| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI UTARA
KEJAKSAAN NEGERI KEPULAUAN SANGIHE
Jln. Baru Kelurahan Tona 1 KecamatanKecamatan Tahuna Timur – Kabupaten Sangihe 95814
website www.kejari.kepulauansangihe.kejaksaan.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
S U R A T D A K W A A N
Nomor Reg. Perk. : PDS –04/SANGIHE/Ft.1/06/2026
IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama
|
:
|
DESRIANI BOHAM MAKATUMPIAS, S.E
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Sesiwung
|
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
29 tahun / 3 Desember 1996
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Perempuan
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Agama
|
:
|
Kristen
|
|
Alamat
|
:
|
Kelurahan Tapuang Kecamatan Tahuna Timur Kabupaten Kepulauan Sangihe
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan BUMD
|
|
Pendidikan
|
:
|
S-1
|
PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
|
Penyidik
|
:
|
Rutan, 12 Februari 2026 s/d 03 Maret 2026
|
|
Perpanjangan oleh JPU
|
:
|
Rutan, 04 Maret 2026 s/d 12 April 2026
|
|
Perpanjangan oleh KPN
|
:
|
Rutan, 13 April 2026 s/d 12 Mei 2026
|
|
Perpanjangan oleh KPN
|
:
|
Rutan, 13 Mei 2026 s/d 11 Juni 2026
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, 08 Juni 2026 s/d 27 Juni 2026
|
DAKWAAN
KESATU
PRIMAIR
-------- Bahwa Terdakwa DESRIANI BOHAM MAKATUMPIAS, S.E selaku Teller pada PT. Bank SulutGo Cabang Tahuna Kantor Kas Pemkab Sangihe, berdasarkan Nota Dinas Kepala PT. Bank SulutGo Cabang Tahuna Nomor : 120/ND-BM/VIII/2023, tanggal 21 Agustus 2023 dan Tanggal 30 Juli 2024, diangkat menjadi Teller PT. Bank SulutGo Pembantu Tamako berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank SulutGo Nomor: 137/SK-HC/DIR/VII/2024 tanggal 30 Juli 2024 bersama-sama dengan saksi FUTRIA NINGSIH GAGHANA (yang penuntutannya dilakukan secara terpisaha dalam berkas perkara tersendiri/ Splitzing) pada tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 atau pada waktu-waktu tertentu pada tahun 2023 sampai tahun 2024 dan tahun 2025 atau pada waktu tertentu di tahun 2025, bertempat di Bank SulutGo Cabang Tahuna, ATM cabang Tahuna antara lain: ATM 404 yang berlokasi di Kantor Kas Pemkab Sangihe, ATM 407 yang berlokasi di Bank Sulut Cabang Tahuna, ATM 408 yang berlokasi di RSD Liun Gendaghe, ATM 409 yang berlokasi di Bapelitbang dan ATM 410 yang berlokasi di Puskesmas Manganitu atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum menggunakan uang setoran pajak PPh21 dari salah satu Dinas di Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mengganti selisih ATM, melakukan perbuatan mengambil uang tunai pada saat pengisian cassette ATM sehingga jumlah uang yang ada dalam cassette ATM tidak sesuai dengan yang tercatat di sistem, diluar jam opersional mengambil uang di mesin ATM yang masih full untuk dimasukan kedalam ATM yang akan dilakukan pemeriksaan, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yakni sebesar Rp1.802,370,000 (satu milyar delapan ratus dua juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah), berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana kas dan cassette ATM pada Bank SulutGo Cabang Tahuna Tahun 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Nomor: PE.03.03/LHP-392/PW18.5/2025 tanggal 30 Desember 2025 , hal tersebut bertentangan dengan ketentuan, antara lain:
- Bahwa Terdakwa DESRIANI BOHAM MAKATUMPIAS, S.E selaku Teller mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagaimana disebutkan dalam Buku Pedoman Perusahaan pada bagian Organisasi, Buku III Organisasi Cabang, Bab II Cabang Kelas 1, adalah sebagai berikut:
- Menerapkan Standar Layanan Cabang
- Melaksanakan penarikan modal kerja harian
- Melaksanakan pelayanan transaksi setoran dan penarikan tunai ke dan dari nasabah, yaitu:
- Penerimaan setoran tunai untuk semua jenis rekening dan transaksi
- Paraf tanda terima atas setoran tunai termasuk Bilyet Deposito Berjangka
- Pelayanan penarikan tunai nasabah untuk semua jenis rekening
- Verifikasi tanda tangan nasabah
- Verifikasi serta validasi slip penarikan dan penyetoran tunai
- Meminta persetujuan atas penarikan di atas jumlah batas kewenangannya
- Melakukan pencocokan fisik uang dan fisik warkat/voucher dengan pencatatan pada sistem pembukuan transaksi
- Melakukan penyerahan fisik uang, fisik warkat/voucher dan laporan rekapitulasi transaksi harian
d. Melakukan penyediaan uang tunai pada kas-kas ATM yaitu:
- Pengisian kembali uang tunai pada kas-kas ATM jika persediaan telah mencapai batas minimum
- Pembukuan pengisian uang tunai pada kas ATM
- Pembukuan setoran sisa uang tunai dari kas ATM
- Menanda-tangani berita acara kas ATM
e. Melaksanakan pelayanan setoran dari bank-bank yang tergabung dalam focus group
f. Melayani penukaran uang receh/lusuh
g. Melaksanakan Rencana Kinerja (KPI, Target & Inisiatif) Teller
h. Melaksanakan pengendalian risiko dan kepatuhan, pada setiap kegiatan operasional Teller
i. Menindaklanjuti temuan-temuan audit yang terkait dengan Teller
j. Melaksanakan administrasi dan pelaporan yang menjadi tugas Teller
k. Menjaga keamanan Rahasia Bank, Surat Berharga, file & arsip serta password
l. Meninjau ulang efektivitas pencapaian tujuan jabatan dan efisiensi pelaksanaan seluruh tanggung jawab utama Teller, serta menentukan dan melakukan upaya perbaikan dan peningkatannya
m. Melakukan komunikasi dengan pihak eksternal (seperti: BI, OJK, nasabah, institusi dan lembaga pemerintah lainnya), dalam upaya pencapaian sasaran bisnis pelayanan transaksi tunai, secara optimal.
n. Melakukan koordinasi dengan unit kerja lain terkait dengan pelayanan transaksi tunai
0. Melaksanakan tugas-tugas khusu dari pemimpin cabang
- Bahwa sebagaimana Surat keputusan Direksi PT. Bank SulutGo Nomor 144/SK-DIR/JDL/VII/2022 yang ditandatangani oleh REVINO M. PEPAH selaku Direktur Utama dan LOUISA PARENGKUAN selaku Direktur Operasional menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengisian dan pengosongan uang di mesin ATM, yaitu:
- Bagian Akuntansi
- Memberikan informasi saldo kas ATM dari system OLIBS BE melalui rekening nominative persediaan kas ATM atau OLIBS FE melalui Inquiry Kas Harian atau cetakan print on both (print struk ATM) dari mesin ATM
- Menginformasikan ke bagian pelayanan nasabah apabila saldo kas ATM berada dibawah rata-rata 30%
b. Head Teller/Manager Kantor Fungsional
- Memonitoring saldo kas ATM dari E-Monitoring ATM atau OLIBS FE melalui Inqury kas harian.
