Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
27/Pid.Pra/2025/PN Mnd 1.PETRUS TORINDATU
2.HERMANUS NETHANEL PAUL ANDRIES
3.FILIPUS MANUA
4.ROCKY JOSEPH MENDE
Kepala Kepolisian Sektor Mapanget cq Penyidik Pembantu Polsek Mapanget Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 27/Pid.Pra/2025/PN Mnd
Tanggal Surat Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1PETRUS TORINDATU
2HERMANUS NETHANEL PAUL ANDRIES
3FILIPUS MANUA
4ROCKY JOSEPH MENDE
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Sektor Mapanget cq Penyidik Pembantu Polsek Mapanget
Advokat
Petitum Permohonan

Maka bersama ini pemohon, memohon kepada Yang Mulia Ketua / Hakim Pengadilan Negeri Manado yang menyidangkan Praperadilan ini untuk memutuskan dengan amar putusan sebagai berikut;
1. Mengabulkan Permohonan pemohon Praperadilan seluruhnya;

2. Menyatakan Tindakan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara cq Kepala Kepolisian Resort Kota Manado Cq Kepala Kepolisian Sektor Mapanget Cq Penyidik / Penyidik Pembantu Polsek Mapanget yang menangani perkara tentang Penyelidikan, tahapan Penyidikan, Penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan adalah tidak sah, dikarenakan melanggar aturan yang berlaku atau bertentangan dengan Undang Undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, Putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Republik Indonesia Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 (MK menanbah sah atau tidaknya Penetapan Tersangka, pengeledahan dan penyitaan) termasuk sebagai Objek Praperadilan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Nomor: 130/PUU-XII/2015 tanggal 11 Januari 2017 tentang Penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan Surat / Pemberitahuan 
Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Penuntut Umum, Terlapor dan Pelapor / korban dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah di keluarkannya surat perintah Penyidikan; dan Peraturan Kapolri nomor : 6 tahun 2019
Tentang Penyidikan Tindak Pidana.
3. Membatalkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka terhadap
HERMANUS HERMAWAN, FILIPUS
TORINDATU, dan ROCKY JOSEPH MENDE, oleh Penyidik / Penyidik MANUA, PETRUS Pembantu Unit Reskrim Polsek Mapanget;
4. Membatalkan Surat Perintah Penyidikan nomor : SP. Dik/50/XII/ 2024 / Reskrim tanggal 15 Desember 2024, dan Surat Perintah Penyidikan nomor : Sp.Dik / 50 a/II/2025/Reskrim tanggal 11 Februari 2025 terhadap HERMANUS HERMAWAN, FILIPUS MANUA, PETRUS TORINDATU, dan ROCKY JOSEPH MENDE;
5. Membatalkan surat perintah Penangkapan masing-masing terhadap HERMANUS HERMAWAN, FILIPUS MANUA, PETRUS TORINDATU, dan ROCKY JOSEPH MENDE;
6. Membatalkan surat perintah Penahanan masing-masing terhadap HERMANUS HERMAWAN, FILIPUS MANUA, PETRUS TORINDATU, dan ROCKY JOSEPH MENDE;
7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara.
Apabila Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
(Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya