| Dakwaan |
P-29
S U R A T D A K W A A N
Nomor Register Perkara : PDS-07/P.1.18/Ft.1/11/2025
Nomor : /P.1.18.4/Ft.1/09/2024
- Identitas Terdakwa :
|
Nama Lengkap
|
:
|
ALFIAN ALITU
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Sorong
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
48 Tahun/30 Juni 1977
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Kima Bajo Kecamatan Wori Kabupaten Minahasa Utara
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
PNS (Penjabat Hukum Tua Desa Kima Bajo Tahun Anggaran 2019)
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
b. Penahanan :
|
Penyidik
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 03 November 2025 s/d tanggal 22 November 2025.
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 13 November 2025 s/d tanggal 02 Desember 2025
|
- Dakwaan
Primair
-------- Bahwa ia Terdakwa ALFIAN ALITU selaku Penjabat Kepala Desa (Hukum Tua) Desa Kima Bajo dan selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) berdasarkan Keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor III Tahun 2019 tentang Pengangkatan Penjabat Hukum Tua Desa Kimabajo Kecamatan Wori Kabupaten Minahasa Utara tanggal 27 Februari 2019, pada sekitar bulan Februari tahun 2019 sampai bulan Desember tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam Tahun 2019, bertempat di Kantor Desa Kima Bajo Kecamatan Wori Kabupaten Minahasa Utara, Bank Sulutgo Cabang Utama di Jalan Sam Ratulangi Nomor 9 Kota Manado, Rumah Terdakwa di Desa Kima Bajo Kecamatan Wori Kabupaten Minahasa Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, “Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------
- Bahwa pada tanggal 27 Februari 2019, Bupati Minahasa Utara (Vonnie Anneke Panambunan) menerbitkan Keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor III Tahun 2019 tentang Pengangkatan Penjabat Hukum Tua Desa Kimabajo Kecamatan Wori Kabupaten Minahasa Utara, dengan mengangkat ALFIAN ALITU sebagai Penjabat Hukum Tua Desa Kimabajo Kecamatan Wori Kabupaten Minahasa Utara.
Tugas dan wewenang Kepala Desa (Hukum Tua) selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD), sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Bupati Minahasa Utara No 18 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagai berikut:
- Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBD Desa;
- Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa;
- Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBD Desa;
- Menetapkan PPKD;
- Menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL.
- Menyetujui RAK Desa.
- Menyetujui SPP.
- Bahwa pada tanggal 28 Maret 2019, Penjabat Hukum Tua Desa Kima Bajo Kecamatan Wori (ALFIAN ALITU) menerbitkan Keputusan Hukum Tua Desa Kima Bajo Nomor 02 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Bendahara Desa, dengan mengangkat saksi HINDUN LAWITAN sebagai Kaur Keuangan. Kemudian pada sepanjang Tahun Anggaran 2019, saksi Hindun Lawitan atas sepengetahuan Terdakwa ALFIAN ALITU melaksanakan fungsi kebendaharaan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bupati Minahasa Utara Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa sebagai berikut : Kaur keuangan mempunyai tugas: a. menyusun RAK Desa; dan b. melakukan penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa.
- Bahwa terdakwa ALFIAN ALITU selaku penjabat Hukum Tua Desa Kima Bajo tidak menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang APBDesa dan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDesa sebagai dasar pelaksanaan APBDesa Kima Bajo pada Tahun Anggaran 2019 serta terdakwa ALFIAN ALITU tidak menyampaikan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa kepada Bupati setelah ditetapkan untuk dievaluasi, Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan Peraturan Bupati Minahasa Utara Nomor : 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 31 ayat (3), berbunyi “Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa disepakati bersama paling lambat bulan oktober tahun berjalan.”, Pasal 32 ayat (1) berbunyi : Kepala Desa wajib menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APB Desa sebagai dasar pelaksanaan APB Desa dan Pasal 33 ayat (1), berbunyi : Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa disampaikan Kepala Desa kepada Bupati paling lambat 3 hari setelah ditetapkan untuk dievaluasi.
