Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
237/Pid.B/2026/PN Mnd MUSTARI ALI,S.H.,M.H GABRIEL RICHARD RAHASIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 237/Pid.B/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 4024 / P.1.10.3/ Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUSTARI ALI,S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GABRIEL RICHARD RAHASIA[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

DAKWAAN :

Bahwa  terdakwa  GABRIEL RICHARD RAHASIA pada hari Kamis tanggal 2 Juli 2026 sekitar  jam 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026, bertempat di Jl.Laut Aru  Kec.Sario Kota Manado tepatnya samping RM Ranah Minang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang mengambil suatu barang yang sebagian  atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan cara dan perbuatan sebagai  berikut :

Berawal pada hari Rabu tanggal 2 Juli 2026 saksi korban RIFAIL KASIM memarkirkan 1 (satu) unit motor Honda Stylo warna Hijau DB 6243 RS milik saksi korban di Jl.Laut Aru  Kec.Sario Kota Manado tepatnya samping RM Ranah Minang, pada keesokan harinya pada tanggal 3 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 Wita pada saat saksi korban selesai melaksanakan piket (lepas piket) di Polda Sulut dan hendak pulang ke rumah, pada saat saksi kembali ke parkiran tempat saksi memarkirkan motor Honda Stylo warna Hijau DB 6243 RS sebelumnya di samping RM Ranah Minang di Jl. Laut Aru Kel. Sario Kec. Sario Kota Manado saksi korban mendapati motor milik saksi sudah hilang selanjutnya saksi langsung kembali ke Polda Sulut untuk membuat Laporan Polisi;

Bahwa terdakwa melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan cara pertama terdakwa memantau semua motor yang terparkir di seputaran RM Ranah Minang dan terdakwa mengecek langsung motor mana yang tidak terkunci stir, saat terdakwa mendapati ada motor yang tidak terkunci stir selanjutnya terdakwa segera memindahkan motor tersebut ke Lorong sebelah di dekat RM. Swadaya, dan pada malam hari sekitar jam 22.00 wita terdakwa kembali dan terdakwa mendorong sepeda motor yang terdakwa curi tersebut sampai ke tempat untuk terdakwa menaruh motor, selanjutnya  pada keesokan harinya mencari tukang yang bisa membuat duplikat kunci motor. Setelah kunci motor itu jadi, langsung terdakwa menjualnya kepada saksi PUTRA ADIJAYA LIMONGAN (terdakwa dalam berkas perkara lain).

Bahwa saksi PUTRA ADIJAYA LIMONGAN membeli sepeda motor tersebut dari  terdakwa dengan harga Rp. 10.700.000.-.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 476 UU RI No. No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya