| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan masa kerja para Penggugat masing-masing terhitung sejak : - Stenly Rico Tangkawarow terhitung sejak tanggal 4 November 20011 s/d tanggal 15 Februari 2026 (masa kerja 13 tahun, tiga bulan); - Rudy Albert Lumenta terhitung sejak tanggal 4 November 20011 s/d tanggal 15 Februari 2026 (masa kerja 14 tahun, tiga bulan).
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada para Penggugat;
- Menyatakan hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat tidak dapat dipertahankan lagi, maka demi hukum dinyatakan berakhir atau putus demi hukum;
- Menyatakan bahwa para Penggugat tidak melakukan pelanggaran berat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Penggantian hak sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, yang jumlah masing-masing sebesar :
- Stenly Rico - Tangkawarow :
- Uang Pesangon 9 bulan gaji
- X Rp. 4.250.000,- x 0,5 =Rp. 19.125.000,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja 5 bulan upah:
- X Rp. 4.250.000,- =Rp. 21.250.000,-
- Penggantian hak/Cuti tahunanyang belum diambil: =Rp. -
Jumlah keseluruhan Rp. 40.375.000,-
(Empat Pulu Juta Tiga Ratus Tuju Puluh Lima Ribu Rupiah)
- Uang Pesangon 9 bulan gaji
- X Rp. 4.995.000,- x 0,5 =Rp. 22.477.500,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja 5 bulan upah:
5 X Rp. 4.995.000,- =Rp. 24.975.000,-
Penggantian hak/Cuti tahunanyang belum diambil: =Rp. –
- Jumlah keseluruhan Rp. 47.452.500,-
(Empat Puluh Tuju Juta Empat Ratus Lima Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar upah berjalan/proses kepada para Penggugat dengan masing-masing sebesar :
- Stenly Rico Tangkawarow 6 X Rp. 4.250.000,- = Rp. 25.500.000,-
(dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah)
- Rudy Albert Lumenta 6X Rp. 4.995.000,- = Rp. 29.970.000,-
(dua puluh Sembilan juta Sembilan ratus tuju puluh ribu rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya kepada para Penggugat, apabila Tergugat lalai menjalankan isi putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah);
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voonraad) walaupun adanya verset atau Kasasi dari Tergugat;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan tahluk pada putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini.
Apabila yang terhormat Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Manado berpendapat lain;
Subsider:
Mohon Putusan yang adil dan benar |