Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Mnd 1.WILLIAM ANDREW TICOALU
2.ummul
PT ASTRA INTERNATIONAL, Tbk. – ISUZU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 14/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Selasa, 08 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WILLIAM ANDREW TICOALU
2ummul
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Faisal Wicaksono SutrisnoWILLIAM ANDREW TICOALU
2Faisal Wicaksono Sutrisnoummul
Tergugat
NoNama
1PT ASTRA INTERNATIONAL, Tbk. – ISUZU
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manado berwenang secara absolut dan relatif untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo;
  3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat I, WILLIAM ANDREW TICOALU, dengan Tergugat telah berakhir sebagai akibat tindakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat efektif sejak tanggal 28 Maret 2025 berdasarkan Surat Nomor AI-ISO/HC/151/III/2025;
  4. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat II, WINDA JENNIFER RORI, dengan Tergugat telah berakhir sebagai akibat tindakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat efektif sejak tanggal 28 Maret 2025 berdasarkan surat Nomor 01/Pemberitahuan/AI-ISO/III/2025.
  5. Menyatakan Tergugat berkewajiban memenuhi seluruh hak Para Penggugat yang timbul dari hubungan kerja dan akibat Pemutusan Hubungan Kerja sesuai peraturan perundang-undangan, Peraturan Perusahaan, perjanjian kerja dan ketentuan internal Tergugat yang berlaku;

UNTUK PENGGUGAT I

  1. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat I, WILLIAM ANDREW TICOALU, uang pesangon sebesar Rp39.177.000,00 (tiga puluh sembilan juta seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah);
  2. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat I Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar Rp17.412.000,00 (tujuh belas juta empat ratus dua belas ribu rupiah);
  3. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat I uang penggantian hak cuti tahunan sebesar Rp2.089.000,00 (dua juta delapan puluh sembilan ribu rupiah);
  4. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat I penggantian hak cuti setiap 5 (lima) tahunan sebesar Rp8.706.000,00 (delapan juta tujuh ratus enam ribu rupiah);
  5. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat I THR Keagamaan Tahun 2025 sebesar Rp4.353.000,00 (empat juta tiga ratus lima puluh tiga ribu rupiah);
  6. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat I upah/gaji bulan Maret 2025 sebesar Rp4.353.000,00 (empat juta tiga ratus lima puluh tiga ribu rupiah), atau sebesar jumlah yang terbukti masih terutang berdasarkan alat bukti pembayaran Tergugat;
  7. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat I seluruh hak yang telah dapat dihitung sebagaimana angka 6 sampai dengan angka 11 petitum ini dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp76.090.000,00 (tujuh puluh enam juta sembilan puluh ribu rupiah);
  8. Menyatakan Penggugat I mempunyai hak atas manfaat Dana Pensiun Astra yang timbul dari kepesertaan Penggugat I selama bekerja pada Tergugat, termasuk iuran yang berasal dari pemotongan upah Penggugat I dan hak lain yang tercatat dalam administrasi Dana Pensiun;
  9. Menghukum Tergugat menyerahkan dan/atau mengajukan dalam persidangan seluruh dokumen Dana Pensiun Penggugat I yang berada dalam penguasaan Tergugat dan/atau dapat diperoleh Tergugat dari pengelola Dana Pensiun sesuai kewenangannya;
  10. Memerintahkan Tergugat menyerahkan data kepesertaan, nomor kepesertaan, riwayat iuran, pemotongan upah, kontribusi, hasil pengembangan, saldo terakhir dan perhitungan manfaat Dana Pensiun Penggugat I;
  11. Menyatakan bahwa besaran manfaat Dana Pensiun Penggugat I ditentukan berdasarkan dokumen dan data resmi Dana Pensiun yang terbukti dalam persidangan;
  12. Menghukum Tergugat melakukan seluruh tindakan administratif yang menjadi kewajibannya untuk memproses dan memfasilitasi pembayaran dan/atau pencairan manfaat Dana Pensiun Penggugat I sesuai ketentuan program Dana Pensiun yang berlaku;
  13. Dalam hal berdasarkan bukti resmi terbukti terdapat kewajiban pembayaran langsung Tergugat atas Dana Pensiun kepada Penggugat I, menghukum Tergugat membayar jumlah tersebut kepada Penggugat I sesuai jumlah yang terbukti dalam persidangan;
  14. Menyatakan perkiraan Dana Pensiun Penggugat I sebesar Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) merupakan estimasi sementara dan bukan merupakan batas maksimal hak Penggugat I;
  15. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat I upah selama proses penyelesaian perselisihan sebesar Rp4.353.000,00 (empat juta tiga ratus lima puluh tiga ribu rupiah) setiap bulan terhitung sejak April 2025 sampai dengan berakhirnya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap, atau sampai dengan tanggal yang ditentukan dalam putusan Majelis Hakim;
  16. Menyatakan bahwa tidak bekerjanya Penggugat I sejak tanggal 28 Maret 2025 bukan merupakan pengunduran diri, mangkir, atau tindakan sukarela untuk meninggalkan pekerjaan, melainkan merupakan akibat dari PHK yang dilakukan Tergugat;

UNTUK PENGGUGAT II

  1. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat II, WINDA JENNIFER RORI, uang pesangon sebesar Rp34.776.000,00 (tiga puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
  2. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat II Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar Rp13.041.000,00 (tiga belas juta empat puluh satu ribu rupiah);
  3. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat II uang penggantian hak cuti tahunan sebesar Rp2.086.530,00 (dua juta delapan puluh enam ribu lima ratus tiga puluh rupiah);
  4. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat II penggantian hak cuti setiap 5 (lima) tahunan sebesar Rp4.347.000,00 (empat juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu rupiah);
  5. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat II seluruh hak yang telah dapat dihitung sebagaimana angka 22 sampai dengan angka 25 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp54.250.530,00 (lima puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu lima ratus tiga puluh rupiah);
  6. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat II upah selama proses penyelesaian perselisihan sebesar Rp4.347.000,00 (empat juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) setiap bulan terhitung sejak April 2025 sampai dengan berakhirnya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap, atau sampai dengan tanggal yang ditentukan dalam putusan Majelis Hakim;
  7. Menyatakan bahwa tidak bekerjanya Penggugat II sejak tanggal 28 Maret 2025 bukan merupakan pengunduran diri, mangkir, atau tindakan sukarela untuk meninggalkan pekerjaan, melainkan merupakan akibat dari PHK yang dilakukan Tergugat;

HAK PARA PENGGUGAT DAN DOKUMEN

  1. Menyatakan jumlah hak Para Penggugat yang telah dapat dihitung secara pasti adalah sebesar Rp130.340.530,00 (seratus tiga puluh juta tiga ratus empat puluh ribu lima ratus tiga puluh rupiah), di luar manfaat Dana Pensiun Penggugat I dan upah proses Para Penggugat;
  2. Menghukum Tergugat menyerahkan kepada Para Penggugat dokumen ketenagakerjaan yang berkaitan dengan hubungan kerja dan berakhirnya hubungan kerja Para Penggugat sepanjang berada dalam penguasaan Tergugat, termasuk surat pengalaman kerja, surat keterangan kerja, bukti pembayaran hak akibat PHK dan dokumen lain yang menurut hukum wajib diberikan;
  3. Menghukum Tergugat melakukan seluruh tindakan administratif yang diperlukan untuk menyelesaikan hak-hak Para Penggugat sebagai akibat berakhirnya hubungan kerja;
  4. Menghukum Tergugat membayar seluruh jumlah yang ditetapkan dalam putusan kepada Para Penggugat secara tunai, sekaligus dan lunas sesuai dengan ketentuan hukum setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
  5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak