| Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan Pembicaraan dan Kesepakatan Perjanjian secara lisan antara Penggugat dan Tergugat mengenai pembayaran biaya Bintek akan dibayarkan oleh Tergugat dan akan Mengikut sertakan seluruh Lurah dan camat Demi Untuk Pengetahuan dan Pencegahan Korupsi Di Pemerintahan Kota Manado adalah sah dan mengikat antara Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi/Cidera Janji kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika, tanpa syarat, secara tunai kepada Penggugat terhadap kerugian materill Penggugat sebesar Rp.308.000.000,- (tiga ratus delapan juta rupiah)
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Hakim Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adlinya. |