| Petitum |
PRIMAIAR :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Bahwa Upaya Proses Lelang yang dilakukan oleh Tergugat melalui Turut Tergugat terhadap tanah pekarangan yang terletak di Desa Maumbi Jaga I Kecamatan Kalawat (dahulu Kecamatan Airmadidi) Kabupaten Minahasa Utara (ex Daerah Tingkat II Minahasa) seluas 1.270 m2 berdasarkan SHM No. 614 / Desa Maumbi atas nama Diana Meity Maringka, padahal terdapat fakta hukum Penggugat tidak pernah menerima Surat Peringatan 1, Surat Peringatan 2 dan Surat Peringatan 3 sebelumnya, dan Penggugat juga tidak mendapatkan penjadwalan ulang kredit ataupun restrukturisasi kredit dari Tergugat, adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
- Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan atau mencabut Permohonan Lelang ke Turut Tergugat atas objek jaminan kredit Penggugat di atas.
- Menyatakan bahwa akibat perbuatan melawan hukum Tergugat telah menimbulkan kerugian materiil bagi Penggugat sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) karena Penggugat mengeluarkan biaya untuk membayar jasa Advokat/Penasehat hukum.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil Penggugat sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) yang dibayarkan seketika dan sekaligus apabila gugatan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Menyatakan bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat telah menimbulkan kerugian immaterial bagi Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu miliar rupiah), atau dapatlah ditentukan majelis hakim dalam perkara ini suatu jumlah yang pantas bagi kerugian immateriil Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya kerugian immateriil bagi Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu miliar rupiah), atau suatu jumlah yang pantas yang ditentukan majelis hakim dalam perkara ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( Dwangsom ) sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) apabila lalai dalam melaksanakan isi putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum mengikat.
SUBSIDAIR
Jika Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono) . |