| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 10/Pdt.G.S/2026/PN Mnd | RINEKE LANGELO | 1.Perusahaan PT. MANDIRI TUNAS FINANCE 2.Perusahaan PT. Celebes Recoveri Nusantara |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 10/Pdt.G.S/2026/PN Mnd | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 17 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 200.000.000,00 | ||||||
| Petitum | 1 PRIMEIR 1) Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. -------------------------------------- 2) Menyatakan bahwa tindakan Pihak Tergugat yang melakukan penarikan kendaraan anpa Putusan Pengadilan adalah Perbuatan melawan Hukum. ----------- 3) Menghukum Pihak Tergugat untuk mengembalikan kendaraan milik Pihak Penggugat atau Pihak Tergugat mengganti kerugian kepada Pihak Penggugat secara materiil sebesar nominal Rp. 200.000.000,- (terbilang dua ratus juta rupiah), oleh karena sudah tidak mempunyai kendaraan sebagai operasional usaha dan secara immateriil sebesar nominal Rp.100.000.000,- (terbilang sertus juta rupiah), oleh karena menggunakan Jasa Bantuan Hukum. -------------------------- 4) Menghukum Pihak Tergugat membayar membayar biaya yang timbuldalam perkara ini. ---------------------------------------------------------------------------------------------
2. SUBSIDEIR “ Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil - adilnya (ex aquo et bono). “
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
