Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
406/Pdt.P/2026/PN Mnd CHRISTY KEZIA MONDORINGIN Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 406/Pdt.P/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Rabu, 09 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1CHRISTY KEZIA MONDORINGIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah/menambah nama Anak Pemohon dari semula bernama ARCHIE ALEEZA CATHALINA menjadi ARCHIE ALEEZA CATHALINA VALENTINO;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado paling lambat 30 hari sejak terbitnya penetapan, agar dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
  4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak