| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 229/Pid.Sus/2026/PN Mnd | Steven Kamea,SH,.MH | CLAY JELY JOHANES WARBUNG | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Sep. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 229/Pid.Sus/2026/PN Mnd | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 25 Sep. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 3869/ P.1.10.3/ Enz.2/09/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | KESATU ------- Bahwa Terdakwa CLAY JELY JOHANES WARBUNG pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2026 sekitar pukul 04.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa di Kelurahan Mahakeret Barat Lingkungan IV Kecamatan Wenang Kota Manado atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gr, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa awalnya Tim Dit Res Narkoba Polda Sulut mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa TERDAKWA sering mengedarkan Narkotika jenis sabu sehingga pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2026 sekitar pukul 04.30 Wita Tim Dit Res Narkoba Polda Sulut mengamankan TERDAKWA di rumahnya di Kelurahan Mahakeret Barat Lingkungan IV Kecamatan Wenang Kota Manado Bahwa Tim Dit Res Narkoba Polda Sulut menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket yaitu 1 (satu) paket besar dan 1 (satu) paket kecil disimpan dalam kotak senter kepala yang diletakkan dibawah kursi kecil samping tempat tidur, timbangan, serta alat hisap sabu di dalam kamar TERDAKWA Bahwa narkotika tersebut adalah milik lelaki ABRAHAM yang berada di dalam Lapas Kelas III Amurang Minahasa Selatan Bahwa narkotika jenis sabu yang didapatkan TERDAKWA dari lelaki ABRAHAM yang menghubunginya untuk membantu mengedarkan Narkotika jenis sabu, selanjutnya lelaki ABRAHAM mengirimkan lokasi kepada TERDAKWA untuk mengambil Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) kali yaitu:
Bahwa narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket yaitu 1 (satu) paket besar dan 1 (satu) paket kecil yang ditemukan Tim Dit Res Narkoba Polda Sulut adalah sisa dari paket narkotika jenis sabu yang TERDAKWA ambil pertama, sedangkan yang TERDAKWA ambil kedua masih utuh dan belum TERDAKWA percah Bahwa TERDAKWA mengedarkan Narkotika jenis sabu dengan cara menunggu perintah dari lelaki ABRAHAM yang mana jika ada pembeli maka lelaki ABRAHAM menghubungi TERDAKWA untuk menimbang Narkotika jenis sabu dan memecahnya menjadi paketan kecil selanjutnya meletakkan Narkotika jenis sabu tersebut disuatu titik sesuai perintah dari lelaki ABRAHAM Bahwa TERDAKWA mendapatkan imbalan atau upah dalam membantu mengedarkan Narkotika jenis sabu yaitu setiap meletakkan di satu titik diberi uang sejumlah Rp 75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah) dan TERDAKWA juga diberi upah Narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Urine Nomor: HPU/92/VI/2026/Rs.Bhay tanggal 7 Juni 2026 didapatkan hasil pemeriksaan TERDAKWA Positif Amphetamine dan Positif Methamphetamine Bahwa terhadap barang bukti Narkotika, telah dilakukan penimbangan di Laboratorium Forensik dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 29 Juni 2026 yang ditanda tangani oleh Petugas Timbang Bid Labfor Polda Sulut dan mengetahui Kabid Labfor Polda Sulut dengan hasil timbangan:
Bahwa dari hasil pengujian Bidang Laboratorium Forensik di Manado, dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik No.Lab: 367/NNF/2026 tanggal 29 Juni 2026 yang ditanda tangani oleh pemeriksa HERDIAN SAPUTRA, S.Si. dan FABIO DIEGO FRANSESCO WOWOR mengetahui Kabid Labfor Polda Sulut dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 284/2026/NNF berupa kristal berwarna putih tersebut mengandung Metamfetamina (yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (hasil pengujian Bidang Laboratorium Forensik terlampir dalam berkas).
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------- ATAU
KEDUA --------- Bahwa Terdakwa CLAY JELY JOHANES WARBUNG pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2026 sekitar pukul 04.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa di Kelurahan Mahakeret Barat Lingkungan IV Kecamatan Wenang Kota Manado atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa awalnya Tim Dit Res Narkoba Polda Sulut mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa TERDAKWA sering mengedarkan Narkotika jenis sabu sehingga pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2026 sekitar pukul 04.30 Wita Tim Dit Res Narkoba Polda Sulut mengamankan TERDAKWA di rumahnya di Kelurahan Mahakeret Barat Lingkungan IV Kecamatan Wenang Kota Manado Bahwa Tim Dit Res Narkoba Polda Sulut menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket yaitu 1 (satu) paket besar dan 1 (satu) paket kecil disimpan dalam kotak senter kepala yang diletakkan dibawah kursi kecil samping tempat tidur, timbangan, serta alat hisap sabu di dalam kamar TERDAKWA Bahwa narkotika tersebut adalah milik lelaki ABRAHAM yang berada di dalam Lapas Kelas III Amurang Minahasa Selatan Bahwa narkotika jenis sabu yang didapatkan TERDAKWA dari lelaki ABRAHAM yang menghubunginya untuk membantu mengedarkan Narkotika jenis sabu, selanjutnya lelaki ABRAHAM mengirimkan lokasi kepada TERDAKWA untuk mengambil Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) kali yaitu:
Bahwa narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 2 (dua) paket yaitu 1 (satu) paket besar dan 1 (satu) paket kecil yang ditemukan Tim Dit Res Narkoba Polda Sulut adalah sisa dari paket narkotika jenis sabu yang TERDAKWA ambil pertama, sedangkan yang TERDAKWA ambil kedua masih utuh dan belum TERDAKWA pecah. Bahwa TERDAKWA mengedarkan Narkotika jenis sabu dengan cara menunggu perintah dari lelaki ABRAHAM yang mana jika ada pembeli maka lelaki ABRAHAM menghubungi TERDAKWA untuk menimbang Narkotika jenis sabu dan memecahnya menjadi paketan kecil selanjutnya meletakkan Narkotika jenis sabu tersebut disuatu titik sesuai perintah dari lelaki ABRAHAM Bahwa TERDAKWA mendapatkan imbalan atau upah dalam membantu mengedarkan Narkotika jenis sabu yaitu setiap meletakkan di satu titik diberi uang sejumlah Rp 75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah) dan TERDAKWA juga diberi upah Narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Urine Nomor: HPU/92/VI/2026/Rs.Bhay tanggal 7 Juni 2026 didapatkan hasil pemeriksaan TERDAKWA Positif Amphetamine dan Positif Methamphetamine Bahwa terhadap barang bukti Narkotika, telah dilakukan penimbangan di Laboratorium Forensik dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 29 Juni 2026 yang ditanda tangani oleh Petugas Timbang Bid Labfor Polda Sulut dan mengetahui Kabid Labfor Polda Sulut dengan hasil timbangan:
Bahwa dari hasil pengujian Bidang Laboratorium Forensik di Manado, dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik No.Lab: 367/NNF/2026 tanggal 29 Juni 2026 yang ditanda tangani oleh pemeriksa HERDIAN SAPUTRA, S.Si. dan FABIO DIEGO FRANSESCO WOWOR mengetahui Kabid Labfor Polda Sulut dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 284/2026/NNF berupa kristal berwarna putih tersebut mengandung Metamfetamina (yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (hasil pengujian Bidang Laboratorium Forensik terlampir dalam berkas).
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ---------
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
