Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
509/Pdt.Bth/2024/PN Mnd Hastomo Awi 1.PT. Bank Permata Cabang Manado
2.Stefanus Daniel Dendeng
3.Kantor Pelelangan Kekayaan Negara dan Lelang Manado
4.Ranly Paendong
5.Ay King Kondengis
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 509/Pdt.Bth/2024/PN Mnd
Tanggal Surat Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hastomo Awi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Firmansyah Pratama Alim, S.H., M.H.Hastomo Awi
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Permata Cabang Manado
2Stefanus Daniel Dendeng
3Kantor Pelelangan Kekayaan Negara dan Lelang Manado
4Ranly Paendong
5Ay King Kondengis
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair:

  1. Mengabulkan gugatan Pelawan untuk seluruhnya;

  2. Menyatakan Pelawan adalah benar dan beritikad baik;

  3. Menyatakan Pelawan adalah pemilik sah atas 2 (dua) bidang tanah dan bangunan masing-masing:

  1. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan rumah di atasnya tersertipikat Hak Milik Nomor 258/Bitung Karangria, seluas 583 m2 (lima ratus delapan puluh tiga meter persegi), yang terletak di Jalan Pogidon Kelurahan Bitung Karangria, Kecamatan Tuminting Kota Manado, dengan batas-batas:

  • Utara : Tanah/Bangunan Milik Hanny Wala;

  • Timur : Jl. Raya Pogidon Raya

  • Selatan : Jl. Lorong Pogidon III

  • Barat : Tanah/Bangunan Milik Farida Linda Wonggo

  1. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan rumah di atasnya Tersertipikat Hak Milik Nomor: 699/Tuminting, seluas 535 m2 (lima ratus tiga puluh lima meter persegi), yang terletak di Jalan MH. Thamrin Kelurahan Tuminting, Kecamatan Tuminting Kota Manado, dengan batas-batas: Utara : Tanah/Bangunan milik Keluarga Tamako - Mangolo; Timur : Tanah/Bangunan Milik Kel. Diari (Bororing-olongsongke) Selatan : Tanah/Bangunan GudangĀ  Mega Buana Barat : Jl. Dua Saudara

  1. Menyatakan semua serangkaian pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Terlawan III sebagai berikut:

  • Lelang Kedua 25 Agustus 2020;

  • Jadwal Lelang Nomor S-1575/WKN.16/KNL.01/2020 tanggal 14 Desember 2020;

  • surat Penetapan Jadwal lelang Nomor: S-1714/KNL.1601/2023 tanggal 05 September 2023;

  • kutipan risalah lelang Nomor: 513/76/2023 pada 06 Oktober 2023

adalah tidak sah, tidak mengikat atau batal demi hukum.

  1. Menyatakan peralihan objek hak tanggungan atas SHM 258 dan SHM 699 melalui Jual Beli Piutang No. 4 tanggal 2 November 2021 serta Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (cessie) No. 8 tanggal 2 November 2021 yang dibuat oleh Notaris Bayu Rushadian Hutama, SH., M.Kn (Turut Terlawan I) yang dilakukan oleh Terlawan I dengan Terlawan II tanpa persetujuan Pelawan adalah perbuatan melawan hukum sehingga perbuatan tersebut cacat hukum, tidak sah, tidak mengikat atau batal demi hukum dengan segala akibatnya;

  2. Bahwa menyatakan peralihan hak tanggungan yang dilakukan oleh Terlawan I kepada Terlawan II tanpa persetujuan Pelawan adalah perbuatan melawan hukum sehingga perbuatan tersebut cacat hukum, tidak sah, tidak mengikat dan/atau batal demi hukum;

  3. Bahwa menyatakan peralihan hak yang dilakukan oleh Turut Terlawan II dan Turut Terlawan III atas objek SHM 258 cacat hukum, tidak sah, dan/atau dapat dibatalkan;

  4. Bahwa menyatakan sisa hutang Pelawan adalah : hutang untuk fasilitas kredit No.Loan 0006751501000000925 SHM 699

  • Pokok : Rp. 905.157.269 ,-

  • Accr Int Due : Rp. 37.997.665,-

  • Late Charge : Rp. 9,394,545,-

  • Other Charges : Rp. 0.00,-

  • Penalty (2%) : Rp. 0

  • Total : Rp. 952,549,479,-

hutang untuk fasilitas kredit No. 0006751501000000916 SHM 258

  • Pokok : Rp. 897.319.461,-

  • Margin : Rp. 45.373.938,-

  • Denda : Rp. 10,878,808,-

  • Penalty : Rp. 0

  • Penalty : Rp. 0

  • Total : Rp. 953,572,207,-

Dikurangi dengan pembayaran Pelawan kepada Terlawan I:

  • 20 Agustus 2020 Rp. 200.000.000,-

  • 29 September 2020 Rp. 20.000.000,-,

  • 30 November 2020 Rp. 15.000.000,-

  • 30 Maret 2021 Rp. 10.000.000,-

sehingga total yang dibayarkan oleh Pelawan kepada Terlawan I adalah sebesar Rp. 245.000.000,- ;

bahwa apabila dikurangi hutang Pelawan senilai Rp. 1.906.121.686,- dengan setoran pelawan Rp. 245.000.000,-

sehingga sisa total hutang real pelawan adalah 1.661.121.686,-

  1. menghukum Terlawan I untuk menerima semua pembayaran dari Pelawan sebagaimana diatas tanpa syarat dan secara bertahap kepada Terlawan I paling lambat 6 (enam) bulan berjalan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;

  2. menghukum dan memerintahkan Turut Terlawan II untuk melakukan perubahan/peralihan hak atas objek SHM 258 dan SHM 699 menjadi nama pelawan tanpa syarat sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap dan/atau setelah melunasi pembayaran hutang Pelawan;

  3. menghukum Terlawan I, II, III, dan Turut Terlawan I, II, dan III untuk tunduk dan patuh pada putusan ini sejak berkekuatan hukum tetap;

  4. Menyatakan Permohonan eksekusi yang dimohonkan oleh Terlawan IV Nomor: 15/Pdt.Eks/2024/Pn.Mnd sebagaimana Surat Penetapan 01 Juli 2024 Nomor: 17/Pdt.Eks/2024/PN.Mnd adalah non excutable atau tidak dapat dilaksanakan atau dibatalkan karena tidak memiliki alas hak;

  5. Menghukum Terlawan I, II, III, IV, V dan Turut Terlawan I, II, dan III untuk tunduk dan patuh atas putusan ini;

Subsidair:

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Manado atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak