| Dakwaan |
--------- Bahwa terdakwa AMMAR MINABARI selaku Pemberi Fidusia pada hari yang sudah tidak bisa ditentukan lagi dalam rentang waktu antara bulan Desember 2025 sampai dengan sebelum bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember 2025 sampai dengan bulan Februari 2026 bertempat di PT. Adira Dinamika Multifinance, Kelurahan komo luar, Kecamatan Wenang, Kota Manado atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, yang perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan uraian kejadian sebagai berikut :
-
- Bahwa berawal pada tanggal 26 November 2025 terdakwa AMMAR MINABARI melakukan pengajuan fasilitas kredit pembiayaan kendaraan kepada PT. ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE Cabang Manado, sehingga terjadi kesepakatan lewat Perjanjian Kontrak Pembiayaan Nomor: 070725216661 tanggal 26 November 2025;
- Bahwa tujuan terdakwa mengajukan fasilitas kredit pembiayaan pembelian kendaraan kepada PT. ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE yaitu untuk mendapatkan fasilitas kredit pembiayaan 1 (satu) unit kendaraan roda empat dengan jenis Daihatsu Grandmax 1.5 Acps Mc Warna Yellow dengan nomor polisi DB 8850 LR Tahun 2024 dengan nomor rangka MHKP3FA1JSK111589 No.Mesin 2NR4E90735;
- Bahwa berdasarkan Perjanjian Kontrak Pembiayaan tersebut, nilai objek jaminan fidusia kendaraan roda empat jenis Daihatsu Grandmax 1.5 Acps Mc Warna Yellow ditetapkan sebesar Rp. 253.601.302,- (dua ratus lima puluh tiga juta enam ratus satu ribu tiga ratus dua rupiah) dengan kewajiban angsuran perbulannya sebesar Rp 4.277.000,- (empat juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) selama 60 (enam puluh) kali yang jatuh tempo pada tanggal 20 dalam setiap bulan berjalan;
- Bahwa setelah dilakukan penandatanganan Perjanjian Pembiayaan antara terdakwa AMMAR MINABARI sebagai Debitur dengan PT. ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE sebagai Kreditur, selanjutnya didaftarkan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W25.00182364.AH.05.01 tanggal 15 Desember 2025 dengan nomor Akta 198 tanggal 04 Desember 2025;
- Bahwa setelah terdakwa melakukan pembayaran angsuran ke-1 (satu) dan masih menunggak sisa angsuran 59 kali yang belum dibayarkan terhitung sejak Januari 2026, terdakwa secara sadar dan sengaja telah menyerahkan / memindahtangankan objek jaminan fidusia berupa kendaraan Daihatsu Grandmax 1.5 Acps Mc tersebut kepada Lelaki bernama EMO. Pengalihan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan dalih bahwa pengajuan kredit kendaraan tersebut sejak awal hanyalah "pinjam nama" untuk kepentingan Lelaki EMO;
- Bahwa pengalihan objek jaminan fidusia kepada Lelaki EMO tersebut dilakukan oleh terdakwa tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia yaitu PT. ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE, padahal terdakwa mengetahui bahwasanya kendaraan tersebut berstatus sebagai objek jaminan fidusia yang terikat secara hukum dan tidak dapat dialihkan tanpa izin tertulis;
- Bahwa pada bulan Februari 2026, saksi AFRAYAN PUTRA JALAHAM sebagai Tim Penagihan dari PT. ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE melakukan kunjungan ke rumah terdakwa AMMAR MINABARI, dan mendapati fakta bahwa kendaraan objek jaminan fidusia tersebut sudah tidak ada dan telah dialihkan kepada Lelaki EMO.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa AMMAR MINABARI yang telah mengalihkan objek jaminan fidusia tersebut, PT. ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE sebagai penerima jaminan fidusia mengalami kerugian sebesar Rp. 250.050.622,- (dua ratus lima puluh juta lima puluh ribu enam ratus dua puluh dua rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. ----
|