- Bahwa pada Tahun Anggaran 2019, ketika pencairan Dana Desa tahap I, terdakwa ALFIAN ALITU selaku penjabat Hukum Tua Desa Kima Bajo tidak pernah menyerahkan dokumen fisik peraturan Desa mengenai APBDesa Kima Bajo TA. 2019 kepada Bupati Minahasa Utara melalui Bidang Pemdes pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Minahasa Utara, namun hanya melakukan penginputan melalui aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Pada pencairan Dana Desa tahap ke II dan III masing-masing untuk ADD, DD, dan BHPR (Bagi Hasil Pajak dan Retribusi), terdakwa ALFIAN ALITU selaku penjabat Hukum Tua Desa Kima Bajo tidak menyerahkan laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa serta laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran sebelumnya yang menjadi persyaratan penyaluran Dana Desa dimaksud, laporan realisasi penyerapan dam capaian output Dana Desa baru dibuat dan diserahkan pada tahun 2020, namun laporan realisasi tersebut tidak ditandatangani Hukum Tua Alvian Alitu. Sekalipun demikian, Dana Desa Kima Bajo tahun anggaran 2019 tahap I, tahap II dan tahap III tetap dilakukan pencairan dikarenakan terdapat intervensi dari saksi DANIEL PANAMBUNAN alias BOSKIT, dimana terdakwa ALFIAN ALITU menyerahkan uang sebesar Rp. 15.000.000,- kepada saksi DANIEL PANAMBUNAN alias BOSKIT melalui saksi HINDUN LAWITAN untuk melancarkan proses pencairan Dana Desa Kima Bajo tahun anggaran 2019 tahap I, tahap II dan tahap III tersebut. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa Berdasarkan Pasal 24 ayat (2) dan (3) yang berbunyi : (2) Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah bupati/ wali kota menerima dokumen persyaratan penyaluran dari Kepala Desa, dengan ketentuan sebagai berikut:
- tahap I berupa peraturan Desa mengenai APBDesa;
- tahap II berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; dan
- tahap III berupa:
- laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sampai dengan tahap II; dan
- laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran sebelumnya
- Bahwa Tahapan Pencairan Anggaran Belanja yang bersumber dari Dana Desa Kima Bajo Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2019 (berdasarkan Rekening Koran Desa Kimabajo Kec. Wori pada Bank Sulutgo Cabang Airmadidi No. Rekening 01702110035267 dengan periode 01/01/2019 s.d 31/12/2019 sebagai berikut :
Mutasi Kredit (Uang/dana masuk) :
|
Tanggal
|
Uang Masuk
|
Keterangan
|
|
16 April 2019
|
Rp 73.440.720
|
ADD Operasional 2019
|
|
16 April 2019
|
Rp 76.350.000
|
ADD TAD TBPD Tahunan
|
|
23 July 2019
|
Rp 76.350.000
|
DD
|
|
23 July 2019
|
Rp 150.900.345
|
DD
|
|
11 December 2019
|
Rp 301.800.690
|
DD
|
|
12 December 2019
|
Rp 63.525.000
|
DD
|
|
12 December 2019
|
Rp 48.960.480
|
DD
|
|
12 December 2019
|
Rp 8.400.000
|
DD
|
|
17 December 2019
|
Rp 10.050.000
|
DD
|
|
20 December 2019
|
Rp 63.525.000
|
ADD/Siltap
|
|
20 December 2019
|
Rp 8.400.000
|
ADD/Honor Petugas Keamanan Triwulan IV
|
|
20 December 2019
|
Rp 10.050.000
|
Tunjangan BPD Triwulan IV
|
|
27 December 2019
|
Rp 301.800.690
|
DD
|
|
31 December 2019
|
Rp 23.282.396
|
BHP 40% Anggaran 2019
|
|
31 December 2019
|
Rp 6.900.169
|
BHR 40% Anggaran 2019
|
|
JUMLAH
|
Rp 1.223.735.490
|
|
Mutasi Debet (Uang/dana keluar) :
|
Tanggal
|
Uang Keluar
|
Keterangan
|
|
16 April 2019
|
Rp 73.400.000
|
Tarikan Tunai Antar Cabang
|
|
22 April 2019
|
Rp 76.450.000
|
TRK FC KTP Terlampir
|
|
24 July 2019
|
Rp 227.000.000
|
an alfian alitu & hindun lawitan
|
|
12 December 2019
|
Rp 301.750.000
|
Tarikan Tunai Antar Cabang Desa Kima Bajo
|
|
13 December 2019
|
Rp 120.000.000
|
Tarikan Tunai Antar Cabang
|
|
23 December 2019
|
Rp 82.000.000
|
Tarikan Tunai Antar Cabang
|
|
31 December 2019
|
Rp 42.000.000
|
Tarikan Tunai Antar Cabang
|
|
JUMLAH
|
Rp 922.600.000
|
|
- Bahwa Terdakwa ALFIAN ALITU selaku penjabat Hukum Tua Desa Kima Bajo Kecamatan Wori dalam melakukan proses pencairan telah mengambil kewenangan saksi HINDUN LAWITAN selaku Kaur Keuangan. Pada saat pencairan Dana Desa Tahap I, II dan III pada TA. 2019, setelah mendapat informasi dari Terdakwa ALFIAN ALITU selaku penjabat Hukum Tua Desa Kima Bajo bahwa Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHP&R) sudah masuk ke rekening desa Kima Bajo, maka saksi HINDUN LAWITAN selaku Kaur Keuangan bersama-sama dengan Terdakwa ALFIAN ALITU selaku Penjabat Hukum Tua Desa Kima Bajo mendatangi Bank Sulutgo Cabang Utama Manado di depan Zero Point Pasar 45, untuk melakukan penarikan uang DD, ADD, (BHP&R). Kemudian mereka berdua menandatangani slip penarikan dengan menyertakan Surat Keputusan pengangkatan Hukum Tua dan Kaur Keuangan, KTP masing-masing dan buku Tabungan. Setelah dana dicairkan dalam bentuk uang tunai, maka Terdakwa Penjabat ALFIAN ALITU selaku Hukum Tua Desa Kima Bajo meminta uang DD, ADD, BHP&R kepada saksi HINDUN LAWITAN selaku Kaur Keuangan untuk disimpannya. Kemudian saksi HINDUN LAWITAN menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa ALFIAN ALITU. Selanjutnya Terdakwa ALFIAN ALITU langsung memegang dan menyimpan uang tersebut. Terdakwa ALFIAN ALITU selaku Penjabat Hukum Tua Desa Kima Bajo Kecamatan Wori dan saksi HINDUN LAWITAN selaku Kaur Keuangan melakukan penarikan/pencairan keseluruhan uang DD, ADD, BHP&R desa Kima Bajo Kecamatan Wori sejak tanggal 16 April 2019 sampai dengan tanggal 27 Januari 2020 yang masih merupakan penerimaan dari anggaran pendapatan Desa Kima Bajo Tahun Anggaran 2019 sejumlah Rp. 1.074.000.000,00 (satu milyar tujuh puluh empat juta rupiah). Kemudian Terdakwa ALFIAN ALITU baru menyerahkan uang belanja kegiatan kepada saksi HINDUN LAWITAN saat akan melakukan pembayaran belanja pegawai SILTAP perangkat desa, kegiatan Pembangunan fisik, makanan tambahan untuk bayi dan balita, susu lansia. Selebihnya Terdakwa AFIAN ALITU selaku Penjabat Hukum Tua Desa Kima Bajo yang melakukan pembayaran kegiatan belanja lainnya. Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan Peraturan Bupati Minahasa Utara Nomor : 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa yang diatur dalam Pasal 8 pada ayat (2) huruf b yang menyebutkan bahwa Kaur keuangan mempunyai tugas “melakukan penatausahaan yang meliputi menerima menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa”.
- Bahwa dalam setiap permintaan pencairan anggaran program kegiatan Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, dan Bidang Pemberdayaan Kemasyarakatan dalam APBDes desa Kima Bajo Kecamatan Wori TA. 2019, Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran tidak pernah mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan menyertakan laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan anggaran kepada Terdakwa ALFIAN ALITU selaku Penjabat Hukum Tua Desa Kima Bajo dan selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD). Walapun begitu, Terdakwa ALFIAN ALITU tetap memberikan persetujuan pembayaran dengan cara bersama-sama dengan saksi HINDUN LAWITAN selaku Kaur Keuangan mencairkan dan melakukan penarikan anggaran belanja program kegiatan desa Kima Bajo Kecamatan Wori TA. 2019, yang bersumber dari DD, ADD, (BHP&R) desa Kima Bajo Kecamatan Wori TA. 2019. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Peraturan Bupati Minahasa Utara Nomor : 18 Tahun 2019, Pasal 50 ayat (1) menyebutkan “Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran mengajukan SPP dalam setiap pelaksanaan kegiatan anggaran sesuai dengan DPA dengan nominal sama besar atau kurang dari yang tertera dalam DPA”. Dan ayat (3) menyebutkan pengajuan SPP wajib menyertakan laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan anggaran.
- Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan anggaran pemerintah desa Kima Bajo TA. 2019, para Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran tidak pernah menyampaikan laporan akhir realisasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran kepada terdakwa selaku Hukum Tua paling lambat 7 (tujuh) hari sejak seluruh kegiatan selesai. Hal ini disebabkan karena terdakwa tidak pernah melibatkan para Kaur dan Kasi dalam pelaksanaan kegiatan, dimana terdakwa sendiri yang terlibat langsung dalam pelaksanaan kegiatan anggaran. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Peraturan Bupati Minahasa Utara Nomor : 18 Tahun 2019 pada Pasal 53 yang menyebutkan “Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran wajib menyampaikan laporan akhir realisasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran kepada Kepala Desa paling lambat 7 (tujuh) hari sejak seluruh kegiatan selesai dan Pasal 65 ayat (1) yang berbunyi “Kepala Desa Wajib menyampaikan laporan pertanggung jawaban realisasi APB Desa kepada Bupati melalui camat setiap tahun anggaran”
- Bahwa Terdakwa ALFIAN ALITU selaku Kepala Desa (Penjabat Hukum Tua) Desa Kima Bajo dan selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) TA. 2019 tidak membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa Kima Bajo TA. 2019 kepada Bupati Minahasa Utara melalui Camat Wori dan pelaksanaan belanja tersebut tidak memiliki bukti/dokumen pendukung yang lengkap dan sah, padahal uang DD, ADD, BHP&R desa Kima Bajo Kecamatan Wori. Padahal Terdakwa ALFIAN ALITU bersama-sama dengan saksi HINDUN LAWITAN selaku Kaur Keuangan telah melakukan pencairan/penarikan keseluruhan Anggaran Belanja tersebut dari rekening desa Kima Bajo sebesar Rp1.074.000.000,- (satu milyar tujuh puluh empat juta rupiah). Perbuatan terdakwa bertentangan dengan ketentuan, antara lain :
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa lebih khusus pada pasal 26 ayat (2) huruf c yang berbunyi “Kepala Desa berwenang memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa”.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yakni :
- Pasal 51, menyebutkan :
- Ayat (2) : Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
- Ayat (3) : Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan kepala Desa dan kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut.
- Pasal 68, menyebutkan :
- Ayat (1) : Kepala Desa menyampaikan laporan pelaksanaan APB Desa semester pertama kepada Bupati/Wali Kota melalui camat.
- Ayat (2) : Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. laporan pelaksanaan APB Desa; dan b. laporan realisasi kegiatan.
- Ayat (3) : Kepala Desa menyusun laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan cara menggabungkan seluruh laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 paling lambat minggu kedua bulan Juli tahun berjalan
- Pasal 70 ayat (1) menyebutkan : Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui camat setiap akhir tahun anggaran.
- Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa lebih khusus pada pasal 100 ayat (1) dan ayat (2) dan pasal 121 ayat (3) berbunyi :
- Pasal 100 ayat (1) : "Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan”.
- Pasal 100 ayat (2) : "Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa mempunyai kewenangan (huruf e) melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa".
- Pasal 121 ayat (3): "semua penerimaan dan pengeluaran desa harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah".
- Bahwa perbuatan Terdakwa ALFIAN ALITU selaku Hukum Tua Desa Kima Bajo Kecamatan Wori dan selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) telah melakukan perbuatan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang menyebabkan kerugian keuangan negara Cq. Pemerintah Desa Kima Bajo Kecamatan Wori sebesar Rp. 1.074.000.000,- (satu milyar tujuh puluh empat juta rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Desa Kima Bajo Tahun 2019 Nomor : 700/140/ITKAB-MU/V/2024 tanggal 6 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara.dengan total kerugian yang dialami sebesar sebesar Rp. 1.074.000.000,- (satu milyar tujuh puluh empat juta rupiah) yang berasal dari pertanggungjawaban pengeluaran keuangan Kima Bajo TA. 2019 dan dokumen APBDesa Kima Bajo TA. 2019 yang tidak ada, dengan rincian:
![]()
- Bahwa Terdakwa ALFIAN ALITU selaku Hukum Tua Desa Kima Bajo Kecamatan Wori dan selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) telah menguasai dan mempergunakan uang yang bersumber dari keuangan Desa Kima Bajo Kecamatan Wori Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp1.074.000.000,- (satu milyar tujuh puluh empat juta rupiah) tanpa membuat bukti pertanggungjawaban pengeluaran keuangan yang lengkap dan sah untuk kepentingan pribadinya.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair
-------- Bahwa ia Terdakwa ALFIAN ALITU selaku Penjabat Kepala Desa (Hukum Tua) Desa Kima Bajo dan selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) berdasarkan Keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor III Tahun 2019 tentang Pengangkatan Penjabat Hukum Tua Desa Kimabajo Kecamatan Wori Kabupaten Minahasa Utara tanggal 27 Februari 2019, pada sekitar bulan Februari tahun 2019 sampai bulan Desember tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam Tahun 2019, bertempat di Kantor Desa Kima Bajo Kecamatan Wori Kabupaten Minahasa Utara, Bank Sulutgo Cabang Utama di Jalan Sam Ratulangi Nomor 9 Kota Manado, Rumah Terdakwa di Desa Kima Bajo Kecamatan Wori Kabupaten Minahasa Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------
- Bahwa pada tanggal 27 Februari 2019, Bupati Minahasa Utara (Vonnie Anneke Panambunan) menerbitkan Keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor III Tahun 2019 tentang Pengangkatan Penjabat Hukum Tua Desa Kimabajo Kecamatan Wori Kabupaten Minahasa Utara, dengan mengangkat ALFIAN ALITU sebagai Penjabat Hukum Tua Desa Kimabajo Kecamatan Wori Kabupaten Minahasa Utara.
Tugas dan wewenang Kepala Desa (Hukum Tua) selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD), sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Bupati Minahasa Utara No 18 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagai berikut:
- Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBD Desa;
- Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa;
- Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBD Desa;
- Menetapkan PPKD;
- Menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL.
- Menyetujui RAK Desa.
- Menyetujui SPP.
- Bahwa pada tanggal 28 Maret 2019, Penjabat Hukum Tua Desa Kima Bajo Kecamatan Wori (ALFIAN ALITU) menerbitkan Keputusan Hukum Tua Desa Kima Bajo Nomor 02 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Bendahara Desa, dengan mengangkat saksi HINDUN LAWITAN sebagai Kaur Keuangan. Kemudian pada sepanjang Tahun Anggaran 2019, saksi Hindun Lawitan atas sepengetahuan Terdakwa ALFIAN ALITU melaksanakan fungsi kebendaharaan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bupati Minahasa Utara Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa sebagai berikut : Kaur keuangan mempunyai tugas: a. menyusun RAK Desa; dan b. melakukan penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa.
- Bahwa terdakwa ALFIAN ALITU selaku penjabat Hukum Tua Desa Kima Bajo tidak menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang APBDesa dan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDesa sebagai dasar pelaksanaan APBDesa Kima Bajo pada Tahun Anggaran 2019 serta terdakwa ALFIAN ALITU tidak menyampaikan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa kepada Bupati setelah ditetapkan untuk dievaluasi, Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan Peraturan Bupati Minahasa Utara Nomor : 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 31 ayat (3), berbunyi “Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa disepakati bersama paling lambat bulan oktober tahun berjalan.”, Pasal 32 ayat (1) berbunyi : Kepala Desa wajib menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APB Desa sebagai dasar pelaksanaan APB Desa dan Pasal 33 ayat (1), berbunyi : Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa disampaikan Kepala Desa kepada Bupati paling lambat 3 hari setelah ditetapkan untuk dievaluasi.
