| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 59/Pid.Sus/2026/PN Mnd | REMBLIS LAWENDATU,SH.,MH | 1.AGYLANN MAKALINDOGE 2.RICHARD ADITYA NOVIAN TAKALAMINGAN 3.JAYSON GARVIN EINAR KAHUMBAU |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 10 Apr. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||
| Nomor Perkara | 59/Pid.Sus/2026/PN Mnd | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Apr. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 1247/ P.1.10.3/ Eku.2/ 04/ 2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Dakwaan | ----- Bahwa ia terdakwa I AGYLANN MAKALINDOGE alias AGIL bersama-sama dengan terdakwa II RICHARD ADITYA NOVIAN TAKALAMINGAN alias IAN dan terdakwa III JAYSON GARVIN EINAR KAHUMBAU, pada hari Senin tanggal 2 Pebruari 2026 atau setidak–tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2026, sekitar Jam 13.55 Wita bertempat di Kelurahan Kairagi Satu Lingkngan V Kecamatan Mapanget Kota Manado tepatnya didepan teras rumah saksi KENEDY LANTANG atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tururt serta melakuka dengan tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal ketika, saksi YOHANES TANGKE bersama-sama dengan saksi MAN BINEI dan beberapa Anggota lainnya yang adalah Anggota Kepolisan Polsek Mapanget saat itu sedang melaksanakan tugas Piket KSPKT menerima laporan Masyarat melalui via Telepone yang mengatakan bahwa ada sekelompok Anak muda sedang membuat panah wayer di Kelurahan Kairagi Satu Lingkungan V Kecamatan Mapanget Kota Manado. mendengar laporan Masyarakat tersebut maka saat itu juga saksi YOHANES TANGKE bersama-sama dengan saksi MAN BINEI dan beberapa Anggota lainnya langsung menuju ke lokasi dan sesampainya para saksi melihat terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III sedang sementara membuat anak panah wayer beserta pelontar yang dimana terdakwa I memasang tali rapiah anak panah wayer, terdakwa II memotong besi ukuran enam mili dengan menggunakan gergaji besi dengan masing-masing ukuran panjang lima belas sentimeter serta menajamkan dengan menggunakan mesin gurinda sedangkan terdakwa III memasang tali pelontar anak panah wayer. Sehingga pada saat itu juga para saksi bersama-sama dengan kepala Lingkingan yakni saksi ROLENTAHANG BUKANANUNG langsung mengamankan terdakwa bersama dengan barang bukti yang ditemukan ke Kantor Polsek Mapanget guna untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. ---------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa “12 (dua belas) buah anak panah wayer panjang 15 cm, 2 (dua) buah pelontar, 1 (satu) buah alat gurinda, 1 (satu) buah gergaji besi, 55 (lima puluh lima) potongan besi ukuran 6 mili panjang 15 cm, 4 (empat) buah mata gurinda, 1 (satu) buah tanang, 1 (satu) buah kertas pasir, 1 (satu) buah isolasiban, 1 (satu) buah batu asa dan 1 (satu) buah gulung tali rapiah” yang dimiliki dan di kuasai terdakwa tampak ada ijin dari pihak yang berwajib. ----- -------- Bahwa senjata penikam atau senjata penusuk yang ditemukan dan diakui oleh terdakwa tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimasukkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang-barang kuno atau ajaib. ---------------------------------------------------------------- ----- Perbuatan para Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) KUHPidana jo pasal 20 huruf c KUHPidana. ------------------------------------------------------------- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
