Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.B/2026/PN Mnd OLIVIA DEBORA MANOPPO,S.H. RIVALDI USMAN alias GUSDUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 92/Pid.B/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1443/ P.1.10.3/ Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1OLIVIA DEBORA MANOPPO,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIVALDI USMAN alias GUSDUR[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

PRIMAIR

-------- Bahwa terdakwa RIVALDI USMAN alias GUSDUR, pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekitar pukul 23.45 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di Tahun 2025, bertempat di Kelurahan Kombos Timur Lingkungan III Kecamatan Singkil Kota Manado atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “Penganiayaan mengakibatkan luka berat”. yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ---------------------------------

  • Bahwa awalnnya saat saksi korban Pebrian Bikanaung sedang duduk-duduk di rumah duka tiba-tiba ada panah wayer tertancap di kaki saudara saksi korban ARI ANET, kemudian saat melihat ARI ANET sudah terkena panah saksi korban langsung berlari ke dapur untuk megambil panah ikan selanjutnya saksi korban mengejar terdakwa bersama dengan beberapa orang yang diduga berasal dari kampung texas, dan saat sampai di perempatan jalan saksi korban melihat lampu jalan sudah dimatikan kemudian saksi korban berkata kepada terdakwa dan beberapa orang dari kampung texas ”PASANG ITU LAMPU” artinya ”Nyalakan Lampunya” dan terdakwa serta beberapa orang menjawab ”NGANA YANG PASANG KARENA TU LAMPU DEKAT PA NGANA” artinya kamu saja yang menyalakan, karena lampunya berada di dekat kamu;
  • Bahwa selanjutnya saksi korban menyalakan lampu dan melihat beberapa orang tetapi yang saksi korban kenali hanya dua orang yaitu terdakwa Rivaldi Usman alias Gusdur dan NOVRI, dan tetapi NOVRI langsung melarikan diri;
  • Bahwa kemudian saksi korban menyampaikan ”KITA ADA BEKING SALAH APA PA NGONI SAMPE NGONI BAPANAH SAMBARANG SEMENTARA KITA ADA DUKA” saya ada buat salah apa ke kaluan hingga kalian memanah sembarangan sedangkan saya sementara berduka kemudian terdakwa berdiri sambil mengoyangkan dua pisau yang berada di masing-masing tangannya, selanjutnya adik terdakwa saksi NOVIAN BIKANAUNG menarik saksi karena terdakwa sudah mendekati saksi korban sambil mengeluarkan gerakan hendak menusuk saksi korban, karena tarikan dari saksi NOVIAN BIKANAUNG tersebut saksi korban dan saksi Novian Bikananung terjatuh tetapi karena panah ikan masih berada di tangan saksi korban, terdakwa mengancam saksi korban dengan gerakannya tetapi saat saksi korban bersama saksi Novian Bikananung terjatuh yang ketiga kali panaah ikan tersebut terlepas dari tangan saksi korban dan ketika saksi korban akan mengambil panah ikan tersebut terdakwa langsung membacok saksi korban dengan mengggunakan 1 (satu) buah Pisau dan melukai tangan sebelah kiri saksi korban, kemudian karena saksi korban sudah terluka maka saksi korban  melompat dan terbaring selajutnya terdakwa dan dua orang teman dari terdakwa yang tidak dikenal saksi korban mendatangi saksi korban dan terdakwa langsung menginjak dada saksi korban selanjutnya menikam saksi korban di bagian dada  sebelah kanan saksi korban dengan menggunakan 1 (satu) buah pisau, dan saksi korban berusaha menahan menggunakan kaki saksi korban yang membuat terdakwa terjatuh selanjutnya dua orang teman dari terdakwa yang tidak dikenal saksi korban datang menginjak saksi korban dan saksi korban berusaha berdiri kemudian langsung berlari ke arah rumah saksi korban;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami luka berdasarkan hasil Visum et Repertum dengan Nomor : Ver/810/IX/2025/Rs. Bhay yang ditandatangani oleh dr Pety T Sari pada tanggal dua September 2025 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

a.    Pada daerah dahi kiri sampai pelipis, terdapat memar disertai bengkak di sekitar, berwarna keunguan dengan ukuran tujuh sentimeter kali dua sentimeter.

b.    Pada daerah pipi kiri, terdapat memar disertai bengkak di sekitar, berwama keunguan dengan ukuran lima sentimeter kall tiga sentimeter.

c.    Pada daerah bahu kiri, terdapat luka lecet, berwama kemerahan dengan ukuran dua sentimeter kali dua sentimeter.

d.    Pada daerah bahu kanan, terdapat luka lecet disertai memar, berwarna kemerahan dengan ukuran lima sentimeter kali tiga sentimeter.

e.    Pada daerah dada tengah dekat leher, terdapat luka lecet, berwarna kemerahan dengan ukuran satu koma lima sentimeter kali satu sentimeter.

f.     Pada daerah dada kanan bawah terdapat luka terjahit dengan dua benang jahitan.

g.    Pada daerah lengan atas kiri, terdapat luka terjahit dengan enam benang jahitan.

h.    Pada daerah lengan atas kanan, terdapat luka lecet disertai memar di sekitar, berwarna kemerahan dengan ukuran panjang dua belas sentimeter kali tujuh sentimeter.

i.     Pada daerah siku kanan, terdapat luka lecet disertai memar di sekitar, berwarna kemerahan dengan ukuran dua koma lima sentimeter kali dua sentimeter.

j.     Pada daerah punggung tangan kanan, terdapat luka lecet, berwarna kemerahan dengan ukuran lima sentimeter kali lima sentimeter.

k.    Pada daerah punggung tangan kiri, terdapat luka lecet disertai memar di sekitar, berwama kemerahan dengan ukuran tujuh sentimeter kali tiga sentimeter.

l.     Pada daerah pergelangan tangan kiri, terdapat luka lecet, berwarna kemerahan dengan ukuran delapan sentimeter kali empat sentimeter.

m.   Pada daerah jari kelingking tangan kanan, terdapat luka lecet disertai memar di sekitar, berwama kemerahan dengan ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter.

n.    Pada jari tengah tangan kiri, terdapat luka lecet, berwarna kemerahan dengan ukuran satu sentimeter kali satu,

o.    Pada daerah punggung kaki kiri, terdapat luka lecet disertai memar di sekitar, berwarna kemerahan dengan ukuran lima sentimeter kali empat sentimeter.

p.    Pada daerah kaki kanan, terdapat dua luka lecet, berwama kemerahan dengan ukuran masing-masing empat sentimeter kali dua sentimeter dan dua sentimeter kali dua sentimeter.

q.    Pada daerah telapak kaki kiri, terdapat luka lecet disertai bengkak dan berisi nanah, berwarna kemerahan dengan ukuran seluas enam sentimeter kali lima sentimeter.-

Kesimpulan :

Pada pemeriksaan seorang laki-laki ditemukan memar di dahi kiri sampai pelipis, pipi kiri, luka lecet di bahu kiri, bahu kanan, dada tengah, lengan atas kanan, siku kanan, punggung tangan kanan dan kiri, pergelangan tangan kiri, jari kelingking tangan kanan, jari tengan tangan kiri, punggung kaki kiri, kaki kanan dan telapak kaki kiri oleh karena kekerasan tumpul serta luka terjahit di dada kanan bawah dan lengan atas kiri.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) jo Pasal 466 ayat (2) Undang Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP ----

 

SUBSIDAIR

-------- Bahwa terdakwa RIVALDI USMAN alias GUSDUR, pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekitar pukul 23.45 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di Tahun 2025, bertempat di Kelurahan Kombos Timur Lingkungan III Kecamatan Singkil Kota Manado atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “Penganiayaan mengakibatkan luka berat”. yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ---------------------------------

  • Bahwa awalnnya saat saksi korban Pebrian Bikanaung sedang duduk-duduk di rumah duka tiba-tiba ada panah wayer tertancap di kaki saudara saksi korban ARI ANET, kemudian saat melihat ARI ANET sudah terkena panah saksi korban langsung berlari ke dapur untuk megambil panah ikan selanjutnya saksi korban mengejar terdakwa bersama dengan beberapa orang yang diduga berasal dari kampung texas, dan saat sampai di perempatan jalan saksi korban melihat lampu jalan sudah dimatikan kemudian saksi korban berkata kepada terdakwa dan beberapa orang dari kampung texas ”PASANG ITU LAMPU” artinya ”Nyalakan Lampunya” dan terdakwa serta beberapa orang menjawab ”NGANA YANG PASANG KARENA TU LAMPU DEKAT PA NGANA” artinya kamu saja yang menyalakan, karena lampunya berada di dekat kamu;
  • Bahwa selanjutnya saksi korban menyalakan lampu dan melihat beberapa orang tetapi yang saksi korban kenali hanya dua orang yaitu terdakwa Rivaldi Usman alias Gusdur dan NOVRI, dan tetapi NOVRI langsung melarikan diri;
  • Bahwa kemudian saksi korban menyampaikan ”KITA ADA BEKING SALAH APA PA NGONI SAMPE NGONI BAPANAH SAMBARANG SEMENTARA KITA ADA DUKA” saya ada buat salah apa ke kaluan hingga kalian memanah sembarangan sedangkan saya sementara berduka kemudian terdakwa berdiri sambil mengoyangkan dua pisau yang berada di masing-masing tangannya, selanjutnya adik terdakwa saksi NOVIAN BIKANAUNG menarik saksi karena terdakwa sudah mendekati saksi korban sambil mengeluarkan gerakan hendak menusuk saksi korban, karena tarikan dari saksi NOVIAN BIKANAUNG tersebut saksi korban dan saksi Novian Bikananung terjatuh tetapi karena panah ikan masih berada di tangan saksi korban, terdakwa mengancam saksi korban dengan gerakannya tetapi saat saksi korban bersama saksi Novian Bikananung terjatuh yang ketiga kali panaah ikan tersebut terlepas dari tangan saksi korban dan ketika saksi korban akan mengambil panah ikan tersebut terdakwa langsung membacok saksi korban dengan mengggunakan 1 (satu) buah Pisau dan melukai tangan sebelah kiri saksi korban, kemudian karena saksi korban sudah terluka maka saksi korban  melompat dan terbaring selajutnya terdakwa dan dua orang teman dari terdakwa yang tidak dikenal saksi korban mendatangi saksi korban dan terdakwa langsung menginjak dada saksi korban selanjutnya menikam saksi korban di bagian dada  sebelah kanan saksi korban dengan menggunakan 1 (satu) buah pisau, dan saksi korban berusaha menahan menggunakan kaki saksi korban yang membuat terdakwa terjatuh selanjutnya dua orang teman dari terdakwa yang tidak dikenal saksi korban datang menginjak saksi korban dan saksi korban berusaha berdiri kemudian langsung berlari ke arah rumah saksi korban;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami luka berdasarkan hasil Visum et Repertum dengan Nomor : Ver/810/IX/2025/Rs. Bhay yang ditandatangani oleh dr Pety T Sari pada tanggal dua September 2025 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

a.    Pada daerah dahi kiri sampai pelipis, terdapat memar disertai bengkak di sekitar, berwarna keunguan dengan ukuran tujuh sentimeter kali dua sentimeter.

b.    Pada daerah pipi kiri, terdapat memar disertai bengkak di sekitar, berwama keunguan dengan ukuran lima sentimeter kall tiga sentimeter.

c.    Pada daerah bahu kiri, terdapat luka lecet, berwama kemerahan dengan ukuran dua sentimeter kali dua sentimeter.

d.    Pada daerah bahu kanan, terdapat luka lecet disertai memar, berwarna kemerahan dengan ukuran lima sentimeter kali tiga sentimeter.

e.    Pada daerah dada tengah dekat leher, terdapat luka lecet, berwarna kemerahan dengan ukuran satu koma lima sentimeter kali satu sentimeter.

f.     Pada daerah dada kanan bawah terdapat luka terjahit dengan dua benang jahitan.

g.    Pada daerah lengan atas kiri, terdapat luka terjahit dengan enam benang jahitan.

h.    Pada daerah lengan atas kanan, terdapat luka lecet disertai memar di sekitar, berwarna kemerahan dengan ukuran panjang dua belas sentimeter kali tujuh sentimeter.

i.     Pada daerah siku kanan, terdapat luka lecet disertai memar di sekitar, berwarna kemerahan dengan ukuran dua koma lima sentimeter kali dua sentimeter.

j.     Pada daerah punggung tangan kanan, terdapat luka lecet, berwarna kemerahan dengan ukuran lima sentimeter kali lima sentimeter.

k.    Pada daerah punggung tangan kiri, terdapat luka lecet disertai memar di sekitar, berwama kemerahan dengan ukuran tujuh sentimeter kali tiga sentimeter.

l.     Pada daerah pergelangan tangan kiri, terdapat luka lecet, berwarna kemerahan dengan ukuran delapan sentimeter kali empat sentimeter.

m.   Pada daerah jari kelingking tangan kanan, terdapat luka lecet disertai memar di sekitar, berwama kemerahan dengan ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter.

n.    Pada jari tengah tangan kiri, terdapat luka lecet, berwarna kemerahan dengan ukuran satu sentimeter kali satu,

o.    Pada daerah punggung kaki kiri, terdapat luka lecet disertai memar di sekitar, berwarna kemerahan dengan ukuran lima sentimeter kali empat sentimeter.

p.    Pada daerah kaki kanan, terdapat dua luka lecet, berwama kemerahan dengan ukuran masing-masing empat sentimeter kali dua sentimeter dan dua sentimeter kali dua sentimeter.

q.    Pada daerah telapak kaki kiri, terdapat luka lecet disertai bengkak dan berisi nanah, berwarna kemerahan dengan ukuran seluas enam sentimeter kali lima sentimeter.-

Kesimpulan :

Pada pemeriksaan seorang laki-laki ditemukan memar di dahi kiri sampai pelipis, pipi kiri, luka lecet di bahu kiri, bahu kanan, dada tengah, lengan atas kanan, siku kanan, punggung tangan kanan dan kiri, pergelangan tangan kiri, jari kelingking tangan kanan, jari tengan tangan kiri, punggung kaki kiri, kaki kanan dan telapak kaki kiri oleh karena kekerasan tumpul serta luka terjahit di dada kanan bawah dan lengan atas kiri.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 466 ayat (1) Undang Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP ----

Pihak Dipublikasikan Ya