| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 237/Pid.B/2026/PN Mnd | MUSTARI ALI,S.H.,M.H | GABRIEL RICHARD RAHASIA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 237/Pid.B/2026/PN Mnd | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 05 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 4024 / P.1.10.3/ Eoh.2/09/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : Bahwa terdakwa GABRIEL RICHARD RAHASIA pada hari Kamis tanggal 2 Juli 2026 sekitar jam 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026, bertempat di Jl.Laut Aru Kec.Sario Kota Manado tepatnya samping RM Ranah Minang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan cara dan perbuatan sebagai berikut : Berawal pada hari Rabu tanggal 2 Juli 2026 saksi korban RIFAIL KASIM memarkirkan 1 (satu) unit motor Honda Stylo warna Hijau DB 6243 RS milik saksi korban di Jl.Laut Aru Kec.Sario Kota Manado tepatnya samping RM Ranah Minang, pada keesokan harinya pada tanggal 3 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 Wita pada saat saksi korban selesai melaksanakan piket (lepas piket) di Polda Sulut dan hendak pulang ke rumah, pada saat saksi kembali ke parkiran tempat saksi memarkirkan motor Honda Stylo warna Hijau DB 6243 RS sebelumnya di samping RM Ranah Minang di Jl. Laut Aru Kel. Sario Kec. Sario Kota Manado saksi korban mendapati motor milik saksi sudah hilang selanjutnya saksi langsung kembali ke Polda Sulut untuk membuat Laporan Polisi; Bahwa terdakwa melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan cara pertama terdakwa memantau semua motor yang terparkir di seputaran RM Ranah Minang dan terdakwa mengecek langsung motor mana yang tidak terkunci stir, saat terdakwa mendapati ada motor yang tidak terkunci stir selanjutnya terdakwa segera memindahkan motor tersebut ke Lorong sebelah di dekat RM. Swadaya, dan pada malam hari sekitar jam 22.00 wita terdakwa kembali dan terdakwa mendorong sepeda motor yang terdakwa curi tersebut sampai ke tempat untuk terdakwa menaruh motor, selanjutnya pada keesokan harinya mencari tukang yang bisa membuat duplikat kunci motor. Setelah kunci motor itu jadi, langsung terdakwa menjualnya kepada saksi PUTRA ADIJAYA LIMONGAN (terdakwa dalam berkas perkara lain). Bahwa saksi PUTRA ADIJAYA LIMONGAN membeli sepeda motor tersebut dari terdakwa dengan harga Rp. 10.700.000.-. ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 476 UU RI No. No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP --------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
