Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
244/Pdt.P/2026/PN Mnd 1.PALSENIA LAMADENRENG
2.RADILHA BRYGITTA RANGIAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 244/Pdt.P/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PALSENIA LAMADENRENG
2RADILHA BRYGITTA RANGIAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan dan Mengesahkan secara hukum Para Pemohon adalah orang tua dari Anak Perempuan yang bernama CLARISSA LAMADENRENG berjenis Kelamin Perempuan yang lahir pada tanggal 22 Juni 2020, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 7171-LT-092025-0003;
  3. Menetapkan dan mengijinkan Para Pemohon untuk mengurus AKTE KELAHIRAN  Anak Para Pemohon di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado sehingga Akte Kelahiran anak Para Pemohon menjadi Tertulis dan Terbaca anak kesatu Perempuan dari Ayah yang bernama PALSENIA LAMADENRENG dan anak dari Ibu RADILHA BRYGITTA RANGIAN;
  4. Menetapkan Secara Hukum dan memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan  Dan Pencatatan Sipil Kota Manado untuk mencatat dan menerbitkan Akta Kelahiran anak Para Penohon diatas;
  5. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya permohonan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak