| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan tergugat yaitu tidak mengembalikan uang milik penggugat sebesar Rp 285.000.000 (Dua Ratus Delapan Puluh Lima Juta Rupiah) adalah perbuatan WANPRESTASI;
- Menyatakan agar tergugat untuk mengembalikan uang milik penggugat sebesar Rp 285.000.000 (Dua Ratus Delapan Puluh Lima Juta Rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap barang-barang milik tergugat yaitu 1 (satu) Rumah Makan QUEEN FISH di jalan Boulevard II Sindulang-Tuminting Kota Manado baik barang tetap maupun barang bergerak yang untuk jenis dan jumlahnya akan penggugat berikan dan atau disampaikan kemudian;
- Menyatakan 1 (satu) Rumah Makan QUEEN FISH di jalan Boulevard II Sindulang- Tuminting Kota Manado yang telah diletakkan sita tersebut akan dilakukan lelang apabila tergugat tidak mengembalikan uang milik penggugat sebesar Rp 285.000.000 (Dua Ratus Delapan Puluh Lima Juta Rupiah);
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan;
- Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono); |