Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
337/Pdt.G/2026/PN Mnd SINTJE WALEAN 1.NICOLAAS MANTIRI
2.HENDRY SUMALI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 337/Pdt.G/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Selasa, 28 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SINTJE WALEAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Marlanda Meylita Kambey,S.HSINTJE WALEAN
Tergugat
NoNama
1NICOLAAS MANTIRI
2HENDRY SUMALI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH KELURAHAN TIKALA BARU
2BPN/ATR KOTA MANADO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Menurut Hukum Tanah Objek Sengketa merupakan bagian tanah dari Stien Mantiri berdasarkan Surat Pembagian Tanah Pusaka tertanggal 26 April 1955 dan surat gambar situasi tanah an. Stien Mantiri tertanggal 22 Februari 1999 yang telah jatuh waris kepada Penggugat dan Saudara-saudaranya sebagai Ahli Waris dari Stien Mantiri;  
  3. Menyatakan menurut hukum sebidang tanah yang terletak di kelurahan Tikala Baru Kecamatan Tikala Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara seluas 1.016  M2, termasuk dalam Surat Pembagian Tanah Pusaka yang diterbitkan tanggal 26 April 1955 dan surat gambar situasi tanah an. Stien Mantiri tertanggal 22 Februari 1999, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :

Utara berbatasan dengan STIEN MANTIRI

Timur berbatasan dengan Jalan Raya

Barat berbatasan dengan STIEN MANTIRI

Selatan berbatasan dengan Kel. PAAT-SINDAR/STIEN MANTIRI

Untuk selanjutnya disebut sebagai Objek Sengketa

Adalah Sah milik Penggugat dan suadara-saudaranya sebagai Ahli Waris dari Stien Mantiri ;

4. Menyatakan perbuatan  Tergugat I yang melakukan pengukuran, menerbitkan surat keterangan kepemilikan tanah dan menjual kepada Tergugat II dan oleh Tergugat II menguasai dan tidak ingin keluar serta menyerahkan Objek Sengketa untuk dikuasai Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum ;

5. Menyatakan menurut hukum bahwa bukti-bukti surat baik berupa akta otentik dan atau akta dibawah tangan milik dari Tergugat I dan Tergugat II  terhadap Objek Sengketa dinyatakan tidak memiliki kekuatan mengikat atas Objek Sengketa ;

6. Menyatakan menurut hukum Surat Pembagian Tanah Pusaka yang diterbitkan tanggal 26 April 1955 dan surat gambar situasi tanah an. Stien Mantiri tertanggal 22 Februari 1999 adalah sah;

7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 33.000.000.- (tiga puluh tiga juta rupiah ) dan immateril sebesar Rp. Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan total kerugian berjumlah Rp. 183.000.000.- (seratus delapan puluh tiga juta rupiah). kepada Penggugat, yang harus dibayarkan sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;

8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari  keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ;

9. Menyatakan menurut hukum bahwa sita Jaminan yang dimohonkan dan diletakan diatas Objek Sengketa adalah Sah dan Berharga ;

10. Menghukum dan Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II dan siapapun yang mendapat hak dari Tergugat I dan Tergugat II yang tinggal dan/atau menguasai serta turut menguasai Objek Sengketa untuk segera keluar dari Objek Sengketa, baik secara sukarela maupun dengan upaya paksa oleh Alat Negara ;

11. Menghukum kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk terhadap putusan ;

12. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini ;

 

Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak