| Petitum |
- Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor : 82003112411 tanggal 05 Juli 2024, yang dibuat dan disepakati antara Penggugat dan Tergugat adalah sah menurut Undang-Undang yang berlaku;
- Menyatakan Tergugat terbukti secara sah telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian a-quo;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Materiil sebesar Rp 133.284.140.00,- (seratus tiga puluh tiga juta dua ratus delapan puluh empat ribu seratus empat puluh rupiah), yang dihitung pertanggal 01 Agustus 2026 dengan rincian sebagai berikut :
- Sisa Hutang (34 angsuran x Rp 2.681.000,-)
|
Rp 91.154.000.00,-
|
- Denda Keterlambatan (339 hari)
|
Rp 35.130.140.00,-
|
Biaya Penanganan Penagihan
|
Rp 7.000.000.00,- +
|
|
Total
|
Rp 133.284.140.00,-
|
5. Atau menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan Barang Jaminan terhadap hutang Tergugat yakni kendaraan roda empat dengan spesifikasi Merk/Tipe : Daihatsu All New Xenia 1.0 M MT Sporty, Tahun : 2013, No. Rangka : MHKV1AA2JDK019957, No. Mesin : DP80295, No. Polisi : DB 1424 AV, Warna : Hitam Metalik beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada Penggugat jika tidak dapat membayar kerugian Materiil yang dialami Penggugat akibat Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian guna menutupi hutang Tergugat;
6. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya verzet, keberatan, maupun kasasi (Uitvoorbaar bij voorraad);
7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam pekara ini.
Namun apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon Putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex aequo et bono). |