| Petitum |
Primair:
-
Mengabulkan gugatan Pelawan untuk seluruhnya;
-
Menyatakan Pelawan adalah benar dan beritikad baik;
-
Menyatakan Pelawan adalah pemilik sah atas 2 (dua) bidang tanah dan bangunan masing-masing:
-
1 (satu) bidang tanah dan bangunan rumah di atasnya tersertipikat Hak Milik Nomor 258/Bitung Karangria, seluas 583 m2 (lima ratus delapan puluh tiga meter persegi), yang terletak di Jalan Pogidon Kelurahan Bitung Karangria, Kecamatan Tuminting Kota Manado, dengan batas-batas:
-
Utara : Tanah/Bangunan Milik Hanny Wala;
-
Timur : Jl. Raya Pogidon Raya
-
Selatan : Jl. Lorong Pogidon III
-
Barat : Tanah/Bangunan Milik Farida Linda Wonggo
-
1 (satu) bidang tanah dan bangunan rumah di atasnya Tersertipikat Hak Milik Nomor: 699/Tuminting, seluas 535 m2 (lima ratus tiga puluh lima meter persegi), yang terletak di Jalan MH. Thamrin Kelurahan Tuminting, Kecamatan Tuminting Kota Manado, dengan batas-batas: Utara : Tanah/Bangunan milik Keluarga Tamako - Mangolo; Timur : Tanah/Bangunan Milik Kel. Diari (Bororing-olongsongke) Selatan : Tanah/Bangunan GudangĀ Mega Buana Barat : Jl. Dua Saudara
-
Menyatakan semua serangkaian pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Terlawan III sebagai berikut:
-
Lelang Kedua 25 Agustus 2020;
-
Jadwal Lelang Nomor S-1575/WKN.16/KNL.01/2020 tanggal 14 Desember 2020;
-
surat Penetapan Jadwal lelang Nomor: S-1714/KNL.1601/2023 tanggal 05 September 2023;
-
kutipan risalah lelang Nomor: 513/76/2023 pada 06 Oktober 2023
adalah tidak sah, tidak mengikat atau batal demi hukum.
-
Menyatakan peralihan objek hak tanggungan atas SHM 258 dan SHM 699 melalui Jual Beli Piutang No. 4 tanggal 2 November 2021 serta Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (cessie) No. 8 tanggal 2 November 2021 yang dibuat oleh Notaris Bayu Rushadian Hutama, SH., M.Kn (Turut Terlawan I) yang dilakukan oleh Terlawan I dengan Terlawan II tanpa persetujuan Pelawan adalah perbuatan melawan hukum sehingga perbuatan tersebut cacat hukum, tidak sah, tidak mengikat atau batal demi hukum dengan segala akibatnya;
-
Bahwa menyatakan peralihan hak tanggungan yang dilakukan oleh Terlawan I kepada Terlawan II tanpa persetujuan Pelawan adalah perbuatan melawan hukum sehingga perbuatan tersebut cacat hukum, tidak sah, tidak mengikat dan/atau batal demi hukum;
-
Bahwa menyatakan peralihan hak yang dilakukan oleh Turut Terlawan II dan Turut Terlawan III atas objek SHM 258 cacat hukum, tidak sah, dan/atau dapat dibatalkan;
-
Bahwa menyatakan sisa hutang Pelawan adalah : hutang untuk fasilitas kredit No.Loan 0006751501000000925 SHM 699
-
Pokok : Rp. 905.157.269 ,-
-
Accr Int Due : Rp. 37.997.665,-
-
Late Charge : Rp. 9,394,545,-
-
Other Charges : Rp. 0.00,-
-
Penalty (2%) : Rp. 0
-
Total : Rp. 952,549,479,-
hutang untuk fasilitas kredit No. 0006751501000000916 SHM 258
-
Pokok : Rp. 897.319.461,-
-
Margin : Rp. 45.373.938,-
-
Denda : Rp. 10,878,808,-
-
Penalty : Rp. 0
-
Penalty : Rp. 0
-
Total : Rp. 953,572,207,-
Dikurangi dengan pembayaran Pelawan kepada Terlawan I:
-
20 Agustus 2020 Rp. 200.000.000,-
-
29 September 2020 Rp. 20.000.000,-,
-
30 November 2020 Rp. 15.000.000,-
-
30 Maret 2021 Rp. 10.000.000,-
sehingga total yang dibayarkan oleh Pelawan kepada Terlawan I adalah sebesar Rp. 245.000.000,- ;
bahwa apabila dikurangi hutang Pelawan senilai Rp. 1.906.121.686,- dengan setoran pelawan Rp. 245.000.000,-
sehingga sisa total hutang real pelawan adalah 1.661.121.686,-
-
menghukum Terlawan I untuk menerima semua pembayaran dari Pelawan sebagaimana diatas tanpa syarat dan secara bertahap kepada Terlawan I paling lambat 6 (enam) bulan berjalan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
-
menghukum dan memerintahkan Turut Terlawan II untuk melakukan perubahan/peralihan hak atas objek SHM 258 dan SHM 699 menjadi nama pelawan tanpa syarat sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap dan/atau setelah melunasi pembayaran hutang Pelawan;
-
menghukum Terlawan I, II, III, dan Turut Terlawan I, II, dan III untuk tunduk dan patuh pada putusan ini sejak berkekuatan hukum tetap;
-
Menyatakan Permohonan eksekusi yang dimohonkan oleh Terlawan IV Nomor: 15/Pdt.Eks/2024/Pn.Mnd sebagaimana Surat Penetapan 01 Juli 2024 Nomor: 17/Pdt.Eks/2024/PN.Mnd adalah non excutable atau tidak dapat dilaksanakan atau dibatalkan karena tidak memiliki alas hak;
-
Menghukum Terlawan I, II, III, IV, V dan Turut Terlawan I, II, dan III untuk tunduk dan patuh atas putusan ini;
Subsidair:
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Manado atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono); |