| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Menyatakan Sah Perubahan data dan mengijinkan Pemohon untuk melakukan Perubahan pada Akte Kelahiran Pemohona dengan nomor : 7171080205110008 dimana disitu tercatat bahwa nama Ibu Kandung Pemohon adalah Almarhumah Intan M Pontoh yang seharusnya tercatat bernama Almarhumah Maimun Alamrie, sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk dengan nomor : 7171026811500001, Kutipan Akta Kematian nomor : 7171-KM-01092021-0010 ;
- Menyatakan Sah Perubahan data dan mengijinkan Pemohon untuk melakukan Perubahan pada Kartu Keluarga Pemohon nomor : 7171080205110008 dimana disitu tercatat bahwa nama Ibu Kandung Pemohon adalah Almarhumah Intan M Pontoh yang seharusnya tercatat bernama Almarhumah Maimun Alamrie, sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk dengan nomor : 7171026811500001, Kutipan Akta Kematian nomor : 7171-KM-01092021-0010 ;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Manado untuk melakukan Perubahan data identitas tersebut.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ;
|