Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G.S/2025/PN Mnd DJEFRY JANI MENTU, S.H., M.Si PUTRA YUDHA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 32/Pdt.G.S/2025/PN Mnd
Tanggal Surat Jumat, 08 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DJEFRY JANI MENTU, S.H., M.Si
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PUTRA YUDHA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 285.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan tergugat yaitu tidak mengembalikan uang milik penggugat sebesar Rp 285.000.000 (Dua Ratus Delapan Puluh Lima Juta Rupiah) adalah perbuatan WANPRESTASI;
  3. Menyatakan agar tergugat untuk mengembalikan uang milik penggugat sebesar Rp 285.000.000 (Dua Ratus Delapan Puluh Lima Juta Rupiah);
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap barang-barang milik tergugat yaitu 1 (satu) Rumah Makan QUEEN FISH di jalan Boulevard II Sindulang-Tuminting Kota Manado baik barang tetap maupun barang bergerak yang untuk jenis dan jumlahnya akan penggugat berikan dan atau disampaikan kemudian;
  5. Menyatakan 1 (satu) Rumah Makan QUEEN FISH di jalan Boulevard II Sindulang- Tuminting Kota Manado yang telah diletakkan sita tersebut akan dilakukan lelang apabila tergugat tidak mengembalikan uang milik penggugat sebesar Rp 285.000.000 (Dua Ratus Delapan Puluh Lima Juta Rupiah);
  6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan;
  7. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak