Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G.S/2025/PN Mnd VIVI MARTINA SAMSU 1.RINNA MERLIN SORONGAN
2.HENDRIK JACOBUS
Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.G.S/2025/PN Mnd
Tanggal Surat Selasa, 30 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1VIVI MARTINA SAMSU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Gelendy Morten Lumingkewas,SH,.MHVIVI MARTINA SAMSU
Tergugat
NoNama
1RINNA MERLIN SORONGAN
2HENDRIK JACOBUS
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 433.211.443,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat.
  3. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan melawan Hukum.
  4. Menyatakan Kuasa Untuk Menjual yang dibuat dihadapan Notaris- PPAT Yose Fernando Salainti, SH., MKn, dengan Nomor Akta 4, tertanggal 19 Oktober 2022 adalah sah, mengikat dan berkekuatan hukum.
  5. Menyatakan Akta Jual Beli yang dibuat dihadapan PPAT Thelma Andries, SH.,MH, berdasarkan Akta Nomor 51/2022, tertanggal 26 Oktober 2022 adalah sah, mengikat dan berkekuatan hukum.
  6. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp. 433.211.443 (Empat Ratus Tiga puluh tiga juta Dua Ratus Sebelas Ribu Empat Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah).
  7. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) per hari, setiap kali Tergugat lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan.
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau

Jika Hakim pemeriksa berpendapat lain, Mohon putusan seadil – adilnya (ex aquo at bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak