Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
170/Pdt.P/2026/PN Mnd MUNIF ALAMRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 170/Pdt.P/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUNIF ALAMRI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Menyatakan Sah Perubahan data dan mengijinkan Pemohon untuk melakukan Perubahan pada  Akte Kelahiran Pemohona dengan nomor : 7171080205110008 dimana disitu tercatat bahwa nama Ibu Kandung Pemohon adalah Almarhumah Intan M Pontoh yang seharusnya tercatat bernama Almarhumah Maimun Alamrie, sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk dengan nomor : 7171026811500001, Kutipan Akta Kematian nomor :  7171-KM-01092021-0010 ;
  3. Menyatakan Sah Perubahan data dan mengijinkan Pemohon untuk melakukan Perubahan pada Kartu Keluarga Pemohon  nomor : 7171080205110008 dimana disitu tercatat bahwa nama Ibu Kandung Pemohon adalah Almarhumah Intan M Pontoh yang seharusnya tercatat bernama Almarhumah Maimun Alamrie, sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk dengan nomor : 7171026811500001, Kutipan Akta Kematian nomor :  7171-KM-01092021-0010 ;
  4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Manado untuk melakukan Perubahan data identitas tersebut.
  5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak