Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
391/Pdt.P/2026/PN Mnd SEPTIA YANA MONIKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 391/Pdt.P/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Jumat, 04 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SEPTIA YANA MONIKA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukum dan memberikan ijin kepada Pemohon untuk membetulkan/memperbaiki Nama kedua orang tua Pemohon pada Akte kelahiran Nomor 3171-LT-15092017-0040 yang semulannya tertulis MUGNI di Perbaiki/di betulkan menjadi MUGENI dan yang semula HADIDJAH di Perbaiki/di betulkan menjadi HADIZAH.
  3. Menetapkan menurut Hukum dan memberikan Ijin kepada Pemohon untuk membetulkan/memperbaiki Akta Kelahiran Nomor 3171-LT-15092017-0040 urutan anak dari ayah MUGENI dan ibu HADIZAH, dari yang semula anak yang ke empat diPerbaiki/di betulkan menjadi anak yang ke tiga
  4. Memerintah atau memberikan ijin kepada kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Manado untuk Membetulkan/Memperbaiki Nama kedua orang tua dan urutan anak yang ketiga pada Akte Kelahiran, dan kartu Keluarga tersebut di atas agar di catat dalam daftar register yang telah tersedia sebagaimana dengan ketentuan yang ada
  5. Menetapkan biaya menurut hukum
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak