Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
114/Pid.Sus/2026/PN Mnd Nur Athiyyah., S.H RIFAI SATAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 114/Pid.Sus/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1995/P.1.10.3/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Nur Athiyyah., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIFAI SATAR[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

KESATU

 

            Bahwa ia Terdakwa RIFAI SATAR, pada hari Sabtu, tanggal 28 Februari 2026 sekitar pukul 14.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, bertempat di Kel. Mahawu, Lingkungan VII, Kec. Tuminting, Kota Manado, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya sekitar pukul 12.30 WITA saksi M. SYARIF SAFRUDDIN, saksi FIKRI LATIEF, saksi LUKMAN HENGKELARE, dan saksi BARMINGGO SILOLONGA selaku anggota dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa RIFAI SATAR diduga memiliki, menyimpan, menguasai, dan mengedarkan obat keras jenis Trihexyphenidyl 2mg secara ilegal, sehingga saksi M. SYARIF SAFRUDDIN, saksi FIKRI LATIEF, saksi LUKMAN HENGKELARE, dan saksi BARMINGGO SILOLONGA selaku anggota dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado melakukan penyelidikan dan menuju lokasi dimaksud.
  • Bahwa setibanya di lokasi pada pukul 14.30 WITA, saksi M. SYARIF SAFRUDDIN, saksi FIKRI LATIEF, saksi LUKMAN HENGKELARE, dan saksi BARMINGGO SILOLONGA selaku anggota dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa RIFAI SATAR dan menanyakan kebenaran informasi tersebut. Terdakwa RIFAI SATAR kemudian mengakui perbuatannya secara sukarela menunjukkan dan menyerahkan barang bukti berupa obat keras jenis Trihexyphenidyl 2mg yang disimpannya di dalam 2 (dua) botol kecil yang diletakkan di dalam tumpukan pasir di depan rumahnya. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan barang bukti sebanyak 747 (tujuh ratus empat puluh tujuh) tablet obat keras jenis Trihexyphenidyl 2mg berbentuk bundar dan berwarna kuning yang seluruhnya diakui sebagai milik Terdakwa RIFAI SATAR dan tidak memiliki izin dari pihak berwenang.
  • Bahwa sebelumnya pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 WITA, dengan menggunakan handphone miliknya melalui aplikasi Facebook, Terdakwa RIFAI SATAR melihat akun milik seseorang yang tidak dikenal bernama MOHAMAD ADIT yang berdomisili di Kota Jakarta, yang memposting berbagai jenis obat keras termasuk Trihexyphenidyl 2mg berbentuk bundar dan berwarna kuning. Setelah melihat postingan tersebut, Terdakwa RIFAI SATAR kemudian menghubungi akun tersebut melalui pesan (inbox) dan meminta nomor WhatsApp milik MOHAMAD ADIT. Setelah nomor tersebut diberikan, Terdakwa RIFAI SATAR melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp dan memesan sebanyak 1.000 (seribu) tablet obat keras Trihexyphenidyl 2mg dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), yang kemudian dibayarkan melalui BRILink ke rekening Bank BCA atas nama M. KOMAR.
  • Bahwa setelah menerima obat tersebut, Terdakwa RIFAI SATAR mengedarkannya secara bebas kepada teman-temannya di wilayah Kelurahan Mahawu, Kecamatan Tuminting, Kota Manado dengan berbagai harga jual, yaitu 100 (seratus) tablet dijual seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 3 (tiga) tablet dijual seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) tablet dijual seharga Rp. 7.000.- (tujuh ribu rupiah).
  • Bahwa dari hasil penjualan tersebut Terdakwa RIFAI SATAR memperoleh keuntungan sekitar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa selanjutnya, pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WITA, Terdakwa RIFAI SATAR kembali melihat akun yang sama milik MOHAMAD ADIT di Facebook yang kembali memposting obat keras jenis Trihexyphenidyl 2mg. Terdakwa RIFAI SATAR kemudian kembali menghubungi akun tersebut melalui pesan (inbox) dan melakukan pemesanan kembali sebanyak 1.000 (seribu) tablet dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang juga dibayarkan melalui BRILink ke rekening Bank BCA atas nama M. KOMAR. Pada tanggal 24 Februari 2026 pukul 20.00 WITA, MOHAMAD ADIT mengirimkan bukti pengiriman berupa foto resi melalui WhatsApp yang menunjukkan bahwa paket berisi obat keras tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi ID Express. Lalu pada tanggal 27 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WITA, Terdakwa RIFAI SATAR dihubungi oleh kurir ID Express yang tidak dikenal dan memberitahukan bahwa paket kiriman telah tiba di Manado, kemudian Terdakwa RIFAI SATAR mengambil paket tersebut di kantor ekspedisi. Dari 1.000 (seribu) tablet obat keras jenis Trihexyphenidyl yang telah diterima Terdakwa RIFAI SATAR, Terdakwa RIFAI SATAR telah menjual sebanyak 253 (dua ratus lima puluh tiga) tablet obat keras jenis Trihexyphenidyl.
  • Bahwa uang keuntungan Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) tersebut digunakan Terdakwa RIFAI SATAR untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekitar pukul 14.30 WITA, Terdakwa RIFAI SATAR ditangkap oleh saksi M. SYARIF SAFRUDDIN, saksi FIKRI LATIEF, saksi LUKMAN HENGKELARE, dan saksi BARMINGGO SILOLONGA selaku anggota dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado di rumahnya. Saat dilakukan pemeriksaan, Terdakwa RIFAI SATAR mengakui seluruh perbuatannya yaitu memiliki, menyimpan, menguasai, dan mengedarkan obat keras jenis Trihexyphenidyl 2mg tanpa izin. Terdakwa RIFAI SATAR kemudian secara sukarela menunjukkan dan menyerahkan barang bukti sebanyak 747 (tujuh ratus empat puluh tujuh) tablet yang disimpannya dalam 2 (dua) botol kecil yang diletakkan di dalam tumpukan pasir di depan rumahnya. Selanjutnya Terdakwa RIFAI SATAR beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polresta Manado untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  • Bahwa Terdakwa RIFAI SATAR selain mengedarkan obat keras tersebut, Terdakwa RIFAI SATAR juga turut mengonsumsi obat keras jenis Trihexyphenidyl tersebut.
  • Bahwa Terdakwa RIFAI SATAR mengakui tidak memiliki izin untuk mengedarkan sediaan farmasi tersebut tersebut, karena Terdakwa RIFAI SATAR tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian.
  • Bahwa 747 (tujuh ratus empat puluh tujuh) tablet dugaan obat keras jenis Trihexyphenidyl 2mg yang berbentuk bundar dan berwarna kuning, 2 (dua) buah botol obat, dan 1 (satu) buah handphone Android merek OPPO A16 warna hitam adalah barang bukti yang saksi M. SYARIF SAFRUDDIN, saksi FIKRI LATIEF, saksi LUKMAN HENGKELARE, dan saksi BARMINGGO SILOLONGA sita dari penguasaan Terdakwa RIFAI SATAR.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 142/NOF/2026 tanggal 11 Maret 2026 pada hasil pemeriksaan dan Kesimpulan dinyatakan bahwa barang bukti yang dilakukan penyitaan berupa tablet warna kuning adalah benar mengandung bahan aktif Trihexyphenidyl.

 

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.--------------------------------------------------------------

 

 

 

A T A U

 

 

 

KEDUA

 

            Bahwa ia Terdakwa RIFAI SATAR, pada hari Sabtu, tanggal 28 Februari 2026 sekitar pukul 14.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, bertempat di Kel. Mahawu, Lingkungan VII, Kec. Tuminting, Kota Manado, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) – yaitu Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) - yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya saksi M. SYARIF SAFRUDDIN, saksi FIKRI LATIEF, saksi LUKMAN HENGKELARE, dan saksi BARMINGGO SILOLONGA selaku anggota dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado melakukan penangkapan terhadap Terdakwa RIFAI SATAR di rumahnya berdasarkan informasi masyarakat mengenai peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl 2 mg secara ilegal.
  • Bahwa saat dilakukan pemeriksaan, Terdakwa RIFAI SATAR menunjukkan dan menyerahkan 747 (tujuh ratus empat puluh tujuh) tablet obat keras jenis Trihexyphenidyl 2 mg yang disimpan dalam 2 (dua) botol kecil di tumpukan pasir depan rumah Terdakwa RIFAI SATAR.
  • Bahwa Terdakwa RIFAI SATAR memperoleh obat keras jenis Trihexyphenidyl 2 mg tersebut dengan cara membeli sebanyak 1.000 (seribu) tablet dari seseorang bernama MOHAMAD ADIT melalui media sosial Facebook dan komunikasi WhatsApp, yang kemudian dikirim melalui jasa ekspedisi ke Kota Manado.
  • Bahwa setelah menerima obat keras tersebut, Terdakwa RIFAI SATAR menjual dan mengedarkannya kepada sejumlah orang di wilayah Kelurahan Mahawu, Kecamatan Tuminting, Kota Manado dengan tujuan memperoleh keuntungan.
  • Bahwa dari 1.000 (seribu) tablet yang diterima pada pemesanan terakhir, Terdakwa RIFAI SATAR telah menjual sebanyak 253 (dua ratus lima puluh tiga) tablet, sedangkan 747 (tujuh ratus empat puluh tujuh) tablet sisanya ditemukan dan disita saat penangkapan.
  • Bahwa Terdakwa RIFAI SATAR tanpa keahlian dan kewenangan telah melakukan praktik kefarmasian terkait sediaan farmasi berupa obat keras jenis Trihexyphenidyl 2mg, yaitu dengan cara memesan, membeli, menyimpan, menguasai, dan mengedarkan obat keras tersebut kepada masyarakat secara bebas.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa RIFAI SATAR tersebut termasuk dalam praktik kefarmasian karena mencakup kegiatan pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian sediaan farmasi, namun Terdakwa RIFAI SATAR bukan tenaga kefarmasian, tidak memiliki keahlian di bidang farmasi, serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan praktik tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 142/NOF/2026 tanggal 11 Maret 2026 pada hasil pemeriksaan dan Kesimpulan dinyatakan bahwa barang bukti yang dilakukan penyitaan berupa tablet warna kuning adalah benar mengandung bahan aktif Trihexyphenidyl.

 

 

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.--------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya