOPPO memberikan uang tunai sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) kepada Saksi NOVEL TATANGINDATU dan memerintahkannya bersama dengan kepala tukang serta 14 (empat belas) orang pekerja lainnya untuk berangkat ke Pulau Siau kemudian sesampainya disana pada tanggal 26 November 2022 mereka memulai pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru di SMA N 1 Siau Timur dengan bahan material yang telah dikirimkan sebelumnya. Selama di Pulau Siau, Saksi NOVEL TATANGINDATU beserta pekerja yang lain tinggal di rumah Saksi STEVY ROSJEANA BARAIL alias Yayi atas perintah Terdakwa ITZVAN KAREL MANOPPO. Terdakwa ITZVAN KAREL MANOPPO juga mengirimkan uang kepada Saksi NOVEL TATANGINDATU sejumlah Rp.46.700.000,00 (empat puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah) melalui rekening milik Saksi STEVY ROSJEANA BARAIL alias Yayi yang digunakan untuk keperluan operasional Pelaksanaan Pembangunan Ruang Kelas Baru di SMA N 1 Siau Timur dengan rincian sebagai berikut: a. Tanggal 01 Desember 2022 sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); b. Tanggal 05 Desember 2022 sejumlah Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah); c. Tanggal 11 Desember 2022 sejumlah Rp.7.000.000,00 (tujuh juta rupiah); d. Tanggal 14 Desember 2022 sejumlah Rp.3.750.000,00 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); e. Tanggal 16 Desember 2022 sejumlah Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah); f. Tanggal 17 Desember 2022 sejumlah Rp.1.950.000,00 (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah); g. Tanggal 19 Desember 2022 sejumlah Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah); h. Tanggal 23 Desember 2022 sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah). Pelaksanaan Pembangunan Ruang Kelas Baru di SMA N 1 Siau Timur berhenti dan tidak dilanjutkan lagi semenjak tanggal 23 Desember 2022. 14 ? Bahwa pada tanggal 21 Desember 2022, Terdakwa ITZVAN KAREL MANOPPO menyetujui pengajuan permohonan Termin I 80?rdasarkan Surat Direktur CV. IBRIAN JAYA PRATAMA Nomor : 08/PT1/CV.IJP/XII/2022 tanggal 21 Desember 2022 kemudian Terdakwa ITZVAN KAREL MANOPPO menerbitkan Surat Persetujuan Pembayaran Termin 1 Nomor : 09/T1/SMAN1-SITIM/DIKDA/DAU/2022 tanggal 21 Desember 2022. Terhadap pencairan 80% tersebut, Terdakwa ITZVAN KAREL MANOPPO memalsukan dokumen persyaratannya antara lain Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan, Laporan Harian, Laporan Mingguan, Laporan Bulanan, Back Up Data, As Built Drawings, Foto/Dokumentasi tingkat kemajuan yang dibuat sedemikian rupa seolah-olah pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru SMA N 1 Siau Timur telah dilaksanakan sebagaimana dokumen tersebut dan telah diperiksa serta disahkan oleh pihak terkait yang pada kenyataannya kemajuan pekerjaan tersebut tidak mencapai sebagaimana dilaporkan serta pihak-pihak terkait tidak pernah mengetahui maupun mengesahkan mengenai dokumen tersebut. ? Bahwa terhadap dokumen pembayaran Termin I 80% yang telah dipalsukan oleh Terdakwa ITZVAN KAREL MANOPPO tersebut diserahkan kepada Saksi SRI RATNA PASIAK selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kemudian diserahkan kepada Saksi MARTIN PAULUS WOWOR selaku Verifikator II dan Saksi JEFRI EDWIN RUNTUWENE selaku Pejabat Pengelola Keuangan untuk diverifikasi lalu diserahkan ke Saksi LIESJE GRACE LOURINO PUNUH yang kemudian menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 1622/SPM-LS/DIKDA/2022 tanggal 30 Desember 2022 sehingga pada tanggal 31 Desember 2022 dilakukan pembayaran Termin I 80% sebesar Rp.216.857.977,00 (dua ratus enam belas juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) (setelah dipotong pajak) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 24937/1-01.0-00.0-00.1.0.0/XII/2022 tanggal 31 Desember 2022 ke Rekening CV. IBRIAN JAYA PRATAMA dengan Nomor : 03501520002304 yang kemudian pada tanggal 02 Januari 2023 dicairkan oleh Saksi MUNAWIR PONDABO dengan menggunakan cek kosong milik CV. IBRIAN JAYA PRATAMA yang telah dibubuhi stempel dan ditanda tangani oleh Saksi ISRA IBRIANDI bersamaan dengan uang lainnya pada rekening tersebut sebesar Rp.404.485.000,00 kemudian pada hari yang sama Saksi MUNAWIR PONDABO menyetorkan uang yang telah ia cairkan dari Rekening CV. IBRIAN JAYA PRATAMA ke rekening pribadinya yaitu Rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) a.n. MUNAWIR PONDABO dengan Nomor: 333101048047531 sebesar Rp.404.000.000,00 (empat ratus empat juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah) Terhadap pencairan Termin I 80% sebesar Rp.216.857.977,00 (dua ratus enam belas juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) (setelah dipotong pajak) tersebut, Terdakwa ITZVAN KAREL MANOPPO memerintahkan Saksi MUNAWIR PONDABO untuk mengirimkan uang kepada Terdakwa ITZVAN KAREL MANOPPO dengan alasan uang tersebut akan segera digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan namun Saksi MUNAWIR PONDABO tidak melakukannya sehingga pekerjaan tidak dapat diselesaikan. ? Bahwa Terdakwa ITZVAN KAREL MANOPPO tidak memberikan surat peringatan dan tidak melakukan pemutusan kontrak atas perbuatan Saksi MUNAWIR PONDABO selaku 15 yang tanpa izin menggunakan perusahaan CV. IBRIAN JAYA PRATAMA sebagai Penyedia yang tidak melakukan Provisional Hand Over (PHO) dan Final Hand Over (FHO) kepada Terdakwa ITZVAN KAREL MANOPPO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan tersebut. ? Bahwa berdasarkan penelitian Ahli Teknis dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro pada kegiatan pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru pada SMA Negeri 1 Siau Timur Kecamatan Siau Timur Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2022 yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengukuran Volume Pekerjaan Bangunan atas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru pada SMA Negeri 1 Siau Timur Kecamatan Siau Timur Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2022 Nomor : 800/213/SEKRE-PUPRPKP tanggal 22 September 2025 menyatakan bahwa terdapat selisih antara volume pekerjaan terpasang dengan volume dalam surat perjanjian (kontrak) dengan rincian sebagai berikut : NO URAIAN JENIS PEKERJAAN / KEGIATAN SATUAN VOLUME LAPANGAN SATUAN HARGA (Rp) (Rp) 1 2 3 4 5 6 7 1 PEKERJAAN PERSIAPAN 33.162.666,77 - Pek. Pengukuran dan Pas. Bouwplank M 60,00 60,00 105.073,59 6.304.415,40 - Pek. Steger/Perancah M?2; 144,00 144,00 30.691,59 4.419.588,96 - Direksi Keet dan Ruang Penyimpanan M?2; 6,00 6,00 218.111,69 1.308.670,14 - Pembongkaran Lantai Keramik M?2; 173,00 173,00 13.918,45 2.407.891,85 - Pembongkaran Atap Seng Gelombang M?2; 238,00 238,00 7.719,95 1.837.348,10 - Pembongkaran Atap Kayu M?2; 4,58 4,58 154.399,00 707.147,42 - Pembongkaran Plafond Tripleks dan Rangka pLfond Kayu M?2; 224,00 224,00 8.565,20 1.918.604,80 - Pembongkaran Dinding Bata M?2; 154,46 154,46 25.582,90 3.951.534,73 - Pembongkaran Kusen Kayu M?3; 2,28 2,28 31.668,70 72.204,64 - Pembongkaran Beton Bertulang M?3; 6,12 6,12 405.381,90 2.480.937,23 - Pembongkaran Pondasi Batu Kali M?3; 18,00 18,00 270.761,75 4.873.711,50 - Pembersihan Lokasi Setelah Pembongkaran M?2; 144,00 144,00 20.004,25 2.880.612,00 2 PENERAPAN SISTEM MNANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI 7.145.180,00 a Penyiapan dokumen RKK, RKPPL, RMLLP, RMPK - Pembuatan dokumen SMKK (RKK, RKPPL, RMLLP, RMPK) Set 1,00 1,00 112.700,00 112.700,00 - Penyusunan pelaporan SMKK Set 1,00 1,00 112.700,00 112.700,00 b Sosialisasi, promosi dan pelatihan - Pengarahan Keselamatan Konstruksi (Safety Briefing) Org 8,00 8,00 11.270,00 90.160,00 c Alat pelindung kerja dan alat pelindung diri APK antara lain : - Pembatas Area (Restricted Area) Ls 1,00 1,00 1.127.000,00 1.127.000,00 16 APD antara lain : - Topi Pelindung Bh 5,00 5,00 56.350,00 281.750,00 - Sarung Tangan Psg 5,00 5,00 16.905,00 84.525,00 - Sepatu Keselamatan Psg 5,00 5,00 112.700,00 563.500,00 - Rompi Keselamatan Bh 5,00 5,00 56.350,00 281.750,00 d Personil Keselamatan Konstruksi - Petugas Keselamatan Konstruksi OH 120,00 120,00 14.651,00 1.758.120,00 e Fasilitas sarana dan prasarana dan alat kesehatan - Peralatan P3K (Kotak P3K Tipe B) Set 1,00 1,00 28.175,00 28.175,00 f Konsultasi dengan Ahli terkait Keselamatan Konstruksi - Ahli Struktur OH 120,00 120,00 22.540,00 2.704.800,00 3 PEKERJAAN STRUKTUR 91.842.804,24 a PEKERJAAN PONDASI JALUR - Galian Tanah Pondasi M?3; 57,42 57,42 55.673,80 3.196.789,60r - Pengurungan Kembali Galian Tanah M?3; 15,07 15,07 26.693,00 402.263,51 - Urugan Pasir M?3; 2,91 2,91 489.512,45 1.424.481,23 - Pas. Batu Kosong M?3; 8,05 8,05 674.326,37 5.428.327,28 - Pas. Pondasi Batu Kali 1 Sp : 4Pp M?3; 31,05 31,05 1.026.626,57 31.876.755,00 b PEKERJAAN SLOOF - Sloof 19x24 cm Sp1 : Pc2 : Ps3 Kr Besi 199 kg M?3; 2,75 2,23 6.061.563,87 13.543.958,31 c PEKERJAAN KOLOM - Kolom 28x28 cm Sp1 : Pc2 : Ps3 Kr Besi 141 kg M?3; 7,34 6,40 5.622.597,37 35.970.229,32 d PEKERJAAN BALOK - Balok Latei 11x11 cm cm Sp1 : Pc2 : Ps3 Kr Besi 172 kg M?3; 0,66 Tidak Ada 3.892.559,95 e PEKERJAAN RING BALOK - Balok Lantai 1 25x45 cm cm Sp1 : Pc2 : Ps3 Kr Besi 194 kg M?3; 6,93 Tidak Ada 6.384.167,62 - Balok Lantai 2 25x35 cm cm Sp1 : Pc2 : Ps3 Kr Besi 226 kg M?3; 3,52 Tidak Ada 6.838.574,02 f PEKERJAAN PLAT - Plat Lantai T=10 cm Sp1 : Pc2 : Ps3 Kr Besi 169 kg M?3; 20,45 Tidak Ada 6.019.526,77 - Plat Listplank Beton T=8 cm Sp1 : Pc2 : Ps3 Kr Besi 135 kg M?3; 0,95 Tidak Ada 5.536.381,87 g PEKERJAAN PLAT PONDASI - Plat Pondasi Beton T=20 cm Sp1 : Pc2 : Ps3 Kr Besi 145 kg M?3; 3,40 3,40 5.033.768,04 17.114.811,34 4 PEKERJAAN DINDING 7.713.547,63 - Pas. Dinding Bata Cetak 1Sp : 3 Pp M?2; 23,63 Tidak Ada 158.462,74 - Pas. Dinding Bata Cetak 1Sp : 4 Pp M?2; 90,65 49,20 156.782,61 7.713.547,63 5 PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN - Plesteran Dinding 1Sp : 3 Pp M?2; 47,25 Tidak Ada 88.824,51 - Plesteran Dinding 1Sp : 4 Pp M?2; 151,59 Tidak Ada 81.462,94 - Plesteran Kolom 1Sp : 4 Pp M?2; 49,50 Tidak Ada 81.462,94 17 - Plesteran Listplank Beton M?2; 11,88 Tidak Ada 81.462,94 - Plesteran Bidang Sloof dan Pondasi 1 Sp : 3 Pp M?2; 30,33 Tidak Ada 88.824,51 - Pek. Acian Dinding M?2; 198,84 Tidak Ada 23.616,85 - Pek. Acian Kolom M?2; 49,50 Tidak Ada 23.616,85 - Pek. Acian Bidang Sloof dan Pondasi M?2; 30,33 Tidak Ada 23.616,85 6 PEKERJAAN LANTAI - Cor Lantai kerja & Beton tumbuk M?3; 12,14 Tidak Ada 1.049.800,50 - Plesteran Lantai 1Sp : 4Pp M?2; 173,84 Tidak Ada 81.462,94 7 PEKERJAAN KUSEN, PINTU, JENDELA, VENTILASI - Pas. Pintu Type (PV1) Lengkap Asesoris + Finishing Unit 2,00 Tidak Ada 4.104.695,22 8 PEKERJAAN AKHIR 563.500,00 a Pembersihan Akhir Lokasi Paket 1,00 1,00 563.500,00 563.500,00 TOTAL 157.542.509,98 NILAI CCO 489.999.705,10 SELISIH (332.457.195,12) Terhadap hasil penelitian tersebut Tim Ahli Teknis juga menyatakan bahwa terhadap Pembangunan Ruang Kelas Baru SMA N 1 Siau Timur jika ditinjau dari aspek fungsi maka bangunan tidak dapat difungsikan, jika ditinjau dari aspek manfaat maka bangunan tidak dapat dimanfaatkan. ? Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru pada SMA Negeri 1 Siau Timur Kecamatan Siau Timur Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2022 Nomor 08/LHA/R.1.7/Hkt.3/12/2025 tanggal 08 Desember 2025 oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dengan menggunakan metode penghitungan Total Loss dimana metode ini menjumlahkan seluruh pembayaran dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara kepada CV. IBRIAN JAYA PRATAMA selaku Penyedia terdapat Kerugian Keuangan Negara pada Pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru pada SMA Negeri 1 Siau Timur Kecamatan Siau Timur Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.346.972.764,00 (tiga ratus empat puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh empat rupiah) dengan rincian sebagai berikut : No Uraian Total 1 Pembayaran Uang Muka 30% (Setelah Pajak) Rp130.114.787,00 2 Pembayaran Pekerjaan 80% (Setelah Pajak) Rp216.857.977,00 3 Total Rp346.972.764,00 18 ----- Bahwa perbuatan Terdakwa ITZVAN KAREL MANOPPO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal VII angka 55 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.------------------------- SUBSIDAIR ------------Bahwa Terdakwa ITZVAN KAREL MANOPPO selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Nomor : 821.12/9/SK/226a/1995 tanggal 27 Desember 1995 yang menjabat sebagai Kepala UPTD Wilayah III Sitaro dan Sangihe Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Provinsi Sulawesi Utara pada tahun 2022 dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 050/KEP/DIKDA-01/10/2022 tentang Perubahan Pertama Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tanggal 19 Januari 2022 dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 050/KEP/DIKDA-01/40/2022 tentang Perubahan Kedua Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tanggal 15 Februari 2022 secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan Saksi MUNAWIR PONDABO (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku yang tanpa izin menggunakan perusahaan CV. IBRIAN JAYA PRATAMA sebagai Penyedia dalam melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru pada SMA Negeri 1 Siau Timur Kecamatan Siau Timur Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dengan nilai anggaran sebesar Rp.489.999.705,10 (empat ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus lima ribu sepuluh sen) berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 02/KONT/RKB/SMAN1- SITIM/DIKDA/DAU/2022 tanggal 29 September 2022 pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2022, pada waktu tertentu antara bulan September 2022 sampai dengan bulan Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023, bertempat dikantor Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yaitu : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 1. Bahwa Terdakwa ITZVAN KAREL MANOPPO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyalahgunakan wewenangnya dengan bersepakat dengan Saksi MUNAWIR PONDABO untuk mengambil alih pengelolaan dan pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru pada SMA Negeri 1 Siau Timur Kecamatan Siau Timur Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro yang seharusnya dilakukan oleh CV. IBRIAN JAYA PRATAMA selaku 19 Penyedia dan saling berbagi keuntungan dari pekerjaan tersebut, hal ini bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut: A. Undang–Undang R.I No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 ayat (3) (3) Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud. B. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 6 Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut: a. efisien; b. efektif; c. transparan; d. terbuka; e. bersaing; f. adil; dan g. akuntabel. Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) huruf e (1) Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut: a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa; b. bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa; c. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat; d. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait; e. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa; f. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara; g. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan h. tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada 20 siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa. (2) Pertentangan kepentingan pihak yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dalam hal: e. PPK/ Pokja Pemilihan/ Pejabat Pengadaan baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan badan usaha Penyedia; dan/ atau 2. Bahwa Terdakwa ITZVAN KAREL MANOPPO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengetahui dan memalsukan laporan perkembangan pekerjaan seolah-olah telah sesuai dengan fakta dilapangan yang pada kenyataannya perkembangan pekerjaan tidak sesuai sebagaimana yang dilaporkan untuk proses pencairan Pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru pada SMA Negeri 1 Siau Timur Kecamatan Siau Timur Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, hal ini bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut: A. Undang–Undang R.I No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 ayat (3) (3) Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud. B. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 6 Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut: a. efisien; b. efektif; c. transparan; d. terbuka; e. bersaing; f. adil; dan g. akuntabel. Pasal 7 (1) Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut: a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa; 21 b. bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa; c. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat; d. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait; e. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa; f. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara; g. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan h. tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa. 3. Terdakwa ITZVAN KAREL MANOPPO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengetahui dan menyetujui Saksi MUNAWIR PONDABO untuk bertindak selayaknya Direktur CV. IBRIAN JAYA PRATAMA selaku Penyedia dalam Pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru pada SMA Negeri 1 Siau Timur Kecamatan Siau Timur Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro meskipun Saksi MUNAWIR PONDABO tidak miliki dokumen izin/dokumen yang sah dari Direktur CV. IBRIAN JAYA PRATAMA, sehingga bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut: A. Undang–Undang R.I No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 ayat (3) (3) Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud. B. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 6 Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut: a. efisien; b. efektif; c. transparan; d. terbuka; e. bersaing; 22 f. adil; dan g. akuntabel. Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) huruf e (1) Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut: a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa; b. bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa; c. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat; d. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait; e. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa; f. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara; g. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan h. tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa. (2) Pertentangan kepentingan pihak yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dalam hal: e. PPK/ Pokja Pemilihan/ Pejabat Pengadaan baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan badan usaha Penyedia; dan/ atau 4. Terdakwa ITZVAN KAREL MANOPPO selaku Pejabat Pembuat Komitmen telah melakukan penyimpangan dalam melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut: Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 11 ayat (1) dan (2) (1) PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas: a. menyusun perencanaan pengadaan; b. melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa; 23 c. menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK); d. menetapkan rancangan kontrak; e. menetapkan HPS; f. menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia; g. mengusulkan perubahan jadwal kegiatan; h. melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); i. mengendalikan kontrak; j. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; k. melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/ KPA; l. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan; m. menilai kinerja Penyedia; n. menetapkan tim pendukung; o. menetapkan tim ahli atau tenaga ahli; dan p. menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa. (2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK melaksanakan tugas pelimpahan kewenangan dari PA/KPA, meliputi: a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan b. mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ITZVAN KAREL MANOPPO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan Saksi MUNAWIR PONDABO selaku yang tanpa izin menggunakan CV. IBRIAN JAYA PRATAMA sebagai Penyedia telah melakukan penyimpangan dalam melaksanakan pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru pada SMA Negeri 1 Siau Timur Kecamatan Siau Timur Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2022 yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp. 346.972.764,00 (tiga ratus empat puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh empat rupiah), sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru pada SMA Negeri 1 Siau Timur Kecamatan Siau Timur Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2022 Nomor 08/LHA/R.1.7/Hkt.3/12/2025 Tanggal 08 Desember 2025 oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Terdakwa ITZVAN KAREL MANOPPO melakukan perbuatannya dengan caracara antara lain sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------- ? Bahwa pada tahun 2022 pada saat Terdakwa ITZVAN KAREL MANOPPO menjabat sebagai Kepala UPTD Wilayah III Sitaro dan Sangihe, Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara melalui Saksi LIESJE GRACE LOURINO PUNUH selaku Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara telah mengusulkan rancangan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA – SKPD) kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) yang kemudian telah diverifikasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan telah disetujui oleh Sekretaris Daerah serta telah disahkan oleh 24 Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) berdasarkan Persetujuan Rekapitulasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA – SKPD) Tahun Anggaran 2022 tanggal 03 Januari 2022 dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Nomor: DPA/A.1/1.01.0.00.0.00.01.0000/001/2022, kemudian dalam dokumen tersebut pada Program Pengelolaan Pendidikan dengan pagu anggaran sebesar Rp.517.958.825.818,00 (lima ratus tujuh belas miliar sembilan ratus lima puluh delapan juta delapan ratus dua puluh lima ribu delapan ratus delapan belas rupiah) pada Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Atas dengan pagu anggaran sebesar Rp.237.626.164.017,00 (dua ratus tiga puluh tujuh miliar enam ratus dua puluh enam juta seratus enam puluh empat ribu tujuh belas rupiah) yang diperinci dalam Formulir DPARINCIAN BELANJA SKPD pada Sub Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah dengan pagu anggaran sebesar Rp.39.512.889.692,00 (tiga puluh sembilan miliar lima ratus dua belas juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus sembilan puluh dua rupiah) telah dianggarkan untuk kegiatan RKB SMA N 1 SIAU TIMUR dengan pagu anggaran sebesar Rp.550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU). ? Bahwa berdasarkan dokumen tersebut kemudian Saksi LIESJE GRACE LOURINO PUNUH selaku Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara dalam rangka Proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di lingkungan Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara mengangkat Terdakwa ITZVAN KAREL MANOPPO sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor : 050/KEP/DIKDA-01/10/I/2022 tentang Perubahan Pertama Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2022 tanggal 19 Januari 2022 dan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor : 050/KEP/DIKDA-01/40/II/2022 tentang Perubahan Kedua Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2022 tanggal 15 Februari 2022. ? Bahwa Terdakwa ITZVAN KAREL MANOPPO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan RKB SMA N 1 SIAU TIMUR membuat sendiri Spesifikasi Teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Rancangan Kontrak, kemudian pada bulan Agustus 2022, Terdakwa ITZVAN KAREL MANOPPO mengirimkan Permohonan Pengajuan Proses Tender Nomor: 04/T/PPK-SGST/DIKDA/DAK/2022 kepada Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara untuk melaksanakan proses lelang untuk paket pekerjaan sebagai berikut : No Uraian Nilai Pagu (Rp) HPS (Rp) Sumber Dana 1 Belanja Modal Pembangunan Ruang Kelas Baru SMAN 1 Siau Timur (DAU) 500.000.000,00 499.999.699,08 APBD (DAU) 25 2 Belanja Modal Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SMAN Manganitu (DAU) 350.000.000,00 349.998.786.61 APBD (DAU) Atas permohonan tersebut kemudian Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara menunjuk Saksi YONATHAN PANDEGIROT, Saksi DENNY DAVID ANES dan Sdr. NOLLY D. TUMBOL sebagai Kelompok Kerja (Pokja) berdasarkan Nota Dinas Nomor: 800/Ro.Pbj/651 tanggal 07 September 2022, selanjutnya lelang dilaksanakan oleh Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Sulawesi Utara. Pelaksanaan lelang tersebut dilakukan dengan tahapan sebagai berikut : • Pengumuman lelang tanggal 9 September 2022; • Pembukaan Dokumen Penawaran tanggal 15 September 2022 s/d 16 September 2022; • Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis dan Harga tanggal 15 September 2022 s/d 22 September 2022; • Pembuktian Kualifikasi tanggal 22 September 2022. Adapun setelah tahapan tersebut, kemudian pada tanggal 22 September 2022 dilakukan pengumuman dan penetapan pemenang lelang berdasarkan Berita Acara Hasil Pemilihan Belanja Modal Pembangunan Ruang Kelas Baru SMAN 1 Siau Timur (DAU) Nomor: 04.02/Tender-DIKDA-DAU/IX/2022 dengan pemenang yaitu CV. IBRIAN JAYA PRATAMA kemudian Terdakwa ITZVAN KAREL MANOPPO menunjuk CV. IBRIAN JAYA PRATAMA sebagai Penyedia berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor: 01/SPPBJ/RKB/SMAN1-SITIM/DIKDA/DAU/2022 tanggal 28 September 2022 yang kemudian dilanjutkan dengan Terdakwa ITZVAN KAREL MANOPPO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama dengan Saksi MUNAWIR PONDABO (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku yang tanpa izin menggunakan perusahaan CV. IBRIAN JAYA PRATAMA sebagai Penyedia membuat Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 02/KONT/RKB/SMAN1-SITIM/DIKDA/DAU/2022 tanggal 29 September 2022 tentang Belanja Modal Pembangunan Ruang Kelas Baru SMAN 1 Siau Timur (DAU). Adapun pihak-pihak yang terkait dalam paket pengadaan tersebut yaitu sebagai berikut: Pengguna Anggaran : dr. LIESJE GRACE LOURINO PUNUH, M.Kes Pejabat Penatausahaan Keuangan : JEFRI EDWIN RUNTUWENE, S.E., M.Si Pejabat Pembuat Komitmen : ITZVAN KAREL MANOPPO, S.ST Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan : Dr. SRI RATNA PASIAK, S.Pd., M.Pd Bendahara Pengeluaran : NOVITA MARGARETHA MARIA PAAT Penyedia/Pelaksana : ISRA IBRIANDI selaku direktur CV. IBRIAN JAYA PRATAMA 26 Konsultan Pengawas : CAROLINA HELENA TUMAKEN selaku direktur CV. PALAMBEAN LESTARI Konsultan Perencana : DANIL HERNAWAN, S.T selaku tim leader CV. METRO KAWANUA Setelah penandatanganan surat perjanjian kontrak, Terdakwa ITZVAN KAREL MANOPPO menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor: 03/SPMK/RKB/SMAN1- SITIM/DIKDA/DAU/2022 tanggal 29 September 2022 untuk memulai pelaksanaan pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung mulai tanggal 30 September 2022 s/d 28 Desember 2022. ? Bahwa sebelum dilakukannya penetapan pemenang lelang sekira pada bulan September 2022, Terdakwa ITZVAN KAREL MANOPPO terlebih dahulu menghubungi Saksi MUNAWIR PONDABO kemudian keduanya bertemu di kantor Terdakwa ITZVAN KAREL MANOPPO pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Pada pertemuan tersebut Terdakwa ITZVAN KAREL MANOPPO menanyakan mengenai Saksi MUNAWIR PONDABO adalah Direktur CV. IBRIAN JAYA PRATAMA selaku perusahaan yang mengajukan penawaran pada paket pengadaan Belanja Modal Pembangunan Ruang Kelas Baru SMAN 1 Siau Timur (DAU) yang telah diumumkan pada 09 September 2022, kemudian Saksi MUNAWIR PONDABO menjelaskan bahwa ia bukanlah Direktur CV. IBRIAN JAYA PRATAMA melainkan temannya yakni Saksi ISRA IBRIANDI yang sedang berada di Kabupaten Toli-toli, Sulawesi Tengah. Keduanya membicarakan mengenai paket pengadaan tersebut setelah Saksi MUNAWIR PONDABO menjelaskan bahwa ia adalah perwakilan dari CV. IBRIAN JAYA PRATAMA kemudian Terdakwa ITZVAN KAREL MANOPPO mengatakan bahwa ia akan mengambil alih pekerjaan tersebut dan apabila ada anggaran yang tersisa dari pekerjaan tersebut akan dibagi bersama Saksi MUNAWIR PONDABO dengan pembagian yang akan dibicarakan lagi di kemudian hari. ? Bahwa pada sekira bulan September 2022 setelah pertemuan antara Terdakwa ITZVAN KAREL MANOPPO dan Saksi MUNAWIR PONDABO tersebut, Saksi NOVEL TATANGINDATU bertemu dengan Terdakwa ITZVAN KAREL MANOPPO atas perintah dari Saksi MUNAWIR PONDABO untuk membahas mengenai pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru di SMA N 1 Siau Timur kemudian Terdakwa ITZVAN KAREL MANOPPO menyampaikan akan ada Mutual Check (MC) Awal di lokasi pembangunan dan mengajak Saksi NOVEL TATANGINDATU untuk berangkat bersama pada waktu yang akan diberitahukan lagi. Setelah pertemuan tersebut kemudian Saksi NOVEL TATANGINDAT |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
