Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
16/Pid.Pra/2026/PN Mnd Merby Huwae Kepala Satuan Reskrim Resort Kota Manado Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 16/Pid.Pra/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Jumat, 26 Jun. 2026
Nomor Surat 16/Pid.Pra/2026/PN Mnd
Pemohon
NoNama
1Merby Huwae
Termohon
NoNama
1Kepala Satuan Reskrim Resort Kota Manado
Advokat
Petitum Permohonan

PERIHAL : Permohonan Pemeriksaan Sah atau Tidaknya Penetapan Status

         Tersangka Nomor :S.Tap.Tsk/232/VI/RES 1.18/2026, tanggal 15

         Juni 2026 yang ditetapkan secara tidak sesuai Prosedur Hukum,

                   Tanpa Bukti Permulaan yang Cukup, dan Menimbulkan Kerugian

                   Hak  (Civil  Prejudce).

 

 

 

 

 

 

 

 

Kepada Yth,

Ketua Pengadilan Negeri Manado

       Di

               Manado

 

Dengan hormat,

 

Berdasarkan ketentuan Pasal 77 sampai dengan Pasal 78, Pasal 79, dan Pasal 83 KUHAP dan jo Putusan Mahkama Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014, serta peraturan perundang-undangan lain yang berlaku. Pemohon mengajukan permohonan praperadilan ini dengan uraian fakta dan dasar hukum sebagai berikut:

 

I. DUDUK  PERKARA

 

  1. Bahwa Pemohon adalah pihak yang ditunjuk sebagai Pelaksana Wasiat berdasarkan Akta Wasiat No. 01 tanggal 04 Mei 2025, yang dibuat di hadapan Notaris Yenni Kaunang,S.H.,M.Kn., yang kewenangnya meliputi mengurus,mengelola,dan melaksanakan pembagian harta peninggalan Alm. Decky Memah, termasuk di dalamnya hak atas 225 lembar saham PT.Grace James Teknologi untuk diserahkan kepada penerima wasiat Ellen Feibi Losu.

 

  1. Bahwa dalam melaksanakan amanah/tugas dan kewenangannya trsebut, Pemohon telah melakukan tindakan hukum yang sah dan terbuka, yaitu mengajukan Surat Permohonan Alih Saham No.01/MH/VIII/2025 tanggal 13 Agustus 2025 Ke Komisaris PT. GJT, tidak ditanggapi.

 

  1. Bahwa dikirim Surat Somasi No. 04/MH/08/2025 tanggan 21 Agustus 2025 dengan frasi “dugaan tindak pidana.” hanya ke pihak terkait tembusan dikirim terbatas. Hanya kepada Notaris dan Kuasa Hukum Penerima Wasiat.

 

  1. Bahwa keabsahan wasiat sedang diperdebatkan dalam Perkara Perdata No. 520/Pdt.G/2025/PN.Mnd, diputus 13 Mei 2026, lalu diajukan Banding tanggal 22 Mei 2026, belum Inkracht.

 

  1.  

April 2026. Menyusul Undangan Klarifikasi ke-2 Nomor:B/989/IV/RES /1.18/2026/Sat.Reskrim, tanggal 21 April 2026.

Bahwa masuk laporan pengaduan Nomor: ../527/III/2026/SPKT / POLRESTA MANADO/POLDA SULUT, tanggal 29 Maret 2026, Undangan klarifikasi Nomor:B/692/IV/RES.1.18 /2026 /Sat.Reskrim, 6

 

  1. Bahwa masuk Laporan Polisi Nomor: LP/B/749/IV/2026/SPKT, tanggal 10 April 2026 dari Yenny Andrias, lanjut ke Penetapan Tersangka Nomor: SP.Tap.Tsk/232/VI/RES.1.18/2026/Reskrim, tanggal 15 Juni 2026.(di terima pada tanggal 20 Juni 2026) Sabtu sore sekitar jam 4 sore.(S-41)

 

  1. Bahwa bersamaan dengan Surat Penetapan Tersangka, masuk juga Panggilan Tersangka ke -1 Nomor: S.Pgl/431/VI/RES.1.18/2026 /Reskrim, Tanggal 15 Juni 2026.(S-5.4) PEMOHON Terima pada tanggal 20 Juni 2026 Sabtu sore sekitar jam 4 sore.

 

  1. Bahwa sudah mengirim Memorandum Keberatan Hukum Ke Kasat Reskrim Cq. Kanit Unit II Ekonomi tanggal 19 Juni 2026 Pengiriman secara Langsung dan telah menerima tanda terima langsung.

 

  1. Bahwa atas tindakan hukum tersebut, Termohon menerbitkan Penetapan status Tersangka Nomor : S.Tap.Tsk/232/VI/RES 1.18/2026, dengan menduga Pemohon telah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 433 ayat (2) dan Pasal 434 ayat (1).

 

  1. Bahwa penetapan status tersangka tersebut diterbitkan tanpa melalui proses pemeriksaan yang memadai, tidak mempertimbangkan dokumen hukum resmi yang dimiliki Pemohon serta mencampuradukkan permasalah hukum perdata dengan dugaan tindak pidana.

 

II. ALASAN HUKUM

 

  1. Tidak Memenuhi Syarat Materiil Penetapan Tersangka

 

  • Menurut Pasal 1 angka 31 jo. Pasal 184 KUHAP, penetapan tersangka hanya dapat dilakukan apabila terdapat bukti pemulaan yang cukup, yaitu sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

 

  • Bahwa Termohon hanya mendasarkan penetapan tersebut pada laporan pengaduan pihak lain, tanpa mengumpulkan dan memeriksa alat bukti yang sah dan menyakinan.

 

  • Bahwa tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan Pemohon memiliki niat jahat atau melakukan perbuatan melawan hukum; sebaliknya semua tindakan Pemohon di dasarkan ada akta otentik yang berkekuatan hukum tetap.

 

  • Bahwa Pemohon telah menyerahkan Berkas - Berkas Bukti pada tanggal 04 Mei 2026 kepada Termohon untuk dapat mengambil kebijakan bahwa kasus ini tidak masuk pada Pasal 433 ayat (2) dan Pasal 434 ayat (1)

 

  • Bahwa tidak ada satupun bukti yang menunjukkan Pemohon memiliki niat jahat atau melakukan perbuatan melawan hukum; sebaliknya semua tindakan Pemohon didasarkan pada akta otentik yang berkekuatan hukum tetap.

 

 

  1. Asas Civil Prejudice....Pemeriksaan Pidana Harus Ditangguhkan

Pasal 76 UU No.8 Tahun 1981 jo Pasal 161 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2025

“Jika dalam perkara pidana timbul pertanyaan yang harus diputus lebih dulu di perdata, pidana dingguhkan sampai ada putusan tetap.”

 

  • Sengketa berakar pada keabsahan wasiat dan hak saham. Masih dalam Banding.

 

  • Belum ada kepastian hukum....tidak boleh ada proses pidana.

 

  1. Tindak Pemohon Adalah Kewajiban Hukum

 

Pasal 925, Pasal 938, Pasal 992 KUHPerdata : Pelaksana wasiat wajib menjalankan amanah.

 

Pasal 66 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 : Berhak meminta pengalihan saham. Tindakan ini dilindungi hukum, bukan perbuatan terlarang.

 

  1. Tidak Memenuhi Unsur Pidana Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP

 

  • Pasal 433 ayat (2) : “tidak di sebarkan ke umum” hanya ke pihak terkait.

 

  • Pasal 434 ayat (1): Pakai kata “dugaan” bukan tuduhan mutlak.

 

  • Putusan MA No. 1098 K/Pid/2019 : “Upaya menuntut hak sah tidak dapat dikualifikasikan pencemaran nama baik.”

 

  1. Laporan Polisi Sudah Kedaluwarsa.

Pasal 29 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 jo Pasal 74 KUHP Lama:

Delik aduan absolut batas pengaduan 6 bulan sejak diketahui.

 

  • Surat somasi diterima 21 Agustus 2025....Laporan baru 10 April 2026 melebihi batas waktu.

 

  • Laporan cacat hukum dan kedaluwarsa.

 

  1. Penetapan Tersangka Tidak Sah Secara Prosedur

Bertentangan Pasal 4 ayat (2) UU No.1 Tahun 2023

“Perbuatan yang tidak melanggar hukum tidak dapat dipidana.”

 

 

III. PERMINTAAN

 

  1. Mengabulkan permohonan ini seluruhnya.

 

  1. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum:

 

  • LP No.LP/B.749/IV/2026/SPKT tanggan 10 April 2026

 

  •  
  • Surat Panggilan Tersangka

 

Nomor:S.Pgl/431/VI/RES.1.18/2026/Reskrim, tanggal 15 Juni 2026

Penetapan Tersangka No. SP.Tap.Tsk/232/IV/ RES.1.18 /2026 /Reskrim, tanggal 15 Juni 2025

 

 

 

 

  1. Memerintahkan Termohon hentikan penyidikan dan terbitkan SP3.

 

  1. Biaya perkara dibebankan kepada Negara.
Pihak Dipublikasikan Ya