Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
239/Pid.Sus/2026/PN Mnd HIERO ETERNITY BONIFASIO LASUT, S.H. CHRISTIAN DEO SAJOW Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 239/Pid.Sus/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4028/P.1.10.3/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HIERO ETERNITY BONIFASIO LASUT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHRISTIAN DEO SAJOW[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa CHRISTIAN DEO SAJOW, pada sekitar tanggal 31 Mei 2026 pukul 12.09 WITA atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026, bertempat di Kelurahan Ranomuut, Lingkingan I, Kecamatan Paaldua, Kota Manado, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2026 saksi MUHAMMAD SARIF SAFRUDDIN, saksi FIKRI LATIEF, saksi LUKMAN HENGKELARE, saksi BARMINGGO SILOLONGA sedang melakukan penyelidikan peredaran gelap narkoba yang berada di wilayah hukum Polresta Manado kota Manado. Kemudian para saksi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran gelap obat keras jenis Trihexiphenidyl. Selanjutnya para saksi melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. kemudian berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, para saksi memperoleh informasi mengenai adanya seseorang yang akan melakukan transaksi peredaran/penjualan obat keras jenis Trihexiphenidyl di Kelurahan Ranomuut, Lingkungan I, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado. Selanjutnya para saksi langsung menuju ke Lokasi dan sekitar pukul 17:30 WITA para saksi berhasil mengamankan terdakwa CHRISTIAN DEO SAJOW dan dari penguasaan Terdakwa ditemukan 1.000 (seribu) tablet obat keras jenis Trihexiphenidy yang dipegang oleh Terdakwa kemudian para saksi melakukan penggeledahan di badan Terdakwa dan ditemukan lagi 8 (delapan) tablet obat keras jenis Trihexiphenidyl yang di simpan di dalam saku celana sebelah kanan Terdakwa yang akan dijual kepada lelaki ARIF. Selanjutnya para saksi langsung membawa Terdakwa ke rumah Terdakwa untuk dilakukan penggeledan dan di temukan kembali 1.792 (seribu tujuh ratus sebilan puluh dua) tablet obat keras jenis Trihexiphenidyl yang disimpan di dalam gulungan kasur yang berada di dalam kamar Terdakwa. -------Bahwa berdasarkan hasil pemerikasaan terdakwa diketahui bahwa asal-usul obat keras jenis Trihexiphenidyl tersebut bermula pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WITA, Terdakwa dihubungi oleh RIFALDI TELEW melalui telepon yang meminta Terdakwa mengambil suatu paket kiriman yang berisi obat keras jenis Trihexyphenidyl kemudian sekitar pukul 10.30 WITA, seorang laki-laki yang tidak dikenal oleh Terdakwa datang mengantarkan kepada Terdakwa 1 (satu) paket kiriman yang berisi kurang lebih 3.000 (tiga ribu) tablet obat keras jenis Trihexyphenidyl 2 mg berbentuk bulat dan berwarna kuning. Setelah menerima paket tersebut, Terdakwa kemudian menyimpan dan menguasai obat keras tersebut serta atas arahan RIFALDI TELEW mengedarkan atau menjual sebagian obat keras tersebut kepada orang lain. Selanjutnya sekitar pukul 12.00 WITA, RIFALDI TELEW kembali menghubungi Terdakwa dan meminta Terdakwa untuk mengedarkan atau menjual obat keras jenis Trihexyphenidyl tersebut kepada orang lain sebanyak 155 (seratus lima puluh lima) tablet. kemudian sekitar pukul 12.09 WITA, Terdakwa mengedarkan atau menjual sebanyak 45 (empat puluh lima) tablet obat keras jenis Trihexyphenidyl kepada saksi MELIYANTI NIA RUMAJAR dengan harga sebesar Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dimana penyerahan 45 (empat puluh lima) tablet tersebut dilakukan oleh Terdakwa secara langsung kepada saksi MELIYANTI NIA RUMAJAR di rumah saksi yang beralamat di Kelurahan Kairagi Dua, Lingkungan VI, RT/RW 000/006, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, dengan obat keras tersebut dikemas dalam plastik kecil bening kemudian pembayaran atas 45 (empat puluh lima) tablet tersebut dilakukan oleh saksi MELIYANTI NIA RUMAJAR dengan cara mentransfer uang sebesar Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) melalui aplikasi DANA kepada Terdakwa. Selanjutnya dari hasil penjualan tersebut Terdakwa memperoleh keuntungan dari setiap tablet yang diedarkan atau dijual, yaitu sekitar Rp5.000 (lima ribu rupiah) per tablet. -------Bahwa berdasarkan Perintah Penyisihan Barang Bukto No. SPP.Babuk /41/V/2026/Sat Res Narkoba tanggal 31 Mei 2026, Surat Penyegelan dan Pembungkusan Barang Bukti No. SPG.BB/42/VII/2026/Sat Res Narkoba tanggal 01 Juni 2026, dan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Kepala Kejaksaan Negeri Manado No : B-2232/P.1.10/Enz.1/06/2026 tanggal 15 Juni 2026 terhadap barang bukti sebanyak 2.800 (dua ribu delapan ratus) tablet dugaan obat keras jenis Trihexyphenidyl disisihkan sebanyak 5 (lima) tablet untuk diperiksa secara laboratoris dengan rincian sebagai berikut: NO JUMLAH SATUAN LABFOR 1. PENGADILAN NEGERI 2.800 5 TOTAL 2.795 2.800 5 2.795 -------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab:342/NOF/2026 tanggal 19 Juni 2026 melakukan pemeriksaan 1 (satu) plastik klip berisikan 5 (lima) tablet warna kuning dengan logo “mf” dengan berat netto seluruhnya 0,7221gram yang disisihka dari 2.800 tablet obat keras jenis Trihexyphenidyl yang disita dari terdakwa benar mengandung TRIHEXYPHENIDYL. -------- Bahwa Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa obat Trihexyphenidyl tersebut tanpa adanya resep dari pejabat/instansi yang berwenang sehingga Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

                                                                                                               ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa CHRISTIAN DEO SAJOW, pada sekitar tanggal 31 Mei 2026 pukul 12.09 WITA atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026, bertempat di Kelurahan Ranomuut, Lingkingan I, Kecamatan Paaldua, Kota Manado, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2026 saksi MUHAMMAD SARIF SAFRUDDIN, saksi FIKRI LATIEF, saksi LUKMAN HENGKELARE, saksi BARMINGGO SILOLONGA sedang melakukan penyelidikan peredaran gelap narkoba yang berada di wilayah hukum Polresta Manado kota Manado. Kemudian para saksi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran gelap obat keras jenis Trihexiphenidyl. Selanjutnya para saksi melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. kemudian berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, para saksi memperoleh informasi mengenai adanya seseorang yang akan melakukan transaksi peredaran/penjualan obat keras jenis Trihexiphenidyl di Kelurahan Ranomuut, Lingkungan I, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado. Selanjutnya para saksi langsung menuju ke Lokasi dan sekitar pukul 17:30 WITA para saksi berhasil mengamankan terdakwa CHRISTIAN DEO SAJOW dan dari penguasaan Terdakwa ditemukan 1.000 (seribu) tablet obat keras jenis Trihexiphenidy yang dipegang oleh Terdakwa kemudian para saksi melakukan penggeledahan di badan Terdakwa dan ditemukan lagi 8 (delapan) tablet obat keras jenis Trihexiphenidyl yang di simpan di dalam saku celana sebelah kanan Terdakwa yang akan dijual kepada lelaki ARIF. Selanjutnya para saksi langsung membawa Terdakwa ke rumah Terdakwa untuk dilakukan penggeledan dan di temukan kembali 1.792 (seribu tujuh ratus sebilan puluh dua) tablet obat keras jenis Trihexiphenidyl yang disimpan di dalam gulungan kasur yang berada di dalam kamar Terdakwa. -------Bahwa berdasarkan hasil pemerikasaan terdakwa diketahui bahwa asal-usul obat keras jenis Trihexiphenidyl tersebut bermula pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WITA, Terdakwa dihubungi oleh RIFALDI TELEW melalui telepon yang meminta Terdakwa mengambil suatu paket kiriman yang berisi obat keras jenis Trihexyphenidyl kemudian sekitar pukul 10.30 WITA, seorang laki-laki yang tidak dikenal oleh Terdakwa datang mengantarkan kepada Terdakwa 1 (satu) paket kiriman yang berisi kurang lebih 3.000 (tiga ribu) tablet obat keras jenis Trihexyphenidyl 2 mg berbentuk bulat dan berwarna kuning. Setelah menerima paket tersebut, Terdakwa kemudian menyimpan dan menguasai obat keras tersebut serta atas arahan RIFALDI TELEW mengedarkan atau menjual sebagian obat keras tersebut kepada orang lain. Selanjutnya sekitar pukul 12.00 WITA, RIFALDI TELEW kembali menghubungi Terdakwa dan meminta Terdakwa untuk mengedarkan atau menjual obat keras jenis Trihexyphenidyl tersebut kepada orang lain sebanyak 155 (seratus lima puluh lima) tablet. kemudian sekitar pukul 12.09 WITA, Terdakwa mengedarkan atau menjual sebanyak 45 (empat puluh lima) tablet obat keras jenis Trihexyphenidyl kepada saksi MELIYANTI NIA RUMAJAR dengan harga sebesar Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dimana penyerahan 45 (empat puluh lima) tablet tersebut dilakukan oleh Terdakwa secara langsung kepada saksi MELIYANTI NIA RUMAJAR di rumah saksi yang beralamat di Kelurahan Kairagi Dua, Lingkungan VI, RT/RW 000/006, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, dengan obat keras tersebut dikemas dalam plastik kecil bening kemudian pembayaran atas 45 (empat puluh lima) tablet tersebut dilakukan oleh saksi MELIYANTI NIA RUMAJAR dengan cara mentransfer uang sebesar Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) melalui aplikasi DANA kepada Terdakwa. Selanjutnya dari hasil penjualan tersebut Terdakwa memperoleh keuntungan dari setiap tablet yang diedarkan atau dijual, yaitu sekitar Rp5.000 (lima ribu rupiah) per tablet. -------Bahwa berdasarkan Perintah Penyisihan Barang Bukto No. SPP.Babuk /41/V/2026/Sat Res Narkoba tanggal 31 Mei 2026, Surat Penyegelan dan Pembungkusan Barang Bukti No. SPG.BB/42/VII/2026/Sat Res Narkoba tanggal 01 Juni 2026, dan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Kepala Kejaksaan Negeri Manado No : B-2232/P.1.10/Enz.1/06/2026 tanggal 15 Juni 2026 terhadap barang bukti sebanyak 2.800 (dua ribu delapan ratus) tablet dugaan obat keras jenis Trihexyphenidyl disisihkan sebanyak 5 (lima) tablet untuk diperiksa secara laboratoris dengan rincian sebagai berikut: NO JUMLAH SATUAN LABFOR 1. PENGADILAN NEGERI 2.800 5 TOTAL 2.795 2.800 5 2.795 -------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab:342/NOF/2026 tanggal 19 Juni 2026 melakukan pemeriksaan 1 (satu) plastik klip berisikan 5 (lima) tablet warna kuning dengan logo “mf” dengan berat netto seluruhnya 0,7221gram yang disisihka dari 2.800 tablet obat keras jenis Trihexyphenidyl yang disita dari terdakwa benar mengandung TRIHEXYPHENIDYL. -------- Bahwa Terdakwa bukanlah tenaga kefarmasian dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian serta tidak memiliki izin dari pejabat / instansi yang berwenang untuk itu.

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya