Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2026/PN Mnd Rizky Jacob Supit Hj. Suriati Tjandring Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rizky Jacob Supit
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Erwin WirandhanaRizky Jacob Supit
Tergugat
NoNama
1Hj. Suriati Tjandring
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 149.000.000,00
Petitum

PRIMAIR :

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat Hj. SURIATI TJANDRING telah meminjam uang milik penggugat sebesar Rp. 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah);

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbutan wanprestasi/ingkar janji yang merugikan penggugat dengan tidak membayar/mengembalikan uang milik penggugat sebesar Rp. 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah);

4. Menyatakan Surat Perjanjian Pinjam Meminjam Nomor 2 tanggal 19 Februari 2025 yang dibuat dihadapan Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah Jessicha Tengar Pamolango, S.H., M.Kn adalah Sah dan mempunyai kekuatan hukum serta berharga di mata hukum;

5. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengganti seluruh kerugian yang diterima Penggugat sebagai berikut :

MATERIL :

  • Utang Pokok Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah);
  • Bunga/keuntungan Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah) x 10 (sepuluh) Bulan = 70.000.000;
  • Denda keterlambatan Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) perhari x 10 (sepuluh) bulan = Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah);

Total = Rp.149.000.000,- (seratus empat puluh sembilan juta rupiah);

IIMATERIL :

  • Kerugian dialami oleh Penggugat sebenarnya tidak dapat dihitung dengan uang akan tetapi untuk memudahkan Hakim dalam menghitung kerugian tersebut kiranya Tergugat dapat memberikan ganti rugi dengan nilai uang sejumlah Rp.70.000.000,- (tujuh puluh Juta Rupiah). 

6. Menyatakan Apabila tergugat tidak mengembalikan uang milik penggugat maka  di lakukan sita jaminan eksekusi lelang terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5566/ Kelurahan Malalayang Satu atas nama SURIATI TJANDRING yang terletak di kelurahan Malalayang Satu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara seluas 98 M2 (sembilan puluh meter persegi) dan meliputi segala sesuatu yang ada diatas tanah tersebut, yang menjadi jaminan dalam pelunasan pinjaman/utang tersebut dan atau menyatakan tanah beserta bangunan yang menjadi jaminan tersebut penggugat dapat menjual tanah beserta bangunan kepada pihak manapun;

7. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku.

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia  Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak