| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 92/Pid.B/2026/PN Mnd | OLIVIA DEBORA MANOPPO,S.H. | RIVALDI USMAN alias GUSDUR | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 92/Pid.B/2026/PN Mnd | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 21 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 1443/ P.1.10.3/ Eoh.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR -------- Bahwa terdakwa RIVALDI USMAN alias GUSDUR, pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekitar pukul 23.45 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di Tahun 2025, bertempat di Kelurahan Kombos Timur Lingkungan III Kecamatan Singkil Kota Manado atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “Penganiayaan mengakibatkan luka berat”. yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ---------------------------------
a. Pada daerah dahi kiri sampai pelipis, terdapat memar disertai bengkak di sekitar, berwarna keunguan dengan ukuran tujuh sentimeter kali dua sentimeter. b. Pada daerah pipi kiri, terdapat memar disertai bengkak di sekitar, berwama keunguan dengan ukuran lima sentimeter kall tiga sentimeter. c. Pada daerah bahu kiri, terdapat luka lecet, berwama kemerahan dengan ukuran dua sentimeter kali dua sentimeter. d. Pada daerah bahu kanan, terdapat luka lecet disertai memar, berwarna kemerahan dengan ukuran lima sentimeter kali tiga sentimeter. e. Pada daerah dada tengah dekat leher, terdapat luka lecet, berwarna kemerahan dengan ukuran satu koma lima sentimeter kali satu sentimeter. f. Pada daerah dada kanan bawah terdapat luka terjahit dengan dua benang jahitan. g. Pada daerah lengan atas kiri, terdapat luka terjahit dengan enam benang jahitan. h. Pada daerah lengan atas kanan, terdapat luka lecet disertai memar di sekitar, berwarna kemerahan dengan ukuran panjang dua belas sentimeter kali tujuh sentimeter. i. Pada daerah siku kanan, terdapat luka lecet disertai memar di sekitar, berwarna kemerahan dengan ukuran dua koma lima sentimeter kali dua sentimeter. j. Pada daerah punggung tangan kanan, terdapat luka lecet, berwarna kemerahan dengan ukuran lima sentimeter kali lima sentimeter. k. Pada daerah punggung tangan kiri, terdapat luka lecet disertai memar di sekitar, berwama kemerahan dengan ukuran tujuh sentimeter kali tiga sentimeter. l. Pada daerah pergelangan tangan kiri, terdapat luka lecet, berwarna kemerahan dengan ukuran delapan sentimeter kali empat sentimeter. m. Pada daerah jari kelingking tangan kanan, terdapat luka lecet disertai memar di sekitar, berwama kemerahan dengan ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter. n. Pada jari tengah tangan kiri, terdapat luka lecet, berwarna kemerahan dengan ukuran satu sentimeter kali satu, o. Pada daerah punggung kaki kiri, terdapat luka lecet disertai memar di sekitar, berwarna kemerahan dengan ukuran lima sentimeter kali empat sentimeter. p. Pada daerah kaki kanan, terdapat dua luka lecet, berwama kemerahan dengan ukuran masing-masing empat sentimeter kali dua sentimeter dan dua sentimeter kali dua sentimeter. q. Pada daerah telapak kaki kiri, terdapat luka lecet disertai bengkak dan berisi nanah, berwarna kemerahan dengan ukuran seluas enam sentimeter kali lima sentimeter.- Kesimpulan : Pada pemeriksaan seorang laki-laki ditemukan memar di dahi kiri sampai pelipis, pipi kiri, luka lecet di bahu kiri, bahu kanan, dada tengah, lengan atas kanan, siku kanan, punggung tangan kanan dan kiri, pergelangan tangan kiri, jari kelingking tangan kanan, jari tengan tangan kiri, punggung kaki kiri, kaki kanan dan telapak kaki kiri oleh karena kekerasan tumpul serta luka terjahit di dada kanan bawah dan lengan atas kiri. -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) jo Pasal 466 ayat (2) Undang Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP ----
SUBSIDAIR -------- Bahwa terdakwa RIVALDI USMAN alias GUSDUR, pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekitar pukul 23.45 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di Tahun 2025, bertempat di Kelurahan Kombos Timur Lingkungan III Kecamatan Singkil Kota Manado atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “Penganiayaan mengakibatkan luka berat”. yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ---------------------------------
a. Pada daerah dahi kiri sampai pelipis, terdapat memar disertai bengkak di sekitar, berwarna keunguan dengan ukuran tujuh sentimeter kali dua sentimeter. b. Pada daerah pipi kiri, terdapat memar disertai bengkak di sekitar, berwama keunguan dengan ukuran lima sentimeter kall tiga sentimeter. c. Pada daerah bahu kiri, terdapat luka lecet, berwama kemerahan dengan ukuran dua sentimeter kali dua sentimeter. d. Pada daerah bahu kanan, terdapat luka lecet disertai memar, berwarna kemerahan dengan ukuran lima sentimeter kali tiga sentimeter. e. Pada daerah dada tengah dekat leher, terdapat luka lecet, berwarna kemerahan dengan ukuran satu koma lima sentimeter kali satu sentimeter. f. Pada daerah dada kanan bawah terdapat luka terjahit dengan dua benang jahitan. g. Pada daerah lengan atas kiri, terdapat luka terjahit dengan enam benang jahitan. h. Pada daerah lengan atas kanan, terdapat luka lecet disertai memar di sekitar, berwarna kemerahan dengan ukuran panjang dua belas sentimeter kali tujuh sentimeter. i. Pada daerah siku kanan, terdapat luka lecet disertai memar di sekitar, berwarna kemerahan dengan ukuran dua koma lima sentimeter kali dua sentimeter. j. Pada daerah punggung tangan kanan, terdapat luka lecet, berwarna kemerahan dengan ukuran lima sentimeter kali lima sentimeter. k. Pada daerah punggung tangan kiri, terdapat luka lecet disertai memar di sekitar, berwama kemerahan dengan ukuran tujuh sentimeter kali tiga sentimeter. l. Pada daerah pergelangan tangan kiri, terdapat luka lecet, berwarna kemerahan dengan ukuran delapan sentimeter kali empat sentimeter. m. Pada daerah jari kelingking tangan kanan, terdapat luka lecet disertai memar di sekitar, berwama kemerahan dengan ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter. n. Pada jari tengah tangan kiri, terdapat luka lecet, berwarna kemerahan dengan ukuran satu sentimeter kali satu, o. Pada daerah punggung kaki kiri, terdapat luka lecet disertai memar di sekitar, berwarna kemerahan dengan ukuran lima sentimeter kali empat sentimeter. p. Pada daerah kaki kanan, terdapat dua luka lecet, berwama kemerahan dengan ukuran masing-masing empat sentimeter kali dua sentimeter dan dua sentimeter kali dua sentimeter. q. Pada daerah telapak kaki kiri, terdapat luka lecet disertai bengkak dan berisi nanah, berwarna kemerahan dengan ukuran seluas enam sentimeter kali lima sentimeter.- Kesimpulan : Pada pemeriksaan seorang laki-laki ditemukan memar di dahi kiri sampai pelipis, pipi kiri, luka lecet di bahu kiri, bahu kanan, dada tengah, lengan atas kanan, siku kanan, punggung tangan kanan dan kiri, pergelangan tangan kiri, jari kelingking tangan kanan, jari tengan tangan kiri, punggung kaki kiri, kaki kanan dan telapak kaki kiri oleh karena kekerasan tumpul serta luka terjahit di dada kanan bawah dan lengan atas kiri. -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 466 ayat (1) Undang Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP ---- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
