| Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa MOH FATHUL alias FATHUL B. SAMPEL alias EBOL pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2026 sekira pukul 02.30 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2026 bertempat di Kelurahan Karame Lingkungan IV Kecamatan Singkil Kota Manado atau pada suatu tempat lainnya yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2026 sekitar Pukul 02.30 WITA, bertempat di Kel. Karame Lingkungan IV, Kec. Singkil, Kota Manado, berawal saat Saksi RAI WINATHA sebagai anggota Polri yang bertugas di Unit Resmob Polresta Manado sedang melaksanakan Patroli rutin di wilayah hukum Polresta Manado tepatnya di Kel. Karame Lingkungan IV, Kec. Singkil, Kota Manado dengan mengunakan Mobil, tiba-tiba ada 3 (tiga) orang pemuda yang berboncengan tiga yakni Terdakwa MOH FATHUL alias FATHUL B. SAMPEL alias EBOL, Saksi FAREL BASRI, dan Saksi FAJRI BOBIHU yang pada saat itu mengikuti mobil yang dikendarai Saksi RAI bersama Unit Resmob Polresta Manado dengan tidak menggunakan Helm. Mencurigai hal tersebut Saksi RAI bersama tim memberhentikan serta melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap Terdakwa bersama Saksi FAREL dan Saksi FAJRI. Saat itu Saksi JASRIL SIMBOH sebagai anggota Polri yang juga bertugas di Unit Resmob Polresta Manado menemukan 1 (satu) buah Senjata tajam jenis Pisau Badik/Penikam dengan panjang 25cm lebar 1.5cm dan Panjang gagang 10cm yang terbuat dari besi putih, ujung runcing tajam salah satu sisi tajam dan mempunyai gagang yang terlilit dengan kain berwarna coklat pada diri Terdakwa yang disisipkan di pinggang sebelah kiri Terdakwa. Dikarenakan itu, Saksi RAI bersama Tim langsung mengamankan Terdakwa bersama Saksi FAREL dan Saksi FAJRI ke Kantor Polresta Manado untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
------- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Terdakwa, Terdakwa menerangkan bahwa 1 (satu) buah Senjata tajam jenis Pisau Badik/Penikam dengan panjang 25cm lebar 1.5cm dan Panjang gagang 10cm yang terbuat dari besi putih, ujung runcing tajam salah satu sisi tajam dan mempunyai gagang yang terlilit dengan kain berwarna coklat yang ditemukan merupakan milik Terdakwa dan Terdakwa tidak memiliki Izin kepemilikan atas Senjata Tajam tersebut yang sah dari Pihak yang berwenang. Senjata tajam tersebut Terdakwa beli dari Facebook sudah sekitar 1 (satu) tahun lamanya, yang mana Senjata tajam tersebut Terdakwa bawa dengan maksud untuk berjaga-jaga. |