Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
487/Pdt.Bth/2024/PN Mnd 1.NORMA MARIA MANGKEY
2.JEFFRY TUMILANTOUW
2.PT. Bank Central Asia, Tbk Pusat Jakarta cq. PT. Bank Central Asia, Tbk Kanwil IV Makassar cq. PT. Bank Central Asia, Tbk Cabang Utama Manado
3.Pemerintah RI cq. Kementerian Keuangan RI di Jakarta cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di Jakarta cq. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara di Manado cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Manado
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 487/Pdt.Bth/2024/PN Mnd
Tanggal Surat Rabu, 31 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NORMA MARIA MANGKEY
2JEFFRY TUMILANTOUW
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Noch Fredek Banrio Mintalangi SHNORMA MARIA MANGKEY
2Noch Fredek Banrio Mintalangi SHJEFFRY TUMILANTOUW
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Central Asia, Tbk Pusat Jakarta cq. PT. Bank Central Asia, Tbk Kanwil IV Makassar cq. PT. Bank Central Asia, Tbk Cabang Utama Manado
2Pemerintah RI cq. Kementerian Keuangan RI di Jakarta cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di Jakarta cq. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara di Manado cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Manado
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  • Menyatakan eksekusi Perkara Perdata Nomor:18/Pdt.Eks/2024/PN.Mnd mengenai Eksekusi Penyerahan Sebuah Rumah Toko (Ruko) yang berdiri diatas bidang tanah seluas 113 M2 dimaksud dalam SHM No.629/Karombasan yang terletak di Lingkungan IV, Kelurahan Karombasan Utara (dahulu Kelurahan Karombasan), Kec. Wanea (dahulu Kecamatan Manado Selatan), Kota Manado, sebagaimana dimaksud didalam Salinan Risalah Lelang Nomor:380/76/2022 tanggal 04 Oktober 2022 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Manado, sebagaimana yang dimohonkan oleh Terlawan I,ditunda pelaksanaannya sampai dengan adanya putusan akhir terhadap pokok perkara ini;

DALAM POKOK PERKARA :

  • Menerima gugatan perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya:

  • Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang benar;

  • Menyatakan bahwa Salinan Risalah Lelang Nomor:380/76/2022 tanggal 04 Oktober 2022 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Manado adalah tidak sah dan batal serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

  • Menyatakan eksekusi Perkara Perdata Nomor:18/Pdt.Eks/2024/PN.Mnd mengenai Eksekusi Penyerahan Sebuah Rumah Toko (Ruko) yang berdiri diatas bidang tanah seluas 113 M2 dimaksud dalam SHM No.629/Karombasan, yang terletak di Lingkungan IV, Kelurahan Karombasan Utara (dahulu Kelurahan Karombasan), Kec. Wanea (dahulu Kecamatan Manado Selatan), Kota Manado, sebagaimana dimaksud didalam Salinan Risalah Lelang Nomor:380/76/2022 tanggal 04 Oktober 2022 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Manado, sebagaimana yang dimohonkan oleh Terlawan I adalah tidak sah dan batal;

  • Menghukum Turut Terlawan I dan II untuk tunduk dan bertakluk terhadap putusan perkara ini;

  • Menghukum Terlawan I dan Terlawan II secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul karena perkara ini;

Untuk selebihnya mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak