| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 337/Pdt.G/2026/PN Mnd | SINTJE WALEAN | 1.NICOLAAS MANTIRI 2.HENDRY SUMALI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 337/Pdt.G/2026/PN Mnd | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 28 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum |
Utara berbatasan dengan STIEN MANTIRI Timur berbatasan dengan Jalan Raya Barat berbatasan dengan STIEN MANTIRI Selatan berbatasan dengan Kel. PAAT-SINDAR/STIEN MANTIRI Untuk selanjutnya disebut sebagai Objek Sengketa Adalah Sah milik Penggugat dan suadara-saudaranya sebagai Ahli Waris dari Stien Mantiri ; 4. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang melakukan pengukuran, menerbitkan surat keterangan kepemilikan tanah dan menjual kepada Tergugat II dan oleh Tergugat II menguasai dan tidak ingin keluar serta menyerahkan Objek Sengketa untuk dikuasai Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum ; 5. Menyatakan menurut hukum bahwa bukti-bukti surat baik berupa akta otentik dan atau akta dibawah tangan milik dari Tergugat I dan Tergugat II terhadap Objek Sengketa dinyatakan tidak memiliki kekuatan mengikat atas Objek Sengketa ; 6. Menyatakan menurut hukum Surat Pembagian Tanah Pusaka yang diterbitkan tanggal 26 April 1955 dan surat gambar situasi tanah an. Stien Mantiri tertanggal 22 Februari 1999 adalah sah; 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 33.000.000.- (tiga puluh tiga juta rupiah ) dan immateril sebesar Rp. Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan total kerugian berjumlah Rp. 183.000.000.- (seratus delapan puluh tiga juta rupiah). kepada Penggugat, yang harus dibayarkan sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ; 8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ; 9. Menyatakan menurut hukum bahwa sita Jaminan yang dimohonkan dan diletakan diatas Objek Sengketa adalah Sah dan Berharga ; 10. Menghukum dan Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II dan siapapun yang mendapat hak dari Tergugat I dan Tergugat II yang tinggal dan/atau menguasai serta turut menguasai Objek Sengketa untuk segera keluar dari Objek Sengketa, baik secara sukarela maupun dengan upaya paksa oleh Alat Negara ; 11. Menghukum kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk terhadap putusan ; 12. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini ;
Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
