| Dakwaan |
----- Bahwa ia terdakwa PUTRA TRIKORA pada hari Jumat tanggal 20 Juli 2026 sekira jam 06.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2026 atau masih dalam tahun 2026 bertempat di Jembatan Soekarno, Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang, Kota Manado atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana,”Setiap orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, meyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam atau penusuk”.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya saksi BENNY JACOB TAMBUNAN, saksi REYNALDY FRENLY KAMEA dan saksi ANDROS GERALDO HINUR (ketiganya anggota Unit Reaksi Cepat (URC) Polda Sulawesi Utara) sedang melakukan tugas pengamanan final piala dunia di kawasan Megamas Kota Manado dan melihat postingan di Sulut viral yang memposting video terdakwa PUTRA TRIKORA mencabut senjata tajam berupa pisau yang terbuat dari besi putih dengan panjang dari gagang 50 Centimeter (Cm), lebar 2 Centimeter (Cm), salah satu sisi tajam, ujung runcing tajam dengan gagang bengkok terbuat dari timah bersama dengan sarung yang terbuat dari kardus yang dililit lakban hitam sambil berjalan di Jembatan Soekarno Jalan Piere Tendean, sehingga tim Unit Reaksi Cepat (URC) langsung merespon dengan mencari keberadaan terdakwa dan ditemukan dikawasan Megamas Manado bersama dengan barang bukti yang sudah disimpan oleh terdakwa.
- Bahwa selanjutnya terdakwa PUTRA TRIKORA dan barang bukti langsung diserahkan ke Polresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa PUTRA TRIKORA dalam memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, meyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam atau penusuk tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana ------------------------------- |