Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2026/PN Mnd Pusat Pendidikan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Walikota Manado c.q. Sekretaris Daerah Kota Manado Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Jumat, 05 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Pusat Pendidikan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1jonny yuber langi,shPusat Pendidikan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Tergugat
NoNama
1Walikota Manado c.q. Sekretaris Daerah Kota Manado
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 308.000.000,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Pembicaraan dan Kesepakatan Perjanjian secara lisan antara Penggugat dan Tergugat mengenai pembayaran biaya Bintek akan dibayarkan oleh Tergugat dan akan Mengikut sertakan seluruh Lurah dan camat Demi Untuk Pengetahuan dan Pencegahan Korupsi Di Pemerintahan Kota Manado adalah sah dan mengikat antara Penggugat dan Tergugat;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi/Cidera Janji kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika, tanpa syarat, secara tunai kepada Penggugat terhadap kerugian materill Penggugat sebesar Rp.308.000.000,- (tiga ratus delapan juta rupiah)
  5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDAIR

Apabila Yang Mulia Hakim Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adlinya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak