Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.Sus/2026/PN Mnd VERA ERVINA MUSLIM,SH BRAIFLEE MORIST RAITUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 108/Pid.Sus/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1860 /P.1.10/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1VERA ERVINA MUSLIM,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BRAIFLEE MORIST RAITUNG[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa BRAIFLEE MORIST RAITUNG pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekitar pukul 16.30 wita atau setidak-tidaknya  pada  suatu  waktu dalam tahun 2026, bertempat di Lorong Paso Kelurahan Sario Utara Lingkungan II Kecamatan Sario Kota Manado atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

------- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 wita terdakwa melakukan pemesanan atau pembelian Narkotika jenis shabu pada lelaki Ikan Garam (DPO) sebanyak 1 (satu) paket kecil seberat ½ gram dengan harga Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan pembayarannya terdakwa lakukan melalui transfer ke rekening Bank OCBC atas nama Natomi. Kemudian sekitar pukul 13.15 wita lelaki Ikan Garam menghubungi terdakwa dan memberitahukan bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut sudah diletakan di Jalan 17 Agustus berdekatan dengan kantor pajak. Setelah mendapatkan Narkotika jenis Sahbu tersebut terdakwa pulang ke rumah dan membaginya 1 paket tersebut menjadi 5 (lima) paket kecil yang akan terdakwa jual kembali kepada masyarakat dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) namun saat terdakwa baru selesai membagi paket tersebut terdakwa didatangi oleh beberapa anggota kepolisian dan kemudian saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu yang disembunyikan oleh terdakwa dibawah telapak kaki kiri dan 3 (tiga) paket Narkotika jenis shabu disembunyikan oleh terdakwa dibawah bokong dengan cara terdakwa duduki. Selanjutnya saat diinterogasi oleh pihak kepolisian terdakwa mengakui bahwa 5 (lima) aket Narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa yang rencananya kelima paket Narkotika jenis Shabu tersebut akan dijual oleh terdakwa kepada Masyarakat. Terdakwa juga mengakui sudah sejak bulan September 2025 sampai dengan sekarang menjual Narkotika jenis Shabu kepada masyarakat setelah itu terdakwa dan barang bukti langsung dibawa kekantor polisi untuk di proses lebih lanjut.

terdakwa selanjutnya terdakwa langsung dibawa ke kantor Polresta Manado untuk dilakukan proses lebih lanjut.

-------- Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan dalam Berita Acara Penimbangan Barang bukti tertanggal 23 Februari 2026 menerangkan bahwa berat bersih Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu yang terdapat dalam paket tersebut seberat 0,67 gram kemudian disisihkan untuk pengujian laboratorium seberat 0.06 gram (terlampir dalam berkas perkara).

--------- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor 132/NNF/2026 tanggal 27 Februari 2026 dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Utara menerangkan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam daftra Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

 

   --------------------------------------------------------------------- ATAU ---------------------------------------------------------------

 

KEDUA

Bahwa terdakwa REFLY MONGDONG Alias PEP pada hari dan tanggal yang sdah tidak dapat diingat lagi dalam bulan Desember tahun 2025 sampai dengan tanggal 6 Januari 2026 atau setidak-tidaknya  pada  suatu  waktu dalam tahun 2025 sampai dengan tahun 2026, bertempat di Kelurahan Mapanget Barat Kota Manado atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

------- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 wita terdakwa melakukan pemesanan atau pembelian Narkotika jenis shabu pada lelaki Ikan Garam (DPO) sebanyak 1 (satu) paket kecil seberat ½ gram dengan harga Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan pembayarannya terdakwa lakukan melalui transfer ke rekening Bank OCBC atas nama Natomi. Kemudian sekitar pukul 13.15 wita lelaki Ikan Garam menghubungi terdakwa dan memberitahukan bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut sudah diletakan di Jalan 17 Agustus berdekatan dengan kantor pajak. Setelah mendapatkan Narkotika jenis Sahbu tersebut terdakwa pulang ke rumah dan membaginya 1 paket tersebut menjadi 5 (lima) paket kecil yang akan terdakwa jual kembali kepada masyarakat dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) namun saat terdakwa baru selesai membagi paket tersebut terdakwa didatangi oleh beberapa anggota kepolisian dan kemudian saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu yang disembunyikan oleh terdakwa dibawah telapak kaki kiri dan 3 (tiga) paket Narkotika jenis shabu disembunyikan oleh terdakwa dibawah bokong dengan cara terdakwa duduki. Selanjutnya saat diinterogasi oleh pihak kepolisian terdakwa mengakui bahwa 5 (lima) aket Narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa yang rencananya kelima paket Narkotika jenis Shabu tersebut akan dijual oleh terdakwa kepada Masyarakat. Terdakwa juga mengakui sudah sejak bulan September 2025 sampai dengan sekarang menjual Narkotika jenis Shabu kepada masyarakat setelah itu terdakwa dan barang bukti langsung dibawa kekantor polisi untuk di proses lebih lanjut.

terdakwa selanjutnya terdakwa langsung dibawa ke kantor Polresta Manado untuk dilakukan proses lebih lanjut.

-------- Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan dalam Berita Acara Penimbangan Barang bukti tertanggal 23 Februari 2026 menerangkan bahwa berat bersih Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu yang terdapat dalam paket tersebut seberat 0,67 gram kemudian disisihkan untuk pengujian laboratorium seberat 0.06 gram (terlampir dalam berkas perkara).

--------- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor 132/NNF/2026 tanggal 27 Februari 2026 dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Utara menerangkan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam daftra Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya