| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat.
- Menyatakan Perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan melawan Hukum.
- Menyatakan Kuasa Untuk Menjual yang dibuat dihadapan Notaris- PPAT Yose Fernando Salainti, SH., MKn, dengan Nomor Akta 4, tertanggal 19 Oktober 2022 adalah sah, mengikat dan berkekuatan hukum.
- Menyatakan Akta Jual Beli yang dibuat dihadapan PPAT Thelma Andries, SH.,MH, berdasarkan Akta Nomor 51/2022, tertanggal 26 Oktober 2022 adalah sah, mengikat dan berkekuatan hukum.
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp. 433.211.443 (Empat Ratus Tiga puluh tiga juta Dua Ratus Sebelas Ribu Empat Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah).
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) per hari, setiap kali Tergugat lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau
Jika Hakim pemeriksa berpendapat lain, Mohon putusan seadil – adilnya (ex aquo at bono). |