| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 17/Pdt.G.S/2026/PN Mnd | Rizky Jacob Supit | Hj. Suriati Tjandring | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 05 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 17/Pdt.G.S/2026/PN Mnd | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 05 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 149.000.000,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR : 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Tergugat Hj. SURIATI TJANDRING telah meminjam uang milik penggugat sebesar Rp. 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah); 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbutan wanprestasi/ingkar janji yang merugikan penggugat dengan tidak membayar/mengembalikan uang milik penggugat sebesar Rp. 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah); 4. Menyatakan Surat Perjanjian Pinjam Meminjam Nomor 2 tanggal 19 Februari 2025 yang dibuat dihadapan Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah Jessicha Tengar Pamolango, S.H., M.Kn adalah Sah dan mempunyai kekuatan hukum serta berharga di mata hukum; 5. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengganti seluruh kerugian yang diterima Penggugat sebagai berikut : MATERIL :
Total = Rp.149.000.000,- (seratus empat puluh sembilan juta rupiah); IIMATERIL :
6. Menyatakan Apabila tergugat tidak mengembalikan uang milik penggugat maka di lakukan sita jaminan eksekusi lelang terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5566/ Kelurahan Malalayang Satu atas nama SURIATI TJANDRING yang terletak di kelurahan Malalayang Satu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara seluas 98 M2 (sembilan puluh meter persegi) dan meliputi segala sesuatu yang ada diatas tanah tersebut, yang menjadi jaminan dalam pelunasan pinjaman/utang tersebut dan atau menyatakan tanah beserta bangunan yang menjadi jaminan tersebut penggugat dapat menjual tanah beserta bangunan kepada pihak manapun; 7. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku. SUBSIDAIR : Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