- Menyiapkan dengan segera proses pengisian ulang ATM jika saldo kas ATM berada dibawah 30% - 20?ri jumlah maksimal kas ATM
- Menginformasikan ke Teller untuk menyiapkan uang dan cassette cadangan untuk proses pengisian ulang ATM sesuai dengan pecahan yang terdaftar pada ATM tersebut
c. Teller
- Memonitoring saldo kas ATM dari OLIBS FE melalui Inquery Kas Harian
- Menyortir Uang Layak Edar /ULE & Uang Tidak Layak Edar/UTLE, sebaiknya dilakukan setiap hari disaat ada kesempatan, agar sebelu waktu pengisian sudah tersedia uang layak edar untuk pengisian ATM
- Setelah menerima informasi/monitoring saldo kas ATM yang berada pada 30% - 20?ri jumlah maksimal kas ATM, segera menyiapkan uang untuk pengisian ulang ATM
d. Head Teller/Manager Kantor Fungsional
- Memberikan Kas ke Teller untuk proses pengisian ulang ATM
- Memberikan KUnci ATM untuk digunakan membuka bagian mesin ATM untuk dilakukan copy log jurnal transaksi ATM & Kartu Supervisor ATM untuk proses cash out - cas in
e. Teller
- Menghitung uang ATM yang sudah disortir di mesin hitung dan disaksikan oleh Head Teller/Manager Kantor Fungsional
- Memasukan uang yang sudah dihitung pada masing-masing cassette cadangan ATM dan disaksikan oleh Head Teller
f. Head Teller / Manager Kantor Fungsional
- Mengawasi & memeriksa uang yang dimasukan oleh Teller ke cassette ATM
- Mengunci dan memastikan lagi cassette ATM dalam keadaan terkunci sebelum dibawa ke mesin terminal ATM
g. Bagian Akuntansi
- Melakukan Copy Log jurnal transaksi ATM
h. Teller, IT Cabang/Petugas ATM, Satpam/Petugas Keamanan
- Membawa cassette ATM ke lokasi terminal ATM
- Melakukan proses pengeluaran kas di mesin ATM (cash out)
- Mencetak data elektrik jurnal di kertas struk ATM (print on both)
- Memeriksa jika ada kartu ATM tertelan atau uang terselip di mesin ATM
- Melakukan proses pengisian ulang (cash in) di mesin ATM
- Pada proses cash in, memperhatikan dengan teliti penginputan jumlah lembar uang yang dimasukan pada masing - masing cassette & jumlah saldo kas ATM yang diinput
- Mencetak data elektrik jurnal di kertas struk ATM (print on both)
- Sebelum meninggalkan lokasi terminal ATM pastikan kluis, mesin ATM dalam keadaan terkunci dan membawa serta kunci dan peralatan agar tidak tertinggal membawa cassette ATM dari lokasi terminal ATM ke Kantor/bagian Teller
i. Satpam/Petugas Keamanan
- Melakukan pengawasan keamanan selama proses cash out & cash in yang dimulai dari saat cassette dibawa keluar kantor ke lokasi terminal ATM, sampai cassette yang dikeluarkan dari mesin ATM dibawa ke kantor//bagian Teller hingga selesai.
j. Head Teller / Manager Kantor Fungsional
- Menerima cetakan struk print on both (roll elektrik jurnal) cash out & cash in, Membuka cassette ATM yang di cash out dari mesin ATM untuk melakukan proses perhitungan sisa uang fisik ATM dengan memperhatikan keterangan dari cetakan struk print on both (roll eletrik jurnal) cash out
Note: Kunci seluruh cassette ATM dipegang oleh Head Teller / Manager Kantor Fungsional
- Memperhatikan/mengawasi sampai selesai proses perhitungan sisa fisik uang seluruh cassette dari mesin ATM
k. Teller
- Menghitung sisa fisik uang ATM pada masing - masing cassette
- Mencocokan sisa fisik uang ATM dengan cetakan struk print on both (roll elektrik jurnal) pada proses cash out
- Menerima sisa kas ATM melalui sistem ke kas Teller
- Apabila terdapat selisih lebih/kurang, segera laporkan ke Head Teller/Manager kantor Fungsional yang kemudian disetor ke nomor rekening reject/retrack dan tindak lanjuti dengan bagian terkait
l. Head Teller/Manager Kantor Fungsional
- Memeriksa data perhitungan sisa uang fisik ATM dan selisih yang akan disetor (jika ada)
- Berkoordinasi dengan bagian/unit terkait jika terdapat selisih fisik
m. Teller
- Membuat & menandatangani berita acara pengisian ATM dengan melampirkan seluruh bukti administrasi data elektrik jurnal di kertas struck ATM (print on both) dari proses pengeluaran kas ATM (cash out) sampai pada proses pengisian kas ATM (cash in) serta saldo rekening nominatif sebelum dan sesudah pengisian ATM
n. Head Teller / Manager Kantor Fungsional
- Memeriksa & menandatangani berita acara pengisian ATM
- selesai
o. Lain - lain
- Pada hari Jumat atau hari sebelum hari libur, bagian pelayanan nasabah (Head Teller, Manager Kantor Fungsional, Teller) & bagian akuntansi saling berkoordinasi untuk memperkirakan besaran transaksi di ATM, apabila saldo kas tidak mencukupi untuk persediaan transaksi ATM selama hari libur, maka segera melakukan pengisian uang sebelum akhir hari kerja
- Dalam masa libur panjang, petugas-petugas yang disebut di atas harus mengontrol saldo kas ATM dan dalam keadaan standby jika diperlukan untuk melakukan pengisian ulang
- IT Cabang / Petugas ATM berkoordinasi untuk mendampingi proses cash in - cash out untuk menjaga kelancaran proses tersebut, serta menjalankan fungsi pengecekan kondisi mesin ATM dalam keadaan bersih sera tidak adanya hal-hal atau alat yang tidak sesuai/mencurigakan yang diduga digunakan untuk kejahatan pada mesin ATM
- Fungsi approval/authorize transaksi cash in - cash out ATM yang dikelola Kantor Fungsional sesuai pengaturan Cabang/Capem Induk bisa dilakukan oleh Manager Kantor Fungsional
- Limit kewenangan Manager Kantor Fungsional dapat disesuaikan untuk keperluan cash in - cash out dengan pertimbangan maksimal cash in ATM sesuai pecahan
- Bahwa Terdakwa DESRIANI BOHAM MAKATUMPIAS, S.E bersama saksi FUTRIA NINGSIH GAGHANA, tidak melakukan SOP sebagaimana diuraikan diatas, bahkan Terdakwa DESRIANI BOHAM MAKATUMPIAS, S.E bersama saksi FUTRIA NINGSIH GAGHANA, pada saat melakukan pengisian uang di ATM mengambil uang tunai dari cassette ATM sehingga jumlah uang yang ada dalam cassette ATM tidak sesuai dengan yang tercatat di sistem. pengambilan uang tunai tersebut tidak terdeteksi oleh sistem, karena setelah Terdakwa DESRIANI BOHAM MAKATUMPIAS, S.E bersama saksi FUTRIA NINGSIH GAGHANA mengisi uang di cassette ATM, Terdakwa DESRIANI BOHAM MAKATUMPIAS, S.E bersama saksi FUTRIA NINGSIH GAGHANA melakukan input di sistem dengan memasukan jumlah uang yang sama atau sesuai dengan jumlah yang seharusnya ada dalam cassette ATM meskipun sebagian uangnya sudah diambil Terdakwa DESRIANI BOHAM MAKATUMPIAS, S.E bersama saksi FUTRIA NINGSIH GAGHANA, hal tersebut berulang-ulang kali dilakukan oleh Terdakwa DESRIANI BOHAM MAKATUMPIAS, S.E bersama saksi FUTRIA NINGSIH GAGHANA, sehingga ketika akan dilakukan pemeriksaan (opname) uang fisik di ATM oleh saksi JONLY CAMOENINE selaku Auditor Internal control & Risk Officer (ICRO), Terdakwa DESRIANI BOHAM MAKATUMPIAS, S.E bersama saksi FUTRIA NINGSIH GAGHANA, diluar jam operasional mengambil uang di mesin ATM yang masih full untuk dimasukan kedalam ATM yang akan dilakukan pemeriksaan. Dalam melakukan pengambilan uang tersebut, Terdakwa DESRIANI BOHAM MAKATUMPIAS, S.E bersama saksi FUTRIA NINGSIH GAGHANA membuka cassette ATM dan kas ATM menggunakan kunci cassette dan kunci brankas ATM yang diambil di laci teller sebelum saksi FUTRIA NINGSIH GAGHANA pulang kantor.
- Bahwa berawal di bulan November tahun 2023 ketika terdapat selisih sekitar Rp6,000,000 (enam juta rupiah) pada ATM 407 yang berlokasi di Bank Sulut Cabang Tahuna, Terdakwa DESRIANI BOHAM MAKATUMPIAS, S.E bersama saksi FUTRIA NINGSIH GAGHANA dibebankan membayar masing-masing sejumlah Rp3,000,000 (tiga juta rupiah), sehingga saat itu saksi FUTRIA NINGSIH GAGHANA menggunakan uang setoran pajak PPh21 dari salah satu Dinas di Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mengganti selisih ATM tersebut, hingga ketika salah satu Dinas di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe meminta bukti setoran pajak, Terdakwa DESRIANI BOHAM MAKATUMPIAS, S.E bersama saksi FUTRIA NINGSIH GAGHANA, mengambil uang dari cassette ATM atau mengambil uang pada kas ATM untuk melakukan pembayaran pajak PPh21, hal tersebut berulang-ulang kali dilakukan Terdakwa DESRIANI BOHAM MAKATUMPIAS, S.E bersama saksi FUTRIA NINGSIH GAGHANA hingga pada hari kamis tanggal 13 Maret 2025 pada saat saksi DEBBY JEKOLYA SILANGEN melakukan cash opname dengan cara mencocokan pembukuan pada aplikasi OLIBS (online Integrated Banking System) dan fisik uang pada khasanah (brankas penyimpanan uang cash), didapati adanya kekurangan fisik uang sebesar Rp700,000,000 (tujuh ratus juta rupiah), ketika saksi DEBBY JEKOLYA SILANGEN menanyakan hal tersebut pada saksi FUTRIA NINGSIH GAGHANA, saksi FUTRIANI NINGSIH GAGHANA menjawab akan dilakukan pengecekan setelah selesai mengikuti kegiatan, hingga pada malam harinya Terdakwa DESRIANI BOHAM MAKATUMPIAS, S.E bersama saksi FUTRIA NINGSIH GAGHANA, mengambil uang di ATM 410 (Manganitu) sejumlah Rp365,000,000 (tiga ratus enam puluh lima juta tupiah) dan menyimpan uang tersebut ke dalam loker. Pada keesokan harinya yaitu Jumat, tanggal 14 Maret 2025, sore hari saksi FUTRIA NINGSIH GAGHANA mengambil uang sejumlah Rp250,000,000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dari dalam loker untuk dikembalikan ke kas guna menutupi kekurangan fisik uang. Selanjutnya di malam hari Terdakwa DESRIANI BOHAM MAKATUMPIAS, S.E bersama saksi FUTRIA NINGSIH GAGHANA mengambil uang di ATM 409 (Bapelitbang) sejumlah sejumlah Rp60,000,000 (enam puluh juta rupiah) serta sisa uang sejumlah Rp115,000,000 (seratus lima belas juta rupiah) dan memberikan uang tersebut kepada saksi DEBBY JEKOLYA SILANGEN lalu mengatakan masih ada kekurangan sejumlah Rp275,000,000 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan nanti akan dikembalikan oleh saksi FUTRIA NINGSIH GAGHANA pada hari Senin, 17 Maret 2026
- Bahwa pada hari sabtu tanggal 15 Maret 2026 saksi JONLY CAMOENIE, SE selaku Internal control & Risk Officer (ICRO) menerima informasi dari saksi RIANITA TOWOLIU selaku Manager Kantor Kas Pemkab serta mengirimkan video rekaman CCTV ketika Terdakwa DESRIANI BOHAM MAKATUMPIAS, S.E bersama saksi FUTRIA NINGSIH GAGHANA sedang melakukan pengambilan uang di ATM 404 (Kantor Pemkab Sangihe). Mengetahui hal tersebut saksi JONLY CAMOENIE, SE menghubungi saksi ROMEL PAAT selaku pemimpin Departemen Inspeksi PT. Bank SulutGo Kantor Pusat dan menyampaikan untuk melakukan pemeriksaan kas secara menyeluruh.
- Bahwa ketika dilakukan Opname Kas besar dan Kas ATM pada tanggal 17 dan 18 Maret 2026 ditemukan:
- Selisih kurang Kas pada Kantor Cabang Tahuna
|
No
|
Pecahan Uang
|
Jumlah (Rp)
|
|
1
|
Saldo Pembukuan
|
8,109,020,100
|
|
2
|
Jumlah Hasil Pemeriksaan Fisik
|
7,813,700,100
|
|
|
Selisih kurang fisik uang (1-2)
|
295,320,000
|
- Pengambilan uang pada cassette ATM
|
No
|
ATM
|
lokasi
|
Selisih Kurang Fisik Uang
|
|
1
|
ATM 404
|
Kantor Kas Pemkab Sangihe
|
Rp394,100,000
|
|
2
|
ATM 407
|
Bank Sulut Cabang Tahuna
|
Rp358,900,000
|
|
3
|
ATM 408
|
RSD Liun Gendaghe Tahuna
|
Rp330,000,000
|
|
4
|
ATM 409
|
Tona II BAPELITBANG
|
Rp61,650,000
|
|
5
|
ATM 410
|
Puskesmas Manganitu
|
Rp362,400,000
|
- Bahwa perbuatan Terdakwa DESRIANI BOHAM MAKATUMPIAS, S.E, selaku Teller, bertentangan dengan:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pada:
- Pasal 1 angka 1: Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut
- Pasal 3 ayat 1: Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada Pasal 343 ayat (1) huruf d disebutkan: Pengelolaan BUMD paling sedikit harus memenuhi unsur: Tata kelola Perusahaan Yang Baik
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah pada Pasal 92 menyebutkan:
- ayat (1) Pengurusan BUMD dilaksanakan sesuai dengan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik
- ayat (2) Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari prinsip:
- Transparansi;
- Akuntabilitas;
- Pertanggungjawaban;
- Kemandirian; dan
- Kewajaran
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada:
pasal 3 ayat (1): Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan
- Surat Keputusan Direksi PT. Bank SUlutGo Nomor 144/SK-DIR/JDL/VII/2022 tanggal 20 Juli 2022 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengisian uang di Mesin ATM
- Peraturan otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Yang Baik pada Bank Umum, disebutkan dalam Pasal 2:
- ayat (1): Bank wajib menerapkan Tata Kelola yang Baik pada van dalam penyelenggaraan kegiatan usaha
- ayat (2): Penerapan Tata Kelola yang Baik pada Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakupi prinsip:
- Keterbukaan
- akuntabilitas
- tanggung jawab
- independensi, dan
- kewajaran
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Bab IV Perbankan Pasal 49 ayat (1) disebutkan: Anggota dewan komisaris atau yang setara, anggota direksi atau yang setara, atau pegawai bank yang dengan sengaja:
- membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37E ayat (1) huruf a;
- menghilangkan, tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37E ayat (1) huruf b, dan/atau
- mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank, atau mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan, atau merusak catatan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 ayat (1) huruf c
- Bahwa perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan Terdakwa DESRIANI BOHAM MAKATUMPIAS, S.E telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana kas dan cassette ATM pada Bank SulutGo Cabang Tahuna Tahun 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, sebesar Rp1.802,370,000 (satu milyar delapan ratus dua juta tiga ratus tuju puluh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
|
No
|
Uraian
|
Jumlah (Rp)
|
|
1
|
Selisih antara pembukuan dan hasil opname fisik kas dalam Berita Acara Pemeriksaan Kas Cabang Tahuna tanggal 17 Maret 2025
|
295,320,000
|
|
2
|
Selisih antara saldo sub buku besar ATM dan saldo fisik dalam Berita Acara Opname Kas ATM tanggal 17 Maret 2025:
- ATM No.404 di KK Pemkab Rp394,100,000,00
- ATM No.407 di BSG Cab Tahuna Rp358,900,000,00
Rp753,000,000,00
|
753,000,000
|
|
3
|
Selisih antara saldo sub buku besar ATM dan saldo fisik dalam Berita Acara Opname Kas ATM tanggal 18 Maret 2025:
- ATM No.408 di RSD Liun Kendage Rp330,000,000,00
- ATM No.409 di Tona II Bapelitbang Rp61,650,000,00
- ATM No.410 di Puskesmas Manganitu Rp362,400,000,00
Rp754,050,000,00
|
754,050,000
|
|
4
|
Nilai Kerugian keuangan Negara (1+2+3)
|
1,802,370,000
|
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 603 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang - undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum
SUBSIDIAIR
-------- Bahwa Terdakwa DESRIANI BOHAM MAKATUMPIAS, S.E selaku Teller pada PT. Bank SulutGo Cabang Tahuna Kantor Kas Pemkab Sangihe, berdasarkan Nota Dinas Kepala PT. Bank SulutGo Cabang Tahuna Nomor : 120/ND-BM/VIII/2023, tanggal 21 Agustus 2023; dan Tanggal 30 Juli 2024, diangkat menjadi Teller PT. Bank SulutGo Pembantu Tamako berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank SulutGo Nomor : 137/SK-HC/DIR/VII/2024 tanggal 30 Juli 2024 bersama-sama dengan saksi FUTRIA NINGSIH GAGHANA (yang penuntutannya dilakukan secara terpisaha dalam berkas perkara tersendiri / Splitzing) pada tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 atau pada waktu-waktu tertentu pada tahun 2023 sampai tahun 2024 dan tahun 2025 atau pada waktu tertentu di tahun 2025, bertempat di Bank SulutGo Cabang Tahuna, dan ATM cabang Tahuna antara lain: ATM 404 yang berlokasi di Kantor Kas Pemkab Sangihe, ATM 407 yang berlokasi di Bank Sulut Cabang Tahuna, ATM 408 yang berlokasi di RSD Liun Gendaghe, ATM 409 yang berlokasi di Bapelitbang dan ATM 410 yang berlokasi di Puskesmas Manganitu atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menggunakan uang setoran pajak PPh21 dari salah satu Dinas di Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mengganti selisih ATM, melakukan perbuatan mengambil uang tunai pada saat pengisian cassette ATM sehingga jumlah uang yang ada dalam cassette ATM tidak sesuai dengan yang tercatat di sistem, diluar jam opersional mengambil uang di mesin ATM yang masih full untuk dimasukan kedalam ATM yang akan dilakukan pemeriksaan, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yakni selaku Teller di Bank SulutGo Cabang Tahuna, berdasarkan Nota Dinas Nomor: 067/ND-HC/V/2020 tanggal 12 Mei 2020, perihal penempatan yang ditandatangani oleh LINDA T MONIAGA selaku pimpinan, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pada:
- Pasal 1 angka 1: Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut
- Pasal 3 ayat 1: Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada Pasal 343 ayat (1) huruf d disebutkan: Pengelolaan BUMD paling sedikit harus memenuhi unsur: Tata kelola Perusahaan Yang Baik
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah pada Pasal 92 menyebutkan:
- ayat (1) Pengurusan BUMD dilaksanakan sesuai dengan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik
- ayat (2) Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari prinsip:
- Transparansi;
- Akuntabilitas;
- Pertanggungjawaban;
- Kemandirian; dan
- Kewajaran
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada:
pasal 3 ayat (1): Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan
- Surat Keputusan Direksi PT. Bank SUlutGo Nomor 144/SK-DIR/JDL/VII/2022 tanggal 20 Juli 2022 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengisian uang di Mesin ATM
- Peraturan otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Yang Baik pada Bank Umum, disebutkan dalam Pasal 2:
- ayat (1): Bank wajib menerapkan Tata Kelola yang Baik pada van dalam penyelenggaraan kegiatan usaha
- ayat (2): Penerapan Tata Kelola yang Baik pada Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakupi prinsip:
- Keterbukaan
- akuntabilitas
- tanggung jawab
- independensi, dan
- kewajaran
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Bab IV Perbankan Pasal 49 ayat (1) disebutkan: Anggota dewan komisaris atau yang setara, anggota direksi atau yang setara, atau pegawai bank yang dengan sengaja:
- membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37E ayat (1) huruf a;
- menghilangkan, tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37E ayat (1) huruf b, dan/atau
- mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank, atau mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan, atau merusak catatan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 ayat (1) huruf c
yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana kas dan cassette ATM pada Bank SulutGo Cabang Tahuna Tahun 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Nomor: PE.03.03/LHP-392/PW18.5/2025 tanggal 30 Desember 2025, sebesar Rp1.802,370,000 (satu milyar delapan ratus dua juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah), yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa DESRIANI BOHAM MAKATUMPIAS, S.E selaku Teller mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagaimana disebutkan dalam Buku Pedoman Perusahaan pada bagian Organisasi, Buku III Organisasi Cabang, Bab II Cabang Kelas 1, adalah sebagai berikut:
- Menerapkan Standar Layanan Cabang
- Melaksanakan penarikan modal kerja harian
- Melaksanakan pelayanan transaksi setoran dan penarikan tunai ke dan dari nasabah, yaitu:
- Penerimaan setoran tunai untuk semua jenis rekening dan transaksi
- Paraf tanda terima atas setoran tunai termasuk Bilyet Deposito Berjangka
- Pelayanan penarikan tunai nasabah untuk semua jenis rekening
- Verifikasi tanda tangan nasabah
- Verifikasi serta validasi slip penarikan dan penyetoran tunai
- Meminta persetujuan atas penarikan di atas jumlah batas kewenangannya
- Melakukan pencocokan fisik uang dan fisik warkat/voucher dengan pencatatan pada sistem pembukuan transaksi
- Melakukan penyerahan fisik uang, fisik warkat/voucher dan laporan rekapitulasi transaksi harian
d. Melakukan penyediaan uang tunai pada kas-kas ATM yaitu:
- Pengisian kembali uang tunai pada kas-kas ATM jika persediaan telah mencapai batas minimum
- Pembukuan pengisian uang tunai pada kas ATM
- Pembukuan setoran sisa uang tunai dari kas ATM
- Menanda-tangani berita acara kas ATM
e. Melaksanakan pelayanan setoran dari bank-bank yang tergabung dalam focus group
f. Melayani penukaran uang receh/lusuh
g. Melaksanakan Rencana Kinerja (KPI, Target & Inisiatif) Teller
h. Melaksanakan pengendalian risiko dan kepatuhan, pada setiap kegiatan operasional Teller
i. Menindaklanjuti temuan-temuan audit yang terkait dengan Teller
j. Melaksanakan administrasi dan pelaporan yang menjadi tugas Teller
k. Menjaga keamanan Rahasia Bank, Surat Berharga, file & arsip serta password
l. Meninjau ulang efektivitas pencapaian tujuan jabatan dan efisiensi pelaksanaan seluruh tanggung jawab utama Teller, serta menentukan dan melakukan upaya perbaikan dan peningkatannya
m. Melakukan komunikasi dengan pihak eksternal (seperti: BI, OJK, nasabah, institusi dan lembaga pemerintah lainnya), dalam upaya pencapaian sasaran bisnis pelayanan transaksi tunai, secara optimal.
n. Melakukan koordinasi dengan unit kerja lain terkait dengan pelayanan transaksi tunai
0. Melaksanakan tugas-tugas khusu dari pemimpin cabang
- Bahwa sebagaimana Surat keputusan Direksi PT. Bank SulutGo Nomor 144/SK-DIR/JDL/VII/2022 yang ditandatangani oleh REVINO M. PEPAH selaku Direktur Utama dan LOUISA PARENGKUAN selaku Direktur Operasional menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengisian dan pengosongan uang di mesin ATM, yaitu:
- Bagian Akuntansi
- Memberikan informasi saldo kas ATM dari system OLIBS BE melalui rekening nominative persediaan kas ATM atau OLIBS FE melalui Inquiry Kas Harian atau cetakan print on both (print struk ATM) dari mesin ATM
- Menginformasikan ke bagian pelayanan nasabah apabila saldo kas ATM berada dibawah rata-rata 30%
b. Head Teller/Manager Kantor Fungsional
- Memonitoring saldo kas ATM dari E-Monitoring ATM atau OLIBS FE melalui Inqury kas harian.
- Menyiapkan dengan segera proses pengisian ulang ATM jika saldo kas ATM berada dibawah 30% - 20?ri jumlah maksimal kas ATM
- Menginformasikan ke Teller untuk menyiapkan uang dan cassette cadangan untuk proses pengisian ulang ATM sesuai dengan pecahan yang terdaftar pada ATM tersebut
c. Teller
- Memonitoring saldo kas ATM dari OLIBS FE melalui Inquery Kas Harian
- Menyortir Uang Layak Edar /ULE & Uang Tidak Layak Edar/UTLE, sebaiknya dilakukan setiap hari disaat ada kesempatan, agar sebelu waktu pengisian sudah tersedia uang layak edar untuk pengisian ATM
- Setelah menerima informasi/monitoring saldo kas ATM yang berada pada 30% - 20?ri jumlah maksimal kas ATM, segera menyiapkan uang untuk pengisian ulang ATM
d. Head Teller/Manager Kantor Fungsional
- Memberikan Kas ke Teller untuk proses pengisian ulang ATM
- Memberikan KUnci ATM untuk digunakan membuka bagian mesin ATM untuk dilakukan copy log jurnal transaksi ATM & Kartu Supervisor ATM untuk proses cash out - cas in
e. Teller
- Menghitung uang ATM yang sudah disortir di mesin hitung dan disaksikan oleh Head Teller/Manager Kantor Fungsional
- Memasukan uang yang sudah dihitung pada masing-masing cassette cadangan ATM dan disaksikan oleh Head Teller
f. Head Teller / Manager Kantor Fungsional
- Mengawasi & memeriksa uang yang dimasukan oleh Teller ke cassette ATM
- Mengunci dan memastikan lagi cassette ATM dalam keadaan terkunci sebelum dibawa ke mesin terminal ATM
g. Bagian Akuntansi
- Melakukan Copy Log jurnal transaksi ATM
h. Teller, IT Cabang/Petugas ATM, Satpam/Petugas Keamanan
- Membawa cassette ATM ke lokasi terminal ATM
- Melakukan proses pengeluaran kas di mesin ATM (cash out)
- Mencetak data elektrik jurnal di kertas struk ATM (print on both)
- Memeriksa jika ada kartu ATM tertelan atau uang terselip di mesin ATM
- Melakukan proses pengisian ulang (cash in) di mesin ATM
- Pada proses cash in, memperhatikan dengan teliti penginputan jumlah lembar uang yang dimasukan pada masing - masing cassette & jumlah saldo kas ATM yang diinput
- Mencetak data elektrik jurnal di kertas struk ATM (print on both)
- Sebelum meninggalkan lokasi terminal ATM pastikan kluis, mesin ATM dalam keadaan terkunci dan membawa serta kunci dan peralatan agar tidak tertinggal membawa cassette ATM dari lokasi terminal ATM ke Kantor/bagian Teller
i. Satpam/Petugas Keamanan
- Melakukan pengawasan keamanan selama proses cash out & cash in yang dimulai dari saat cassette dibawa keluar kantor ke lokasi terminal ATM, sampai cassette yang dikeluarkan dari mesin ATM dibawa ke kantor//bagian Teller hingga selesai.
j. Head Teller / Manager Kantor Fungsional
- Menerima cetakan struk print on both (roll elektrik jurnal) cash out & cash in, Membuka cassette ATM yang di cash out dari mesin ATM untuk melakukan proses perhitungan sisa uang fisik ATM dengan memperhatikan keterangan dari cetakan struk print on both (roll eletrik jurnal) cash out
Note: Kunci seluruh cassette ATM dipegang oleh Head Teller / Manager Kantor Fungsional
- Memperhatikan/mengawasi sampai selesai proses perhitungan sisa fisik uang seluruh cassette dari mesin ATM
k. Teller
- Menghitung sisa fisik uang ATM pada masing - masing cassette
- Mencocokan sisa fisik uang ATM dengan cetakan struk print on both (roll elektrik jurnal) pada proses cash out
- Menerima sisa kas ATM melalui sistem ke kas Teller
- Apabila terdapat selisih lebih/kurang, segera laporkan ke Head Teller/Manager kantor Fungsional yang kemudian disetor ke nomor rekening reject/retrack dan tindak lanjuti dengan bagian terkait
l. Head Teller/Manager Kantor Fungsional
- Memeriksa data perhitungan sisa uang fisik ATM dan selisih yang akan disetor (jika ada)
- Berkoordinasi dengan bagian/unit terkait jika terdapat selisih fisik
m. Teller
- Membuat & menandatangani berita acara pengisian ATM dengan melampirkan seluruh bukti administrasi data elektrik jurnal di kertas struck ATM (print on both) dari proses pengeluaran kas ATM (cash out) sampai pada proses pengisian kas ATM (cash in) serta saldo rekening nominatif sebelum dan sesudah pengisian ATM
n. Head Teller / Manager Kantor Fungsional
- Memeriksa & menandatangani berita acara pengisian ATM
- selesai
o. Lain - lain
- Pada hari Jumat atau hari sebelum hari libur, bagian pelayanan nasabah (Head Teller, Manager Kantor Fungsional, Teller) & bagian akuntansi saling berkoordinasi untuk memperkirakan besaran transaksi di ATM, apabila saldo kas tidak mencukupi untuk persediaan transaksi ATM selama hari libur, maka segera melakukan pengisian uang sebelum akhir hari kerja
- Dalam masa libur panjang, petugas-petugas yang disebut di atas harus mengontrol saldo kas ATM dan dalam keadaan standby jika diperlukan untuk melakukan pengisian ulang
- IT Cabang / Petugas ATM berkoordinasi untuk mendampingi proses cash in - cash out untuk menjaga kelancaran proses tersebut, serta menjalankan fungsi pengecekan kondisi mesin ATM dalam keadaan bersih sera tidak adanya hal-hal atau alat yang tidak sesuai/mencurigakan yang diduga digunakan untuk kejahatan pada mesin ATM
- Fungsi approval/authorize transaksi cash in - cash out ATM yang dikelola Kantor Fungsional sesuai pengaturan Cabang/Capem Induk bisa dilakukan oleh Manager Kantor Fungsional
- Limit kewenangan Manager Kantor Fungsional dapat disesuaikan untuk keperluan cash in - cash out dengan pertimbangan maksimal cash in ATM sesuai pecahan
- Bahwa Terdakwa DESRIANI BOHAM MAKATUMPIAS, S.E bersama saksi FUTRIA NINGSIH GAGHANA, tidak melakukan SOP sebagaimana diuraikan diatas, bahkan Terdakwa DESRIANI BOHAM MAKATUMPIAS, S.E bersama saksi FUTRIA NINGSIH GAGHANA, pada saat melakukan pengisian uang di ATM mengambil uang tunai dari cassette ATM sehingga jumlah uang yang ada dalam cassette ATM tidak sesuai dengan yang tercatat di sistem. pengambilan uang tunai tersebut tidak terdeteksi oleh sistem, karena setelah Terdakwa DESRIANI BOHAM MAKATUMPIAS, S.E bersama saksi FUTRIA NINGSIH GAGHANA mengisi uang di cassette ATM, Terdakwa DESRIANI BOHAM MAKATUMPIAS, S.E bersama saksi FUTRIA NINGSIH GAGHANA melakukan input di sistem dengan memasukan jumlah uang yang sama atau sesuai dengan jumlah yang seharusnya ada dalam cassette ATM meskipun sebagian uangnya sudah diambil Terdakwa DESRIANI BOHAM MAKATUMPIAS, S.E bersama saksi FUTRIA NINGSIH GAGHANA, hal tersebut berulang-ulang kali dilakukan oleh Terdakwa DESRIANI BOHAM MAKATUMPIAS, S.E bersama saksi FUTRIA NINGSIH GAGHANA, sehingga ketika akan dilakukan pemeriksaan (opname) uang fisik di ATM oleh saksi JONLY CAMOENINE selaku Auditor Internal control & Risk Officer (ICRO), Terdakwa DESRIANI BOHAM MAKATUMPIAS, S.E bersama saksi FUTRIA NINGSIH GAGHANA, diluar jam operasional mengambil uang di mesin ATM yang masih full untuk dimasukan kedalam ATM yang akan dilakukan pemeriksaan. Dalam melakukan pengambilan uang tersebut, Terdakwa DESRIANI BOHAM MAKATUMPIAS, S.E bersama saksi FUTRIA NINGSIH GAGHANA membuka cassette ATM dan kas ATM menggunakan kunci cassette dan kunci brankas ATM yang diambil di laci teller sebelum saksi FUTRIA NINGSIH GAGHANA pulang kantor.
- Bahwa berawal di bulan November tahun 2023 ketika terdapat selisih sekitar Rp6,000,000 (enam juta rupiah) pada ATM 407 yang berlokasi di Bank Sulut Cabang Tahuna, Terdakwa DESRIANI BOHAM MAKATUMPIAS, S.E bersama saksi FUTRIA NINGSIH GAGHANA dibebankan membayar masing-masing sejumlah Rp3,000,000 (tiga juta rupiah), sehingga saat itu saksi FUTRIA NINGSIH GAGHANA menggunakan uang setoran pajak PPh21 dari salah satu Dinas di Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mengganti selisih ATM tersebut, hingga ketika salah satu Dinas di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe meminta bukti setoran pajak, Terdakwa DESRIANI BOHAM MAKATUMPIAS, S.E bersama saksi FUTRIA NINGSIH GAGHANA, mengambil uang dari cassette ATM atau mengambil uang pada kas ATM untuk melakukan pembayaran pajak PPh21, hal tersebut berulang-ulang kali dilakukan Terdakwa DESRIANI BOHAM MAKATUMPIAS, S.E bersama saksi FUTRIA NINGSIH GAGHANA hingga pada hari kamis tanggal 13 Maret 2025 pada saat saksi DEBBY JEKOLYA SILANGEN melakukan cash opname dengan cara mencocokan pembukuan pada aplikasi OLIBS (online Integrated Banking System) dan fisik uang pada khasanah (brankas penyimpanan uang cash), didapati adanya kekurangan fisik uang sebesar Rp700,000,000 (tujuh ratus juta rupiah), ketika saksi DEBBY JEKOLYA SILANGEN menanyakan hal tersebut pada saksi FUTRIA NINGSIH GAGHANA, saksi FUTRIANI NINGSIH GAGHANA menjawab akan dilakukan pengecekan setelah selesai mengikuti kegiatan, hingga pada malam harinya Terdakwa DESRIANI BOHAM MAKATUMPIAS, S.E bersama saksi FUTRIA NINGSIH GAGHANA, mengambil uang di ATM 410 (Manganitu) sejumlah Rp365,000,000 (tiga ratus enam puluh lima juta tupiah) dan menyimpan uang tersebut ke dalam loker. Pada keesokan harinya yaitu Jumat, tanggal 14 Maret 2025, sore hari saksi FUTRIA NINGSIH GAGHANA mengambil uang sejumlah Rp250,000,000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dari dalam loker untuk dikembalikan ke kas guna menutupi kekurangan fisik uang. Selanjutnya di malam hari Terdakwa DESRIANI BOHAM MAKATUMPIAS, S.E bersama saksi FUTRIA NINGSIH GAGHANA mengambil uang di ATM 409 (Bapelitbang) sejumlah sejumlah Rp60,000,000 (enam puluh juta rupiah) serta sisa uang sejumlah Rp115,000,000 (seratus lima belas juta rupiah) dan memberikan uang tersebut kepada saksi DEBBY JEKOLYA SILANGEN lalu mengatakan masih ada kekurangan sejumlah Rp275,000,000 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan nanti akan dikembalikan oleh saksi FUTRIA NINGSIH GAGHANA pada hari Senin, 17 Maret 2026
- Bahwa pada hari sabtu tanggal 15 Maret 2026 saksi JONLY CAMOENIE, SE selaku Internal control & Risk Officer (ICRO) menerima informasi dari saksi RIANITA TOWOLIU selaku Manager Kantor Kas Pemkab serta mengirimkan video rekaman CCTV ketika Terdakwa DESRIANI BOHAM MAKATUMPIAS, S.E bersama saksi FUTRIA NINGSIH GAGHANA sedang melakukan pengambilan uang di ATM 404 (Kantor Pemkab Sangihe). Mengetahui hal tersebut saksi JONLY CAMOENIE, SE menghubungi saksi ROMEL PAAT selaku pemimpin Departemen Inspeksi PT. Bank SulutGo Kantor Pusat dan menyampaikan untuk melakukan pemeriksaan kas secara menyeluruh.
- Bahwa ketika dilakukan Opname Kas besar dan Kas ATM pada tanggal 17 dan 18 Maret 2026 ditemukan:
- Selisih kurang Kas pada Kantor Cabang Tahuna
|
No
|
Pecahan Uang
|
Jumlah (Rp)
|
|
1
|
Saldo Pembukuan
|
8,109,020,100
|
|
2
|
Jumlah Hasil Pemeriksaan Fisik
|
7,813,700,100
|
|
|
Selisih kurang fisik uang (1-2)
|
295,320,000
|
- Pengambilan uang pada cassette ATM
|
No
|
ATM
|
lokasi
|
Selisih Kurang Fisik Uang
|
|
1
|
ATM 404
|
Kantor Kas Pemkab Sangihe
|
Rp394,100,000
|
|
2
|
ATM 407
|
Bank Sulut Cabang Tahuna
|
Rp358,900,000
|
|
3
|
ATM 408
|
RSD Liun Gendaghe Tahuna
|
Rp330,000,000
|
|
4
|
ATM 409
|
Tona II BAPELITBANG
|
Rp61,650,000
|
|
5
|
ATM 410
|
Puskesmas Manganitu
|
Rp362,400,000
|
- Bahwa dari perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dilakukan Terdakwa DESRIANI BOHAM MAKATUMPIAS, S.E telah menguntungkan diri sendiri orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana kas dan cassette ATM pada Bank SulutGo Cabang Tahuna Tahun 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, sebesar Rp1.802,370,000 (satu milyar delapan ratus dua juta tiga ratus tuju puluh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
|
No
|
Uraian
|
Jumlah (Rp)
|
|
1
|
Selisih antara pembukuan dan hasil opname fisik kas dalam Berita Acara Pemeriksaan Kas Cabang Tahuna tanggal 17 Maret 2025
|
295,320,000
|
|
2
|
Selisih antara saldo sub buku besar ATM dan saldo fisik dalam Berita Acara Opname Kas ATM tanggal 17 Maret 2025:
- ATM No.404 di KK Pemkab Rp394,100,000,00
- ATM No.407 di BSG Cab Tahuna Rp358,900,000,00
Rp753,000,000,00
|
753,000,000
|
|
3
|
Selisih antara saldo sub buku besar ATM dan saldo fisik dalam Berita Acara Opname Kas ATM tanggal 18 Maret 2025:
- ATM No.408 di RSD Liun Kendage Rp330,000,000,00
- ATM No.409 di Tona II Bapelitbang Rp61,650,000,00
- ATM No.410 di Puskesmas Manganitu Rp362,400,000,00
Rp754,050,000,00
|
754,050,000
|
|
4
|
Nilai Kerugian keuangan Negara (1+2+3)
|
1,802,370,000
|
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana —-------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa DESRIANI BOHAM MAKATUMPIAS, S.E, selaku pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, yakni selaku selaku Teller pada PT. Bank SulutGo Cabang Tahuna Kantor Kas Pemkab Sangihe, berdasarkan Nota Dinas Kepala PT. Bank SulutGo Cabang Tahuna Nomor : 120/ND-BM/VIII/2023, tanggal 21 Agustus 2023; dan Tanggal 30 Juli 2024, diangkat menjadi Teller PT. Bank SulutGo Pembantu Tamako berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank SulutGo Nomor : 137/SK-HC/DIR/VII/2024 tanggal 30 Juli 2024 bersama-sama dengan saksi FUTRIA NINGSIH GAGHANA (yang penuntutannya dilakukan secara terpisaha dalam berkas perkara tersendiri / Splitzing) pada tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 atau pada waktu-waktu tertentu pada tahun 2023 sampai tahun 2024 dan tahun 2025 atau pada waktu tertentu di tahun 2025, bertempat di Bank SulutGo Cabang Tahuna, dan ATM cabang Tahuna antara lain: ATM 404 yang berlokasi di Kantor Kas Pemkab Sangihe, ATM 407 yang berlokasi di Bank Sulut Cabang Tahuna, ATM 408 yang berlokasi di RSD Liun Gendaghe, ATM 409 yang berlokasi di Bapelitbang dan ATM 410 yang berlokasi di Puskesmas Manganitu atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, selaku, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut, yakni menggunakan uang setoran pajak PPh21 dari salah satu Dinas di Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mengganti selisih ATM, melakukan perbuatan mengambil uang tunai pada saat pengisian cassette ATM sehingga jumlah uang yang ada dalam cassette ATM tidak sesuai dengan yang tercatat di sistem, diluar jam opersional mengambil uang di mesin ATM yang masih full untuk dimasukan kedalam ATM yang akan dilakukan pemeriksaan, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal di bulan November tahun 2023 ketika terdapat selisih sekitar Rp6,000,000 (enam juta rupiah) pada ATM 407 yang berlokasi di Bank Sulut Cabang Tahuna, Terdakwa DESRIANI BOHAM MAKATUMPIAS, S.E bersama saksi FUTRIA NINGSIH GAGHANA dibebankan membayar masing-masing sejumlah Rp3,000,000 (tiga juta rupiah), sehingga saat itu saksi FUTRIA NINGSIH GAGHANA menggunakan uang setoran pajak PPh21 dari salah satu Dinas di Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mengganti selisih ATM tersebut, hingga ketika salah satu Dinas di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe meminta bukti setoran pajak, Terdakwa DESRIANI BOHAM MAKATUMPIAS, S.E bersama saksi FUTRIA NINGSIH GAGHANA, mengambil uang dari cassette ATM atau mengambil uang pada kas ATM untuk melakukan pembayaran pajak PPh21, hal tersebut berulang-ulang kali dilakukan Terdakwa DESRIANI BOHAM MAKATUMPIAS, S.E bersama saksi FUTRIA NINGSIH GAGHANA hingga pada hari kamis tanggal 13 Maret 2025 pada saat saksi DEBBY JEKOLYA SILANGEN melakukan cash opname dengan cara mencocokan pembukuan pada aplikasi OLIBS (online Integrated Banking System) dan fisik uang pada khasanah (brankas penyimpanan uang cash), didapati adanya kekurangan fisik uang sebesar Rp700,000,000 (tujuh ratus juta rupiah), saksi DEBBY JEKOLYA SILANGEN menanyakan hal tersebut pada saksi FUTRIA NINGSIH GAGHANA dan saksi FUTRIANI NINGSIH GAGHANA menjawab akan dilakukan pengecekan setelah selesai mengikuti kegiatan, dan pada malam harinya Terdakwa DESRIANI BOHAM MAKATUMPIAS, S.E bersama saksi FUTRIA NINGSIH GAGHANA, mengambil uang di ATM 410 (Manganitu) sejumlah Rp365,000,000 (tiga ratus enam puluh lima juta tupiah) dan menyimpan uang tersebut ke dalam loker. Pada keesokan harinya yaitu Jumat, tanggal 14 Maret 2025, sore hari saksi FUTRIA NINGSIH GAGHANA mengambil uang sejumlah Rp250,000,000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dari dalam loker untuk dikembalikan ke kas untuk menutupi kekurangan fisik uang. selanjutnya di malam hari Terdakwa DESRIANI BOHAM MAKATUMPIAS, S.E bersama saksi FUTRIA NINGSIH GAGHANA mengambil uang di ATM 409 (Bapelitbang) sejumlah sejumlah Rp60,000,000 (enam puluh juta rupiah) serta sisa uang sejumlah Rp115,000,000 (seratus lima belas juta rupiah) dan memberikan uang tersebut kepada saksi DEBBY JEKOLYA SILANGEN lalu mengatakan masih ada kekurangan sejumlah Rp275,000,000 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan nanti akan dikembalikan oleh saksi FUTRIA NINGSIH GAGHANA pada hari Senin, 17 Maret 2026
- Bahwa Terdakwa FUTRIA NINGSIH GAGHANA selaku Teller mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagaimana disebutkan dalam Buku Pedoman Perusahaan pada bagian Organisasi, Buku III Organisasi Cabang, Bab II Cabang Kelas 1, adalah sebagai berikut:
- Menerapkan Standar Layanan Cabang
- Melaksanakan penarikan modal kerja harian
- Melaksanakan pelayanan transaksi setoran dan penarikan tunai ke dan dari nasabah, yaitu:
- Penerimaan setoran tunai untuk semua jenis rekening dan transaksi
- Paraf tanda terima atas setoran tunai termasuk Bilyet Deposito Berjangka
- Pelayanan penarikan tunai nasabah untuk semua jenis rekening
- Verifikasi tanda tangan nasabah
- Verifikasi serta validasi slip penarikan dan penyetoran tunai
- Meminta persetujuan atas penarikan di atas jumlah batas kewenangannya
- Melakukan pencocokan fisik uang dan fisik warkat/voucher dengan pencatatan pada sistem pembukuan transaksi
- Melakukan penyerahan fisik uang, fisik warkat/voucher dan laporan rekapitulasi transaksi harian
d. Melakukan penyediaan uang tunai pada kas-kas ATM yaitu:
- Pengisian kembali uang tunai pada kas-kas ATM jika persediaan telah mencapai batas minimum
- Pembukuan pengisian uang tunai pada kas ATM
- Pembukuan setoran sisa uang tunai dari kas ATM
- Menanda-tangani berita acara kas ATM
e. Melaksanakan pelayanan setoran dari bank-bank yang tergabung dalam focus group
f. Melayani penukaran uang receh/lusuh
g. Melaksanakan Rencana Kinerja (KPI, Target & Inisiatif) Teller
h. Melaksanakan pengendalian risiko dan kepatuhan, pada setiap kegiatan operasional Teller
i. Menindaklanjuti temuan-temuan audit yang terkait dengan Teller
j. Melaksanakan administrasi dan pelaporan yang menjadi tugas Teller
k. Menjaga keamanan Rahasia Bank, Surat Berharga, file & arsip serta password
l. Meninjau ulang efektivitas pencapaian tujuan jabatan dan efisiensi pelaksanaan seluruh tanggung jawab utama Teller, serta menentukan dan melakukan upaya perbaikan dan peningkatannya
m. Melakukan komunikasi dengan pihak eksternal (seperti: BI, OJK, nasabah, institusi dan lembaga pemerintah lainnya), dalam upaya pencapaian sasaran bisnis pelayanan transaksi tunai, secara optimal.
n. Melakukan koordinasi dengan unit kerja lain terkait dengan pelayanan transaksi tunai
0. Melaksanakan tugas-tugas khusu dari pemimpin cabang
- Bahwa sebagaimana Surat keputusan Direksi PT. Bank SulutGo Nomor 144/SK-DIR/JDL/VII/2022 yang ditandatangani oleh REVINO M. PEPAH selaku Direktur Utama dan LOUISA PARENGKUAN selaku Direktur Operasional menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengisian dan pengosongan uang di mesin ATM, yaitu:
- Bagian Akuntansi
- Memberikan informasi saldo kas ATM dari system OLIBS BE melalui rekening nominative persediaan kas ATM atau OLIBS FE melalui Inquiry Kas Harian atau cetakan print on both (print struk ATM) dari mesin ATM
- Menginformasikan ke bagian pelayanan nasabah apabila saldo kas ATM berada dibawah rata-rata 30%
b. Head Teller/Manager Kantor Fungsional
- Memonitoring saldo kas ATM dari E-Monitoring ATM atau OLIBS FE melalui Inqury kas harian.
- Menyiapkan dengan segera proses pengisian ulang ATM jika saldo kas ATM berada dibawah 30% - 20?ri jumlah maksimal kas ATM
- Menginformasikan ke Teller untuk menyiapkan uang dan cassette cadangan untuk proses pengisian ulang ATM sesuai dengan pecahan yang terdaftar pada ATM tersebut
c. Teller
- Memonitoring saldo kas ATM dari OLIBS FE melalui Inquery Kas Harian
- Menyortir Uang Layak Edar /ULE & Uang Tidak Layak Edar/UTLE, sebaiknya dilakukan setiap hari disaat ada kesempatan, agar sebelu waktu pengisian sudah tersedia uang layak edar untuk pengisian ATM
- Setelah menerima informasi/monitoring saldo kas ATM yang berada pada 30% - 20?ri jumlah maksimal kas ATM, segera menyiapkan uang untuk pengisian ulang ATM
d. Head Teller/Manager Kantor Fungsional
- Memberikan Kas ke Teller untuk proses pengisian ulang ATM
- Memberikan KUnci ATM untuk digunakan membuka bagian mesin ATM untuk dilakukan copy log jurnal transaksi ATM & Kartu Supervisor ATM untuk proses cash out - cas in
e. Teller
- Menghitung uang ATM yang sudah disortir di mesin hitung dan disaksikan oleh Head Teller/Manager Kantor Fungsional
- Memasukan uang yang sudah dihitung pada masing-masing cassette cadangan ATM dan disaksikan oleh Head Teller
f. Head Teller / Manager Kantor Fungsional
- Mengawasi & memeriksa uang yang dimasukan oleh Teller ke cassette ATM
- Mengunci dan memastikan lagi cassette ATM dalam keadaan terkunci sebelum dibawa ke mesin terminal ATM
g. Bagian Akuntansi
- Melakukan Copy Log jurnal transaksi ATM
h. Teller, IT Cabang/Petugas ATM, Satpam/Petugas Keamanan
- Membawa cassette ATM ke lokasi terminal ATM
- Melakukan proses pengeluaran kas di mes
|