- Bahwa pada Tahun Anggaran 2019, ketika pencairan Dana Desa tahap I, terdakwa ALFIAN ALITU selaku penjabat Hukum Tua Desa Kima Bajo tidak pernah menyerahkan dokumen fisik peraturan Desa mengenai APBDesa Kima Bajo TA. 2019 kepada Bupati Minahasa Utara melalui Bidang Pemdes pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Minahasa Utara, namun hanya melakukan penginputan melalui aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Pada pencairan Dana Desa tahap ke II dan III masing-masing untuk ADD, DD, dan BHPR (Bagi Hasil Pajak dan Retribusi), terdakwa ALFIAN ALITU selaku penjabat Hukum Tua Desa Kima Bajo tidak menyerahkan laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa serta laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran sebelumnya yang menjadi persyaratan penyaluran Dana Desa dimaksud, laporan realisasi penyerapan dam capaian output Dana Desa baru dibuat dan diserahkan pada tahun 2020, namun laporan realisasi tersebut tidak ditandatangani Hukum Tua Alvian Alitu. Sekalipun demikian, Dana Desa Kima Bajo tahun anggaran 2019 tahap I, tahap II dan tahap III tetap dilakukan pencairan dikarenakan terdapat intervensi dari saksi DANIEL PANAMBUNAN alias BOSKIT, dimana terdakwa ALFIAN ALITU menyerahkan uang sebesar Rp. 15.000.000,- kepada saksi DANIEL PANAMBUNAN alias BOSKIT melalui saksi HINDUN LAWITAN untuk melancarkan proses pencairan Dana Desa Kima Bajo tahun anggaran 2019 tahap I, tahap II dan tahap III tersebut. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa Berdasarkan Pasal 24 ayat (2) dan (3) yang berbunyi : (2) Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah bupati/ wali kota menerima dokumen persyaratan penyaluran dari Kepala Desa, dengan ketentuan sebagai berikut:
- tahap I berupa peraturan Desa mengenai APBDesa;
- tahap II berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; dan
- tahap III berupa:
- laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sampai dengan tahap II; dan
- laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran sebelumnya
- Bahwa Tahapan Pencairan Anggaran Belanja yang bersumber dari Dana Desa Kima Bajo Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2019 (berdasarkan Rekening Koran Desa Kimabajo Kec. Wori pada Bank Sulutgo Cabang Airmadidi No. Rekening 01702110035267 dengan periode 01/01/2019 s.d 31/12/2019 sebagai berikut :
Mutasi Kredit (Uang/dana masuk) :
|
Tanggal
|
Uang Masuk
|
Keterangan
|
|
16 April 2019
|
Rp 73.440.720
|
ADD Operasional 2019
|
|
16 April 2019
|
Rp 76.350.000
|
ADD TAD TBPD Tahunan
|
|
23 July 2019
|
Rp 76.350.000
|
DD
|
|
23 July 2019
|
Rp 150.900.345
|
DD
|
|
11 December 2019
|
Rp 301.800.690
|
DD
|
|
12 December 2019
|
Rp 63.525.000
|
DD
|
|
12 December 2019
|
Rp 48.960.480
|
DD
|
|
12 December 2019
|
Rp 8.400.000
|
DD
|
|
17 December 2019
|
Rp 10.050.000
|
DD
|
|
20 December 2019
|
Rp 63.525.000
|
ADD/Siltap
|
|
20 December 2019
|
Rp 8.400.000
|
ADD/Honor Petugas Keamanan Triwulan IV
|
|
20 December 2019
|
Rp 10.050.000
|
Tunjangan BPD Triwulan IV
|
|
27 December 2019
|
Rp 301.800.690
|
DD
|
|
31 December 2019
|
Rp 23.282.396
|
BHP 40% Anggaran 2019
|
|
31 December 2019
|
Rp 6.900.169
|
BHR 40% Anggaran 2019
|
|
JUMLAH
|
Rp 1.223.735.490
|
|
Mutasi Debet (Uang/dana keluar) :
|
Tanggal
|
Uang Keluar
|
Keterangan
|
|
16 April 2019
|
Rp 73.400.000
|
Tarikan Tunai Antar Cabang
|
|
22 April 2019
|
Rp 76.450.000
|
TRK FC KTP Terlampir
|
|
24 July 2019
|
Rp 227.000.000
|
an alfian alitu & hindun lawitan
|
|
12 December 2019
|
Rp 301.750.000
|
Tarikan Tunai Antar Cabang Desa Kima Bajo
|
|
13 December 2019
|
Rp 120.000.000
|
Tarikan Tunai Antar Cabang
|
|
23 December 2019
|
Rp 82.000.000
|
Tarikan Tunai Antar Cabang
|
|
31 December 2019
|
Rp 42.000.000
|
Tarikan Tunai Antar Cabang
|
|
JUMLAH
|
Rp 922.600.000
|
|
- Bahwa Terdakwa ALFIAN ALITU selaku penjabat Hukum Tua Desa Kima Bajo Kecamatan Wori dalam melakukan proses pencairan telah mengambil kewenangan saksi HINDUN LAWITAN selaku Kaur Keuangan. Pada saat pencairan Dana Desa Tahap I, II dan III pada TA. 2019, setelah mendapat informasi dari Terdakwa ALFIAN ALITU selaku penjabat Hukum Tua Desa Kima Bajo bahwa Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHP&R) sudah masuk ke rekening desa Kima Bajo, maka saksi HINDUN LAWITAN selaku Kaur Keuangan bersama-sama dengan Terdakwa ALFIAN ALITU selaku Penjabat Hukum Tua Desa Kima Bajo mendatangi Bank Sulutgo Cabang Utama Manado di depan Zero Point Pasar 45, untuk melakukan penarikan uang DD, ADD, (BHP&R). Kemudian mereka berdua menandatangani slip penarikan dengan menyertakan Surat Keputusan pengangkatan Hukum Tua dan Kaur Keuangan, KTP masing-masing dan buku Tabungan. Setelah dana dicairkan dalam bentuk uang tunai, maka Terdakwa Penjabat ALFIAN ALITU selaku Hukum Tua Desa Kima Bajo meminta uang DD, ADD, BHP&R kepada saksi HINDUN LAWITAN selaku Kaur Keuangan untuk disimpannya. Kemudian saksi HINDUN LAWITAN menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa ALFIAN ALITU. Selanjutnya Terdakwa ALFIAN ALITU langsung memegang dan menyimpan uang tersebut. Terdakwa ALFIAN ALITU selaku Penjabat Hukum Tua Desa Kima Bajo Kecamatan Wori dan saksi HINDUN LAWITAN selaku Kaur Keuangan melakukan penarikan/pencairan keseluruhan uang DD, ADD, BHP&R desa Kima Bajo Kecamatan Wori sejak tanggal 16 April 2019 sampai dengan tanggal 27 Januari 2020 yang masih merupakan penerimaan dari anggaran pendapatan Desa Kima Bajo Tahun Anggaran 2019 sejumlah Rp. 1.074.000.000,00 (satu milyar tujuh puluh empat juta rupiah). Kemudian Terdakwa ALFIAN ALITU baru menyerahkan uang belanja kegiatan kepada saksi HINDUN LAWITAN saat akan melakukan pembayaran belanja pegawai SILTAP perangkat desa, kegiatan Pembangunan fisik, makanan tambahan untuk bayi dan balita, susu lansia. Selebihnya Terdakwa AFIAN ALITU selaku Penjabat Hukum Tua Desa Kima Bajo yang melakukan pembayaran kegiatan belanja lainnya. Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan Peraturan Bupati Minahasa Utara Nomor : 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa yang diatur dalam Pasal 8 pada ayat (2) huruf b yang menyebutkan bahwa Kaur keuangan mempunyai tugas “melakukan penatausahaan yang meliputi menerima menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa”.
- Bahwa dalam setiap permintaan pencairan anggaran program kegiatan Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, dan Bidang Pemberdayaan Kemasyarakatan dalam APBDes desa Kima Bajo Kecamatan Wori TA. 2019, Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran tidak pernah mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan menyertakan laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan anggaran kepada Terdakwa ALFIAN ALITU selaku Penjabat Hukum Tua Desa Kima Bajo dan selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD). Walapun begitu, Terdakwa ALFIAN ALITU tetap memberikan persetujuan pembayaran dengan cara bersama-sama dengan saksi HINDUN LAWITAN selaku Kaur Keuangan mencairkan dan melakukan penarikan anggaran belanja program kegiatan desa Kima Bajo Kecamatan Wori TA. 2019, yang bersumber dari DD, ADD, (BHP&R) desa Kima Bajo Kecamatan Wori TA. 2019. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Peraturan Bupati Minahasa Utara Nomor : 18 Tahun 2019, Pasal 50 ayat (1) menyebutkan “Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran mengajukan SPP dalam setiap pelaksanaan kegiatan anggaran sesuai dengan DPA dengan nominal sama besar atau kurang dari yang tertera dalam DPA”. Dan ayat (3) menyebutkan pengajuan SPP wajib menyertakan laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan anggaran.
- Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan anggaran pemerintah desa Kima Bajo TA. 2019, para Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran tidak pernah menyampaikan laporan akhir realisasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran kepada terdakwa selaku Hukum Tua paling lambat 7 (tujuh) hari sejak seluruh kegiatan selesai. Hal ini disebabkan karena terdakwa tidak pernah melibatkan para Kaur dan Kasi dalam pelaksanaan kegiatan, dimana terdakwa sendiri yang terlibat langsung dalam pelaksanaan kegiatan anggaran. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Peraturan Bupati Minahasa Utara Nomor : 18 Tahun 2019 pada Pasal 53 yang menyebutkan “Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran wajib menyampaikan laporan akhir realisasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran kepada Kepala Desa paling lambat 7 (tujuh) hari sejak seluruh kegiatan selesai dan Pasal 65 ayat (1) yang berbunyi “Kepala Desa Wajib menyampaikan laporan pertanggung jawaban realisasi APB Desa kepada Bupati melalui camat setiap tahun anggaran”
- Bahwa Terdakwa ALFIAN ALITU selaku Kepala Desa (Penjabat Hukum Tua) Desa Kima Bajo dan selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) TA. 2019 tidak membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa Kima Bajo TA. 2019 kepada Bupati Minahasa Utara melalui Camat Wori dan pelaksanaan belanja tersebut tidak memiliki bukti/dokumen pendukung yang lengkap dan sah, padahal uang DD, ADD, BHP&R desa Kima Bajo Kecamatan Wori. Padahal Terdakwa ALFIAN ALITU bersama-sama dengan saksi HINDUN LAWITAN selaku Kaur Keuangan telah melakukan pencairan/penarikan keseluruhan Anggaran Belanja tersebut dari rekening desa Kima Bajo sebesar Rp1.074.000.000,- (satu milyar tujuh puluh empat juta rupiah). Perbuatan terdakwa bertentangan dengan ketentuan, antara lain :
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa lebih khusus pada pasal 26 ayat (2) huruf c yang berbunyi “Kepala Desa berwenang memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa”.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yakni :
- Pasal 51, menyebutkan :
- Ayat (2) : Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
- Ayat (3) : Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan kepala Desa dan kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut.
- Pasal 68, menyebutkan :
- Ayat (1) : Kepala Desa menyampaikan laporan pelaksanaan APB Desa semester pertama kepada Bupati/Wali Kota melalui camat.
- Ayat (2) : Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. laporan pelaksanaan APB Desa; dan b. laporan realisasi kegiatan.
- Ayat (3) : Kepala Desa menyusun laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan cara menggabungkan seluruh laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 paling lambat minggu kedua bulan Juli tahun berjalan
- Pasal 70 ayat (1) menyebutkan : Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui camat setiap akhir tahun anggaran.
- Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa lebih khusus pada pasal 100 ayat (1) dan ayat (2) dan pasal 121 ayat (3) berbunyi :
- Pasal 100 ayat (1) : "Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan”.
- Pasal 100 ayat (2) : "Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa mempunyai kewenangan (huruf e) melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa".
- Pasal 121 ayat (3): "semua penerimaan dan pengeluaran desa harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah".
- Bahwa perbuatan Terdakwa ALFIAN ALITU selaku Hukum Tua Desa Kima Bajo Kecamatan Wori dan selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) telah melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, menyebabkan kerugian keuangan negara Cq. Pemerintah Desa Kima Bajo Kecamatan Wori sebesar Rp. 1.074.000.000,- (satu milyar tujuh puluh empat juta rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Desa Kima Bajo Tahun 2019 Nomor : 700/140/ITKAB-MU/V/2024 tanggal 6 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara.dengan total kerugian yang dialami sebesar sebesar Rp. 1.074.000.000,- (satu milyar tujuh puluh empat juta rupiah) yang berasal dari pertanggungjawaban pengeluaran keuangan Kima Bajo TA. 2019 dan dokumen APBDesa Kima Bajo TA. 2019 yang tidak ada, dengan rincian:
![]()
- Bahwa Terdakwa ALFIAN ALITU selaku Hukum Tua Desa Kima Bajo Kecamatan Wori dan selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) telah menguasai dan mempergunakan uang yang bersumber dari keuangan Desa Kima Bajo Kecamatan Wori Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp1.074.000.000,- (satu milyar tujuh puluh empat juta rupiah) tanpa membuat bukti pertanggungjawaban pengeluaran keuangan yang lengkap dan sah untuk kepentingan pribadinya.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. |